PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

 

Seiring dengan semakin meluasnya transformasi digital dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, Anak telah menjadi bagian dari pengguna berbagai Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik. Komputer, laptop, tablet, telepon pintar, konsol gim, situs web, media sosial, dan berbagai Produk, Layanan, dan Fitur lainnya telah digunakan Anak untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingannya dalam berinteraksi dan berkomunikasi di ruang digital.

 

Penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan Anak. Akan tetapi, dalam berbagai situasi, Anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak Anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur. Oleh karena itu, interaksi atau komunikasi yang dilakukan Anak secara elektronik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap privasi, keselamatan, dan kesejahteraan Anak. Penggunaan atau penjualan data Anak untuk kepentingan pemasaran atau kepentingan tidak sah lainnya, dan eksploitasi ekonomi atau pelecehan seksual terhadap Anak merupakan beberapa contoh dampak negatif yang dimaksud.

 

Penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur oleh Anak membutuhkan perhatian khusus dan kerja sama antara para pemangku kepentingan dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Anak di ruang digital dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses Anak maupun Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.

 

Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan salah satu pemangku kepentingan yang dimaksud dan memiliki peran penting serta tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi Anak dalam menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk belajar, menjelajah, dan bermain sesuai dengan usia Anak sehingga pemenuhan terhadap hak Anak dalam ruang digital menjadi optimal.

 

Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik. Pertama, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Kedua, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya. Peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut telah mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menyelenggarakan Sistem Elektroniknya. Salah satu bagian penting dari tanggung jawab tersebut ialah memiliki tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam memberikan pelindungan terhadap Anak yang menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah diatur sebelumnya.

 

Pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi Anak memiliki peran untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Dalam hal ini, peran Pemerintah juga mencakup memfasilitasi pemanfaatan teknologi untuk mendukung tumbuh kembang Anak. Selain itu, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Kepentingan umum merupakan salah satu asas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penjelasan Pasal 3 huruf c UU PDP mengatur bahwa yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah bahwa dalam menegakkan pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan kepentingan Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan umum.

 

Dalam melindungi Anak di ruang digital, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab untuk memiliki dan menerapkan tata kelola pelindungan Anak yang menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakannya. Tata kelola yang dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak ini merupakan peraturan pelaksanaan untuk menjalankan amanat Pasal 16A UU ITE mengenai pelindungan bagi Anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik dan Pasal 16B UU ITE mengenai pengenaan sanksi administratif. Peraturan Pemerintah ini disusun dengan mengadopsi standar dan praktik baik (good practice ) di negara-negara yang telah lebih dulu menyusun kebijakan tersebut, khususnya Age-Appropriate Design Code. Standar dalam instrumen tersebut selaras dengan General Data Protection Regulation Uni Eropa, yang menjadi referensi utama dalam penyusunan UU PDP. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur prinsip-prinsip dasar dan standar pelindungan Anak dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang berfokus pada kepentingan terbaik bagi Anak (the best interest of the child).

 

Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak ini antara lain meliputi Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian / lembaga dan masyarakat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

 

Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter