Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah yang dimaksud Pajak Daerah yang selanjutnya
disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan
Penagihan Pajak Daerah bahwa Kepala Daerah berwenang melakukan Pemeriksaan. Kewenangan
Kepala Daerah untuk melakukan Pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada Pejabat yang
ditunjuk. Pejabat yang ditunjuk merupakan kepala organisasi perangkat daerah yang
memiliki tugas dan fungsi pemungutan Pajak.
Pemeriksaan bertujuan untuk:
a) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak; dan b) tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan retribusi
daerah.
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dapat meliputi satu, beberapa, atau
seluruh jenis Pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian
atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
b. terdapat keterangan lain berupa Data Konkret
yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
c. Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan
Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
Analisis Risiko dilaksanakan
dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi:
a. kepatuhan penyampaian SPTPD;
b. kepatuhan dalam melunasi Pajak terutang;
dan
c. kepatuhan dalam membayar Utang Pajak Masa Pajak/Tahun
Pajak sebelumnya.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dan/atau Pemeriksaan
Kantor. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan
oleh Pejabat Pemeriksa dengan memperhatikan ketersediaan Pejabat Pemeriksa pada
Pemerintah Daerah.
Dalam hal Pejabat Pemeriksa belum
tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan Pemeriksaan, Kepala Daerah dapat
menugaskan Petugas Pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan. Dalam hal diperlukan,
Kepala Daerah dapat menunjuk tenaga ahli untuk membantu proses Pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa berdasarkan surat
tugas yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis
Pemeriksaan diatur oleh Kepala Daerah.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.
Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian
minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan. Standar Pemeriksaan meliputi
standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan
hasil Pemeriksaan.
Standar umum Pemeriksaan merupakan
standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa yang berlaku
untuk Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa. Persyaratan untuk Pejabat Pemeriksa
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan
fungsional di bidang keuangan negara.
Persyaratan untuk Petugas Pemeriksa
meliputi:
a. minimal lulusan Diploma I dengan pangkat minimal
Pengatur Muda (II/a) atau minimal lulusan SMA dengan pangkat minimal Pengatur Muda
Tingkat I (II/b);
b. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan/atau
pelatihan teknis terkait Pemeriksaan;
c. memiliki kemampuan melakukan Pemeriksaan;
d. cermat dan saksama dalam menggunakan keterampilannya
sebagai Pemeriksa;
e. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela
serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara;
f. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
g. telah mengikuti dan lulus sertifikasi
Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemampuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f ditentukan berdasarkan penilaian Kepala
Daerah. Pemenuhan sertifikasi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada huruf g dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan
Pemeriksaan yaitu:
a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan
persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi
kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan,
dan menyusun program Pemeriksaan, serta mendapat pengawasan yang saksama;
b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian
berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan
yang telah disusun;
c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada
bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa
yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih
anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota
tim, yang ditetapkan dalam SP2 atau perubahannya;
e. tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
huruf d dapat dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian
tertentu seperti dalam bidang bahasa, teknologi informasi, dan/atau hukum yang diutamakan
berasal dari Pemerintah Daerah.
f. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemerintah
Daerah, tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha Wajib
Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa;
g. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan
apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
h. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan
dalam bentuk KKP.
KKP berfungsi sebagai:
a. bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan
sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
b. bahan dalam melakukan PAHP dengan Wajib Pajak
mengenai temuan hasil Pemeriksaan;
c. dasar pembuatan LHP;
d. sumber data atau informasi bagi penyelesaian
keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan e. referensi untuk
Pemeriksaan berikutnya.
Kegiatan Pemeriksaan
dituangkan dalam LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan. Standar
pelaporan hasil Pemeriksaan yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas yang menggambarkan
informasi mengenai ruang lingkup, pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan,
simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya
penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pengungkapan
informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
b. LHP minimal memuat:
1. penugasan
Pemeriksaan;
2. identitas
Wajib Pajak;
3. Pembukuan
atau pencatatan Wajib Pajak;
4. pemenuhan
kewajiban Pajak;
5. data/informasi
yang tersedia;
6. Dokumen
yang dipinjam;
7. materi
yang diperiksa;
8. uraian
hasil Pemeriksaan;
9. ikhtisar
hasil Pemeriksaan;
10.
penghitungan Pajak terutang; dan
11.
simpulan dan usul Pemeriksa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah
Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 7 Tahun 2025
Demikian informasi tentang PMK
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment