Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, yang dimaksud Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Kepemudaan
adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda. Organisasi Kepemudaan adalah
wadah pengembangan potensi Pemuda.
Adapun
yang dimaksud Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan membangkitkan potensi
dan peran aktif Organisasi Kepemudaan. Sedankan Pengembangan Organisasi
Kepemudaan adalah kegiatan mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola
Organisasi Kepemudaan dalam menjawab tantangan dan melakukan terobosan atas berbagai
masalah Kepemudaan dan masyarakat.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan
Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan
Organisasi Kepemudaan, bahwa organisasi Kepemudaan dibentuk oleh Pemuda. (2)
Organisasi Kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan: a) asas; b) agama; c)
ideologi; d( minat dan bakat; atau e) kepentingan, yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Organisasi Kepemudaan juga
dapat dibentuk dalam ruang lingkup: a) kepelajaran; dan b) kemahasiswaan.
Asas
sebagaimana dimaksud merupakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Organisasi
Kepemudaan paling sedikit memiliki: a) keanggotaan; b) kepengurusan; c) tata
laksana kesekretariatan dan keuangan; dan d) AD dan ART.
Keanggotaan
Organisasi Kepemudaan merupakan Pemuda yang terdaftar sebagai anggota Organisasi
Kepemudaan. Kepengurusan harus memiliki struktur organisasi yang sah sesuai
dengan masa bakti kepengurusan yang ditetapkan dalam AD dan ART.
Tata
laksana kesekretariatan dan keuangan harus memiliki dukungan manajemen
administrasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Kepemudaan yang
bersifat transparan dan akuntabel.
AD
dan ART Organisasi Kepemudaan harus memuat peraturan dasar yang dijadikan
pedoman oleh setiap Organisasi Kepemudaan dalam menjalankan program dan
kegiatannya. AD dan ART Organisasi Kepemudaan paling sedikit memuat: a) nama
dan lambang; b) tempat kedudukan; c) asas, tujuan dan fungsi; d) kepengurusan; e)
hak dan kewajiban anggota; f) pengelolaan keuangan; dan g) mekanisme
penyelesaian sengketa.
Organisasi
Kepemudaan dapat berbentuk: a) berbadan hukum; atau b) tidak berbadan hukum. Organisasi
Kepemudaan pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan
potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Organisasi
Kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural. Organisasi Kepemudaan
berbentuk struktural merupakan Organisasi Kepemudaan yang terikat dengan struktur
organisasi sesuai dengan AD dan ART organisasi atau sejenisnya. Organisasi Kepemudaan
berbentuk nonstruktural tidak terikat dengan struktur organisasi.
Organisasi
Kepemudaan lingkup kepelajaran terdiri atas: a) organisasi intrasatuan
pendidikan menengah; dan b) organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
Organisasi
intrasatuan pendidikan menengah dibentuk oleh satuan pendidikan pembinaannya dilakukan
oleh organisasi perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.
Organisasi
ekstrasatuan pendidikan menengah merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan
pendidikan yang dibentuk oleh pelajar pada jenjang pendidikan menengah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi
kemasyarakatan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan
Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan
Organisasi Kepemudaan bahwa Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran dibentuk
berdasarkan kesamaan: a) agama; b) minat dan bakat; atau c) kepentingan.
Adapun
organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan terdiri atas: a) organisasi
intrasatuan pendidikan tinggi; dan b) ekstrasatuan pendidikan tinggi.
Organisasi
intrasatuan pendidikan tinggi dibentuk oleh satuan pendidikan tinggi dan pembinaannya
dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan tinggi.
Organisasi
ekstrasatuan pendidikan tinggi merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan pendidikan
tinggi yang dibentuk oleh mahasiswa pada jenjang pendidikan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kemasyarakatan.
Organisasi
Kepemudaan lingkup kemahasiswaan dibentuk berdasarkan kesamaan: a) asas b) agama;
c) ideologi; d) minat dan bakat; atau e) kepentingan.
Pemberdayaan
Organisasi Kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sebagai upaya untuk membangkitkan potensi dan peran aktif
Organisasi Kepemudaan secara sistematis dan berkelanjutan.
Pemberdayaan
Organisasi Kepemudaan dilakukan melalui program: a) pelatihan; b) penguatan
kapasitas organisasi; dan/atau c) pendampingan.
Pelatihan
dilaksanakan melalui kegiatan: a) bela negara dan wawasan kebangsaan; b) kepedulian
terhadap lingkungan hidup; c) pendidikan politik dan demoktratisasi; d) kesehatan
mental Pemuda; e) literasi pengelolaan keuangan dan digital; f) advokasi dan
kebijakan publik; g) kewirausahaan dan lapangan kerja; h) pendidikan; i) kesehatan
dan kesejahteraan; j) partisipasi dan kepemimpinan; k) gender dan diskriminasi;
dan l) kegiatan pelatihan lainnya dalam rangka Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan.
Penguatan
kapasitas organisasi dilaksanakan melalui kegiatan pemahaman: a) tata kelola
organisasi; b) kelembagaan; c) jaringan dan kemitraan; d) rencana strategis
kemitraan; dan e) penyusunan program strategis Kepemudaan.
Pendampingan
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a) asistensi pengembangan Organisasi
Kepemudaan; b) pendampingan evaluasi dan pembelajaran; dan c) supervisi penyusunan
laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pengembangan
Organisasi Kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengembangkan manajemen program kegiatan
dan tata kelola menuju Organisasi Kepemudaan yang profesional.
Pengembangan
Organisasi Kepemudaan dilakukan melalui: a) program pelatihan; dan b) program lain
dalam rangka Pengembangan Organisasi
Kepemudaan.
Pelatihan
Pengembangan Organisasi Kepemudaan dilakukan melalui kegiatan pengembangan: a) manajemen
organisasi berbasis teknologi informasi; b) tata kelola organisasi; c) kepemimpinan
Organisasi Kepemudaan; d) kelembagaan; e) jaringan dan kemitraan; dan f) rencana
strategis kemitraan.
Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memfasilitasi
pelaksanan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan di daerah sesuai
dengan kewenangannya. Pemberian fasilitasi berupa: a) penyediaan prasarana Kepemudaan
dan sarana Kepemudaan; dan b) dukungan dana.
Penyediaan
prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan dana bersifat dukungan dalam pelaksanaan
pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan.
Pemberian
bantuan dana dapat berbentuk: a) bantuan pemerintah atau hibah berupa uang; dan
b) bantuan pemerintah atau hibah berupa sinergi program dengan Organisasi
Kepemudaan.
Pemberian
fasilitasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kemampuan anggaran
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara proporsional dan
berkelanjutan.
Satuan
pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan
Organisasi Kepemudaan, kepelajaran, dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang
lingkupnya.
Pemberian
fasilitasi berupa: a) penyediaan prasarana dan sarana; b) penyediaan tenaga
pendidik, guru, dan dosen; c) pengembangan kurikulum; dan/atau d) dukungan
dana.
Pemberdayaan
dan pengembangan Organisasi Kepemudaan oleh satuan pendidikan dan penyelenggara
pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selenkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan
Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Link
download Peraturan Menteri Pemuda Dan
Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan
Organisasi Kepemudaan. Semoga ada manfaatnya