Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI dengan Sistem Manajemen Kinerja

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK)


Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dalam melaksanakan tugas dibutuhkan  anggota  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia  yang  memiliki  kinerja  yang  baik,  perlu dilakukan  pengukuran  kinerja  melalui  sistem manajemen kinerja; b) bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  dengan  Sistem Manajemen  Kinerja  sudah  tidak  sesuai  dengan peraturan  perundang-undangan  dan  kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu menetapkan  Peraturan  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja.

 

Berdasakan Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan Sistem Manajemen Kinerja, dinyatakan bahwa Penilaian  Kinerja  anggota  Polri  dengan  SMK (Sistem Manajemen Kinerja)  dilakukan terhadap anggota Polri mulai dari pangkat Bhayangkara Dua sampai dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. 

 

Penilaian  Kinerja  anggota  Polri  dengan  SMK (Sistem Manajemen Kinerja) meliputi: a)  perencanaan Kinerja; b) pelaksanaan dan pemantauan Kinerja;  c)  pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan d)  evaluasi Kinerja.

 

Perencanaan Kinerja terdiri atas:  penyusunan Kontrak Kerja; dan   penetapan Kontrak Kerja.  Penyusunan  Kontrak  Kerja  dilakukan dengan tahapan:

a.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  wajib  menyusun  Kontrak  Kerja  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) berdasarkan tugas pokok AYD (Anggota  Yang  Dinilai) dan Rencana Kerja Satker tempat AYD (Anggota  Yang  Dinilai) bertugas;

b.  Kontrak  Kerja  yang  telah  disusun  oleh  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) diajukan kepada PP (Pejabat  Penilai);

c.  PP (Pejabat  Penilai) meneliti Kontrak Kerja; dan

d.  Kontrak Kerja yang telah disusun oleh AYD (Anggota  Yang  Dinilai) harus mendapatkan persetujuan oleh PP (Pejabat  Penilai).

 

Kontrak  Kerja  memuat:

a.  Uraian  Pekerjaan yang  terdiri  dari  tugas  pokok jabatan dan uraian kegiatan;

b.  Indikator Pekerjaan;

c.  Target  Capaian pekerjaan  setiap  bulan  dalam kurun waktu 1 (satu) semester yang bersifat nyata dan dapat diukur terhadap aspek kuantitas serta Kualitas hasil pekerjaan; dan

d.  total  Target  Capaian pekerjaan  dalam  1  (satu) semester terhadap aspek kuantitas serta Kualitas.

 

AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  menyusun Kontrak Kerja dengan berpedoman pada: 

a.  rencana kerja; 

b.  rencana  pendistribusian  anggaran  satuan  kerja tempat AYD (Anggota  Yang  Dinilai) bertugas; dan/atau

c.  rencana kegiatan bulanan dan tahunan. 

 

Dalam  hal  penyusunan Kontrak Kerja  tidak  disetujui  oleh  PP (Pejabat  Penilai),  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) memperbaiki Kontrak Kerja.   AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  memperbaiki  penyusunan  Kontrak  Kerja sebelum penetapan masa Kontrak Kerja.  Penyusunan  Kontrak  Kerja dituangkan dalam formulir Kontrak Kerja.

 

Dalam  hal AYD (Anggota  Yang  Dinilai) sedang  melaksanakan  penugasan  di  luar  struktur  organisasi  Polri,  Kontrak  Kerja disusun dengan berpedoman  pada  dokumen  kerja  tempat  penugasan  di  luar  struktur  organisasi  Polri  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  yang  sedang  melaksanakan  penugasan  di  luar struktur organisasi Polri dalam menyusun Kontrak Kerja dapat dibantu pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia pada Polri.

 

Kontrak  Kerja  dapat diubah apabila: 

a.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) atau PP (Pejabat  Penilai) dimutasi; dan/atau

b.  terdapat  perubahan  rencana  kerja,  rencana pendistribusian  anggaran  satuan  kerja  tempat AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  bertugas,  dan/atau  rencana  kegiatan bulanan dan tahunan.  

 

AYD (Anggota  Yang  Dinilai) yang  dimutasi  melakukan perubahan Kontrak Kerja dengan tahapan:  

a.  mengajukan  penilaian  terhadap Kontrak  Kerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai) kepada PP (Pejabat  Penilai) pada satuan kerja yang lama;

b.  Kontrak  Kerja  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  yang  sudah  dinilai, ditandatangani  oleh  PP (Pejabat  Penilai)  pada  satuan  kerja  yang lama; 

c.  mengisi  formulir  surat  keterangan  penggantian Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh PP (Pejabat  Penilai) satuan kerja yang lama; dan

d.  menyusun Kontrak Kerja pada tempat tugas yang baru.

 

PP (Pejabat  Penilai) yang melakukan perubahan Kontrak Kerja dengan tahapan: 

a.  menilai  dan menandatangani formulir  penilaian Kontrak Kerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai) pada satuan kerja yang lama; dan

b.  menandatangani  surat  keterangan  penggantian Kontrak Kerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai) pada satuan kerja yang lama.

 

Perubahan Kontrak Kerja dilakukan dengan tahapan:

a.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) mengajukan  penilaian  terhadap Kontrak Kerja kepada PP (Pejabat  Penilai);

b.  PP (Pejabat  Penilai) melaksanakan penilaian Kontrak Kerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai);

c.  Kontrak  Kerja  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  yang  sudah  dinilai ditandatangani oleh PP (Pejabat  Penilai);

d.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  mengisi  formulir  surat  keterangan penggantian  Kontrak  Kerja  yang  ditandatangani oleh PP (Pejabat  Penilai); dan

e.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) menyusun Kontrak Kerja baru.

 

Formulir  Kontrak  Kerja  dan surat  keterangan  penggantian Kontrak  Kerja huruf c tercantum dalam Lampiran I  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Kepolisian ini. 

 

Dinyatakan dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja, bahwa  Penetapan Kontrak Kerja dilaksakan melalui penandatanganan Kontrak Kerja setelah isi Kontrak Kerja disepakati oleh AYD (Anggota  Yang  Dinilai) dan PP (Pejabat  Penilai). 

 

Penetapan Kontrak Kerja menjadi dasar pelaksanaan penilaian Kontrak Kerja.  Penetapan Kontrak Kerja didokumentasikan oleh AYD (Anggota  Yang  Dinilai) dan PP (Pejabat  Penilai).

 

Penetapan  Kontrak  Kerja  dilaksanakan dengan periode: 

a.  semester  satu  ditetapkan  paling  lambat  tanggal  15 Januari pada setiap tahun; dan

b.  semester dua ditetapkan paling lambat tanggal 15 Juli pada setiap tahun.

 

Pelaksanaan  Kinerja berdasarkan pada Kontrak Kerja yang telah ditetapkan.  Pelaksanaan  Kinerja   didokumentasikan secara periodik.   Pendokumentasian  secara  periodik  meliputi: a)  bulanan; b)  semester; dan/atau c)  tahunan.

 

Pemantauan  Kinerja dilakukan oleh PP (Pejabat  Penilai) terhadap AYD (Anggota  Yang  Dinilai) untuk:

a.  penilaian Kontrak Kerja; 

b.  penilaian Tugas Lain; 

c.  penilaian PKA;

d.  penilaian pemenuhan jam kerja; dan 

e.  penilaian Penghargaan.

 

Pemantauan  Kinerja  dilaksanakan  secara  terus-menerus  dalam kurun waktu 1 (satu) semester.  Pemantauan  Kinerja   dijadikan  sebagai  realisasi  Target  Capaian pekerjaan.

 

Realisasi  Target  Capaian  pekerjaan  dilakukan secara berkala setiap bulan dan dituangkan dalam catatan hasil pemantauan Penilaian Kinerja.   Realisasi  Target  Capaian  pekerjaan  bagi  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  yang  mutasi, dilanjutkan pada tempat baru dan pemantauan Kinerja dilakukan oleh PP (Pejabat  Penilai) tempat tugas yang baru.

 

Dalam hal realisasi Target Capaian pekerjaan AYD (Anggota  Yang  Dinilai) tidak tercapai, PP (Pejabat  Penilai) memberikan:

a.  arahan dan petunjuk untuk memperbaiki Kinerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai); dan

b.  motivasi  kerja  dan  dapat  memberikan rekomendasi  untuk  mengikuti  program peningkatan kemampuan.

 

Pemantauan Kinerja dilaksanaan dengan tahapan:

a.  PP (Pejabat  Penilai) melakukan pengamatan terhadap  pelaksanaan Penilaian Kinerja oleh AYD (Anggota  Yang  Dinilai) serta melakukan dialog kerja terhadap AYD (Anggota  Yang  Dinilai);

b.  Pemantauan  Kinerja  dilakukan  setiap  bulan dengan  mengamati  realisasi  progres  dan/atau realisasi  akhir  atas  hasil  kerja,  disiplin  kerja maupun Perilaku Kerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai) secara langsung dan melalui  hasil  dokumentasi Penilaian  Kinerja berjalan; dan

c.  PP (Pejabat  Penilai)  wajib  mengisi  hasil  pemantauan  Kinerja  ke  dalam  formulir  Catatan  Hasil  Pemantauan Penilaian Kinerja.

 

Dalam  hal  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  dimutasi,  pengisian  formulir  Catatan Hasil Pemantauan Kinerja dilanjutkan oleh PP (Pejabat  Penilai) tempat tugas yang baru dan ditandatangani oleh PP (Pejabat  Penilai) pada jabatan baru.   Formulir  catatan  hasil  pemantauan  Kinerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

 

Selanjutnya Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan Sistem Manajemen Kinerja, menyatakan bahwa   Pelaksanaan Penilaian Kinerja terdiri atas: a)  penilaian;  b)  rekapitulasi hasil Penilaian; dan c)  pengajuan keberatan. Pelaksanaan Penilaian Kinerja) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, meliputi:

a.  Penilaian Kinerja  semester  I  dilaksanakan  pada bulan Januari sampai dengan Juni; dan

b.  Penilaian  Kinerja semester  II  dilaksanakan  pada bulan Juli sampai dengan Desember.

 

Pelaksanaan  Penilaian  Kinerja  dilakukan pada tingkat: a)  Markas Besar Polri; b)  Kepolisian Daerah;  c)  Kepolisian Resor; dan  d)  Kepolisian Sektor.

 

Penilaian meliputi: Faktor Spesifik; dan Faktor Generik.   Faktor  Spesifik  dan  Faktor  Generik  merupakan  unsur penjumlahan nilai akhir Penilaian Kinerja. Sedangkan Faktor Generik meliputi:  penilaian PKA;  penilaian pemenuhan jam kerja; dan  penilaian Penghargaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan Sistem Manajemen Kinerja

 

Link download Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja

 

Demikian informasi tentang Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter