Sebelum Admin membagikan Link download PP Nomor 6 Tahun 2025 (PDF) Tentang Perubahan PP Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perlu diketahui bahan Peraturan Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerjajburuh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena dampak kondisi perekonomian, perlu diterbitkan kebijakan yang adaptif; b) bahwa ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dasar hukum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649};
Isi Peraturan
Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah sebagai
berikut:
1. Pasal l, menyatakan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3)
Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
(1) Peserta terdiri atas:
Pasal 4
a. Pekerja/ Buruh yang
telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang
baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara
Indonesia;
b. belum mencapai
usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan
kerja dengan Pengusaha.
(3) Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:
a. Pekerja/ Buruh
yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program
JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; dan
b. Pekerja/Buruh yang
bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang kurangnya
pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN;
(4) Dihapus.
2. Ketentuan ayat
(2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) luran program JKP
wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) luran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,36% (nol koma tiga enam persen) dari Upah sebulan.
(3) luran sebesar
0,36% (nol koma tiga enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber
dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
(4) luran yang
dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar
0,22% (nol koma dua dua persen) dari Upah sebulan.
(5) Sumber pendanaan
JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program
JKK, dengan ketentuan iuran JKK direkomposisi sebesar 0, 14% (nol koma satu
empat persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok
tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
a. tingkat risiko
sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko
rendah sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko
sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko
tinggi sebesar 1,13% (satu koma satu tiga persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko
sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam nol persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.
(7) Batas atas Upah sebagaimana dimaksud ayat
(6) ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah.
3. Ketentuan ayat (3)
Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Manfaat JKP
diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk
hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun
perjanjian kerja waktu tertentu.
(2) Selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus
bersedia untuk bekerja kembali.
(3) Manfaat JKP dapat
diajukan setelah Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 (dua belas)
bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender
sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.
4. Ketentuan ayat (3)
Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Manfaat JKP bagi Peserta
yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan
Kerja karena:
a. mengundurkan diri;
b. cacat total tetap;
c. pensiun; atau
d. meninggal dunia.
(2) Manfaat JKP bagi
Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum
berakhimya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya
Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan
Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
kabupatenjkota;
b. perjanjian bersama
disertai dengan:
1. akta bukti pendaftaran
perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
2. tanda terima laporan
Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan dan/ atau dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenjkota; atau
c. petikan atau
salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
5. Ketentuan ayat (1)
dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Manfaat uang
tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, untuk
paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Upah yang
digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir
Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak
melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
(3) Batas atas Upah
ditetapkan sebesar Rp5.000.00,00 (lima juta rupiah).
(4) Dalam hal Upah
melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran
manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
6. Ketentuan ayat (2)
Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Manfaat akses
informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan
dalam bentuk layanan:
a. informasi pasar
kerja; dan/ atau
b. bimbingan jabatan.
(2) Layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi,
atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenjkota,
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
7. Ketentuan ayat (2)
Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Pelatihan Kerja
dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik. pemerintah, swasta, atau
perusahaan.
(2) Lembaga Pelatihan
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling
sedikit:
a. memiliki pelatihan
berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan
mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, internasional,
atau khusus;
b. terdaftar dan
terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan
c. terakreditasi dari
lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
akreditasi.
d. dihapus.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga
pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
8. Ketentuan ayat (
1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pengusaha yang menunggak
iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan
berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib
membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1)
kepada Peserta.
(2) Dalam hal BPJS
Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran.
(3) Pengusaha yang
menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga)
bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib
membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal21 ayat (1).
(4) Dalam hal
Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi
kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah
dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pengusaha
mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak
Peserta.
(6) BPJS
Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan
dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
9. Di antara Pasal39
dan Pasal40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39A
(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau
tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan menunggak iuran
paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan
pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus
kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial
ketenagakerjaan.
10. Ketentuan Pasal
40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Hak atas manfaat JKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilang jika PekerjafBuruh:
a. tidak mengajukan
pennohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja;
b. telah mendapatkan
pekerjaan; atau
c. meninggal dunia.
2. Pasal II menyatakan bahwa
1. Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan
menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
2. Manfaat JKP
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 1n1 terhitung sejak Peraturan
Pemerintah 1m diundangkan.
3. Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
4. Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link
Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2025 PDF Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Link
download PP Nomor 6 Tahun 2025 (PDF)
Demikian
informasi tentang PP Nomor 6 Tahun 2025
(PDF) Tentang Perubahan PP Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Semoga informasi ada manfaatnya dan terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments
Post a Comment