Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah diteterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah, Kegiatan usaha BPR milik
Pemerintah Daerah meliputi:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito
berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b.
menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah;
c.
melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun
kepentingan nasabah;
d.
menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan
dana kepada bank lain;
e.
melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
f.
melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR milik Pemerintah Daerah
sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan
selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada
nasabah;
h.
melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
i.
melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
Kegiatan
usaha BPR Syariah milik Pemerintah Daerah meliputi:
a.
menghimpun dana dari masyarakat;
b.
menyalurkan dana kepada masyarakat;
c.
menempatkan dana dan menerima penempatan dana dari bank syariah lain dalam bentuk
titipan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah
dan/atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
d.
melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah;
e.
melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
f.
menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai
dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan OJK.
Kegiatan
usaha BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dalam menghimpun dana dari masyarakat
dilakukan dalam bentuk:
a.
simpanan berupa tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
b.
investasi berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian
Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
Milik Pemerintah Daerah, bahwa Kegiatan usaha BPR Syariah milik Pemerintah Daerah
dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk:
a.
pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah;
b.
pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam atau istishna;
c.
pembiayaan berdasarkan akad qardh;
d.
pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan
akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
e.
pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah.
BPR
milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah selain melaksanakan
kegiatan usaha, juga dapat:
a.
menghimpun dana dari Pemerintah Daerah, pemerintah desa, badan usaha milik daerah,
dan badan layanan umum daerah dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b.
melakukan optimalisasi program dan kegiatan dalam layanan perbankan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
melakukan penyaluran kredit usaha rakyat dan kredit usaha rakyat daerah; dan
d.
membantu pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai
penyalur alokasi dana desa dan desa adat berdasarkan penunjukan dari bupati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah
Daerah dapat mendirikan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah
Daerah. BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah berbentuk
badan hukum Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas.
Pendirian
BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Peraturan daerah tentang BPR Syariah wajib memuat: a) nama dan tempat
kedudukan; b) maksud dan tujuan; c) kegiatan usaha; d) jangka waktu berdiri;
dan e) besarnya modal dasar.
Pendirian
BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah didasarkan pada
kebutuhan daerah dan kelayakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas.
BPR
milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang telah
didirikan dapat melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro dengan terlebih
dahulu dilakukan analisa kelayakan. Dalam hal terjadi hasil penggabungan antara
BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dengan lembaga
keuangan mikro, entitasnya berupa penggabungan wajib menjadi BPR milik Pemerintah
Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan BPR milik Pemerintah Daerah
dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dengan lembaga keuangan mikro sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai jasa keuangan.
Pendirian
BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah bertujuan
untuk: a) memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b) memperluas
akses keuangan kepada masyarakat; c) mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; d) menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan e) memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Dalam
Peraturan Permendagri Nomor 21 Tahun
2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah, dinyatakan
bahwa Nama BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah
meliputi:
a.
belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan umum
daerah, dan Perseroda;
b.
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
c.
berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah pusat, dan lembaga
Pemerintah Daerah;
d.
berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang
bersangkutan;
e.
sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan
tujuan BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah saja
tanpa nama diri;
f.
terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang
membentuk kata;
g.
tidak mempunyai arti sebagai badan usaha milik daerah, badan hukum, atau
persekutuan perdata; atau
h.
tidak mengandung bahasa asing.
Tempat kedudukan BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah merupakan kantor pusat BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang sudah didirikan memperoleh sumber modal dari: a) Penyertaan Modal Daerah; b) hibah; dan c) sumber modal lainnya.
Sumber
modal BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sumber modal lainnya, meliputi: a) kapitalisasi cadangan; b)
keuntungan revaluasi aset; dan c) agio saham, yang diputuskan oleh RUPS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah
modal atas penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pemerintah Daerah dalam rangka memperkuat struktur permodalan
BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR syariah milik Pemerintah Daerah setelah penyertaan
modal, melakukan penambahan modal guna memenuhi ketentuan permodalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penambahan
modal selain untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana dimaksud juga dilakukan
untuk pengembangan usaha dan untuk melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah. Dalam
hal penambahan modal dilakukan juga untuk upaya penyehatan. Bagi BPR milik
Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang belum memperkuat
struktur permodalan, deviden yang telah disetorkan kepada anggaran pendapatan dan
belanja Daerah dikembalikan sebagai penyertaan modal sampai dengan terpenuhinya
kewajiban modal minimum.
Modal
BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang
bersumber dari Penyertaan Modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban
Daerah atas kerugian BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik
Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham bertanggungjawab berdasarkan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan
Modal Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyertaan Modal Daerah kepada
BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dilakukan
untuk: a) pendirian; dan b) penambahan modal.
Penyertaan
Modal Daerah dapat berupa uang, dan/atau barang milik Daerah dengan nilai riil yang
dilakukan melalui penafsiran harga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal BPR milik Pemerintah
Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dilaksanakan setelah dilakukan
analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis. Dalam
hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah Penyertaan Modal Daerah melebihi jumlah
Penyertaan Modal Daerah dilakukan terlebih dahulu perubahan atas peraturan daerah
mengenai penyertaan modal. Penambahan jumlah modal dengan perubahan peraturan daerah
dilakukan dengan analisis investasi terlebih dahulu.
Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal terlebih dahulu menyusun perencanaan
investasi Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan
investasi. Dokumen rencana kegiatan investasi disiapkan oleh PPKD selaku pengelola
investasi untuk disetujui oleh kepala Daerah. Dokumen rencana kegiatan investasi
menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun analisis investasi
Pemerintah Daerah.
Analisis
investasi Pemerintah Daerah dilakukan oleh penasehat investasi Pemerintah
Daerah. Penasihat investasi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala Daerah
yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah sesuai dengan
kompetensinya. Hasil analisis investasi Pemerintah Daerah berupa penilaian
kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko.
BPR
milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah, dapat melakukan
penawaran umum efek melalui pasar modal dengan syarat dan ketentuan yang diatur
oleh peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik
Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah
Daerah, bahwa Organ BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik
Pemerintah Daerah terdiri atas: a) RUPS; b) Komisaris; dan c) Direksi. RUPS terdiri
atas RUPS tahunan dan RUPS luar biasa. Komisaris terdiri atas Komisaris utama
dan anggota Komisaris. Direksi terdiri atas direktur utama dan anggota Direksi.
Organ sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala
Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda mempunyai kewenangan mengambil
keputusan. Kewenangan mengambil keputusan dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat
Daerah. Kewenangan mengambil keputusan meliputi:
a.
perubahan anggaran dasar;
b.
pengalihan aset tetap;
c.
penghapusan aset tetap;
d.
kerja sama;
e.
investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau
penyertaan modal;
f.
penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan
keuntungan revaluasi aset dan agio saham;
g.
pengangkatan dan pemberhentian Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah;
h.
Penghasilan Komisaris dan Direksi;
i.
penetapan besaran penggunaan laba;
j.
pengesahan laporan tahunan;
k.
penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BPR milik Pemerintah
Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah; dan
l.
penjaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Pelimpahan kewenangan ditetapkan melalui keputusan kepala Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda.
Komisaris
dan Direksi harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan integritas meliputi:
a.
memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.
memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR milik
Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang sehat.
Komisaris
terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Komisaris diangkat oleh RUPS melalui proses
seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisaris beranggotakan
paling banyak sama dengan jumlah Direksi dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS. Dalam
hal anggota Komisaris lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota
Komisaris diangkat sebagai Komisaris utama. Penentuan jumlah anggota Komisaris dilakukan
berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan
bagi kepentingan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah.
Komisaris
diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dijelaskan
dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2024
Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah bahwa untuk dapat diangkat
sebagai Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang
baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c.
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
d.
kompetensi;
e.
reputasi keuangan yang baik;
f.
berijazah Strata 1 (S-1);
g.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali dalam
rangkaian periode pendaftaran saat ini; dan
h.
tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil
kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Persyaratan
kompetensi meliputi:
a.
memahami manajemen perbankan;
b.
memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.
memiliki pengetahuan manajemen risiko; dan
d.
memiliki pengetahuan di bidang perbankan dalam penyelenggaraan pemerintahan
Daerah.
Persyaratan
reputasi keuangan yang baik meliputi:
a.
tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
b.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum dicalonkan; dan
c.
tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Dalam
hal pengalaman di bidang perbankan tidak terpenuhi, tetapi 50% (lima puluh persen)
anggota Komisaris lainnya memiliki pengalaman di bidang perbankan, salah satu Komisaris
dapat memiliki pengalaman di bidang lainnya. Persyaratan dibuktikan dengan
curriculum vitae dan/atau sertifikat yang berkaitan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Anggota
Komisaris dilarang:
a.
mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada BPR milik Pemerintah
Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah.
b.
mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada badan hukum
atau perorangan yang diberi kredit atau pembiayaan oleh BPR milik Pemerintah
Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah.
Komisaris
hanya dapat merangkap jabatan sebagai Komisaris paling banyak 2 (dua) BPR milik
Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah. Komisaris dilarang dijabat
oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil
wali kota.
Proses
seleksi meliputi pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan dilaksanakan oleh kepala
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon
Komisaris yang telah dinyatakan lulus setelah proses seleksi diajukan oleh
kepala Daerah kepada OJK untuk dilakukan seleksi paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Komisaris yang lama berakhir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon
Komisaris yang dilakukan seleksi oleh OJK) dan dinyatakan disetujui disampaikan
kepada kepala Daerah untuk ditetapkan oleh kepala Daerah. Keputusan kepala Daerah
mengenai penetapan calon Komisaris disampaikan oleh kepala Daerah kepada RUPS untuk
dilakukan pengangkatan dan penandatanganan kontrak kinerja.
RUPS
setelah melakukan pengangkatan menyampaikan keputusan pengangkatan kepada OJK dengan
ditembuskan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama
10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani. Komisaris dapat diangkat kembali
sepanjang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisaris yang akan dilakukan
pengangkatan kembali terlebih dahulu menandatangani kontrak kinerja baru.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah, Komisaris bertugas:
a.
melakukan pengawasan terhadap BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik
Pemerintah Daerah; dan
b.
mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan BPR milik
Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah.
Pengawasan
minimal:
a.
memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik;
b.
memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan OJK dan lembaga
pemeriksa lainnya;
c.
pelaksanaan operasional;
d.
kinerja; dan
e.
penyelesaian hukum.
Komisaris
wajib:
a.
melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b.
membuat dan memelihara risalah rapat.
Pengawasan
dilakukan secara:
a.
periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan
b.
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pengawasan
tata kelola yang baik minimal dilakukan terhadap:
a.
manajemen risiko;
b.
sistem pengendalian internal;
c.
keterbukaan dan kerahasiaan informasi;
d.
sistem teknologi informasi;
e.
pengelolaan kepegawaian;
f.
pengadaan barang dan jasa;
g.
sistem pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan
pelanggaran;
h.
penilaian kinerja Direksi;
i.
rencana bisnis; dan
j.
laporan dan pertanggungjawaban.
Komisaris
mempunyai wewenang:
a.
menelaah rencana bisnis BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik
Pemerintah Daerah;
b.
menelaah neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat
pengesahan RUPS;
c.
memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada RUPS untuk
perbaikan dan pengembangan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik
Pemerintah Daerah;
d.
menilai kinerja Direksi dalam mengelola BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR
Syariah milik Pemerintah Daerah;
e.
meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan
pengelolaan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah
Daerah; dan
f.
mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian
anggota Direksi kepada RUPS.
Komisaris
dalam melaksanakan tugas dan wewenang ditetapkan pembagiannya oleh RUPS dan
bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Komisaris dilakukan dengan menyampaikan
laporan kepada RUPS secara periodik dan tertulis yang ditandatangani oleh ketua
dan anggota Komisaris.
Komisaris
dalam melaksanakan pertanggungjawaban, wajib menyampaikan laporan secara berkala
kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Komisaris
dapat mengangkat seorang sekretaris untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas
Komisaris. Pengangkatan dan pelaksanaan tugas sekretaris dibiayai oleh BPR milik
Pemerintah Daerah atau BRPS milik Pemerintah Daerah.
Komisaris
membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi
membantu Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penghasilan
Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Penghasilan Komisaris terdiri atas: a) honorarium;
b) tunjangan; c) fasilitas; dan/atau d) tantiem atau insentif kinerja.
Selengkapnya
Silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian
Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
Milik Pemerintah Daerah
Link
download Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.