Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, yang dimaksud Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

 

Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.

 

Adapun yang dimaksud Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Organisasi Kepemudaan. Sedankan Pengembangan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola Organisasi Kepemudaan dalam menjawab tantangan dan melakukan terobosan atas berbagai masalah Kepemudaan dan masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, bahwa organisasi Kepemudaan dibentuk oleh Pemuda. (2) Organisasi Kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan: a) asas; b) agama; c) ideologi; d( minat dan bakat; atau e) kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup: a) kepelajaran; dan b) kemahasiswaan.

 

Asas sebagaimana dimaksud merupakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

 

Organisasi Kepemudaan paling sedikit memiliki: a) keanggotaan; b) kepengurusan; c) tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan d) AD dan ART.

 

Keanggotaan Organisasi Kepemudaan merupakan Pemuda yang terdaftar sebagai anggota Organisasi Kepemudaan. Kepengurusan harus memiliki struktur organisasi yang sah sesuai dengan masa bakti kepengurusan yang ditetapkan dalam AD dan ART.

 

 

Tata laksana kesekretariatan dan keuangan harus memiliki dukungan manajemen administrasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Kepemudaan yang bersifat transparan dan akuntabel.

 

AD dan ART Organisasi Kepemudaan harus memuat peraturan dasar yang dijadikan pedoman oleh setiap Organisasi Kepemudaan dalam menjalankan program dan kegiatannya. AD dan ART Organisasi Kepemudaan paling sedikit memuat: a) nama dan lambang; b) tempat kedudukan; c) asas, tujuan dan fungsi; d) kepengurusan; e) hak dan kewajiban anggota; f) pengelolaan keuangan; dan g) mekanisme penyelesaian sengketa.

 

Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk: a) berbadan hukum; atau b) tidak berbadan hukum. Organisasi Kepemudaan pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

 

Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural. Organisasi Kepemudaan berbentuk struktural merupakan Organisasi Kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan AD dan ART organisasi atau sejenisnya. Organisasi Kepemudaan berbentuk nonstruktural tidak terikat dengan struktur organisasi.

 

Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran terdiri atas: a) organisasi intrasatuan pendidikan menengah; dan b) organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.

 

Organisasi intrasatuan pendidikan menengah dibentuk oleh satuan pendidikan pembinaannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.

 

Organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan pendidikan yang dibentuk oleh pelajar pada jenjang pendidikan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kemasyarakatan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan bahwa Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran dibentuk berdasarkan kesamaan: a) agama; b) minat dan bakat; atau c) kepentingan.

 

Adapun organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan terdiri atas: a) organisasi intrasatuan pendidikan tinggi; dan b) ekstrasatuan pendidikan tinggi.

 

Organisasi intrasatuan pendidikan tinggi dibentuk oleh satuan pendidikan tinggi dan pembinaannya dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan tinggi.

 

Organisasi ekstrasatuan pendidikan tinggi merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan pendidikan tinggi yang dibentuk oleh mahasiswa pada jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kemasyarakatan.

 

Organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan dibentuk berdasarkan kesamaan: a) asas b) agama; c) ideologi; d) minat dan bakat; atau e) kepentingan.

 

Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai upaya untuk membangkitkan potensi dan peran aktif Organisasi Kepemudaan secara sistematis dan berkelanjutan.

 

Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan dilakukan melalui program: a) pelatihan; b) penguatan kapasitas organisasi; dan/atau c) pendampingan.

 

Pelatihan dilaksanakan melalui kegiatan: a) bela negara dan wawasan kebangsaan; b) kepedulian terhadap lingkungan hidup; c) pendidikan politik dan demoktratisasi; d) kesehatan mental Pemuda; e) literasi pengelolaan keuangan dan digital; f) advokasi dan kebijakan publik; g) kewirausahaan dan lapangan kerja; h) pendidikan; i) kesehatan dan kesejahteraan; j) partisipasi dan kepemimpinan; k) gender dan diskriminasi; dan l) kegiatan pelatihan lainnya dalam rangka Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan.

 

Penguatan kapasitas organisasi dilaksanakan melalui kegiatan pemahaman: a) tata kelola organisasi; b) kelembagaan; c) jaringan dan kemitraan; d) rencana strategis kemitraan; dan e) penyusunan program strategis Kepemudaan.

 

Pendampingan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a) asistensi pengembangan Organisasi Kepemudaan; b) pendampingan evaluasi dan pembelajaran; dan c) supervisi penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Pengembangan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola menuju Organisasi Kepemudaan yang profesional.

 

Pengembangan Organisasi Kepemudaan dilakukan melalui: a) program pelatihan; dan b) program lain dalam rangka Pengembangan Organisasi

Kepemudaan.

 

Pelatihan Pengembangan Organisasi Kepemudaan dilakukan melalui kegiatan pengembangan: a) manajemen organisasi berbasis teknologi informasi; b) tata kelola organisasi; c) kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; d) kelembagaan; e) jaringan dan kemitraan; dan f) rencana strategis kemitraan.

 

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memfasilitasi pelaksanan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan di daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemberian fasilitasi berupa: a) penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan; dan b) dukungan dana.

 

Penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan dana bersifat dukungan dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan.

 

Pemberian bantuan dana dapat berbentuk: a) bantuan pemerintah atau hibah berupa uang; dan b) bantuan pemerintah atau hibah berupa sinergi program dengan Organisasi Kepemudaan.

 

Pemberian fasilitasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kemampuan anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara proporsional dan berkelanjutan.

 

Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan, kepelajaran, dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.

 

Pemberian fasilitasi berupa: a) penyediaan prasarana dan sarana; b) penyediaan tenaga pendidik, guru, dan dosen; c) pengembangan kurikulum; dan/atau d) dukungan dana.

 

Pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan oleh satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selenkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

 

Link download Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter