Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum

Permengari Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian BUMD Air Minum


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang profesional dan berdaya guna serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6), Pasal 51 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), Pasal 75 ayat (4), dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu diatur mengenai Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian BUMD Air Minum bahwa BUMDAM dikategorikan berdasarkan jumlah pelanggan. Dalam hal BUMDAM sekaligus mengelola air limbah, pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah pelanggan. Kategori BUMDAM terdiri atas:

a. kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan;

b. sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan

c. besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.

 

Dalam menjalankan bisnis usahanya, BUMDAM wajib memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM. Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud meliputi pendapatan air dan pendapatan non air. Pendapatan non air termasuk pendapatan pengelolaan air limbah yang tarifnya ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Rasio disesuaikan dengan kategori BUMDAM. Ketentuan rasio adalah

a. BUMDAM kecil paling tinggi 0,95 (nol koma sembilan puluh lima);

b. BUMDAM sedang paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan); dan

c. BUMDAM besar paling tinggi 0,85 (nol koma delapan puluh lima).

 

Pengurusan BUMDAM dilakukan oleh organ BUMDAM. Organ BUMDAM pada Perumda terdiri atas: a) KPM; b) Dewan Pengawas; dan c) Direksi. Sedangkan Organ BUMDAM pada Perseroda terdiri atas: a) RUPS; b) Komisaris; dan c) Direksi

 

Kepala Daerah selaku pemilik modal pada Perumda mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Kewenangan mengambil keputusan dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Adapun kewenangan Kepala Daerah selaku pemilik modal pada Perumda adalah:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset:

f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;

g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMDAM; dan

k. penjaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMDAM dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum bahwa Pelimpahan kewenangan ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah selaku pemilik modal pada Perumda.

 

Kepala Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Kewenangan mengambil keputusan dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Kewenangan mengambil keputusan terhadap:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset dan agio saham;

f. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi;

g. penghasilan Komisaris dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMDAM; dan

k. penjaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMDAM dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

 

Juga dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum bahwa Pelimpahan kewenangan ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda.

 

Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.

 

Jumlah Direksi ditetapkan oleh KPM atau RUPS dengan memperhatikan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan atau pengelolaan BUMDAM dengan ketentuan:

a. 1 (satu) orang Direksi untuk BUMDAM kategori kecil;

b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk BUMDAM kategori sedang yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM dan

c. paling banyak 5 (lima) orang Direksi untuk BUMDAM kategori besar yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM

.

Pemenuhan jumlah Direksi terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan melampirkan dokumen:

a. laporan keuangan BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;

b. hasil penilaian kinerja BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir; dan

c. Rencana Bisnis BUMDAM;

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian BUMD Air Minum (BUMDAM) bahwa Penghasilan Direksi paling banyak terdiri atas: a) gaji; b) tunjangan; c) fasilitas; dan/atau d) Tantiem atau Insentif Pekerjaan. Penghasilan Direksi dibayarkan secara non tunai.

 

Gaji ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM.

 

Dalam hal jumlah direksi lebih dari 1 (satu) pada kategori BUMDAM sedang dan kategori BUMDAM besar, besaran gaji direktur utama sesuai dengan Keputusan KPM pada Perumda dan Keputusan RUPS pada Perseroda. Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji yang diterima oleh direktur utama.

 

Anggota Direksi dapat diberikan tunjangan terdiri atas: a) tunjangan hari raya; b) tunjangan perumahan; c) tunjangan purna jabatan; dan d) tunjangan kinerja. Adapaun Besaran tunjangan hari raya ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda. Sedangkan Tunjangan perumahan dan tunjangan kinerja diberikan secara bulanan yang besarannya ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.

 

Tunjangan purna jabatan diberikan dengan ketentuan: a) merupakan program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, diberikan selama menjabat; b) dalam hal Direksi yang sebelum menjabat telah menjadi peserta program jaminan iuran kepesertaan program jaminan dibebankan kepada BUMDAM. c) selain program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan BUMDAM dapat mengikutsertakan Direksi BUMDAM dalam program pensiun tambahan yang diselenggarakan secara kompetitif dalam rangka upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sesuai ketentuan perundang-undangan; d) BUMDAM yang mengikutsertakan Direksi dalam program pensiun tambahan iuran yang dibayar oleh BUMDAM diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BUMDAM atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pisah sesuai peraturan perundang-undangan; e) jika perhitungan manfaat dari program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh BUMDAM; f) program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berbentuk iuran pasti atau manfaat pasti yang diselenggarakan oleh DPLK atau DPPK; g) iuran pasti dibayarkan selama menjabat sebagai Direksi paling banyak sebesar iuran yang dibayarkan pada program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; h) penentuan penghasilan dasar pensiun dalam program pensiun tambahan manfaat pasti ditetapkan paling banyak sebesar gaji terakhir pada setiap periode jabatan.

 

Anggota Direksi BUMDAM dapat diberikan fasilitas sebagai berikut: a) fasilitas kendaraan; b) fasilitas kesehatan; c) fasilitas perumahan; dan d) fasilitas bantuan hukum.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum

 

Link download Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum. Semoga ada manfaatnya

 

 

 





= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter