Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

 

Link Download Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dinyatakan bahwa dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudanAsta. Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu mernbentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih melalul pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/ lembaga dan pernerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

 

Isi Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyatakan menginstruksikan kepada para Menteri, Kepala Badan, Gubernur serta Para Bupati/Wali Kota Untuk Mengambil langkah-langkah komprehensir yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk rnelaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

1. Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi narnun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan katakte.ristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan

2. Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis sebagaimana melalui strategi program yang afirmatif. holislik, dan berkesinambungan, meliputi :

a. koordinasi dan sinergi program, penyelamsan strategj percepatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memperhalikan lata keloJa pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undaugan;

b. pendaampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

c. penguatan kapabilitas permodalan dan optimalisasi pemberian dukungan kemudahan akses pembiayaan dalam rangka mewujudkan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh. serta mendukung swasembada pangan nasional; dan

d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secara efektif dan efisien.

 

4. Melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daeroh untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisiendengan tetapmemperhatikan capaian sasaran programdankegiatan.

 

5. Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalarn perencanaan, pelaksanaan. pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih .

 

Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:

a. melakukan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Kopemsi Desa/Kelurahan Merah Putih;

b. mengoordinas ikan pelaksanaan rugas Saruan Tugas Percepatan Pembentukan 80.000 (delapan pu luh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

c. rnengoordinasikan dukunganoptimalisasi pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapa npuluh ribu) Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih; dan

d. mengoordinasikan pelaksanaan pernantuuan , evaluasi, dan pelaporan secara terpadu dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Menteri Koperasi unruk :

a. menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Put.ih, meliputi skema hubungan kelembagaan antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang Ielah ada di desa/kelurahan;

b. menyusun modul pembentukan80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih bersama kementerian /lembaga terkait;

c. menginventarisasi koperasi yang ada di desa/Kelurahan;

d. memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia perkoperas ian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dankapasitas usahaKoperasiDesa/KelurahanMerahPulih;

e. memberikan penguatan manajamen perkoperasian yang berbasis digital kepada koperasi di desajkelurahan untuk mengopti malkan manajemen dan tnta kelola Jayanan kepada anggota koperasi menjadi Koperasi Desa / KelurahanMerah Putih ;

r. mela.kukan sosialisasi masif untuk mendorong pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ; dan

g. melakukan monitoringdanevaluasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa /Kelu rahan Merah Putih .

 

Menteri Desa dan Pembangunnn Daerah Tertingga1 untuk:

a. menginvenlarisasi potensi desa:

b. membentuk/ memfasilitasi pengadaan lahan/ tanah untuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;

c. melaksanakan strategi dan kebljakan pembangunan desa untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;

 

d. melakukan sosialisasi pendampingan dan pen ingkatan partisipasi masya.rakat desa dalam upayo optima1isasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

e. melakukan pemantauan dan evaJuasi pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribul Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih;

f. memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan

g. membantu pelaksanaan tugasSatuanTugas Percepatan Pembentukan 80.000 (deIapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

4. Menteri Keuangan untuk

a. menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembenrukan 80.000 (delapan puluh ribulKoperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangi.Ul;

b. menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari Anggaran Pendapaum dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan

e. memberikan dukunganinsentifkepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinelja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.

 

5. Menteri Dalam Negeri untuk:

a. mendorong Gubemur dan Bupati/Wali Kota agar memfasilitasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merab Putih;

b. mcmbcrikan pendampingan kepadapemerintah daerah provlnsi, pemcrintah daerah kabupaten/ kota, serta pemerintah desa dalam melaksanakan pembentukan 80.000 (delapan pu luh ribu) Koperasi Desa/Keluraban Merah Putih;

c. memfasilitasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam penyelatasan serta pencantuman program kegiatan dan subkegiatAn yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah serta. pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka optimalisas i pembenrukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi DesafKelurahan MerahPutih; dan

d. melakukan sosialisasiJ pemantauan, evaJuasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kebijak:an program, serta kegiatan dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh Gubemur dan Bupati/Wali Kota sesuai lingl<up koordinasinya .

 

6. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk

a. melakukanpembinaan,peodampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok pembudidayaikan pengolah, pemasarikan, petambak garam, dan kelompok nelayan untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih; dan

b. mendorong koperasi eli sektor kelautan dan perikanan bertransformasi menjadi Koperasi DesajKelurahao Merah Putih .

 

7. Menteri Pertanian untuk :

a. melakukan pembinaan,pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok tani yang bergabung dalam gabungan kelompok tani unruk membentuk ataumenjadianggota Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih; dan

b. mendorong koperasi di sektor pertanian Koperasi Desa/Kelurahan bertransformasi menjadi Merah Putih.

 

Menteri Kesehatan untuk:

a. melakukan pembinaan. penda.mpingan , dan rasilitasi, termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Meralh Putih dalam penyediaan apotek desa/kelurahan;dan

b. melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan Kope.rasi Desa.Kelu.rahan Merah Putih dalam penyed iaan klinik desafkelurahan.

 

Menteri Hukum untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionai/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:

a. melakukan koordinasi perencanaan program pembangunan yang terkait dengan pembentukan 80.000 (delapan pu luh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam dokumen rencana pembangunan nasional; dan

b. melakukan koordinasi dalam tata kelola manajemen risiko pembangunan nasional dalamKoperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

 

Menteri Sosial untuk:

a. mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan

b. memfasilitasi agar produk yang dihasilkan oleh penerima bantuan sosial dari program pemberdayaan sosial untuk dipromosikan dan dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahnn Merah Putih.

 

Menteri Badan Usaha Milik Negara unruk:

a. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem sektor pangan dan pertanian, untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perann,ya sebagai penyimpan hasil pertanian, distributor hasil pertanian, stabilisator harga pertanian,dan penyedia bahan produksi, serta melakukanproduksipertanian;

b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem kesehatan, untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya sebagai penyedia layanan kesehatan dan distribusi obat-obatan di wilayah pedesaan/kelurahan;

c. mengoordinasikan Sadan Usaha Millk Negara dalam penguatan ekosistem logistik, untuk mendukung Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya sebag;ai agregator terhadap aksesibilitas barang dan jasadiwilayah pedesa.an/ kelurahan;

d. memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan Pemerintah, yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi (skema channelling), atas kebutuhan investasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih t.erkait infrastrukr:ur mencakup bangunan, saluran air, saluranlistrik, atau akses jalan;

e. memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR} atas kebutuhan modal kerja Koperasi DesafKelurahan Merah Putih (skema executing); dan

r. memberikan dukungan kepada Sank Himbara dalam menjalankan peran sebagai penyalur pendanaan dan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pengembalian pendanaan dari Bank Himbara serta memastikan dukungan finansial berupa penggantian biaya operasional dari Kemenlerian Keuangan, dan juga dukungan non­ finansial berupa data-data yang relevan dengan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih dari Kementerian Koperasi.

 

Menteri Komunikasi dan Digital untuk:

a. memastikan infrastruktur digital yang memadai dan menyelenggarakan pelatihan serta sosialisasi penggunaan teknologi dalam menjalankan kegiatan usaha Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih ; dan

b. memberikan bimbingan teknis dan supervisi untuk mendukung pengembangan layanan digital dan keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Kepala Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Kepala Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan makan bergizi gratis melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:

a. pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;

b. menyarnpaikan rekomendasi kepada kementerian/ lembaga/pemerintah daerah terhadap potensi permasalahan yang dapat menimbulkan risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu} Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih; dan

c. mengoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dalam pelaksanaan percepatan pembcntukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

 

Para Gubernur untuk:

a. berkoordinasi dengan Menterl Koperasi daJam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;

b. mendorong dan memfas ilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait dalam pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;

c. mendorong dan memfasil itasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberda.yaan masyarakat desa pada kabupatenfkota untuk memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersa,ma unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa dalam menenrukan model pembentukan Koperasi Desa/Ke lurahanMerahPutih;

d. menyelaraskan serta mencantumkan prograrn kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung Koperosi Desa/ Kelura han Merah Putih pada dokumen pereneanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah;

 

e. menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribui Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih terutama diprioritaskan untuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi;

f. selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi. pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati /Wa Kota dalam pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi DesajKelurahan Merah Putih; dan

g. melaporkan perkembangan pembentukan 80.000 (delapan pu luh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

 

Para Bupati / Wali Kota untuk:

a. berkoordinasi dengan Gubernur dalam hal pela.ksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

b. menugaskan perangkat daerah yang mela.ksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk mengoordinasikan pembenrukan melalui pendirian, peogembangan, ata.u revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan perangkat daerah terkait;

c. menugaskan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat desa bersarna dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyelenggarakanmusyawarah desa;

d. menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung pembenrukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah;

c. menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa jKelurahan Merah Putih terutama diprioritaskan untuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi;

f. melakukan sosialisasi, pemantauan. evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui Camat dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ; dan

g. melaporkan perkembangan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih kepada Gubemur.

 

Ditegaskan dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bahwa Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluJt ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:

a .Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau

d. sumber lain yang sah dan lidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraruran perundang..undangan.

 

Menteri / Kepala Lembaga dan Kepala Daerah wajib melaksanakan lnstruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi seecra aktif dan Menteri/Kepalo Lembaga melaporkan hasil pelaksanaan lnstruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala.

 

Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 

Link download Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter