PP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Link download PP Nomor 6 Tahun 2025 (PDF) Tentang Perubahan PP Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Sebelum Admin membagikan Link download PP Nomor 6 Tahun 2025 (PDF) Tentang Perubahan PP Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perlu diketahui bahan Peraturan Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerjajburuh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena dampak kondisi perekonomian, perlu diterbitkan kebijakan yang adaptif; b) bahwa ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

Dasar hukum ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649};

 

Isi Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah sebagai berikut:

1. Pasal l, menyatakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

 (1) Peserta terdiri atas:

Pasal 4

a. Pekerja/ Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan

b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.

(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan

c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:

a. Pekerja/ Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; dan

b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang­ kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN;

(4) Dihapus.

 

2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) luran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.

(2) luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,36% (nol koma tiga enam persen) dari Upah sebulan.

(3) luran sebesar 0,36% (nol koma tiga enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

 

(4) luran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22% (nol koma dua dua persen) dari Upah sebulan.

(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK, dengan ketentuan iuran JKK direkomposisi sebesar 0, 14% (nol koma satu empat persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:

a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari Upah sebulan;

b. tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) dari Upah sebulan;

c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari Upah sebulan;

d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma satu tiga persen) dari Upah sebulan; dan

e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam nol persen) dari Upah sebulan.

(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.

 (7) Batas atas Upah sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 (8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah.

 

3. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.

(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.

 

4. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:

a. mengundurkan diri;

b. cacat total tetap;

c. pensiun; atau

d. meninggal dunia.

(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhimya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

 (3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan:

a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenjkota;

b. perjanjian bersama disertai dengan:

1. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau

2. tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenjkota; atau

c. petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 21

(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.

(3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.000.00,00 (lima juta rupiah).

(4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.

 

6. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:

a. informasi pasar kerja; dan/ atau

b. bimbingan jabatan.

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenjkota, melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

 

 

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik. pemerintah, swasta, atau perusahaan.

(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, internasional, atau khusus;

b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan

c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi.

d. dihapus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

8. Ketentuan ayat ( 1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) kepada Peserta.

(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran.

(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal21 ayat (1).

(4) Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(5) Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta.

(6) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

9. Di antara Pasal39 dan Pasal40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39A

 (1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

10. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilang jika PekerjafBuruh:

a. tidak mengajukan pennohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;

b. telah mendapatkan pekerjaan; atau

c. meninggal dunia.

 

2. Pasal II menyatakan bahwa

1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

2. Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 1n1 terhitung sejak Peraturan Pemerintah 1m diundangkan.

3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2025 PDF Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

 

Link download PP Nomor 6 Tahun 2025 (PDF)

 

Demikian informasi tentang PP Nomor 6 Tahun 2025 (PDF) Tentang Perubahan PP Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semoga informasi ada manfaatnya dan terima kasih atas kunjungan Anda.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter