Juknis Pengelolaan BOK POM Tahun 2025
Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) Tahun Anggaran 2025 |
Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) Tahun Anggaran 2025 telah diterbitkan melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan (BOK POM) Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan BOK
POM Tahun Anggaran 2025, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan
Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah dana bantuan yang
digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan.
Petunjuk teknis pengelolaan
Dana BOK POM merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan
Dana BOK POM sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Dana BOK POM terdiri atas
menu kegiatan:
a.
pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga)
- 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT;
b.
pengawasan post market sarana IRTP;
c.
pengawasan produk pangan industri rumah tangga; dan
d.
pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan.
Rincian menu kegiatan pada menu
pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga)
- 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT meliputi:
a.
bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha; dan
b.
pemeriksaan sarana IRTP dalam pemenuhan komitmen dan pendampingan pemenuhan
corrective action and preventive action.
Rincian menu kegiatan pada menu
pengawasan post market sarana IRTP meliputi:
a.
pemeriksaan post market sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan corrective action
and preventive action; dan
b.
bimbingan teknis penerapan cara produksi pangan olahan yang baik untuk industri
rumah tangga pangan bagi pelaku usaha.
Rincian menu kegiatan pada menu
pengawasan produk pangan industri rumah tangga meliputi:
a.
pengujian sampel PIRT dan tindak lanjut hasil pengawasan PIRT; dan
b.
pengawasan iklan dan tindak lanjut hasil pengawasan iklan.
Rincian menu kegiatan pada menu
pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan meliputi:
a.
pemeriksaan sarana Apotek dan Toko Obat serta pendampingan pemenuhan corrective
action and preventive action; dan
b.
bimbingan teknis perizinan dan pengelolaan obat di Apotek dan Toko Obat.
Pengelolaan Dana BOK POM
meliputi:
a.
perencanaan dan penganggaran;
b.
pelaksanaan kegiatan;
c.
pelaporan; dan
d.
monitoring dan evaluasi.
Dinas Kesehatan
menyampaikan: a) data kriteria mutlak; b) data kriteria khusus; dan c) data
usulan rencana kebutuhan anggaran, yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan
kepada Sekretaris Utama.
Data kriteria mutlak terdiri
atas: a) usulan Dinas Kesehatan; b) jumlah sumber daya manusia Pengawas Pangan Kabupaten/Kota;
dan c) jumlah sumber daya manusia pengawas Apotek dan Toko Obat.
Data kriteria khusus terdiri
atas: a) cakupan populasi sarana IRTP yang sudah diperiksa; b) cakupan populasi
PIRT yang sudah diperiksa; c) jumlah sarana Apotek dan Toko Obat yang ada; d) cakupan
populasi sarana Apotek dan Toko Obat yang sudah diperiksa; e) tren sarana IRTP
yang memenuhi ketentuan; f) tren produk PIRT yang memenuhi syarat; dan g) tren sarana
Apotek dan Toko Obat yang memenuhi ketentuan.
Dalam hal data kriteria tidak
dapat dipenuhi, Dinas Kesehatan dapat menggunakan data kriteria khusus dari
BPOM. Data usulan rencana kebutuhan anggaran berupa rencana kebutuhan anggaran
untuk setiap rincian menu kegiatan. Selain data kriteria mutlak, data kriteria
khusus, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran, BPOM menggunakan data
kriteria umum dan data kriteria khusus.
Data kriteria umum terdiri
atas: a) kapasitas fiskal daerah; b) daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
dan c) penerimaan DAK BOK POM per menu tahun 2020-2024.
Data kriteria khusus terdiri
atas: a) SPP-IRT yang belum diverifikasi; b). pemenuhan komitmen SPP-IRT; c) kabupaten/kota
yang melaksanakan pengawasan pre market pangan olahan sesuai standar; d) kabupaten/kota
yang melaksanakan pengawasan post market sarana pangan olahan sesuai standar; e)
kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market produk pangan olahan
sesuai standar; f) data kejadian luar biasa dan rawan kasus pangan; dan g) rawan
kasus obat.
BPOM menetapkan usulan daerah
penerima dan perhitungan alokasi Dana BOK POM berdasarkan evaluasi terhadap data
kriteria mutlak, data kriteria umum, data kriteria khusus, dan data usulan rencana
kebutuhan anggaran.
Penetapan usulan daerah
penerima dan alokasi Dana BOK POM disampaikan kepada:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Dinas Kesehatan yang telah ditetapkan
menerima Dana BOK POM menyampaikan usulan kegiatan melalui aplikasi KRISNA. Usulan
kebutuhan anggaran melalui aplikasi KRISNA dilakukan pembahasan oleh BPOM bersama
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional dan Dinas Kesehatan.
Hasil pembahasan usulan kebutuhan
anggaran dilakukan penetapan alokasi Dana BOK POM sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BPOM menyampaikan permintaan
penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM kepada Dinas Kesehatan yang memuat rincian
menu kegiatan yang mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dinas Kesehatan menyusun rencana penggunaan Dana BOK POM yang mengacu pada
besaran alokasi Dana BOK POM per rincian menu kegiatan dan data dukung usulan. Rencana
penggunaan Dana BOK POM dan data dukung usulan dilakukan pembahasan oleh BPOM
bersama Dinas Kesehatan untuk disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
Data dukung usulan terdiri
atas:
a.
rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu
Dana BOK POM;
b.
surat pernyataan komitmen;
c.
standar satuan harga Pemerintah Daerah;
d.
data pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi SPP-IRT;
e.
data verifikasi pemenuhan komitmen di aplikasi SPP-IRT yang dilakukan oleh
Dinas Kesehatan;
f.
data Pengawas Pangan Kabupaten/Kota yang aktif;
g.
data sarana IRTP post market yang masih aktif 5 (lima) tahun terakhir baik manual
maupun online single submission;
h.
data sarana yang diperiksa 5 (lima) tahun terakhir;
i.
data SPP-IRT yang telah terbit dan masih berlaku;
j.
form risk based penentuan sampel;
k.
data perencanaan sampling dan pengujian;
l.
data rincian perizinan Apotek dan Toko Obat Kabupaten/Kota;
m.
data petugas pengawas Apotek dan Toko Obat; dan
n.
data surat keputusan tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan.
Dalam penyusunan rencana
penggunaan Dana BOK POM, Dinas Kesehatan dapat melakukan realokasi anggaran terhadap
rincian menu kegiatan dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah
ditetapkan. Penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM harus memperhatikan prinsip
efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian
target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian menu kegiatan.
Rencana penggunaan dana yang
disampaikan oleh Dinas Kesehatan dilakukan pembahasan bersama BPOM dan Dinas Kesehatan
penerima Dana BOK POM dan dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. Dinas
Kesehatan menganggarkan Dana BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah
yang mengacu pada berita acara hasil kesepakatan.
Dinas Kesehatan menetapkan dokumen
pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana penggunaan Dana BOK POM yang
berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan,
dan keuangan daerah. Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab atas rencana penggunaan
Dana BOK POM. Dana BOK POM disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening
kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selegkapnya silahkan download
dan baca Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) Tahun
Anggaran 2025
Link download Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) TahunAnggaran 2025
Demikian informasi tentang Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) Tahun
Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment