Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/Kep/2025 Tentang Juknis Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggj, Sains, Dan Eknologi Republik Indonesia Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen diterbitkan dengan beberapa pertimbanga. Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal60 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, peraturan yang mengatur mengenai jabatan fungsional dosen harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diundangkan.
Kedua, bahwa berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024
tanggal 17 Desember 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang
Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen, ketentuan mengenai pengembangan karier
dan profesi dosen selama masa evaluasi Peraturan Menteri oleh Kementerian
mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 384 /P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan
Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Ketiga bahwa untuk
kelancaran dan kepastian layanan pembinaan dan pengembangan profesi karier
dosen, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier dosen.
Isi Kepmendiktisaintek Nomor
63/M/Kep/2025 Tentang Juknis Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier
Dosen, adalah sebagai berikut:
1.
Menetapkan petunjuk teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier dosen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupa:kan bagian tida:k
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen,
dicabut dan dinyatakan tida:k berlaku.
Dinyatakan dalam Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/Kep/2025
Tentang Juknis Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen bahwa
Cakupan dalam layanan dosen meliputi:
1.
pendaftaran dan peniutakhiran data dosen;
2.
pengangkatan pertama dosen ke dalamjabatan akademik, yang terdiri atas:
a.
pengangkatan pertama dosen ke dalam jabatan akademik; dan
b.
pengangkatan pertama dosen melalui perpindahan dari jabatan fungsional lain;
3. pengelolaan kinerja
dosen, terdiri atas:
a.
pengaturan pengelolaan kinerja dosen; dan
b.
pengaturan pengelolaan kinerja dosen PNS; dan
4. proses kenaikan jabatan
akademik dosen, terdiri atas:
a.
persyaratan kenaikan jabatan akademik dosen;
b.
penyetaraan penilaian kenaikan jabatan akademik sebagai uji kompetensi jabatan
fungsional dosen;
c.
alur proses kenaikan jabatan akademik, meliputi:
1)
tahapan proses pengajuan bagi Asisten Abli dan Lektor; dan
2)
tahapan proses pengajuan bagi Lektor Kepala dan Profesor;
d.
linimasa pelaksanaan proses kenaikan jabatan akademik dosen untuk Lektor Kepala
dan Profesor;
e.
pedoman penyesuaian Penilaian Angka Kredit (PAK) Konversi setelah proses kenaikan
jabatan akademik, meliputi:
1)
pedoman PAK dosen PNS;
2)
pedoman PAK dosen non ASN; dan
3)
pendelegasian proses penetapan PAK Konversi; dan
f.
pengaturan dosen dalam batasan usia pensiun.
Berikut ini mekanisme Pendaftaran
Dan Pemutakhiran Data Dosen
1.
Perguruan Tinggi melakukan pendaftaran berdasarkan kategori dosen tetap, dosen
tidak tetap, dan pengajar nondosen untuk mendapatkan nomor induk pendidik
melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
2.
Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas:
a.
dosen tetap ASN, meliputi:
1)
dosen tetap CPNS jabatan fungsional dosen;
2)
dosen tetap PNS jabatan fungsional dosen; dan
3)
dosen tetap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan
fungsional dosen yang diangkat dalam waktu tertentu; dan
b.
dosen tetap non ASN, meliputi:
1)
dosen tetap non ASN yang diangkat secara tetap; dan
2)
dosen tetap non ASN yang diangkat dalam waktu tertentu.
3.
Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan dosen dengan
status kepegawaian tidak tetap di perguruan tinggi.
4.
Pengajar nondosen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan tenaga pendidik
yang hanya mengajar dan tidak melaksanakan tridharma secara penuh.
5.
Perguruan tinggi harus memutakbirkan data dosen yang sudah terdaftar di Sistem
Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) meliputi:
a.
pemutakhiran kategori dosen sesuai yang tercantum dalam angka 1;
b.
pemutakhiran data profil dosen termasuk:
1)
pemutakbiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dosen menyesuaikan dengan data
yang tercatat di Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
2)
pemutakbiran data jabatan akademik dosen; dan
3)
pemutakhiran data rumpun ilmu.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Pendidikan Tinggj, Sains, Dan Eknologi Republik Indonesia Kepmendiktisaintek Nomor
63/M/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pembinaan Dan
Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen
Link download Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/Kep/2025 Tentang Juknis Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen
Demikian informasi tentang Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/Kep/2025
Tentang Juknis Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment