Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025

Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025


Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 terdapat dalam Peraturan BPN (Badan Pangan Nasional) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

 

Pertimbanga diterbitkannya Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025, adalah a) bahwa untuk mendukung kemandirian dan ketahanan pangan di daerah, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian; b) bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian diperlukan petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

 

DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Sub Jenis Pangan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas konsumsi pangan di daerah.

 

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan. DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 diberikan kepada daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan bertujuan untuk:

a. memperkuat cadangan pangan masyarakat yang berbasis potensi sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif masyarakat; dan

b. meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat sesuai dengan B2SA.

 

DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan digunakan untuk kegiatan: a) penguatan LPM; dan b) pengembangan Desa B2SA, di kabupaten/kota.

 

Dalam persiapan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, Dinas menyusun dan menyampaikan usulan rencana penggunaan dana kegiatan secara elektronik melalui aplikasi KRISNA. Dalam menyampaikan usulan rencana penggunaan dana kegiatan Dinas berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.

 

Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan paling sedikit memuat:

a. menu dan rincian kegiatan;

b. lokasi kegiatan;

c. target keluaran (output) kegiatan; dan

d. kebutuhan dana.

 

Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan:

a. penguatan LPM dengan melampirkan:

1. usulan rencana penggunaan dana penguatan LPM yang ditetapkan oleh kepala Dinas;

2. surat pernyataan kesanggupan dari kepala Dinas;dan

3. surat keputusan bupati/wali kota penetapan penerima manfaat kegiatan pembangunan LPM dan sarana pendukung tahun 2021 atau 2022.

b. pengembangan Desa B2SA paling sedikit dengan melampirkan:

1. surat keputusan penerima manfaat yang ditetapkan oleh kepala Dinas;

2. usulan rencana penggunaan dana pengembangan Desa B2SA yang ditetapkan oleh kepala Dinas; dan

3. surat pernyataan kesanggupan ketua kelompok penerima manfaat untuk melaksanakan kegiatan.

 

Format dokumen rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Usulan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dilakukan verifikasi oleh Badan Pangan Nasional. Dalam hal usulan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan telah sesuai, Badan Pangan Nasional memberikan persetujuan. Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan yang telah disetujui disampaikan secara elektronik oleh Badan Pangan Nasional kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dapat diusulkan perubahan oleh Dinas kepada Badan Pangan Nasional setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah.

 

Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dilakukan dalam rangka:

a. optimalisasi penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan berdasarkan hasil efisisensi anggaran sesuai dengan kegiatan yang terealisir; dan/atau

b. perubahan kelompok penerima manfaat.

 

Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dilakukan dengan melampirkan persyaratan. Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan disampaikan oleh Dinas kepada Badan Pangan Nasional paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

 

Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan disampaikan oleh Dinas secara elektronik melalui aplikasi KRISNA. Usulan perubahan harus mendapat persetujuan dari Badan Pangan Nasional setelah berkoordinasi dengan:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Usulan perubahan yang telah disetujui disampaikan secara elektronik oleh Badan Pangan Nasional kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Dalam menyusun alokasi anggaran dan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan di daerah, Dinas mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan dokumen:

a. rencana penggunaan dana; dan/atau

b. perubahan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pangan Nasional.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 dengan mendownload Peraturan BPN (Badan Pangan Nasional) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

 

Link download Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2025

 

Demikian info tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter