Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga

Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga


Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga, diterbitkan untuk menjamin ketersediaan tenaga keolahragaan khususnya pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Berdasarkan Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga yang dimaksud Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan yang selanjutnya disingkat SKTK adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan dan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh Tenaga Keolahragaan untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.

 

Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagai Tenaga Keolahragaan harus memiliki kompetensi sesuai SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.

 

SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas: a) daftar okupasi; b) deskripsi okupasi; c) daftar Unit Kompetensi; dan d) uraian Unit Kompetensi. SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Daftar okupasi merupakan jenis jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga yang ditetapkan secara nasional. Deskripsi okupasi merupakan penjelasan lengkap mengenai jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga. Deskripsi okupasi memuat: a) nama jabatan; b) deskripsi; c) ruang lingkup okupasi; d) profil atau employability skills; e) persyaratan awal; dan f) tugas atau kompetensi.

 

Daftar Unit Kompetensi merupakan kumpulan uraian tugas atau keterampilan spesifik yang diperlukan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga untuk melakukan pekerjaan secara profesional dan efektif yang digunakan dalam pengembangan kurikulum, sertifikasi profesi, dan program pelatihan serta untuk menilai kesesuaian keterampilan dan pengetahuan individu dengan kebutuhan industri atau standar nasional dan internasional. Daftar Unit Kompetensi memuat: a) kode unit; dan b) judul Unit Kompetensi.

 

Sedangkan Uraian Unit Kompetensi merupakan rincian dari Unit Kompetensi yang mencakup elemen penting dari kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki oleh Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga. Uraian Unit Kompetensi memuat: a) kode unit; b) judul unit; c) deskripsi unit; d) elemen kompetensi; dan e) kriteria unjuk kerja.

 

Ditegaskan dalam Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga, bahwa SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus diterapkan oleh: a) pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; b) lembaga pendidikan; c) lembaga pelatihan; dan d) institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.

 

Pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga meliputi: a) kementerian/lembaga; b) pemerintah daerah; c) induk organisasi cabang Olahraga; d) organisasi profesi; e) dunia usaha atau industri; dan f) pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga lainnya.

 

Pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga melalui: a) pelaksanaan rekrutmen; b) penilaian kinerja; c) penyusunan uraian jabatan; dan d) pengembangan program pelatihan yang spesifik sesuai kebutuhan.

 

Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga melalui: a) pengembangan program pelatihan dan kurikulum pelatihan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang meliputi pengembangan kurikulum silabus dan modul serta evaluasi hasil pelatihan; dan b) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.

 

Institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga melalui: a) pengembangan skema sertifikasi kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sesuai dengan kualifikasi dan levelnya; dan b) pelaksanaan penilaian dan sertifikasi.

 

Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga diarahkan pada tersedianya SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang memenuhi prinsip: a) relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan; b) valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah; c) dapat diterima oleh pemangku kepentingan; d) fleksibel untuk diterapkan oleh pemangku kepentingan; dan e) mampu telusur (traceability) dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.

 

Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus: a) mengacu pada standar internasional untuk perumusan standar (regional model competency standards); b) mengutamakan kemampuan penerapan di dalam negeri; dan c) memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar kompetensi internasional.

 

Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dilaksanakan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga. Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dapat diusulkan oleh pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, dan/atau institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.

 

Dalam pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga dapat membentuk tim. Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dilakukan melalui: a) penelaahan terhadap usul pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; b) penyusunan konsep pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; c) verifikasi konsep pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; d) penilaian hasil verifikasi; e) pembahasan konsep SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga bersama pemangku kepentingan melalui forum konsensus untuk memperoleh tanggapan dan/atau masukan; f) penyampaian hasil pembahasan konsep SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang telah disepakati kepada Menteri; dan g) penetapan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga oleh Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenpora Nomor 3 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter