Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang profesional dan berdaya guna serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6), Pasal 51 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), Pasal 75 ayat (4), dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu diatur mengenai Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian BUMD Air Minum bahwa BUMDAM
dikategorikan berdasarkan jumlah pelanggan. Dalam hal BUMDAM sekaligus mengelola
air limbah, pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah pelanggan.
Kategori BUMDAM terdiri atas:
a.
kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan;
b.
sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan
100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan
c.
besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.
Dalam
menjalankan bisnis usahanya, BUMDAM wajib memperhatikan rasio Biaya Operasi
terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM. Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud meliputi
pendapatan air dan pendapatan non air. Pendapatan non air termasuk pendapatan pengelolaan
air limbah yang tarifnya ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri. Rasio disesuaikan dengan kategori BUMDAM. Ketentuan rasio adalah
a.
BUMDAM kecil paling tinggi 0,95 (nol koma sembilan puluh lima);
b.
BUMDAM sedang paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan); dan
c.
BUMDAM besar paling tinggi 0,85 (nol koma delapan puluh lima).
Pengurusan
BUMDAM dilakukan oleh organ BUMDAM. Organ BUMDAM pada Perumda terdiri atas: a) KPM;
b) Dewan Pengawas; dan c) Direksi. Sedangkan Organ BUMDAM pada Perseroda
terdiri atas: a) RUPS; b) Komisaris; dan c) Direksi
Kepala
Daerah selaku pemilik modal pada Perumda mempunyai kewenangan mengambil
keputusan. Kewenangan mengambil keputusan dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat
daerah. Adapun kewenangan Kepala Daerah selaku pemilik modal pada Perumda adalah:
a.
perubahan anggaran dasar;
b.
pengalihan aset tetap;
c.
kerja sama;
d.
investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau
penyertaan modal;
e.
penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan
keuntungan revaluasi aset:
f.
pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
g.
penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
h.
penetapan besaran penggunaan laba;
i.
pengesahan laporan tahunan;
j.
penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMDAM; dan
k.
penjaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih BUMDAM dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD
Air Minum bahwa Pelimpahan kewenangan ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah
selaku pemilik modal pada Perumda.
Kepala
Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda mempunyai kewenangan mengambil
keputusan. Kewenangan mengambil keputusan dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat
daerah. Kewenangan mengambil keputusan terhadap:
a.
perubahan anggaran dasar;
b.
pengalihan aset tetap;
c.
kerja sama;
d.
investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau
penyertaan modal;
e.
penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan
keuntungan revaluasi aset dan agio saham;
f.
pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi;
g.
penghasilan Komisaris dan Direksi;
h.
penetapan besaran penggunaan laba;
i.
pengesahan laporan tahunan;
j.
penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMDAM; dan
k.
penjaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih BUMDAM dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Juga
dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan
Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum bahwa Pelimpahan kewenangan ditetapkan melalui
keputusan Kepala Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda.
Direksi
dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum
menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi
terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk
mendapatkan pertimbangan.
Jumlah
Direksi ditetapkan oleh KPM atau RUPS dengan memperhatikan asas efisiensi dan
efektivitas pengurusan atau pengelolaan BUMDAM dengan ketentuan:
a.
1 (satu) orang Direksi untuk BUMDAM kategori kecil;
b.
paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk BUMDAM kategori sedang yang telah
menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan
rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM dan
c.
paling banyak 5 (lima) orang Direksi untuk BUMDAM kategori besar yang telah menerapkan
tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya
Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM
.
Pemenuhan
jumlah Direksi terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan melampirkan
dokumen:
a.
laporan keuangan BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;
b.
hasil penilaian kinerja BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c.
Rencana Bisnis BUMDAM;
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian BUMD Air Minum (BUMDAM) bahwa
Penghasilan Direksi paling banyak terdiri atas: a) gaji; b) tunjangan; c) fasilitas;
dan/atau d) Tantiem atau Insentif Pekerjaan. Penghasilan Direksi dibayarkan
secara non tunai.
Gaji
ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda
setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Keputusan
KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda memperhatikan kemampuan
keuangan BUMDAM.
Dalam
hal jumlah direksi lebih dari 1 (satu) pada kategori BUMDAM sedang dan kategori
BUMDAM besar, besaran gaji direktur utama sesuai dengan Keputusan KPM pada Perumda
dan Keputusan RUPS pada Perseroda. Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80%
(delapan puluh persen) dari gaji yang diterima oleh direktur utama.
Anggota
Direksi dapat diberikan tunjangan terdiri atas: a) tunjangan hari raya; b) tunjangan
perumahan; c) tunjangan purna jabatan; dan d) tunjangan kinerja. Adapaun Besaran
tunjangan hari raya ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada
Perseroda. Sedangkan Tunjangan perumahan dan tunjangan kinerja diberikan secara
bulanan yang besarannya ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada
Perseroda.
Tunjangan
purna jabatan diberikan dengan ketentuan: a) merupakan program jaminan yang
diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, diberikan selama
menjabat; b) dalam hal Direksi yang sebelum menjabat telah menjadi peserta program
jaminan iuran kepesertaan program jaminan dibebankan kepada BUMDAM. c) selain program
jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
BUMDAM dapat mengikutsertakan Direksi BUMDAM dalam program pensiun tambahan yang
diselenggarakan secara kompetitif dalam rangka upaya peningkatan perlindungan hari
tua dan memajukan kesejahteraan umum sesuai ketentuan perundang-undangan; d) BUMDAM
yang mengikutsertakan Direksi dalam program pensiun tambahan iuran yang dibayar
oleh BUMDAM diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BUMDAM atas uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pisah sesuai peraturan
perundang-undangan; e) jika perhitungan manfaat dari program pensiun tambahan sebagaimana
dimaksud pada huruf c lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh BUMDAM; f) program pensiun
tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berbentuk iuran pasti atau manfaat
pasti yang diselenggarakan oleh DPLK atau DPPK; g) iuran pasti dibayarkan selama
menjabat sebagai Direksi paling banyak sebesar iuran yang dibayarkan pada program
jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan;
h) penentuan penghasilan dasar pensiun dalam program pensiun tambahan manfaat
pasti ditetapkan paling banyak sebesar gaji terakhir pada setiap periode
jabatan.
Anggota
Direksi BUMDAM dapat diberikan fasilitas sebagai berikut: a) fasilitas kendaraan;
b) fasilitas kesehatan; c) fasilitas perumahan; dan d) fasilitas bantuan hukum.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan
Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum
Link
download Permendagri Nomor 23 Tahun 2024
DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan
Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum. Semoga ada manfaatnya