Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI dengan Sistem Manajemen Kinerja
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dalam melaksanakan tugas dibutuhkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kinerja yang baik, perlu dilakukan pengukuran kinerja melalui sistem manajemen kinerja; b) bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja.
Berdasakan
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan
Sistem Manajemen Kinerja, dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja
anggota Polri dengan
SMK (Sistem Manajemen Kinerja)
dilakukan terhadap anggota Polri mulai dari pangkat Bhayangkara Dua sampai
dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Penilaian Kinerja
anggota Polri dengan
SMK (Sistem Manajemen Kinerja) meliputi: a) perencanaan Kinerja; b) pelaksanaan dan
pemantauan Kinerja; c) pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan d) evaluasi Kinerja.
Perencanaan
Kinerja terdiri atas: penyusunan Kontrak
Kerja; dan penetapan Kontrak Kerja. Penyusunan
Kontrak Kerja dilakukan dengan tahapan:
a. AYD (Anggota
Yang Dinilai) wajib
menyusun Kontrak Kerja AYD
(Anggota Yang Dinilai) berdasarkan tugas pokok AYD
(Anggota Yang Dinilai) dan Rencana Kerja Satker tempat AYD
(Anggota Yang Dinilai) bertugas;
b. Kontrak
Kerja yang telah
disusun oleh AYD (Anggota
Yang Dinilai) diajukan kepada PP
(Pejabat Penilai);
c. PP (Pejabat
Penilai) meneliti Kontrak Kerja; dan
d. Kontrak Kerja yang telah disusun oleh AYD
(Anggota Yang Dinilai) harus mendapatkan persetujuan oleh PP
(Pejabat Penilai).
Kontrak Kerja memuat:
a. Uraian
Pekerjaan yang terdiri dari tugas
pokok jabatan dan uraian kegiatan;
b. Indikator Pekerjaan;
c. Target
Capaian pekerjaan setiap bulan
dalam kurun waktu 1 (satu) semester yang bersifat nyata dan dapat diukur
terhadap aspek kuantitas serta Kualitas hasil pekerjaan; dan
d. total
Target Capaian pekerjaan dalam
1 (satu) semester terhadap aspek
kuantitas serta Kualitas.
AYD
(Anggota Yang Dinilai)
menyusun Kontrak Kerja dengan berpedoman pada:
a. rencana kerja;
b. rencana
pendistribusian anggaran satuan
kerja tempat AYD (Anggota
Yang Dinilai) bertugas; dan/atau
c. rencana kegiatan bulanan dan tahunan.
Dalam hal
penyusunan Kontrak Kerja
tidak disetujui oleh PP
(Pejabat Penilai), AYD (Anggota
Yang Dinilai) memperbaiki Kontrak
Kerja. AYD (Anggota Yang
Dinilai) memperbaiki penyusunan
Kontrak Kerja sebelum penetapan
masa Kontrak Kerja. Penyusunan Kontrak
Kerja dituangkan dalam formulir Kontrak Kerja.
Dalam hal AYD (Anggota Yang
Dinilai) sedang melaksanakan penugasan
di luar struktur
organisasi Polri, Kontrak
Kerja disusun dengan berpedoman
pada dokumen kerja
tempat penugasan di
luar struktur organisasi
Polri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
AYD
(Anggota Yang Dinilai)
yang sedang melaksanakan
penugasan di luar struktur organisasi Polri dalam menyusun
Kontrak Kerja dapat dibantu pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia pada Polri.
Kontrak Kerja dapat
diubah apabila:
a. AYD (Anggota
Yang Dinilai) atau PP
(Pejabat Penilai) dimutasi; dan/atau
b. terdapat
perubahan rencana kerja,
rencana pendistribusian
anggaran satuan kerja tempat
AYD (Anggota Yang Dinilai)
bertugas, dan/atau rencana
kegiatan bulanan dan tahunan.
AYD
(Anggota Yang Dinilai) yang
dimutasi melakukan perubahan
Kontrak Kerja dengan tahapan:
a. mengajukan
penilaian terhadap Kontrak Kerja AYD (Anggota Yang
Dinilai) kepada PP (Pejabat
Penilai) pada satuan kerja yang lama;
b. Kontrak
Kerja AYD (Anggota Yang
Dinilai) yang sudah
dinilai, ditandatangani oleh PP (Pejabat
Penilai) pada satuan
kerja yang lama;
c. mengisi
formulir surat keterangan
penggantian Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh PP (Pejabat Penilai) satuan kerja yang lama; dan
d. menyusun Kontrak Kerja pada tempat tugas yang
baru.
PP
(Pejabat Penilai) yang melakukan
perubahan Kontrak Kerja dengan tahapan:
a. menilai
dan menandatangani formulir
penilaian Kontrak Kerja AYD (Anggota
Yang Dinilai) pada satuan kerja
yang lama; dan
b. menandatangani surat
keterangan penggantian Kontrak
Kerja AYD (Anggota Yang Dinilai) pada satuan kerja yang lama.
Perubahan
Kontrak Kerja dilakukan dengan tahapan:
a.
AYD (Anggota Yang
Dinilai) mengajukan
penilaian terhadap Kontrak Kerja
kepada PP (Pejabat Penilai);
b. PP (Pejabat
Penilai) melaksanakan penilaian Kontrak Kerja AYD (Anggota Yang
Dinilai);
c. Kontrak
Kerja AYD (Anggota Yang
Dinilai) yang sudah
dinilai ditandatangani oleh PP (Pejabat
Penilai);
d. AYD (Anggota
Yang Dinilai) mengisi
formulir surat keterangan penggantian Kontrak
Kerja yang ditandatangani oleh PP (Pejabat Penilai); dan
e. AYD (Anggota
Yang Dinilai) menyusun Kontrak
Kerja baru.
Formulir Kontrak
Kerja dan surat keterangan
penggantian Kontrak Kerja huruf c
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepolisian ini.
Dinyatakan
dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja, bahwa
Penetapan Kontrak Kerja dilaksakan
melalui penandatanganan Kontrak Kerja setelah isi Kontrak Kerja disepakati oleh
AYD (Anggota Yang Dinilai) dan PP (Pejabat Penilai).
Penetapan
Kontrak Kerja menjadi dasar pelaksanaan penilaian Kontrak Kerja. Penetapan Kontrak Kerja didokumentasikan oleh AYD
(Anggota Yang Dinilai) dan PP (Pejabat Penilai).
Penetapan Kontrak
Kerja dilaksanakan dengan
periode:
a. semester
satu ditetapkan paling
lambat tanggal 15 Januari pada setiap tahun; dan
b. semester dua ditetapkan paling lambat tanggal
15 Juli pada setiap tahun.
Pelaksanaan Kinerja berdasarkan pada Kontrak Kerja yang telah
ditetapkan. Pelaksanaan Kinerja
didokumentasikan secara periodik.
Pendokumentasian secara
periodik meliputi: a) bulanan; b)
semester; dan/atau c) tahunan.
Pemantauan Kinerja dilakukan oleh PP (Pejabat Penilai) terhadap AYD (Anggota Yang
Dinilai) untuk:
a. penilaian Kontrak Kerja;
b. penilaian Tugas Lain;
c. penilaian PKA;
d. penilaian pemenuhan jam kerja; dan
e. penilaian Penghargaan.
Pemantauan Kinerja
dilaksanakan secara terus-menerus
dalam kurun waktu 1 (satu) semester. Pemantauan
Kinerja dijadikan
sebagai realisasi Target
Capaian pekerjaan.
Realisasi Target
Capaian pekerjaan dilakukan secara berkala setiap bulan dan
dituangkan dalam catatan hasil pemantauan Penilaian Kinerja. Realisasi
Target Capaian pekerjaan
bagi AYD (Anggota Yang
Dinilai) yang mutasi, dilanjutkan pada tempat baru dan
pemantauan Kinerja dilakukan oleh PP (Pejabat
Penilai) tempat tugas yang baru.
Dalam
hal realisasi Target Capaian pekerjaan AYD (Anggota Yang
Dinilai) tidak tercapai, PP (Pejabat
Penilai) memberikan:
a. arahan dan petunjuk untuk memperbaiki Kinerja
AYD (Anggota Yang Dinilai); dan
b. motivasi
kerja dan dapat
memberikan rekomendasi untuk mengikuti
program peningkatan kemampuan.
Pemantauan
Kinerja dilaksanaan dengan tahapan:
a. PP (Pejabat
Penilai) melakukan pengamatan terhadap
pelaksanaan Penilaian Kinerja oleh AYD (Anggota Yang
Dinilai) serta melakukan dialog kerja terhadap AYD (Anggota Yang
Dinilai);
b. Pemantauan
Kinerja dilakukan setiap
bulan dengan mengamati realisasi progres
dan/atau realisasi akhir atas
hasil kerja, disiplin
kerja maupun Perilaku Kerja AYD (Anggota
Yang Dinilai) secara langsung dan
melalui hasil dokumentasi Penilaian Kinerja berjalan; dan
c. PP (Pejabat
Penilai) wajib mengisi
hasil pemantauan Kinerja
ke dalam formulir
Catatan Hasil Pemantauan Penilaian Kinerja.
Dalam hal AYD
(Anggota Yang Dinilai)
dimutasi, pengisian formulir
Catatan Hasil Pemantauan Kinerja dilanjutkan oleh PP (Pejabat Penilai) tempat tugas yang baru dan ditandatangani
oleh PP (Pejabat Penilai) pada jabatan
baru. Formulir
catatan hasil pemantauan
Kinerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Selanjutnya
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan
Sistem Manajemen Kinerja, menyatakan bahwa Pelaksanaan Penilaian Kinerja terdiri atas: a) penilaian;
b) rekapitulasi hasil Penilaian;
dan c) pengajuan keberatan. Pelaksanaan
Penilaian Kinerja) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, meliputi:
a. Penilaian Kinerja semester
I dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Juni; dan
b. Penilaian
Kinerja semester II dilaksanakan
pada bulan Juli sampai dengan Desember.
Pelaksanaan Penilaian
Kinerja dilakukan pada tingkat: a) Markas Besar Polri; b) Kepolisian Daerah; c)
Kepolisian Resor; dan d) Kepolisian Sektor.
Penilaian
meliputi: Faktor Spesifik; dan Faktor Generik.
Faktor Spesifik
dan Faktor Generik
merupakan unsur penjumlahan nilai
akhir Penilaian Kinerja. Sedangkan Faktor Generik meliputi: penilaian PKA; penilaian pemenuhan jam kerja; dan penilaian Penghargaan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan POLRI
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI) Dengan Sistem Manajemen Kinerja
Link
download Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja
Demikian
informasi tentang Peraturan POLRI Nomor
1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen
Kinerja Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment