PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah


Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

 

Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah yang dimaksud Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah bahwa Kepala Daerah berwenang melakukan Pemeriksaan. Kewenangan Kepala Daerah untuk melakukan Pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk. Pejabat yang ditunjuk merupakan kepala organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pemungutan Pajak.

 

Pemeriksaan bertujuan untuk: a) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak; dan b) tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan retribusi daerah.

 

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis Pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.

 

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan dalam hal:

a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;

b. terdapat keterangan lain berupa Data Konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau

c. Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.

 

Analisis Risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi:

a. kepatuhan penyampaian SPTPD;

b. kepatuhan dalam melunasi Pajak terutang; dan

c. kepatuhan dalam membayar Utang Pajak Masa Pajak/Tahun Pajak sebelumnya.

 

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dan/atau Pemeriksaan Kantor. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa dengan memperhatikan ketersediaan Pejabat Pemeriksa pada Pemerintah Daerah.

 

Dalam hal Pejabat Pemeriksa belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan Pemeriksaan, Kepala Daerah dapat menugaskan Petugas Pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan. Dalam hal diperlukan, Kepala Daerah dapat menunjuk tenaga ahli untuk membantu proses Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pemeriksaan diatur oleh Kepala Daerah.

 

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan. Standar Pemeriksaan meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.

 

Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa yang berlaku untuk Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa. Persyaratan untuk Pejabat Pemeriksa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional di bidang keuangan negara.

 

Persyaratan untuk Petugas Pemeriksa meliputi:

a. minimal lulusan Diploma I dengan pangkat minimal Pengatur Muda (II/a) atau minimal lulusan SMA dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b);

b. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan/atau pelatihan teknis terkait Pemeriksaan;

c. memiliki kemampuan melakukan Pemeriksaan;

d. cermat dan saksama dalam menggunakan keterampilannya sebagai Pemeriksa;

e. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara;

f. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

g. telah mengikuti dan lulus sertifikasi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemampuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Daerah. Pemenuhan sertifikasi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada huruf g dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan, dan menyusun program Pemeriksaan, serta mendapat pengawasan yang saksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim, yang ditetapkan dalam SP2 atau perubahannya;

e. tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti dalam bidang bahasa, teknologi informasi, dan/atau hukum yang diutamakan berasal dari Pemerintah Daerah.

f. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemerintah Daerah, tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa;

g. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan

h. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

 

KKP berfungsi sebagai:

a. bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

b. bahan dalam melakukan PAHP dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan;

c. dasar pembuatan LHP;

d. sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan e. referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.

 

Kegiatan Pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan. Standar pelaporan hasil Pemeriksaan yaitu:

a. LHP disusun secara ringkas dan jelas yang menggambarkan informasi mengenai ruang lingkup, pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.

b. LHP minimal memuat:

1. penugasan Pemeriksaan;

2. identitas Wajib Pajak;

3. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;

4. pemenuhan kewajiban Pajak;

5. data/informasi yang tersedia;

6. Dokumen yang dipinjam;

7. materi yang diperiksa;

8. uraian hasil Pemeriksaan;

9. ikhtisar hasil Pemeriksaan;

10. penghitungan Pajak terutang; dan

11. simpulan dan usul Pemeriksa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah

 



Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 7 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter