Dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dinyatakan bahwa dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudanAsta. Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu mernbentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih melalul pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis,
terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/ lembaga dan
pernerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Isi Instruksi
Presiden Inpres Nomor 9 tahun
2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyatakan menginstruksikan kepada para Menteri, Kepala Badan, Gubernur serta Para
Bupati/Wali Kota Untuk
Mengambil langkah-langkah komprehensir yang terkoordinasi dan terintegrasi
sesuai tugas dan fungsi
masing-masing untuk rnelaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan
percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan
revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi
Desa/ Kelurahan Merah Putih.
1. Membentuk
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi narnun
tidak terbatas
kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam,
klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage pergudangan,
dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan katakte.ristik desa/kelurahan,
potensi desa/kelurahan, dan lembaga
ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan
2. Mengutamakan
pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan
80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan
percepatan pelaksanaan kebijakan strategis sebagaimana melalui strategi program
yang afirmatif. holislik, dan berkesinambungan, meliputi :
a.
koordinasi dan sinergi program, penyelamsan strategj percepatan antar
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memperhalikan lata keloJa
pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undaugan;
b.
pendaampingan
kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari
aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung
keberhasilan program pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih;
c.
penguatan kapabilitas permodalan dan optimalisasi
pemberian dukungan kemudahan akses pembiayaan dalam
rangka mewujudkan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sehat,
kuat, mandiri
dan tangguh. serta mendukung swasembada pangan nasional; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secara
efektif dan efisien.
4. Melakukan
strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan
pemerintah daeroh untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan
efisiendengan tetapmemperhatikan capaian sasaran programdankegiatan.
5. Melakukan
pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah dalarn perencanaan, pelaksanaan. pengendalian,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih .
Khusus
kepada Menteri
Koordinator Bidang Pangan untuk:
a.
melakukan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian percepatan
pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Kopemsi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b.
mengoordinas ikan pelaksanaan rugas Saruan Tugas
Percepatan Pembentukan
80.000 (delapan pu luh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
c.
rnengoordinasikan dukunganoptimalisasi pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapa npuluh
ribu) Koperasi
Desa/KelurahanMerah Putih; dan
d.
mengoordinasikan pelaksanaan pernantuuan , evaluasi, dan pelaporan secara
terpadu dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Menteri
Koperasi unruk :
a.
menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Put.ih,
meliputi skema hubungan kelembagaan antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang Ielah ada di
desa/kelurahan;
b. menyusun modul pembentukan80.000 (delapan puluh ribu)
Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih bersama kementerian /lembaga terkait;
c. menginventarisasi koperasi yang ada di desa/Kelurahan;
d. memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan
pelatihan sumber daya manusia perkoperas ian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan
dankapasitas usahaKoperasiDesa/KelurahanMerahPulih;
e. memberikan penguatan manajamen perkoperasian yang
berbasis digital kepada koperasi di desajkelurahan untuk mengopti malkan
manajemen dan tnta kelola Jayanan kepada anggota koperasi menjadi Koperasi Desa
/ KelurahanMerah Putih ;
r. mela.kukan sosialisasi masif untuk mendorong
pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ;
dan
g. melakukan monitoringdanevaluasi pembentukan 80.000
(delapan puluh ribu) Koperasi Desa /Kelu rahan Merah Putih .
Menteri
Desa dan Pembangunnn Daerah Tertingga1 untuk:
a.
menginvenlarisasi potensi desa:
b. membentuk/ memfasilitasi pengadaan lahan/ tanah untuk
Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
c. melaksanakan strategi dan kebljakan pembangunan desa untuk
percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan
Merah Putih;
d. melakukan sosialisasi pendampingan dan pen ingkatan
partisipasi masya.rakat desa dalam upayo optima1isasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih;
e. melakukan pemantauan dan evaJuasi pelaksanaan
pembentukan 80.000 (delapan puluh ribul Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih;
f. memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan
80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
g. membantu pelaksanaan tugasSatuanTugas Percepatan
Pembentukan 80.000 (deIapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
4.
Menteri Keuangan untuk
a.
menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembenrukan 80.000 (delapan puluh ribulKoperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangi.Ul;
b. menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari Anggaran
Pendapaum dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan
80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
e. memberikan dukunganinsentifkepada desa/kelurahan yang
telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)
Koperasi Desa /
Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinelja dan/atau alokasi insentif dalam
pengalokasian dana desa.
5.
Menteri Dalam Negeri untuk:
a.
mendorong Gubemur dan Bupati/Wali Kota agar memfasilitasi pembentukan 80.000
(delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merab Putih;
b.
mcmbcrikan pendampingan kepadapemerintah daerah provlnsi, pemcrintah daerah
kabupaten/ kota, serta pemerintah desa dalam melaksanakan pembentukan 80.000
(delapan pu luh ribu) Koperasi Desa/Keluraban Merah Putih;
c.
memfasilitasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
dalam penyelatasan serta pencantuman program kegiatan dan subkegiatAn yang
mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan
pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah serta.
pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka optimalisas i
pembenrukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi DesafKelurahan MerahPutih; dan
d.
melakukan sosialisasiJ pemantauan, evaJuasi, pelaporan, pembinaan dan
pengawasan kebijak:an program, serta kegiatan dan subkegiatan yang dilaksanakan
oleh Gubemur dan Bupati/Wali Kota sesuai lingl<up koordinasinya .
6.
Menteri Kelautan
dan Perikanan untuk
a.
melakukanpembinaan,peodampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok
pembudidayaikan pengolah, pemasarikan,
petambak garam, dan kelompok nelayan untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi
Desa/KelurahanMerah Putih; dan
b.
mendorong koperasi eli sektor kelautan dan perikanan bertransformasi menjadi
Koperasi DesajKelurahao Merah Putih .
7.
Menteri Pertanian
untuk :
a.
melakukan pembinaan,pendampingan,
pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok
tani yang bergabung dalam gabungan kelompok tani unruk membentuk
ataumenjadianggota Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih; dan
b.
mendorong koperasi di sektor pertanian
Koperasi Desa/Kelurahan bertransformasi
menjadi
Merah Putih.
Menteri
Kesehatan untuk:
a.
melakukan pembinaan. penda.mpingan , dan rasilitasi, termasuk penetapan
kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Meralh Putih dalam penyediaan
apotek desa/kelurahan;dan
b.
melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi termasuk penetapan kebijakan
penyelenggaraan Kope.rasi Desa.Kelu.rahan Merah Putih dalam penyed iaan klinik
desafkelurahan.
Menteri
Hukum untuk
memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian
dan perubahan
anggaran dasar koperasi.
Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasionai/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk:
a.
melakukan koordinasi perencanaan program pembangunan yang
terkait dengan pembentukan 80.000 (delapan pu luh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih dalam dokumen rencana pembangunan nasional; dan
b.
melakukan koordinasi dalam tata kelola manajemen risiko pembangunan nasional
dalamKoperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Menteri
Sosial untuk:
a.
mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih; dan
b.
memfasilitasi agar produk yang dihasilkan oleh penerima bantuan sosial dari
program pemberdayaan sosial untuk dipromosikan dan dipasarkan melalui Koperasi
Desa/Kelurahnn
Merah Putih.
Menteri
Badan Usaha Milik Negara unruk:
a.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem sektor pangan
dan pertanian, untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang
menjalankan perann,ya sebagai penyimpan hasil pertanian, distributor hasil
pertanian, stabilisator harga pertanian,dan penyedia bahan produksi, serta
melakukanproduksipertanian;
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem kesehatan,
untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya
sebagai penyedia layanan kesehatan dan distribusi obat-obatan di wilayah
pedesaan/kelurahan;
c.
mengoordinasikan Sadan Usaha Millk Negara dalam penguatan ekosistem logistik,
untuk mendukung Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya
sebag;ai agregator terhadap aksesibilitas barang dan jasadiwilayah pedesa.an/
kelurahan;
d.
memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan
Pemerintah, yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian
Koperasi (skema channelling), atas kebutuhan investasi Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih t.erkait infrastrukr:ur mencakup bangunan, saluran air,
saluranlistrik, atau akses jalan;
e.
memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan
melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR} atas kebutuhan modal kerja
Koperasi DesafKelurahan Merah Putih (skema executing); dan
r.
memberikan dukungan kepada Sank Himbara dalam menjalankan peran sebagai
penyalur pendanaan dan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban
pengembalian pendanaan
dari Bank Himbara
serta memastikan dukungan finansial
berupa penggantian biaya operasional dari Kemenlerian Keuangan, dan juga
dukungan non finansial berupa data-data yang relevan dengan
Koperasi Desa/
Kelurahan Merah Putih dari Kementerian Koperasi.
Menteri
Komunikasi dan Digital untuk:
a.
memastikan infrastruktur digital yang memadai dan menyelenggarakan pelatihan
serta sosialisasi penggunaan teknologi dalam menjalankan kegiatan usaha
Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih ; dan
b.
memberikan bimbingan teknis dan supervisi untuk mendukung pengembangan layanan
digital dan keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala
Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga
pangan yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala
Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan
makan bergizi gratis melalui Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih.
Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
a. pembentukan
80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
b.
menyarnpaikan rekomendasi kepada kementerian/ lembaga/pemerintah daerah
terhadap potensi permasalahan yang dapat menimbulkan risiko dalam setiap
tahapan pelaksanaan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu} Koperasi
Desa/ Kelurahan Merah Putih; dan
c.
mengoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
kementerian/lembaga dalam pelaksanaan percepatan pembcntukan 80.000 (delapan
puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Para
Gubernur untuk:
a.
berkoordinasi dengan Menterl Koperasi daJam hal pelaksanaan teknis pembentukan
dan pengelolaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
b.
mendorong dan memfas ilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan
di bidang koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait dalam pembentukan
melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/ Kelurahan
Merah Putih;
c.
mendorong dan memfasil itasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang pemberda.yaan masyarakat desa pada kabupatenfkota untuk
memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersa,ma unsur
masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa dalam menenrukan model pembentukan
Koperasi Desa/Ke lurahanMerahPutih;
d.
menyelaraskan serta mencantumkan prograrn kegiatan dan sub kegiatan yang
mendukung Koperosi Desa/ Kelura han Merah Putih pada dokumen pereneanaan
pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah;
e.
menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh
ribui Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih terutama diprioritaskan untuk
pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi;
f.
selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan sosialisasi,
pemantauan, evaluasi. pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati
/Wa Kota dalam pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi
DesajKelurahan Merah Putih; dan
g.
melaporkan perkembangan pembentukan 80.000 (delapan pu luh ribu) Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dengan
tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, dan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal.
Para
Bupati /
Wali Kota untuk:
a.
berkoordinasi dengan Gubernur dalam hal pela.ksanaan teknis pembentukan dan
pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b.
menugaskan perangkat daerah yang mela.ksanakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi untuk mengoordinasikan pembenrukan melalui pendirian, peogembangan, ata.u
revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan perangkat
daerah terkait;
c.
menugaskan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat
desa bersarna dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang koperasi untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan perangkat
daerah terkait untuk menyelenggarakanmusyawarah desa;
d.
menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang
mendukung pembenrukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan
perangkat daerah;
c.
menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh
ribu) Koperasi Desa jKelurahan Merah Putih terutama diprioritaskan untuk pemberian
bantuan pembuatan akta notaris koperasi;
f.
melakukan sosialisasi, pemantauan. evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan
pengawasan kepada pemerintah desa melalui Camat dalam pembentukan dan
pengelolaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ; dan
g.
melaporkan perkembangan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)KoperasiDesa/Kelurahan
Merah Putih kepada Gubemur.
Ditegaskan dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun
2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bahwa Pendanaan untuk
percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluJt ribu) Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih dibebankan pada:
a .Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b.Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
d.
sumber lain yang sah dan lidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraruran
perundang..undangan.
Menteri
/ Kepala
Lembaga dan Kepala Daerah wajib melaksanakan lnstruksi Presiden ini dengan
penuh tanggung jawab dan bersinergi seecra
aktif dan Menteri/Kepalo Lembaga melaporkan hasil pelaksanaan lnstruksi
Presiden ini kepada Presiden secara berkala.
Selengkapnya silahkan downlaod dan
baca Instruksi Presiden Inpres
Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Link download Instruksi Presiden Inpres
Nomor 9 tahun 2025
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun
2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment