Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan diterbitkan sebagai pedoman bagi Desa untuk melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen dari Dana Desa.
Panduan Penggunaan Dana
Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk
memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam
mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa,
Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama,
serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
Panduan Penggunaan Dana
Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
a.
menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa
lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
b.
memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai
penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi
lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam
musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
c.
mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak,
pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta
mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
d.
menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional
seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan
ketahanan pangan.
Perencanaan
penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan dan pelaku usaha ekonomi
sektor pangan di Desa.
a.
desa (Tim RKP Desa) melakukan identifikasi data Desa tentang sektor-sektor
usaha Desa, mata pencaharian utama masyarakat Desa atau pelaku ekonomi dan pendapatan
masyarakat. Dari hasil identifikasi Desa memilih dan menetapkan tematik/potensi/produk
unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa ketahanan pangan.
b.
dalam proses identifikasi Desa (Tim RKP Desa) dapat melibatkan tenaga pendamping
profesional (Kementerian Desa dan PDT), bantuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
(penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan), penggerak swadaya masyarakat, atau
pihak terkait lainnya. Bantuan tersebut bertujuan untuk melengkapi sumber data dan
analisis terkait dengan sumber daya ekonomi (komoditas seperti: padi, jagung, melon,
cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng, ikan nila, ayam petelur, domba), pelaku ekonomi,
dan pendapatan di sektor pangan Desa.
2.
Musyawarah Desa untuk Ketahanan Pangan
a.
desa melakukan musyawarah kelompok-kelompok pelaku usaha sektor pangan (kelompok
petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dll) untuk menghasilkan usulan
program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya serta kelembagaan
pengelola program dan kegiatan tersebut (BUM Desa, BUM Desa bersama atau lembaga
ekonomi masyarakat lainnya di Desa).
1)
untuk siklus usaha tani, rencana usaha mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a)
perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus pemanenan/masa tanam:
BUM Desa dan BUM Desa bersama perlu mempertimbangkan biaya yang dibutuhkan untuk
melakukan atau pengembangan tematik/potensi/produk unggulan secara efisien, efektif
dan ekonomis;
b)
analisis kelayakan usaha: tertuang form kelayakan usaha sebagaimana terlampir
pada Lampiran 2;
c)
penyiapan lahan: (milik sendiri/sewa) dapat dikerjasamakan dengan BUM Desa/BUM Desa
bersama;
d)
pembibitan: BUM Desa atau BUM Desa bersama dapat bekerja sama dengan kelompok tani
untuk komoditas tertentu (beras, jagung, kedelai, sayur-sayuran);
e)
penanaman: dalam skema usaha tani BUM Desa atau BUM Desa bersama bekerja sama dengan
kelompok-kelompok tani yang memiliki keterampilan, teknis, dan metode pola
tanam komoditas tertentu untuk hasil yang memiliki harga tinggi di pasaran. BUM
Desa dan BUM Desa bersama dapat meminta dukungan dan fasilitasi dari Dinas atau
OPD terkait;
f)
pemeliharaan: pemeliharaan dilakukan oleh kelompok usaha tani yang bekerjasama dengan
BUM Desa atau BUM Desa bersama yang memiliki keahlian atau keterampilan
terkait;
g)
pemanenan: untuk memperoleh hasil yang optimal, metode pemanenan dan pasca
panen dilakukan dengan mempertimbangan teknik yang lebih maju;
h)
penyimpanan: penyimpanan hasil panen dilakukan oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama
dengan pertimbangan menjamin kualitas mutu hasil panen dan menjaga kualitas di
pasar, seperti lumbung pangan;
i)
pemasaran: pemasaran dapat dilakukan BUM Desa atau BUM Desa bersama secara langsung
(menjual langsung) kepada konsumen atas hasil pertanian atau dijual ke pasar
yang lebih luas (offtaker);
j)
break even point (perhitungan untung/rugi): BUM Desa atau BUM Desa bersama
memiliki pengelolaan kas yang efisien untuk mengelola kegiatan usaha tani serta
memperoleh harga yang menguntungkan.
2)
untuk usaha di sektor peternakan, perikanan, jasa pengolahan pangan rencana
usaha mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)
perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus ekonomi usaha sektor
pangan tersebut antara lain peternakan, perikanan, dan jasa pengolahan pangan;
b)
analisis kelayakan usaha yang tertuang form kelayakan usaha sebagaimana
terlampir;
c)
pra produksi penyiapan lahan (milik sendiri/sewa) dapat dikerjasamakan dengan BUM
Desa/BUM Desa bersama;
d)
produksi pembibitan kegiatannya meliputi antara lain pemeliharaan, pemanenan,
penyimpanan;
e)
pemasaran;
f)
break Even Point (Perhitungan untung/rugi).
b.
hasil dari musyawarah kelompok dibahas dalam musyawarah Desa yang berguna menetapkan
program dan kegiatan ketahanan pangan yang akan dibiayai dengan Dana Desa ketahanan
pangan yang selanjutkan ditetapkan menjadi RKP Desa dan APB Desa atau melakukan
perubahan RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan.
c.
pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM
Desa atau BUM Desa bersama.
d.
dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka pelaksana program
dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh lembaga ekonomi masyarakat lainnya
di Desa seperti koperasi, melalui kerjasama Desa usaha antara Pemerintah Desa
dengan ketua lembaga ekonomi tersebut.
e.
dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi
masyarakat lainnya di Desa, maka Desa melaksanakan swakelola dengan membentuk
“Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa” untuk mengelola program dan
kegiatan ketahanan pangan. TPK ketahanan pangan Desa diharapkan menjadi embrio pembentukan
BUM Desa atau BUM Desa bersama.
C. Pelaksanaan
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
1.
Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJM
Desa atau perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKP Desa atau
perubahannya yang memasukkan belanja Desa untuk program dan kegiatan ketahanan
pangan.
2.
Desa menetapkan APB Desa atau perubahan setelah penetapan pada angka 1.
3.
Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran
Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan
pangan:
a.
dalam hal pelaksananya adalah BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka Desa
menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas
Desa kepada rekening kas BUM Desa atau BUM Desa bersama;
b.
dalam hal pelaksananya adalah lembaga ekonomi lainnya di Desa seperti koperasi,
maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening
kas Desa kepada rekening lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa dimaksud
sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang sudah disusun; dan
c.
dalam hal pelaksanaan kegiatannya adalah TPK ketahanan pangan di Desa, maka Desa
menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas
Desa ke rekening TPK ketahanan pangan di Desa, setelah TPK mendapatkan Surat Keputusan
Kepala Desa dan memiliki rekening.
4.
BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa melaksanakan
program dan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan rencana anggaran dan
biaya yang sudah ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
dpwnload dan baca Kepmendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam
Mendukung Swasembada Pangan melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi
tenang Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam
Mendukung Swasembada Pangan. Semoga ada manfaatnya