Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025

Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025


Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNBK (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PAB (Pajak Alat Berat) Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

Pasal 1 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

5. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.

6. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya.

8. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.

10. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

11. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.

12. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.

13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

16. Hari adalah hari kerja.

 

OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT

 

Pasal 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa

(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

(2) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

(3) Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

(4) Kendaraan Bermotor yang menjadi objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

 

Pasal 3 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025, menyatakan

(1) Objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, terdiri atas:

a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;

b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;

c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;

e. sepeda motor roda dua; dan

f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

(2) Yang dikecualikan dari objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya;

e. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energy terbarukan; dan

f. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

 

Pasal 4 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan:

(1) Objek PKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, meliputi :

a. kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross tonnage untuk perikanan tangkap;

b. kendaraan diatas air lainnya yang menjadi objek PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Dikecualikan sebagai objek PKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air oleh:

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

b. kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional denganasas timbal balik yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

c. orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;

d. orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air untuk kepentingan penangkapan ikan dengan ukuran isi kotor dibawah 7 gross tonnage; dan

e. subjek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

(3) Kendaraan di atas air perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.

 

Pasal 5 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa

(1) Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

(2) Subjek Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

(3) Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

(4) Kendaraan Bermotor yang menjadi objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

 

Pasal 6 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan:

(1) Objek BBNKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, terdiri atas:

a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;

b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;

c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;

e. sepeda motor roda dua; dan

f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

(2) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya;

e. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energy terbarukan; dan

f. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

(3) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:

a. untuk diperdagangkan;

b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan

c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

 

Pasal 7 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025, menyatakan

(1) Objek BBNKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, meliputi:

a. kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross tonnage untuk perikanan tangkap;

b. kendaraan diatas air lainnya yang menjadi objek PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Dikecualikan sebagai objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air oleh:

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

b. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

c. Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;

d. Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air untuk kepentingan penangkapan ikan dengan ukuran isi kotor dibawah 7 gross tonnage;dan

e. subjek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

(3) Kendaraan di atas air perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.

(4) Termasuk penyerahan Kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan di atas air dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:

a. untuk diperdagangkan;

b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan

c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan di atas air tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

 

Pasal 8 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan

(1) Pemungutan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan di atas air dilakukan diluar pengaturan dalam peraturan perundangundangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor.

(2) Pendaftaran dan pendataan Kendaraan di atas air mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan laut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan di atas air ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 9 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan:

(1) Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari:

a. PKB; dan

b. BBNKB.

(2) Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak:

a. PKB; dan

b. BBNKB.

(3) Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah kabupaten/kota.

(4) Pemungutan Opsen yang dikenakan atas pokok Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari PKB dan BBNKB.

(5) Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang sebagaimana pada ayat (4) ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan dicantumkan di dalam satuan kerja perangkat daerah.

(6) Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor.

(7) Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk kendaraan di atas air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

 

Pasal 10 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan:

(1) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.

(2) Subjek PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

(3) Wajib PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

(4) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; dan

c. kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah.

 

Pasal 11 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025 menyatakan:

(1) Setiap Wajib PAB wajib mendaftarkan objek Pajaknya kepada Pemerintah Provinsi melalui surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan.

(2) Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.

(3) Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan disampaikan paling lambat untuk:

a. Alat Berat baru 30 (tiga puluh) Hari sejak saat kepemilikan dan/atau saat penguasaan;

b. Alat Berat bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa Pajak; dan

c. Alat Berat dari luar Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak datang ke Daerah tujuan.

(4) Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan, paling sedikit memuat:

a. jenis/merk;

b. type/model;

c. nomor produksi;

d. Tahun Pembuatan;

e. nomor mesin;

f. nomor chasis/nomor rangka;

g. faktur kendaraan atau bukti transaksi pembelian; dan

h. surat kepemilikan Alat Berat atau surat perjanjian sewa Alat Berat.

 

Pasal 12 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025 menyatakan Dalam rangka penyeragaman tata cara pemungutan PAB, administrasi pemungutan PAB lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

 

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT

Pasal 13 menyatakan:

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat.

(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

a. NJKB; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 14

(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan dalam hal diperoleh harga jual kendaraan tanpa adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan Pajak atau harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan Pajak pertambahan nilai.

(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.

 

Pasal 15 menyatakan: NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.

 

Pasal 16 menyaakan:

(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan

b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor:

a. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;

b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan

c. jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

(3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);

b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);

c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);

d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);

e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);

f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan

g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).

(4) Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian.

(5) Ketentuan mengenai penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.

 

Pasal 17 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025 menyaakan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 18 menyatakan bahwa:

(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan BBNKB angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen).

(4) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19 menyatakan : Pengenaan PKB dan BBNKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan, Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan diberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

 

Pasal 20 menyatakan: Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pasal 19 ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.

 

Pasal 21

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan NJKB untuk kendaraan di atas air.

(2) NJKB untuk kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

(3) Dalam hal HPU atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, NJKB untuk kendaraan di atas air ditentukan berdasarkan faktor:

a. penggunaan kendaraan di atas air;

b. jenis kendaraan di atas air;

c. merek kendaraan di atas air;

d. Tahun Pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;

e. isi kotor kendaraan di atas air;

f. banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;dan/ atau

g. dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.

 

Pasal 22 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025 menyatakan bahwa: (1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. (2) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.

 

Pasal 23 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa NJAB dan penyusutan NJAB untuk Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025

 

Link download Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link dowload Salinan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNBK (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PAB (Pajak Alat Berat) Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter