Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025
Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNBK (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PAB (Pajak Alat Berat) Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal
1 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB
Tahun 2025, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air
yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang
berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan.
2.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
4.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak
atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua
pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
5.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami
perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
6.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga
pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
7.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah
Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami
perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya.
8.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
9.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan
berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
10.
Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan
pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh
tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak
melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi
tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
11.
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan
dan/atau penguasaan Alat Berat.
12.
Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum
Alat Berat yang bersangkutan.
13.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
15.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
16.
Hari adalah hari kerja.
OBJEK,
SUBJEK DAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK
NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN
PAJAK ALAT BERAT
Pasal
2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa
(1)
Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Subjek PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai
Kendaraan Bermotor.
(3)
Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(4)
Kendaraan Bermotor yang menjadi objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Pasal
3 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB,
BBNKB, dan PAB Tahun 2025, menyatakan
(1)
Objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c.
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box
dan sejenisnya;
d.
mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;
e.
sepeda motor roda dua; dan
f.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda
motor roda tiga barang.
(2)
Yang dikecualikan dari objek PKB yang dioperasikan di atas
jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan
dan/atau penguasaan atas:
a.
kereta api;
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
c.
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan
Pajak dari Pemerintah;
d.
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis
listrik, biogas, dan tenaga surya;
e.
Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan
berbasis energy terbarukan; dan
f.
Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai
Pajak dan retribusi daerah.
Pasal
4 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan:
(1)
Objek PKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf b, meliputi :
a.
kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross
tonnage untuk perikanan tangkap;
b.
kendaraan diatas air lainnya yang menjadi objek PKB, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(2)
Dikecualikan sebagai objek PKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air
oleh:
a.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.
kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga
internasional denganasas timbal balik yang memperoleh fasilitas pembebasan
Pajak dari Pemerintah;
c.
orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
d.
orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air untuk kepentingan penangkapan
ikan dengan ukuran isi kotor dibawah 7 gross tonnage; dan
e.
subjek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan
retribusi daerah.
(3)
Kendaraan di atas air perintis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c yaitu kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan
perintis.
Pasal
5 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa
(1)
Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
(2)
Subjek Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan
Kendaraan Bermotor.
(3)
Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan
Kendaraan Bermotor.
(4)
Kendaraan Bermotor yang menjadi objek BBNKB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Pasal
6 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan:
(1)
Objek BBNKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c.
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box
dan sejenisnya;
d.
mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;
e.
sepeda motor roda dua; dan
f.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda
motor roda tiga barang.
(2)
Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penyerahan atas:
a.
kereta api;
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
c.
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak
dari Pemerintah;
d.
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis
listrik, biogas, dan tenaga surya;
e.
Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan
berbasis energy terbarukan; dan
f.
Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai
Pajak dan retribusi daerah.
(3)
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar
negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk diperdagangkan;
b.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
c.
digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga
bertaraf internasional.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c tidak
berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut
Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan
kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
Pasal
7 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB,
BBNKB, dan PAB Tahun 2025, menyatakan
(1)
Objek BBNKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) huruf b, meliputi:
a.
kendaraan di atas air yang dengan ukuran isi kotor diatas 7 (tujuh) gross
tonnage untuk perikanan tangkap;
b.
kendaraan diatas air lainnya yang menjadi objek PKB, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(2)
Dikecualikan sebagai objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air oleh:
a.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan
lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
c.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
d.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air untuk kepentingan
penangkapan ikan dengan ukuran isi kotor dibawah 7 gross tonnage;dan
e.
subjek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan
retribusi daerah.
(3)
Kendaraan di atas air perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu
kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.
(4)
Termasuk penyerahan Kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pemasukan Kendaraan di atas air dari luar negeri untuk dipakai secara
tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk diperdagangkan;
b.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
c.
digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga
bertaraf internasional.
(5)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c tidak
berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut
Kendaraan di atas air tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan
Indonesia.
Pasal
8 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan
(1)
Pemungutan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan di atas air dilakukan diluar
pengaturan dalam peraturan perundangundangan mengenai sistem administrasi
manunggal satu atap Kendaraan Bermotor.
(2)
Pendaftaran dan pendataan Kendaraan di atas air mempedomani ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perhubungan laut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan PKB dan BBNKB untuk
Kendaraan di atas air ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
9 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan:
(1)
Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari:
a.
PKB; dan
b.
BBNKB.
(2)
Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib
Pajak atas jenis Pajak:
a.
PKB; dan
b.
BBNKB.
(3)
Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada
nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik Kendaraan Bermotor di
wilayah kabupaten/kota.
(4)
Pemungutan Opsen yang dikenakan atas pokok Pajak terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari PKB dan
BBNKB.
(5)
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang sebagaimana pada ayat (4)
ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan dicantumkan
di dalam satuan kerja perangkat daerah.
(6)
Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap
Kendaraan Bermotor.
(7)
Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk
kendaraan di atas air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai administrasi
pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Pasal
10 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan:
(1)
Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(2)
Subjek PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai
Alat Berat.
(3)
Wajib PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai
Alat Berat.
(4)
Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a.
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan
negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh
fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; dan
c.
kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam peraturan
daerah mengenai Pajak dan
retribusi daerah.
Pasal
11 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB,
BBNKB, dan PAB Tahun 2025 menyatakan:
(1)
Setiap Wajib PAB wajib mendaftarkan objek Pajaknya kepada Pemerintah Provinsi
melalui surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan.
(2)
Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan harus diisi
dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
orang yang diberi kuasa olehnya.
(3)
Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan disampaikan
paling lambat untuk:
a.
Alat Berat baru 30 (tiga puluh) Hari sejak saat kepemilikan dan/atau saat
penguasaan;
b.
Alat Berat bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa Pajak; dan
c.
Alat Berat dari luar Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak datang ke
Daerah tujuan.
(4)
Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan, paling
sedikit memuat:
a.
jenis/merk;
b.
type/model;
c.
nomor produksi;
d.
Tahun Pembuatan;
e.
nomor mesin;
f.
nomor chasis/nomor rangka;
g.
faktur kendaraan atau bukti transaksi pembelian; dan
h.
surat kepemilikan Alat Berat atau surat perjanjian sewa
Alat Berat.
Pasal
12 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB,
BBNKB, dan PAB Tahun 2025 menyatakan Dalam
rangka penyeragaman tata cara pemungutan PAB, administrasi
pemungutan PAB lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PENGHITUNGAN
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN
PAJAK ALAT BERAT
Pasal
13 menyatakan:
(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat.
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
NJKB; dan
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau
pencemaran lingkungan akibat
penggunaan Kendaraan Bermotor.
Pasal
14
(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, ditetapkan
berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember
Tahun Pajak sebelumnya.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan dalam hal
diperoleh harga jual kendaraan tanpa adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan
Pajak atau harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan Pajak pertambahan
nilai.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
Pasal
15 menyatakan: NJKB Ubah Bentuk
sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan
berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
Pasal
16 menyaakan:
(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam
koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam
batas toleransi; dan
b.
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas
toleransi.
(2)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat
Kendaraan Bermotor;
b.
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar
bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis
energi terbarukan; dan
c.
jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang
dibedakan berdasarkan isi silinder.
(3)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua,
sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien
sama dengan 1 (satu);
b.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c.
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d.
blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085
(satu koma nol delapan puluh lima);
e.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
f.
light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);
dan
g.
truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
(4)
Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang
telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian.
(5)
Ketentuan mengenai penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Gubernur.
Pasal
17 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB,
BBNKB, dan PAB Tahun 2025 menyaakan NJKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 untuk Tahun 2025 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
18 menyatakan bahwa:
(1)
Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 60% (enam
puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 30% (tiga
puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3)
Pengenaan BBNKB angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh
persen).
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan
angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
19 menyatakan : Pengenaan PKB dan BBNKB untuk ambulans,
pemadam kebakaran,
dan pelayanan kebersihan, Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan
untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan diberikan insentif berupa
pengurangan pokok Pajak
yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal
20 menyatakan: Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
18 Pasal 19 ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan
makroekonomi daerah dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat
investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.
Pasal
21
(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan di atas air
ditetapkan berdasarkan NJKB untuk kendaraan di atas air.
(2)
NJKB untuk kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember
Tahun Pajak sebelumnya.
(3)
Dalam hal HPU atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, NJKB untuk
kendaraan di atas air ditentukan berdasarkan faktor:
a.
penggunaan kendaraan di atas air;
b.
jenis kendaraan di atas air;
c.
merek kendaraan di atas air;
d.
Tahun Pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;
e.
isi kotor kendaraan di atas air;
f.
banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang
diizinkan;dan/ atau
g.
dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.
Pasal
22 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB,
BBNKB, dan PAB Tahun 2025 menyatakan bahwa: (1)
Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. (2)
NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan
HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan
Desember tahun Pajak sebelumnya.
Pasal
23 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa NJAB dan penyusutan NJAB untuk Tahun 2025
tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Permendagri Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB,
BBNKB, dan PAB Tahun 2025
Link download Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB,
BBNKB, dan PAB Tahun 2025
Demikian informasi tentang Link
dowload Salinan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor), BBNBK (Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor), dan PAB (Pajak Alat Berat) Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment