Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 terdapat dalam Peraturan BPN (Badan Pangan Nasional) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Pertimbanga
diterbitkannya Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025, adalah a) bahwa untuk mendukung
kemandirian dan ketahanan pangan di daerah, perlu mengoptimalkan penggunaan
dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian; b) bahwa
untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan
dan pertanian diperlukan petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025, yang dimaksud Dana
Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi
khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang
penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. DAK Nonfisik Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di
bidang ketahanan pangan dan pertanian.
DAK
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Sub Jenis Pangan yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan
pangan dan kualitas konsumsi pangan di daerah.
Petunjuk
teknis penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 digunakan
sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penggunaan DAK
Nonfisik Sub Jenis Pangan. DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 diberikan
kepada daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAK
Nonfisik Sub Jenis Pangan bertujuan untuk:
a.
memperkuat cadangan pangan masyarakat yang berbasis potensi sumber daya lokal dan
usaha ekonomi produktif masyarakat; dan
b.
meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat sesuai dengan B2SA.
DAK
Nonfisik Sub Jenis Pangan digunakan untuk kegiatan: a) penguatan LPM; dan b) pengembangan
Desa B2SA, di kabupaten/kota.
Dalam
persiapan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, Dinas menyusun dan menyampaikan
usulan rencana penggunaan dana kegiatan secara elektronik melalui aplikasi KRISNA.
Dalam menyampaikan usulan rencana penggunaan dana kegiatan Dinas berkoordinasi
dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
Rencana
penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan paling sedikit memuat:
a.
menu dan rincian kegiatan;
b.
lokasi kegiatan;
c.
target keluaran (output) kegiatan; dan
d.
kebutuhan dana.
Rencana
penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan:
a.
penguatan LPM dengan melampirkan:
1.
usulan rencana penggunaan dana penguatan LPM yang ditetapkan oleh kepala Dinas;
2.
surat pernyataan kesanggupan dari kepala Dinas;dan
3.
surat keputusan bupati/wali kota penetapan penerima manfaat kegiatan
pembangunan LPM dan sarana pendukung tahun 2021 atau 2022.
b.
pengembangan Desa B2SA paling sedikit dengan melampirkan:
1.
surat keputusan penerima manfaat yang ditetapkan oleh kepala Dinas;
2.
usulan rencana penggunaan dana pengembangan Desa B2SA yang ditetapkan oleh
kepala Dinas; dan
3.
surat pernyataan kesanggupan ketua kelompok penerima manfaat untuk melaksanakan
kegiatan.
Format
dokumen rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Usulan
rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dilakukan verifikasi oleh
Badan Pangan Nasional. Dalam hal usulan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub
Jenis Pangan telah sesuai, Badan Pangan Nasional memberikan persetujuan. Rencana
penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan yang telah disetujui disampaikan
secara elektronik oleh Badan Pangan Nasional kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Rencana
penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dapat diusulkan perubahan oleh Dinas
kepada Badan Pangan Nasional setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang
melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah.
Usulan
perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dilakukan
dalam rangka:
a.
optimalisasi penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan berdasarkan hasil efisisensi
anggaran sesuai dengan kegiatan yang terealisir; dan/atau
b.
perubahan kelompok penerima manfaat.
Usulan
perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dilakukan dengan
melampirkan persyaratan. Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik
Sub Jenis Pangan disampaikan oleh Dinas kepada Badan Pangan Nasional paling
lambat tanggal 30 Juni 2025.
Usulan
perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan disampaikan
oleh Dinas secara elektronik melalui aplikasi KRISNA. Usulan perubahan harus
mendapat persetujuan dari Badan Pangan Nasional setelah berkoordinasi dengan:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan
nasional; dan
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Usulan
perubahan yang telah disetujui disampaikan secara elektronik oleh Badan Pangan Nasional
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam
menyusun alokasi anggaran dan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan di
daerah, Dinas mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai
dengan dokumen:
a.
rencana penggunaan dana; dan/atau
b.
perubahan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, yang telah mendapat
persetujuan dari Badan Pangan Nasional.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Juknis Penggunaan
DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 dengan
mendownload Peraturan BPN (Badan Pangan Nasional) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Link
download Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2025
Demikian
info tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment