Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025
Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi DesajKelurahan Merah Putih, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memfasilitasi desa dalam menginventarisasi potensi, melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan desa guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, melakukan sosialisasi, pendampingan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya optimalisasi pengelolaan koperasi, menyusun kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan koperasi, serta memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa Merah Putih
bertujuan untuk memastikan bahwa
melalui pembentukan Koperasi
Desa Merah Putih maka
kegiatan usaha dan pelayanan masyarakat
seperti pengadaan/ penyediaan
sembilan bahan pokok/ pangan
di Desa, klinik Desa,
apotek Desa, pergudangan
Desa termasuk cold
storage di Desa, logistik
Desa, dan usaha
strategis lain di Desa dapat dilakukan
secara mandiri oleh Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Berkenaan
dengan hal tersebut perlu disusun petunjuk
teknis percepatan pelaksanaan pembentukan
Koperasi Desa Merah Putih.
Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor
6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Percepatan Pelaksanaan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi
percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi: 1) Pendataan karakteristik
desa dengan
mengidentiflk:asi potensi dan masalah desa; dan 2) Musyawarah Desa
Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Isi Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT
Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Percepatan Pelaksanaan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, adalah sebagai berikut
1. Pemerintah Desa bersama dengan
Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi
kegiatan rapatjpertemuan untuk pendataan karakteristik desa dengan
mengidentiflkasi potensi dan masalah desa secara partisipatif melalui pelibatan
masyarakat desa dari berbagai unsur seperti kelompok petani, kelompok nelayan,
kelompok pedagang, kelompok marginal, tokoh adat, tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh pendidikan, pela...lru. profesi kesehatan seperti bidan,
mantri kesehatan, perawat dan dokter di desa, kelompok senijbudaya, dan/ atau
kelompok masyarakat desa lainnya sesuai kearifan lokal desa.
2. Ruang lingkup
identifikasi meliputi potensi
dan masalah seperti ketersediaan
sumber daya alam, kebutuhan bahan pokok
atau pangan masyarakat, pelayanan kesehatan dan obat-obatan,
sarana dan prasarana kegiatan
ekonomi produksi berbasis
mata pencaharian penduduk desa, sarana prasarana pelayanan kesehatan dan
tenaga kesehatan di desa, ketersediaan
tana.. /lahan yang dimiliki desa
serta lahan yang potensial digunakan sebagai usaha Koperasi Desa Merah Putih,
kelembagaan ekonomi yang ada di desa seperti koperasi, BUM DesafBUM Desa
bersama atau sebutan lain, usaha mikro, kecil, dan menengah, permodalan usaha
mikro, pasar desa, usaha ekonomi swasta, kelembagaan profesional Desa seperti
kelompok tani atau gabungan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok petemak dan
kelompok usaha ekonomi lainnya.
3. Data dan informasi hasil
identiflkasi potensi dan masalah di Desa menjadi dasar untuk menyusun kebutuhan
pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta bidang kegiatan usaha atau pelayanan
masyarakat.
4. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan
Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, dengan mempedomani Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah. Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun
2019 tentang Musyawarah Desa untuk menyepakati hasil identifikasi potensi dan
masalah serta kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan bidang
kegiatan usaha atau layanan yang akan dikembangkan untuk menyelesaika..n
permasalahan masyarakat di desa melalui pengembangan usaha Koperasi Desa Merah
Putih.
5. Musyawarah Desa Khusus
mengagendakan pembahasan:
a. kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk,
baik berupa pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi dan/ atau mengembangkan
koperasi yang sudah
ada menjadi Koperasi Desa Merah
Putih;
b. sumber modal Koperasi Desa Merah
Putih;
c. keanggotaan Koperasi Desa Merah
Putih;
d. struktur organisasi Koperasi Desa
Merah Putih; dan
e. kegiatan usaha utama Koperasi
Desa Merah Putih; dengan berpedoman pada tata cara pembentukan koperasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perkoperasian.
6. Hasil Musyawarah Desa Khusus
digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi
koperasi yang ada di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
yang mengatur mengenai perkoperasian.
7. Pemerintah Desa wajib melibatkan
perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemeri.ntahan di bidang koperasi,
usaha kecil, dan menengah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten/kota setempat
untuk memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Desa Merah Putih
maupun pelibatan partisipasi masyarakat.
8. Pemerintah Desa melibatkan Tenaga
Pendamping Profesional untuk mendampingi fasilitasi partisipasi masyarakat
dalam percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Mera..h Putih.
9. Hasil Musyawarah Desa Khusus
dituangkan. dalam berita acara dengan menyepakati minimal meliputi:
a. pembentukan Koperasi
Desa Merah Putih
melalui pendirian, pengembangan,
atau revitalisasi koperasi yang ada di Desa;
b. Kegiatan usaha danfatau layanan
yang dilakukan;
c. Kelembagaan koperasi meliputi struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber
pembiayaan, atau modal
kegiatan usaha dan/ atau layanan;
d. Hubungan kelembagaan antara
Koperasi Desa Merah Putih dan BUM
Desa/BUM Desa bersama
atau sebutan lain
dan lembaga ekonomi lainnya di
Desa;
e. Pembentukan Koperasi
Desa Merah Putih melalui
mekanisme kerja sama antar Desa (2 Desa atau
lebih), jika jumlah penduduk kurang dari
500 (lima ratus) orang;
f. Dalam hal modal penyertaan pembentukan
Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari keuangan Desa, Pemerintah Desa melakukan
perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
g. Modal
penyertaan pembentukan Koperasi Desa
Merah Putih dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan Pada Koperasi.
10. Pemerintah Desa dalam Musyawarah
Desa Khusus dapat mendorong optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih untuk
kerja sama dengan BUM DesafBUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga
ekonomi lainnya di Desa.
11. Mekanisme lebih lanjut mengenai
tata cara pendirian Koperasi Desa Merah Putih
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perkoperasian.
12. Dalam hal kegiatan
usaha dan layanan dari Koperasi
Desa Merah Putih terkait dengan
kegiatan ketaha.11.an pangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan
Penggu.naan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan,
maka belanja Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20°/o (dua puluh persen)
dari Dana Desa dapat disalurkan setelah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih
sebagai modal penyertaan Desa jika di Desa yang bersangkutan tidak terdapat BUM
Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain.
13. Kebijakan pemerintah secara nasional mengenai ketahanan pangan sebagaimana dimaksud Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Nomor
3 Tahun 2025 tentang Panduan
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan
dapat dilaksanakan secara sinergis dengan implementasi
pembentukan Koperasi Desa Merah.
14. Bagi Desa
yang belum melaksanakan Musyawarah Desa
Khusus terkait implementasi Keputusan
Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan,
maka Musyawarah Desa Khusus tentang Percepatan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
dapat dilakukan secara bersamaan dengan Musyawarah Desa Khusus
pelaksanaan ketahanan pangan.
Selengkapnya sialahkan download dan baca Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025
Link download Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan
Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment