Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025

Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025


Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bahwa dalam  rangka  pelaksanaan Instruksi  Presiden  Nomor  9  Tahun  2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi DesajKelurahan Merah Putih, Kementerian Desa dan  Pembangunan  Daerah  Tertinggal  bertugas memfasilitasi desa dalam menginventarisasi potensi, melaksanakan strategi dan  kebijakan  pembangunan desa  guna mempercepat pembentukan  Koperasi Desa Merah Putih, melakukan  sosialisasi, pendampingan,  serta  peningkatan  partisipasi  masyarakat  dalam  upaya optimalisasi  pengelolaan  koperasi,  menyusun  kebijakan  pembangunan dan pemberdayaan  masyarakat desa,  melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan  koperasi, serta memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Percepatan  Pembentukan  Koperasi  Desa  Merah  Putih  bertujuan  untuk memastikan  bahwa  melalui  pembentukan  Koperasi  Desa  Merah  Putih maka  kegiatan usaha dan  pelayanan  masyarakat  seperti pengadaan/ penyediaan  sembilan  bahan  pokok/ pangan  di  Desa,  klinik Desa,  apotek  Desa,  pergudangan  Desa  termasuk  cold  storage di Desa, logistik  Desa,  dan  usaha  strategis lain di Desa  dapat  dilakukan  secara mandiri oleh Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Berkenaan dengan hal tersebut perlu disusun  petunjuk teknis percepatan pelaksanaan  pembentukan  Koperasi Desa Merah Putih.

 

Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dimaksudkan  sebagai pedoman  bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi: 1) Pendataan  karakteristik  desa dengan  mengidentiflk:asi  potensi  dan masalah desa; dan 2) Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Isi Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, adalah sebagai berikut

1. Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi  kegiatan rapatjpertemuan untuk pendataan karakteristik desa dengan mengidentiflkasi potensi dan masalah desa secara partisipatif melalui pelibatan masyarakat desa dari berbagai unsur seperti kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pedagang, kelompok marginal, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pela...lru. profesi kesehatan seperti bidan, mantri kesehatan, perawat dan dokter di desa, kelompok senijbudaya, dan/ atau kelompok masyarakat desa lainnya sesuai kearifan lokal desa.

2. Ruang  lingkup  identifikasi  meliputi  potensi  dan  masalah seperti ketersediaan sumber daya alam, kebutuhan  bahan  pokok  atau pangan masyarakat, pelayanan kesehatan dan  obat-obatan,  sarana dan prasarana kegiatan  ekonomi  produksi  berbasis  mata pencaharian penduduk desa, sarana prasarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di desa, ketersediaan  tana.. /lahan  yang dimiliki desa serta lahan yang potensial digunakan sebagai usaha Koperasi Desa Merah Putih, kelembagaan ekonomi yang ada di desa seperti koperasi, BUM DesafBUM Desa bersama atau sebutan lain, usaha mikro, kecil, dan menengah, permodalan usaha mikro, pasar desa, usaha ekonomi swasta, kelembagaan profesional Desa seperti kelompok tani atau gabungan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok petemak dan kelompok usaha ekonomi lainnya.

3. Data dan informasi hasil identiflkasi potensi dan masalah di Desa menjadi dasar untuk menyusun kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta bidang kegiatan usaha atau pelayanan masyarakat.

4. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah. Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa untuk menyepakati hasil identifikasi potensi dan masalah serta kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan bidang kegiatan usaha atau layanan yang akan dikembangkan untuk menyelesaika..n permasalahan masyarakat di desa melalui pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih.

5. Musyawarah Desa Khusus mengagendakan pembahasan:

a. kelembagaan  Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk, baik berupa pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi dan/ atau  mengembangkan  koperasi  yang  sudah  ada  menjadi Koperasi Desa Merah Putih;

b. sumber modal Koperasi Desa Merah Putih;

c. keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih;

d. struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih; dan

e. kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih; dengan berpedoman pada tata cara pembentukan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.

 

6. Hasil Musyawarah Desa Khusus digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang ada di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.

7. Pemerintah Desa wajib melibatkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemeri.ntahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten/kota setempat untuk memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Desa Merah Putih maupun pelibatan partisipasi  masyarakat.

8. Pemerintah Desa melibatkan Tenaga Pendamping Profesional untuk mendampingi fasilitasi partisipasi masyarakat dalam percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Mera..h Putih.

9. Hasil Musyawarah Desa Khusus dituangkan. dalam berita acara dengan menyepakati minimal meliputi:

a. pembentukan  Koperasi  Desa  Merah  Putih  melalui  pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang ada di Desa;

b. Kegiatan usaha danfatau layanan yang dilakukan;

c. Kelembagaan   koperasi   meliputi   struktur  kepengurusan, keanggotaan,  sumber  pembiayaan,  atau  modal  kegiatan  usaha dan/ atau  layanan;

d. Hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUM  Desa/BUM  Desa  bersama  atau  sebutan  lain  dan  lembaga ekonomi lainnya di Desa;

e. Pembentukan  Koperasi  Desa Merah  Putih melalui mekanisme kerja sama antar Desa (2  Desa atau lebih),  jika jumlah penduduk kurang dari 500 (lima ratus) orang;

f.   Dalam hal modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari keuangan Desa, Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana  Kerja  Pemerintah Desa  dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

g.   Modal  penyertaan pembentukan Koperasi Desa  Merah Putih dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan  Peraturan  Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi.

10. Pemerintah Desa dalam Musyawarah Desa Khusus dapat mendorong optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih untuk kerja sama dengan BUM DesafBUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di Desa.

11. Mekanisme lebih lanjut mengenai tata cara pendirian Koperasi Desa Merah Putih  dilaksanakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.

12. Dalam  hal kegiatan  usaha  dan layanan  dari Koperasi  Desa  Merah Putih terkait dengan kegiatan ketaha.11.an pangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggu.naan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka belanja Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20°/o (dua puluh persen) dari Dana Desa dapat disalurkan setelah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan Desa jika di Desa yang bersangkutan tidak terdapat BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain.

13. Kebijakan pemerintah  secara nasional mengenai ketahanan  pangan sebagaimana dimaksud  Peraturan  Menteri  Desa dan  Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor  2 Tahun  2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor

3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dapat dilaksanakan  secara  sinergis dengan  implementasi  pembentukan Koperasi Desa Merah.

14. Bagi  Desa  yang  belum  melaksanakan Musyawarah  Desa  Khusus terkait  implementasi  Keputusan  Menteri  Desa  dan  Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Musyawarah Desa Khusus tentang Percepatan  Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih  dapat dilakukan secara bersamaan dengan Musyawarah Desa Khusus pelaksanaan  ketahanan  pangan.

 

Selengkapnya sialahkan download dan baca Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025

 



Link download Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.  Semoga ada manfaatnya.

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter