PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13

Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025


Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

 

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: a) Aparatur Negara; b) Pensiunan; c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan. Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk Lembaga Nonstruktural.

 

 

Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.  PPSPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan SPM gaji ketiga belas kepada KPPN.

 

Dalam hal pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima:

a pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran; dan

b bendahara pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas kepada penerima.

 

Penerbitan SPM untuk pembayaran tunjangan Hari Raya menggunakan jenis SPM sebagai berikut:

a SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran tunjangan Hari Raya komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

b SPM THR PPPK, untuk pembayaran tunjangan Hari Raya bagi PPPK;

c SPM THR Pejabat Negara, untuk pembayaran tunjangan Hari Raya bagi Pejabat Negara;

d SPM THR PPNPN, untuk pembayaran tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i; dan

e SPM THR Tunjangan Kinerja, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya komponen tunjangan kinerja.

 

Penerbitan SPM untuk pembayaran gaji ketiga belas menggunakan jenis SPM sebagai berikut:

a SPM gaji ketiga belas PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran gaji ketiga belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

b SPM gaji ketiga belas PPPK, untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi PPPK;

c SPM gaji ketiga belas Pejabat Negara, untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi Pejabat Negara;

d SPM gaji ketiga belas PPNPN, untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i; dan

e SPM tunjangan kinerja ketiga belas, untuk pembayaran gaji ketiga belas komponen tunjangan kinerja.

 

Dinyatakan dalam Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025, bahwa bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya menggunakan aplikasi gaji PNS pusat/belanja pegawai Kepolisian Republik Indonesia/daftar pembayaran penghasilan, pengajuan SPM disertai dengan arsip data komputer aplikasi gaji PNS pusat/belanja pegawai Kepolisian Republik Indonesia/daftar pembayaran penghasilan versi terbaru.

 

Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SPM untuk pembayaran tunjangan Hari Raya dan SPM untuk pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.

 

Jenis SPM untuk pembayaran tunjangan Hari Raya,  termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan tunjangan Hari Raya.

 

Jenis SPM untuk pembayaran gaji ketiga belas, termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan gaji ketiga belas.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum yang dibiayai dari sumber dana penerimaan negara bukan pajak Badan Layanan Umum dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum.

 

Pertanggungjawaban surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.

 

Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas ke kas negara.

 

Penyetoran ke kas negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.  Penyetoran ke kas negara dilakukan secara tersendiri dan terpisah untuk sisa dana  pembayaran tunjangan Hari Raya  atau  gaji ketiga belas.

 

Penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.

 

Berdasarkan surat keterangan penghentian pembayaran, unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.

 

Tata cara penerbitan dan pengajuan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.

 

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud di atas:

a bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI; dan

b bagi satuan kerja  Perwakilan  Republik  Indonesia di Luar Negeri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 16 (enam belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

 

Dalam hal tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.

 

Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Pengendalian internal dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan Permnkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

 



Link download Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13

 

Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

ليست هناك تعليقات

إرسال تعليق

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

بحث هذه المدونة الإلكترونية

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter