SE Mendagri Nomor 400.8.3/1642/SJ Tentang Pemanfaatan Dan Pengamanan Data Kependudukan Dl Daerah
Dalam Surat Edaran SE Mendagri Nomor 400.8.3/1642/SJ Tentang Pemanfaatan Dan Pengamanan Data Kependudukan Dl Daerah, dinyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keamanan data kependudukan ,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dapat
digunakan untuk semua keperluan, antara lain, pelayanan publik, perencanaan
pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan
pencegahan kriminal.
2.
Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan data kependudukan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses
dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang implementasinya dilakukan melalui
Perjanjian Kerja Sarna (PKS) antara Dinas Dukcapil Daerah dengan perangkat
daerah guna melakukan verifikasi dan validasi data penerima pelayanan publik
sehingga pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat menjadi akurat,
efektif dan akuntabel.
3.
Selain PKS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, perangkat daerah
wajib menggunakan jaringan tertutup, menerapkan standar keamanan informasi dan
memiliki sertifikat standar keamanan informasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 18A dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun
2019.
4.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,
mewajibkan pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan jaringan intra pemerintah daerah
atau jaringan tertutup (private leased line) serta menerapkan dan memiliki
sertifikasi standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang
keamanan informasi/keamanan siber bagi perangkat daerah provinsi dan
kabupaten/kota yang mengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan
melakukan akses pemanfaatan data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Daerah.
5.
Seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta untuk:
a.
meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan
data kependudukan melalui kerja sama pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan antara perangkat daerah
dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b.
untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan , keutuhan data kependudukan pada
implementasi akses pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah dengan
menyediakan jaringan tertutup, menerapkan standar keamanan informasi dan
memiliki sertifikat standar keamanan informasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan
c.
memedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 dalam
memenuhi kebutuhan alokasi anggaran terkait dengan bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil.
Demikian isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor 400.8.3/1642/SJ
Tentang Pemanfaatan Dan Pengamanan Data Kependudukan Dl Daerah. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment