![]() |
SE Menpan RB Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) di Lingkungan Instansi Daerah |
Dinyatakan dalam SE Menpan RB Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah, bahwa berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada Pemerintahan Daerah disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi Daerah, kelas jabatan, dan kemampuan Kemampuan Daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam rangka
optimalisasi pemberian persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di
lingkungan Instansi Daerah maka dilakukan langkah-langkah :
a) Hasil evaluasi
jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada Lampiran digunakan oleh Instansi Daerah selama nomenklatur
jabatan dan jenis kelembagaan (eselonisasi) sesuai dengan yang telah ditetapkan
di dalam peta jabatan;
b)
Dalam hal terdapat perbedaan nomenklatur dan jenis kelembagaan (eselonisasi) sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka Instansi Daerah wajib mengusulkan hasilevaluasi
jabatan kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan;
c)
Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b disusun sesuai dengan Peraturan
Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan
Peraturan MenteriPANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan InstansiPemerintah;
d)
Hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum pada
Lampiran, diberikan bagi Jabatan Fungsional yang telah tercantum di dalam peta jabatan
dan mendapatkan rekomendasi kebutuhan dari Instansi Pembina;
e)
Dalam hal di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam persetujuan penetapan
hasil evaluasi jabatan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;
dan
f)
Instansi Daerah agar segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan atau
keputusan internal
tentang kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan pada lampiran Surat Menteri ini.
Dinyatakan dalam Surat Edaran Menpan
RB Nomor:
B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan, bahwa apabila pelaksanaan penetapan hasil
evaluasi jabatan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka penetapan
hasil evaluasi jabatan dimaksud dapat dibatalkan.
Persetujuan penetapan hasil
evaluasi jabatan bagi jabatan pelaksana tetap harus diusulkan sesuai dengan
ketentuan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan
Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan menyampaikan lampiran konversi sesuai dengan Keputusan Menteri
PANRB Nomor 656 Tahun 2023 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demikian penetapan ini kami sampaikan
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih
Terdapat 3 Lampiran Surat Edaran SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS dan Hasil
Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Instansi Daerah, yakni sebagai berikut
a) Lampiran 1 Tabel
Kelas Jabatan PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan
Struktural Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi
b) Lampiran 2 Tabel Kelas Jabatan PNS
dan Hasil Evaluasi Jabatan Struktural Di Lingkungan Kabupaten/Kota
c) Lampiran 3 Tabel Kelas Jabatan
PNS dan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Instansi Daerah
Selengkapnya sailahkan download dan baca SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS dan Hasil
Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Instansi Daerah
Link Download Surat Edaran Menpan RB
Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tentang
Kelas Jabatan PNS dan Hasil
Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah
Demikian informasi tentang SE Menpan
RB Nomor:
B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Kelas Jabatan PNS sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) di
Lingkungan Instansi Daerah, Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment