Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah

Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah diteterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah, Kegiatan usaha BPR milik Pemerintah Daerah meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;

c. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;

d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;

e. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

f. melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR milik Pemerintah Daerah sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;

h. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau

i. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.

 

Kegiatan usaha BPR Syariah milik Pemerintah Daerah meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat;

b. menyalurkan dana kepada masyarakat;

c. menempatkan dana dan menerima penempatan dana dari bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;

d. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

e. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau

f. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan OJK.

 

Kegiatan usaha BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dalam menghimpun dana dari masyarakat dilakukan dalam bentuk:

a. simpanan berupa tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan

b. investasi berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah, bahwa Kegiatan usaha BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk:

a. pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah;

b. pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam atau istishna;

c. pembiayaan berdasarkan akad qardh;

d. pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

e. pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah.

 

BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah selain melaksanakan kegiatan usaha, juga dapat:

a. menghimpun dana dari Pemerintah Daerah, pemerintah desa, badan usaha milik daerah, dan badan layanan umum daerah dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

b. melakukan optimalisasi program dan kegiatan dalam layanan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melakukan penyaluran kredit usaha rakyat dan kredit usaha rakyat daerah; dan

d. membantu pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyalur alokasi dana desa dan desa adat berdasarkan penunjukan dari bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pemerintah Daerah dapat mendirikan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah. BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah berbentuk badan hukum Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas.

 

Pendirian BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah tentang BPR Syariah wajib memuat: a) nama dan tempat kedudukan; b) maksud dan tujuan; c) kegiatan usaha; d) jangka waktu berdiri; dan e) besarnya modal dasar.

 

Pendirian BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas.

 

BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang telah didirikan dapat melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro dengan terlebih dahulu dilakukan analisa kelayakan. Dalam hal terjadi hasil penggabungan antara BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dengan lembaga keuangan mikro, entitasnya berupa penggabungan wajib menjadi BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dengan lembaga keuangan mikro sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jasa keuangan.

 

Pendirian BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah bertujuan untuk: a) memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b) memperluas akses keuangan kepada masyarakat; c) mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan e) memperoleh laba dan/atau keuntungan.

 

Dalam Peraturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Nama BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah meliputi:

a. belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, dan Perseroda;

b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan;

c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;

d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah saja tanpa nama diri;

f. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata;

g. tidak mempunyai arti sebagai badan usaha milik daerah, badan hukum, atau persekutuan perdata; atau

h. tidak mengandung bahasa asing.

 

Tempat kedudukan BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah merupakan kantor pusat BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang sudah didirikan memperoleh sumber modal dari: a) Penyertaan Modal Daerah; b) hibah; dan c) sumber modal lainnya.

 

Sumber modal BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber modal lainnya, meliputi: a) kapitalisasi cadangan; b) keuntungan revaluasi aset; dan c) agio saham, yang diputuskan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jumlah modal atas penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dalam rangka memperkuat struktur permodalan BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR syariah milik Pemerintah Daerah setelah penyertaan modal, melakukan penambahan modal guna memenuhi ketentuan permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penambahan modal selain untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana dimaksud juga dilakukan untuk pengembangan usaha dan untuk melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah. Dalam hal penambahan modal dilakukan juga untuk upaya penyehatan. Bagi BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang belum memperkuat struktur permodalan, deviden yang telah disetorkan kepada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dikembalikan sebagai penyertaan modal sampai dengan terpenuhinya kewajiban modal minimum.

 

Modal BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham bertanggungjawab berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyertaan Modal Daerah kepada BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dilakukan untuk: a) pendirian; dan b) penambahan modal.

 

Penyertaan Modal Daerah dapat berupa uang, dan/atau barang milik Daerah dengan nilai riil yang dilakukan melalui penafsiran harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis. Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah Penyertaan Modal Daerah melebihi jumlah Penyertaan Modal Daerah dilakukan terlebih dahulu perubahan atas peraturan daerah mengenai penyertaan modal. Penambahan jumlah modal dengan perubahan peraturan daerah dilakukan dengan analisis investasi terlebih dahulu.

 

Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi. Dokumen rencana kegiatan investasi disiapkan oleh PPKD selaku pengelola investasi untuk disetujui oleh kepala Daerah. Dokumen rencana kegiatan investasi menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun analisis investasi Pemerintah Daerah.

 

Analisis investasi Pemerintah Daerah dilakukan oleh penasehat investasi Pemerintah Daerah. Penasihat investasi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala Daerah yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah sesuai dengan kompetensinya. Hasil analisis investasi Pemerintah Daerah berupa penilaian kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko.

 

BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah, dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah, bahwa Organ BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah terdiri atas: a) RUPS; b) Komisaris; dan c) Direksi. RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS luar biasa. Komisaris terdiri atas Komisaris utama dan anggota Komisaris. Direksi terdiri atas direktur utama dan anggota Direksi. Organ sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Kewenangan mengambil keputusan dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat Daerah. Kewenangan mengambil keputusan meliputi:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. penghapusan aset tetap;

d. kerja sama;

e. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

f. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset dan agio saham;

g. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah;

h. Penghasilan Komisaris dan Direksi;

i. penetapan besaran penggunaan laba;

j. pengesahan laporan tahunan;

k. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah; dan

l. penjaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

 

Pelimpahan kewenangan ditetapkan melalui keputusan kepala Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda.

 

Komisaris dan Direksi harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan integritas meliputi:

a. memiliki akhlak dan moral yang baik;

b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah yang sehat.

 

 

Komisaris terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisaris diangkat oleh RUPS melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisaris beranggotakan paling banyak sama dengan jumlah Direksi dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal anggota Komisaris lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris utama. Penentuan jumlah anggota Komisaris dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah.

 

Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

Dijelaskan dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah bahwa untuk dapat diangkat sebagai Komisaris harus memenuhi persyaratan:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

d. kompetensi;

e. reputasi keuangan yang baik;

f. berijazah Strata 1 (S-1);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali dalam rangkaian periode pendaftaran saat ini; dan

h. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

 

Persyaratan kompetensi meliputi:

a. memahami manajemen perbankan;

b. memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun;

c. memiliki pengetahuan manajemen risiko; dan

d. memiliki pengetahuan di bidang perbankan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

 

Persyaratan reputasi keuangan yang baik meliputi:

a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet;

b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan; dan

c. tidak sedang menjalani sanksi pidana.

 

Dalam hal pengalaman di bidang perbankan tidak terpenuhi, tetapi 50% (lima puluh persen) anggota Komisaris lainnya memiliki pengalaman di bidang perbankan, salah satu Komisaris dapat memiliki pengalaman di bidang lainnya. Persyaratan dibuktikan dengan curriculum vitae dan/atau sertifikat yang berkaitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Anggota Komisaris dilarang:

a. mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah.

b. mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada badan hukum atau perorangan yang diberi kredit atau pembiayaan oleh BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah.

 

Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai Komisaris paling banyak 2 (dua) BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah. Komisaris dilarang dijabat oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

 

Proses seleksi meliputi pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan dilaksanakan oleh kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon Komisaris yang telah dinyatakan lulus setelah proses seleksi diajukan oleh kepala Daerah kepada OJK untuk dilakukan seleksi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Komisaris yang lama berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Calon Komisaris yang dilakukan seleksi oleh OJK) dan dinyatakan disetujui disampaikan kepada kepala Daerah untuk ditetapkan oleh kepala Daerah. Keputusan kepala Daerah mengenai penetapan calon Komisaris disampaikan oleh kepala Daerah kepada RUPS untuk dilakukan pengangkatan dan penandatanganan kontrak kinerja.

 

RUPS setelah melakukan pengangkatan menyampaikan keputusan pengangkatan kepada OJK dengan ditembuskan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani. Komisaris dapat diangkat kembali sepanjang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisaris yang akan dilakukan pengangkatan kembali terlebih dahulu menandatangani kontrak kinerja baru.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah, Komisaris bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah; dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah.

 

Pengawasan minimal:

a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik;

b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan OJK dan lembaga pemeriksa lainnya;

c. pelaksanaan operasional;

d. kinerja; dan

e. penyelesaian hukum.

 

Komisaris wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

 

Pengawasan dilakukan secara:

a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan

b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

 

Pengawasan tata kelola yang baik minimal dilakukan terhadap:

a. manajemen risiko;

b. sistem pengendalian internal;

c. keterbukaan dan kerahasiaan informasi;

d. sistem teknologi informasi;

e. pengelolaan kepegawaian;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. sistem pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan

pelanggaran;

h. penilaian kinerja Direksi;

i. rencana bisnis; dan

j. laporan dan pertanggungjawaban.

 

Komisaris mempunyai wewenang:

a. menelaah rencana bisnis BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah;

b. menelaah neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan RUPS;

c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada RUPS untuk perbaikan dan pengembangan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah;

d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah;

e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah; dan

f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian anggota Direksi kepada RUPS.

 

Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang ditetapkan pembagiannya oleh RUPS dan bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Komisaris dilakukan dengan menyampaikan laporan kepada RUPS secara periodik dan tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Komisaris.

 

Komisaris dalam melaksanakan pertanggungjawaban, wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komisaris. Pengangkatan dan pelaksanaan tugas sekretaris dibiayai oleh BPR milik Pemerintah Daerah atau BRPS milik Pemerintah Daerah.

 

Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Penghasilan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Penghasilan Komisaris terdiri atas: a) honorarium; b) tunjangan; c) fasilitas; dan/atau d) tantiem atau insentif kinerja.

 

Selengkapnya Silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah

 

Link download Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter