Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan untuk membangun dan membentuk sikap mental dan karakter setiap warga negara Indonesia yang didasarkan pada kriteria penerapan praktik terbaik pembinaan kesadaran bela negara; b) bahwa terhadap penerapan praktik terbaik pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan diberikan penghargaan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan
Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang dimaksud Bela Negara adalah tekad,
sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun
kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan
negara dari berbagai ancaman.
Sedangkan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan,
dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan,
dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku
serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
Kriteria penerapan praktik terbaik
merupakan aspek yang menjadi dasar penerapan praktik terbaik dalam pelaksanaan
PKBN. Kriteria penerapan praktik terbaik bertujuan untuk menciptakan praktik terbaik
pelaksanaan PKBN berdasarkan pedoman PKBN.
Kriteria penerapan praktik
terbaik pelaksanaan PKBN menjadi pedoman bagi Kemhan, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, lembaga negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik lndonesia, pemerintah daerah, perseorangan, dan kelompok masyarakat. Kriteria
penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN diterapkan dalam lingkup pendidikan,
lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
Kriteria penerapan praktik terbaik
pelaksanaan PKBN terdiri atas:
a. kriteria penerapan
praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk program kegiatan PKBN;
b. kriteria penerapan
praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk aksi nyata Bela Negara;
c. kriteria penerapan
praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk Duta Bela Negara;
d. kriteria penerapan
praktik terbaik pelaksanaan PKBN untuk Patriot Bela Negara; dan
e. kriteria penerapan praktik
terbaik pelaksanaan PKBN untuk Kampus Bela Negara.
Pedoman kriteria serta
juknis penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang
Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara.
Penghargaan penerapan
praktik terbaik pelaksanaan PKBN di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan
lingkup pekerjaan terdiri atas:
a. Penghargaan penerapan praktik
terbaik pelaksanaan PKBN untuk program kegiatan PKBN;
b. Penghargaan penerapan praktik
terbaik pelaksanaan PKBN untuk aksi nyata Bela Negara;
c. Penghargaan penerapan praktik
terbaik pelaksanaan PKBN untuk Duta Bela Negara;
d. Penghargaan penerapan praktik
terbaik pelaksanaan PKBN untuk Patriot Bela Negara; dan
e. Penghargaan penerapan praktik
terbaik pelaksanaan PKBN untuk Kampus Bela Negara.
Penghargaan penerapan
praktik terbaik pelaksanaan PKBN di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup
pekerjaan secara teknis dilaksanakan oleh paling rendah pejabat setingkat eselon
II yang melaksanakan tugas di bidang penataan dan pembinaan Bela Negara pada
direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang potensi pertahanan.
Penghargaan penerapan
praktik terbaik pelaksanaan PKBN di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan
lingkup pekerjaan dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari Bela
Negara.
Pemberian penghargaan penerapan
praktik terbaik pelaksanaan PKBN di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup
pekerjaan) dilakukan dengan tahapan: a) pengumuman; b) pengajuan; c) penilaian;
dan d) penetapan penghargaan penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan
Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Link download Permenhan Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang
Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment