Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga
Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga, diterbitkan untuk menjamin ketersediaan tenaga keolahragaan khususnya pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan
Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih
Olahraga yang dimaksud Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan yang selanjutnya
disingkat SKTK adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang
mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan dan dimensi kompetensi yang harus
dimiliki oleh Tenaga Keolahragaan untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji
kompetensi.
Pelatih
Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagai Tenaga Keolahragaan harus memiliki
kompetensi sesuai SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
SKTK
Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas: a) daftar okupasi; b)
deskripsi okupasi; c) daftar Unit Kompetensi; dan d) uraian Unit Kompetensi. SKTK
Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Daftar
okupasi merupakan jenis jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga yang
ditetapkan secara nasional. Deskripsi okupasi merupakan penjelasan lengkap
mengenai jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga. Deskripsi okupasi memuat:
a) nama jabatan; b) deskripsi; c) ruang lingkup okupasi; d) profil atau
employability skills; e) persyaratan awal; dan f) tugas atau kompetensi.
Daftar
Unit Kompetensi merupakan kumpulan uraian tugas atau keterampilan spesifik yang
diperlukan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga untuk melakukan pekerjaan
secara profesional dan efektif yang digunakan dalam pengembangan kurikulum, sertifikasi
profesi, dan program pelatihan serta untuk menilai kesesuaian keterampilan dan pengetahuan
individu dengan kebutuhan industri atau standar nasional dan internasional. Daftar
Unit Kompetensi memuat: a) kode unit; dan b) judul Unit Kompetensi.
Sedangkan
Uraian Unit Kompetensi merupakan rincian dari Unit Kompetensi yang mencakup elemen
penting dari kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki oleh Pelatih
Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga. Uraian Unit Kompetensi memuat: a) kode
unit; b) judul unit; c) deskripsi unit; d) elemen kompetensi; dan e) kriteria
unjuk kerja.
Ditegaskan
dalam Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih
Olahraga, bahwa SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus diterapkan
oleh: a) pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih
Olahraga; b) lembaga pendidikan; c) lembaga pelatihan; dan d) institusi
penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
Pengguna
Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga meliputi: a) kementerian/lembaga;
b) pemerintah daerah; c) induk organisasi cabang Olahraga; d) organisasi profesi;
e) dunia usaha atau industri; dan f) pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih
Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga lainnya.
Pengguna
Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga menerapkan SKTK
Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga melalui: a) pelaksanaan
rekrutmen; b) penilaian kinerja; c) penyusunan uraian jabatan; dan d)
pengembangan program pelatihan yang spesifik sesuai kebutuhan.
Lembaga
pendidikan dan lembaga pelatihan menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten
Pelatih Olahraga melalui: a) pengembangan program pelatihan dan kurikulum pelatihan
Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang meliputi pengembangan kurikulum
silabus dan modul serta evaluasi hasil pelatihan; dan b) penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
Institusi
penyelenggara pengujian dan sertifikasi menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan
Asisten Pelatih Olahraga melalui: a) pengembangan skema sertifikasi kompetensi Pelatih
Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sesuai dengan kualifikasi dan levelnya;
dan b) pelaksanaan penilaian dan sertifikasi.
Pengembangan
SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga diarahkan pada tersedianya SKTK
Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang memenuhi prinsip: a) relevan
dengan kebutuhan pemangku kepentingan; b) valid terhadap acuan dan/atau pembanding
yang sah; c) dapat diterima oleh pemangku kepentingan; d) fleksibel untuk diterapkan
oleh pemangku kepentingan; dan e) mampu telusur (traceability) dan dapat
dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara
nasional maupun internasional.
Pengembangan
SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus: a) mengacu pada standar
internasional untuk perumusan standar (regional model competency standards); b)
mengutamakan kemampuan penerapan di dalam negeri; dan c) memperhatikan perbandingan
dan kesetaraan dengan standar kompetensi internasional.
Pengembangan
SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dilaksanakan oleh deputi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga. Pengembangan
SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dapat diusulkan oleh pengguna
Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga, lembaga pendidikan,
lembaga pelatihan, dan/atau institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
Dalam
pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga deputi yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga dapat membentuk tim. Pengembangan
SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dilakukan melalui: a) penelaahan
terhadap usul pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; b)
penyusunan konsep pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih
Olahraga; c) verifikasi konsep pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten
Pelatih Olahraga; d) penilaian hasil verifikasi; e) pembahasan konsep SKTK Pelatih
Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga bersama pemangku kepentingan melalui forum
konsensus untuk memperoleh tanggapan dan/atau masukan; f) penyampaian hasil
pembahasan konsep SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang telah
disepakati kepada Menteri; dan g) penetapan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten
Pelatih Olahraga oleh Menteri.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar
Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download Permenpora Nomor 3 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permenpora Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan
Asisten Pelatih Olahraga Semoga ada manfaatnya.
No comments