Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025

Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan


Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan diterbitkan sebagai pedoman bagi Desa untuk melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen dari Dana Desa.

 

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.

 

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

a. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;

b. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;

c. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;

d. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

 

Perencanaan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan dan pelaku usaha ekonomi sektor pangan di Desa.

a. desa (Tim RKP Desa) melakukan identifikasi data Desa tentang sektor-sektor usaha Desa, mata pencaharian utama masyarakat Desa atau pelaku ekonomi dan pendapatan masyarakat. Dari hasil identifikasi Desa memilih dan menetapkan tematik/potensi/produk unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa ketahanan pangan.

b. dalam proses identifikasi Desa (Tim RKP Desa) dapat melibatkan tenaga pendamping profesional (Kementerian Desa dan PDT), bantuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan), penggerak swadaya masyarakat, atau pihak terkait lainnya. Bantuan tersebut bertujuan untuk melengkapi sumber data dan analisis terkait dengan sumber daya ekonomi (komoditas seperti: padi, jagung, melon, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng, ikan nila, ayam petelur, domba), pelaku ekonomi, dan pendapatan di sektor pangan Desa.

2. Musyawarah Desa untuk Ketahanan Pangan

a. desa melakukan musyawarah kelompok-kelompok pelaku usaha sektor pangan (kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dll) untuk menghasilkan usulan program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya serta kelembagaan pengelola program dan kegiatan tersebut (BUM Desa, BUM Desa bersama atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa).

1) untuk siklus usaha tani, rencana usaha mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a) perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus pemanenan/masa tanam: BUM Desa dan BUM Desa bersama perlu mempertimbangkan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan atau pengembangan tematik/potensi/produk unggulan secara efisien, efektif dan ekonomis;

b) analisis kelayakan usaha: tertuang form kelayakan usaha sebagaimana terlampir pada Lampiran 2;

c) penyiapan lahan: (milik sendiri/sewa) dapat dikerjasamakan dengan BUM Desa/BUM Desa bersama;

d) pembibitan: BUM Desa atau BUM Desa bersama dapat bekerja sama dengan kelompok tani untuk komoditas tertentu (beras, jagung, kedelai, sayur-sayuran);

e) penanaman: dalam skema usaha tani BUM Desa atau BUM Desa bersama bekerja sama dengan kelompok-kelompok tani yang memiliki keterampilan, teknis, dan metode pola tanam komoditas tertentu untuk hasil yang memiliki harga tinggi di pasaran. BUM Desa dan BUM Desa bersama dapat meminta dukungan dan fasilitasi dari Dinas atau OPD terkait;

f) pemeliharaan: pemeliharaan dilakukan oleh kelompok usaha tani yang bekerjasama dengan BUM Desa atau BUM Desa bersama yang memiliki keahlian atau keterampilan terkait;

g) pemanenan: untuk memperoleh hasil yang optimal, metode pemanenan dan pasca panen dilakukan dengan mempertimbangan teknik yang lebih maju;

h) penyimpanan: penyimpanan hasil panen dilakukan oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama dengan pertimbangan menjamin kualitas mutu hasil panen dan menjaga kualitas di pasar, seperti lumbung pangan;

i) pemasaran: pemasaran dapat dilakukan BUM Desa atau BUM Desa bersama secara langsung (menjual langsung) kepada konsumen atas hasil pertanian atau dijual ke pasar yang lebih luas (offtaker);

j) break even point (perhitungan untung/rugi): BUM Desa atau BUM Desa bersama memiliki pengelolaan kas yang efisien untuk mengelola kegiatan usaha tani serta memperoleh harga yang menguntungkan.

2) untuk usaha di sektor peternakan, perikanan, jasa pengolahan pangan rencana usaha mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a) perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus ekonomi usaha sektor pangan tersebut antara lain peternakan, perikanan, dan jasa pengolahan pangan;

b) analisis kelayakan usaha yang tertuang form kelayakan usaha sebagaimana terlampir;

c) pra produksi penyiapan lahan (milik sendiri/sewa) dapat dikerjasamakan dengan BUM Desa/BUM Desa bersama;

d) produksi pembibitan kegiatannya meliputi antara lain pemeliharaan, pemanenan, penyimpanan;

e) pemasaran;

f) break Even Point (Perhitungan untung/rugi).

 

b. hasil dari musyawarah kelompok dibahas dalam musyawarah Desa yang berguna menetapkan program dan kegiatan ketahanan pangan yang akan dibiayai dengan Dana Desa ketahanan pangan yang selanjutkan ditetapkan menjadi RKP Desa dan APB Desa atau melakukan perubahan RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan.

c. pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama.

d. dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa seperti koperasi, melalui kerjasama Desa usaha antara Pemerintah Desa dengan ketua lembaga ekonomi tersebut.

e. dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa, maka Desa melaksanakan swakelola dengan membentuk “Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa” untuk mengelola program dan kegiatan ketahanan pangan. TPK ketahanan pangan Desa diharapkan menjadi embrio pembentukan BUM Desa atau BUM Desa bersama.

 

C. Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

1. Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJM Desa atau perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKP Desa atau perubahannya yang memasukkan belanja Desa untuk program dan kegiatan ketahanan pangan.

2. Desa menetapkan APB Desa atau perubahan setelah penetapan pada angka 1.

3. Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan:

a. dalam hal pelaksananya adalah BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening kas BUM Desa atau BUM Desa bersama;

b. dalam hal pelaksananya adalah lembaga ekonomi lainnya di Desa seperti koperasi, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa dimaksud sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang sudah disusun; dan

c. dalam hal pelaksanaan kegiatannya adalah TPK ketahanan pangan di Desa, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa ke rekening TPK ketahanan pangan di Desa, setelah TPK mendapatkan Surat Keputusan Kepala Desa dan memiliki rekening.

4. BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan rencana anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan dpwnload dan baca Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tenang Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter