Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pemerintah memberikan
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: a) Aparatur
Negara; b) Pensiunan; c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai
wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
Pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran
satuan kerja berkenaan. Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan
satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan
pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk
Lembaga Nonstruktural.
Pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara dilaksanakan melalui
penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima. PPSPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan
SPM gaji ketiga belas kepada KPPN.
Dalam hal pembayaran
tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas untuk Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural tidak dapat dilaksanakan
langsung ke rekening penerima:
a pembayaran tunjangan Hari
Raya dan/atau gaji ketiga belas dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung
melalui rekening bendahara pengeluaran; dan
b bendahara pengeluaran
melakukan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas kepada
penerima.
Penerbitan SPM untuk
pembayaran tunjangan Hari Raya menggunakan jenis SPM sebagai berikut:
a SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri,
untuk pembayaran tunjangan Hari Raya komponen gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
b SPM THR PPPK, untuk
pembayaran tunjangan Hari Raya bagi PPPK;
c SPM THR Pejabat Negara, untuk
pembayaran tunjangan Hari Raya bagi Pejabat Negara;
d SPM THR PPNPN, untuk
pembayaran tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada instansi pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural, Badan
Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i; dan
e SPM THR Tunjangan Kinerja,
untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya komponen tunjangan kinerja.
Penerbitan SPM untuk
pembayaran gaji ketiga belas menggunakan jenis SPM sebagai berikut:
a SPM gaji ketiga belas
PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran gaji ketiga belas komponen gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan
umum;
b SPM gaji ketiga belas
PPPK, untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi PPPK;
c SPM gaji ketiga belas
Pejabat Negara, untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi Pejabat Negara;
d SPM gaji ketiga belas
PPNPN, untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural,
Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i; dan
e SPM tunjangan kinerja
ketiga belas, untuk pembayaran gaji ketiga belas komponen tunjangan kinerja.
Dinyatakan dalam Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025, bahwa bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya menggunakan aplikasi gaji PNS pusat/belanja pegawai Kepolisian Republik Indonesia/daftar pembayaran penghasilan, pengajuan SPM disertai dengan arsip data komputer aplikasi gaji PNS pusat/belanja pegawai Kepolisian Republik Indonesia/daftar pembayaran penghasilan versi terbaru.
Bagi satuan kerja yang
permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web,
pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPM untuk pembayaran
tunjangan Hari Raya dan SPM untuk pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM
gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.
Jenis SPM untuk pembayaran
tunjangan Hari Raya, termasuk digunakan
untuk pembayaran kekurangan atau susulan tunjangan Hari Raya.
Jenis SPM untuk pembayaran gaji
ketiga belas, termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan gaji
ketiga belas.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada
Badan Layanan Umum yang dibiayai dari sumber dana penerimaan negara bukan pajak
Badan Layanan Umum dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan
surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum.
Pertanggungjawaban surat
perintah pengesahan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dilakukan secara
tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.
Dalam hal terdapat sisa dana
pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas yang dibayarkan
melalui bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran menyetorkan sisa dana
pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas ke kas negara.
Penyetoran ke kas negara dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara
elektronik. Penyetoran ke kas negara dilakukan
secara tersendiri dan terpisah untuk sisa dana
pembayaran tunjangan Hari Raya
atau gaji ketiga belas.
Penerbitan surat keterangan
penghentian pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit
TNI, dan/atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengalami
mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau
gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
Berdasarkan surat keterangan
penghentian pembayaran, unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran
tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI dan/atau
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum dibayarkan oleh unit
instansi asal.
Tata cara penerbitan dan
pengajuan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan,
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan
anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem
SAKTI.
Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud di atas:
a bagi satuan kerja
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, mengikuti ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja
pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional
Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem
perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pelaksanaan sistem SAKTI; dan
b bagi satuan kerja Perwakilan
Republik Indonesia di Luar
Negeri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan
sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
dibayarkan oleh PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola
tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
PT Taspen (Persero), PT
Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian
Keuangan menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan kepada kuasa pengguna anggaran paling
cepat 16 (enam belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dalam hal tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungjawaban pembayaran tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
Menteri/Pimpinan lembaga
menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Pengendalian internal dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan Permnkeu atau PMK Nomor 23 Tahun
2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Link download Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13
Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 23 Tahun 2025
Tentang juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya.
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق