SE Mendagri Nomor 400.8.3/1642/SJ Tentang Pemanfaatan Dan Pengamanan Data Kependudukan Dl Daerah

Surat Edaran SE Mendagri Nomor 400.8.3/1642/SJ Tentang Pemanfaatan Dan Pengamanan Data Kependudukan Dl Daerah


Dalam Surat Edaran SE Mendagri Nomor 400.8.3/1642/SJ Tentang Pemanfaatan Dan Pengamanan Data Kependudukan Dl Daerah, dinyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keamanan data kependudukan ,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dapat digunakan untuk semua keperluan, antara lain, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

2. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan data kependudukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang implementasinya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sarna (PKS) antara Dinas Dukcapil Daerah dengan perangkat daerah guna melakukan verifikasi dan validasi data penerima pelayanan publik sehingga pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat menjadi akurat, efektif dan akuntabel.

3. Selain PKS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, perangkat daerah wajib menggunakan jaringan tertutup, menerapkan standar keamanan informasi dan memiliki sertifikat standar keamanan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18A dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019.

4. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, mewajibkan pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan jaringan intra pemerintah daerah atau jaringan tertutup (private leased line) serta menerapkan dan memiliki sertifikasi standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber bagi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan melakukan akses pemanfaatan data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah.

5. Seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta untuk:

a. meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan data kependudukan melalui kerja sama pemberian hak akses pemanfaatan  data kependudukan antara perangkat daerah dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota;

b. untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan , keutuhan data kependudukan pada implementasi akses pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah dengan menyediakan jaringan tertutup, menerapkan standar keamanan informasi dan memiliki sertifikat standar keamanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. memedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 dalam memenuhi kebutuhan alokasi anggaran terkait dengan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

 



Demikian isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor 400.8.3/1642/SJ Tentang Pemanfaatan Dan Pengamanan Data Kependudukan Dl Daerah. Semoga ada manfaatnya.

ليست هناك تعليقات

إرسال تعليق

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

بحث هذه المدونة الإلكترونية

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter