Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional) diterbitkan dalam rangka mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memerlukan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan terintegrasi guna mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan yang efektif, dengan ini menginstruksikan:
Inpres
Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN ditujukan Kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Menteri Sosial;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
7.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
8.
Menteri Keuangan;
9.
Menteri Komunikasi dan Digital;
10.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi;
11.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
12.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
13.
Menteri Agama;
14.
Kepala Badan Pusat Statistik;
15.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
16.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
17.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
18.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Isi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN (Data
Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional)
1.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial
dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan
pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.
2.
Mendukung pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional, meliputi:
a.
penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkala;
b.
peningkatan interoperabilitas dan aksesibilitas data antar kementerian/lembaga;
dan
c.
pengembangan infrastruktur teknologi untuk mendukung integrasi data yang andal
dan aman.
3.
Menyampaikan data administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang
mencakup informasi menurut nama dan alamat (by name by address) kepada Badan
Pusat Statistik dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran data tunggal
sosial dan ekonomi nasional secara berkala dan berkelanjutan.
5.
Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk
memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif,
efisien, dan akuntabel.
6.
Khusus kepada:
1)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk:
a.
melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan kementerian/lembaga
guna mendukung integrasi data sosial dan ekonomi nasional untuk meningkatkan
akurasi dan efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi;
b.
mengoordinasikan dukungan dari sektor nonpemerintah untuk mendukung pelaksanaan
integrasi data sosial dan ekonomi nasional;
c.
memfasilitasi penyerahan data jaminan sosial yang dikelola oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagaketjaan kepada Badan Pusat Statistik;
d.
melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung
pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam
penetapan sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan
kementerianflembaga terkait untuk menjamin efektivitas integrasi dan
pemanfaatan data.
2)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan sinkronisasi,
koordinasi, dan pengendalian kebijakan kementerian/lembaga guna mendukung
penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi
nasional untuk penyusunan kebijakan sosial dan ekonomi yang tepat sasaran.
3)
Menteri Sosial untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk
mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan
utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/ atau pemberdayaan sosial.
4)
Menteri Dalam Negeri untuk:
a.
memberikan hak akses data kependudukan kepada Badan Pusat Statistik untuk
kebutuhan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
b.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubemur dan bupati/wali kota dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional; dan
c.
memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada
rencana kerja pemerintah daerah serta pengalokasian anggaran pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang mendukung integrasi dan pemanfaatan data
tunggal sosial dan ekonomi nasional.
5)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:
a.
melakukan fasilitasi dan koordinasi pemberian data di bidang energi dan sumber
daya mineral kepada Badan Pusat Statistik, sesuai kebutuhan integrasi data
tunggal sosial dan ekonomi nasional; dan
b.
melakukan optimalisasi pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional
untuk ketahanan dan ketersediaan energi nasional.
6)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk:
a.
melaksanakan pemutakhiran data sosial dan ekonomi pada tingkat desa untuk
memastikan akurasi dan kelengkapan data dalam mendukung integrasi data
nasional; dan
b.
melakukan optimalisasi pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional di
tingkat desa.
7)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional untuk:
a.
memastikan perencanaan dan penganggaran program kementerian/lembaga mendukung penyusunan,pengelolaan,
dan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
b.
melakukan perencanaan program pembangunan dengan memanfaatkan data tunggal
sosial dan ekonomi nasional;
c.
melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung
pemutakhiran data tunggal social dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam
penetapan perencanaan dan pelaksanaan program bantuan sosial, pemberdayaan, dan
infrastruktur dasar;
d.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan data dan memberikan rekomendasi
perencanaan dan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional; dan
e.
menyusun pedoman berbagi pakai data tunggal social dan ekonomi nasional.
8)
Menteri Keuangan untuk menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan untuk mendukung
penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi
nasional.
9)
Menteri Komunikasi dan Digital untuk memfasilitasi pemanfaatan Pusat Data
Nasional, jaringan intrapemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah yang
diperlukan untuk mendukung pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional
secara efektif, aman, dan terintegrasi.
10)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk:
a.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi penerapan transformasi digital pemerintah
dalam mendukung penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data tunggal sosial
dan ekonomi nasional; dan
b.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perumusan peta proses bisnis lintas
instansi pemerintah terkait penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data
tunggal sosial dan ekonomi nasional.
11)
Kepala Badan Pusat Statistik untuk:
a.
menetapkan sumber dan jenis data serta pedoman integrasi data yang digunakan
dalam penyusunan dan pengelolaan integrasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
b.
menerima data sosial dan ekonomi nasional yang mencakup informasi menurut nama
dan alamat (by name by address) dari kementerian/lembaga, serta melakukan integrasi
data secara nasional untuk menghasilkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional
sebagai rujukan utama bagi kementerianflembaga dan pemerintah daerah;
c.
menyusun data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat, terkini, dan
terintegrasi;
d.
mengelola data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk penyelenggaraan
kegiatan statistik, termasuk pemutakhiran dan pengamanan data sesuai standar
terbaik;
e.
menyerahkan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional kepada Menteri
Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
melaporkan pelaksanaan integrasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional
kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
12)
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara untuk melaksanakan asistensi pembinaan dan
operasional pengamanan data, informasi, dan infrastruktur teknologi untuk
penyusunan dan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional, guna
memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data sesuai dengan standar
keamanan siber nasional.
13)
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data tunggal
sosial dan ekonomi nasional.
7.
Pendanaan untuk pelaksanaan penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data
tunggal sosial dan ekonomi nasional dibebankan pada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Melaksanakan Instruksi
Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Bagi yang ingin membaca
lebih lengkap, silahkan download Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial Dan
Ekonomi Nasional) melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Inpres Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN
Demikian informasi tentang Inpres Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN.
Semoga ada manfaatnya
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق