Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7), Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang
dimaksud Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan
sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi,
bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.
Ruang lingkup pengaturan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi meliputi: a) Upaya Kesehatan Sistem
Reproduksi sesuai siklus hidup; b) pelayanan pengaturan kehamilan; c) Pelayanan
Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d) Upaya Kesehatan seksual; e) pelayanan
aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan;
f) Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus; g) partisipasi masyarakat; h)
pencatatan dan pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j) pendanaan.
Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan
dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai
dengan norma agama. Adapun tujuan dilakukan Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi
sesuai siklus hidup adalah untuk:
a.
menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada perempuan dan
laki-laki sesuai dengan tahapan pertumbuhan dan perkembangan kelompok sasaran,
agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan;
b.
menjamin kesehatan Sistem Reproduksi pada perempuan dan laki-laki untuk
membentuk generasi sehat dan berkualitas serta meningkatkan status Kesehatan
Reproduksi;
c.
mencegah terjadinya kehamilan berisiko; dan
d.
mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.
Upaya Kesehatan Sistem
Reproduksi sesuai siklus hidup meliputi Upaya Kesehatan: a) Sistem Reproduksi
bayi, balita, dan anak prasekolah; b) Sistem Reproduksi usia sekolah dan
remaja; c) Sistem Reproduksi dewasa; d) Sistem Reproduksi calon pengantin; dan e)
Sistem Reproduksi lanjut usia.
Upaya Kesehatan Sistem
Reproduksi sesuai siklus hidup dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan
tahapan perkembangan pada masing-masing Sistem Reproduksi perempuan dan laki-laki.
Dalam membicara Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, hal menarik
yang perlu diketahui antara lai terkait Upaya promotif kesehatan Sistem
Reproduksi usia sekolah dan remaja
Upaya promotif kesehatan
Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian
komunikasi, informasi, dan edukasi, paling sedikit meliputi: a) sistem, fungsi,
dan proses reproduksi; b) menjaga Kesehatan Reproduksi; c) perilaku seksual
berisiko dan akibatnya; d) keluarga berencana; e) melindungi diri dan mampu menolak
hubungan seksual; dan f) pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Selain materi komunikasi, informasi,
dan edukasi termasuk juga materi menghargai diri sendiri dan orang lain serta
tidak melakukan kekerasan seksual. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi
ditujukan kepada anak usia sekolah dan remaja, termasuk kepada orang tua/wali,
dan guru.
Pemberian komunikasi, informasi,
dan edukasi dapat juga diarahkan untuk menyiapkan remaja menjadi agen perubahan
atau pelibatan remaja sebagai konselor sebaya dalam menjaga dan meningkatkan
Kesehatan Reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pemberian komunikasi, informasi,
dan edukasi diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, konselor sebaya,
guru, kader, dan tenaga lainnya yang memiliki kompetensi memberikan komunikasi,
informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
Konselor, konselor sebaya, guru,
kader, dan tenaga lainnya memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi di
bawah supervisi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
Pemberian komunikasi, informasi,
dan edukasi dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di
sekolah, Upaya Kesehatan sekolah, dan kegiatan lain di luar sekolah.
Pemberian komunikasi, informasi,
dan edukasi dilaksanakan sesuai usia dan tahap perkembangan anak. Pemberian komunikasi,
informasi, dan edukasi dilaksanakan dengan pengembangan cara inovatif untuk
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja.
Upaya preventif kesehatan
Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui: a) pemberian
imunisasi tetanus difteri, human papilloma virus, dan imunisasi lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) deteksi dini penyakit atau skrining
Kesehatan Reproduksi, termasuk skrining anemia; c) pemberian suplementasi gizi
pada remaja putri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) penyediaan
lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya anak usia sekolah dan
remaja agar tercipta perilaku dan interaksi yang sehat antara anak laki-laki
dan perempuan yang memperhatikan kesetaraan gender dan sikap saling menghormati
hak setiap individu; e) pemantauan sikap dan perilaku remaja yang terkait dengan
Kesehatan Reproduksi, mencakup interaksi antara laki-laki dan perempuan atau
sesama jenis, serta keselarasan dengan nilai dan norma yang berlaku baik di
lingkungan sekolah, luar sekolah, maupun keluarga; f) tindak lanjut dengan pendekatan
persuasif bila ditemukan sikap dan perilaku yang tidak selaras dengan nilai dan
norma yang berlaku; dan g) penyediaan alat kontrasepsi.
Penyediaan alat kontrasepsi dilaksanakan
dengan ketentuan: a) hanya ditujukan pada pasangan yang sudah menikah dengan
usia istri di bawah 20 (dua puluh) tahun; b) tidak dilakukan di Satuan
Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; dan c) harus diberikan oleh Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan.
Upaya kuratif kesehatan
Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui tata laksana dan
rujukan sesuai kondisi Kesehatan Reproduksi. Tata laksana meliputi pemberian
pengobatan dan konseling Kesehatan Reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja
yang mempunyai permasalahan Kesehatan Reproduksi. Konseling Kesehatan
Reproduksi dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan.
Upaya rehabilitatif
kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian
pelayanan pemulihan kondisi akibat kelainan dan penyakit pada Sistem Reproduksi
usia sekolah dan remaja.
Upaya paliatif kesehatan
Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian pelayanan
untuk memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah
kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dengan mencegah dan mengurangi
penderitaan.
Upaya promotif dan upaya
preventif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan
di: a) Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b) Posyandu; c) Satuan Pendidikan; dan d)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c dan huruf d untuk upaya preventif berupa penyediaan alat
kontrasepsi.
Upaya kuratif, upaya rehabilitatif,
dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan
dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi
dan kewenangan.
Selain dilaksanakan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah
dan remaja juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan
melibatkan kader, keluarga, pekerja sosial, atau tenaga nonkesehatan lainnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Reproduksi
Link download Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment