KMK Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Efisiensi APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KELIMA angka 1 huruf b Instruksi Presiden Nomor1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (17) huruf f Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan transfer ke daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Isi KMK Kepmenkeu Nomor 29
Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja
Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut
1.
Menetapkan penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025
yang terdiri atas:
a.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum;
c.
Dana Alokasi Khusus Fisik;
d.
Dana Otonomi Khusus;
e.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
f.
Dana Desa.
2.
Pagu alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU huruf a sebesar Rp27.807.952.432.000,00(dua puluh tujuh triliun delapan ratus
tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00(tiga belas triliun
Sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam
belas ribu rupiah);
b.
Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga
belas triliun Sembilan ratus tiga miliar Sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua
ratus enam belas ribu rupiah); dan
c.
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3.
Pagu alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b
sebesar Rp446.633.814.101.000,00 (empat ratus empat puluh enam triliun enam ratus
tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat belas juta seratus satu ribu rupiah),yang
terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Umum yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp430.958.263.990.000,00
(empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar dua ratus
enam puluhtiga juta sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah); dan
b.
Cadangan Dana Alokasi Umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00(lima belas triliun enamratus
tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah)
yang bersumber dari Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Pekerjaan
Umum.
4.
Pagu alokasi DanaAlokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
huruf c sebesar Rp36.953.988.957.000,00 (tiga puluh enam triliun sembilan ratus
lima puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus
lima puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp18.647.793.242.000,00(delapan
belas triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus Sembilan puluh tiga
juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan
b.
Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (delapan
belas triliun tiga ratus enam miliarseratus sembilan puluh lima juta tujuh
ratus lima belasribu rupiah), yang bersumber dari:
1.
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Konektivitas sebesar Rp14.596.245.094.000,00
(empat belas triliun lima ratus Sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh
lima juta Sembilan puluh empat ribu rupiah);
2.
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi sebesar Rp1.724.721.102.000,00 (satu
triliun tujuh ratus duapuluh empat miliar tujuh ratus dua puluh satu juta
seratus dua ribu rupiah);
3.
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pangan Pertanian sebesar Rp675.329.519.000,00
(enam ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh Sembilan juta lima
ratus sembilan belas ribu rupiah); dan
4.
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pangan Akuatik sebesar Rp1.309.900.000.000,00
(satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah).
5
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf
d sebesar Rp14.515.598.958.000,00 (empat belastriliun lima ratus lima belas miliar
lima ratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh delapanriburupiah),yang
terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus Papua yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp9.696.560.940.000,00(sembilan
triliun enam ratus Sembilan puluh enam miliar lima ratu senam puluh juta sembilan
ratus empat puluh ribu rupiah);
b.
Dana Otonomi Khusus Aceh yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp4.309.582.640.000,00
(empat triliun tiga ratus Sembilan miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam
ratus empat puluh ribu rupiah); dan
c.
Cadangan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (lima ratus sembilan
miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu
rupiah).
6.
Pagu alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf e sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus
miliar rupiah), yang terdiri atas:
a.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar
Rp1.000.000.000.000,00(satu triliun rupiah); dan
b.
Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar
Rp200.000.000.000,00(dua ratus miliar rupiah).
7.
Pagu alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf f sebesar
Rp71.000.000.000.000,00(tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
a.
Dana Desa yang dirinci menurut kabupaten/kota sebesar Rp69.000.000.000.000,00
(enam puluh sembilan triliun rupiah); dan
b.
Cadangan Dana Desa sebesarRp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
8.
Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf
b, cadangan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGAhuruf b,
cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksuddalamDiktumKEEMPAT huruf
b, cadangan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf
c, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEENAM huruf b, dan cadangan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETUJUH huruf b digunakan untuk mendanai kebutuhan Prioritas pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Rincian alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA,
Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun
Anggaran 2025 tercantum dalam kLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan KMK Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian
Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025
Link download KMK Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025
Demikian informasi tentang KMK
Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke
Daerah Dalam Rangka Efisiensi APBN dan APBD Tahun 2025. Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment