Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Seiring dengan semakin
meluasnya transformasi digital dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, Anak telah menjadi bagian dari
pengguna berbagai Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau
diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik. Komputer, laptop, tablet,
telepon pintar, konsol gim, situs web, media sosial, dan berbagai Produk,
Layanan, dan Fitur lainnya telah digunakan Anak untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingannya dalam berinteraksi dan berkomunikasi di ruang digital.
Penggunaan Produk, Layanan,
dan Fitur tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar
bagi pertumbuhan dan perkembangan Anak. Akan tetapi, dalam berbagai situasi,
Anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko
atau potensi pelanggaran hak Anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan Produk,
Layanan, dan Fitur. Oleh karena itu, interaksi atau komunikasi yang dilakukan
Anak secara elektronik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap privasi,
keselamatan, dan kesejahteraan Anak. Penggunaan atau penjualan data Anak untuk
kepentingan pemasaran atau kepentingan tidak sah lainnya, dan eksploitasi
ekonomi atau pelecehan seksual terhadap Anak merupakan beberapa contoh dampak
negatif yang dimaksud.
Penggunaan Produk, Layanan,
dan Fitur oleh Anak membutuhkan perhatian khusus dan kerja sama antara para
pemangku kepentingan dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Anak di
ruang digital dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus
dirancang untuk digunakan atau diakses Anak maupun Produk, Layanan, dan Fitur
yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
Penyelenggara Sistem
Elektronik merupakan salah satu pemangku kepentingan yang dimaksud dan memiliki
peran penting serta tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang lebih
aman bagi Anak dalam menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk belajar,
menjelajah, dan bermain sesuai dengan usia Anak sehingga pemenuhan terhadap hak
Anak dalam ruang digital menjadi optimal.
Bahwa Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur
tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik. Pertama, Penyelenggara Sistem
Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta
bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya. Kedua, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya. Peraturan pelaksana dari Undang-Undang
tersebut telah mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara
Sistem Elektronik dalam menyelenggarakan Sistem Elektroniknya. Salah satu
bagian penting dari tanggung jawab tersebut ialah memiliki tata kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tanggung jawab
Penyelenggara Sistem Elektronik dalam memberikan pelindungan terhadap Anak yang
menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur. Tanggung jawab tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab Penyelenggara Sistem
Elektronik yang telah diatur sebelumnya.
Pemerintah dalam mewujudkan
ruang digital yang aman bagi Anak memiliki peran untuk memfasilitasi
pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal ini, peran Pemerintah juga
mencakup memfasilitasi pemanfaatan teknologi untuk mendukung tumbuh kembang Anak.
Selain itu, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Kepentingan umum merupakan salah satu asas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penjelasan Pasal 3 huruf c UU PDP
mengatur bahwa yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah
bahwa dalam menegakkan pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan
umum atau masyarakat secara luas. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari masyarakat dan kepentingan Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kepentingan umum.
Dalam melindungi Anak di
ruang digital, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab untuk memiliki
dan menerapkan tata kelola pelindungan Anak yang menggunakan Produk, Layanan,
dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakannya. Tata kelola yang
dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Peraturan
Pemerintah PP
Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik Dalam Pelindungan
Anak
ini merupakan peraturan pelaksanaan untuk menjalankan amanat Pasal 16A UU ITE
mengenai pelindungan bagi Anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik
dan Pasal 16B UU ITE mengenai pengenaan sanksi administratif. Peraturan Pemerintah
ini disusun dengan mengadopsi standar dan praktik baik (good practice ) di
negara-negara yang telah lebih dulu menyusun kebijakan tersebut, khususnya
Age-Appropriate Design Code. Standar dalam instrumen tersebut selaras dengan
General Data Protection Regulation Uni Eropa, yang menjadi referensi utama
dalam penyusunan UU PDP. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur prinsip-prinsip
dasar dan standar pelindungan Anak dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur
yang berfokus pada kepentingan terbaik bagi Anak (the best interest of the
child).
Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 17
Tahun 2025 Tentang
Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak ini
antara lain meliputi Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak,
pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi
administratif, dan peran serta kementerian / lembaga dan masyarakat.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Pemerintah PP
Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik Dalam Pelindungan
Anak
Link download Peraturan
Pemerintah PP
Nomor 17 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP
Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik Dalam Pelindungan
Anak. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment