Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Beberapa
istilah yang perlu dipahami yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut
1. Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah
laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang
memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan
tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
2. Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan
yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah
yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut
pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1
(satu) tahun anggaran.
3. Ringkasan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD
adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang
memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
4. Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah
evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Indikator
Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK adalah indikator kinerja yang
menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Laporan
dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: LPPD; LKPJ; RLPPD;
dan EPPD. Dalam menyusun LPPD dibentuk tim penyusun dan tim pereviu untuk
penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD. Susunan keanggotaan tim penyusun paling
sedikit memuat unsur yang terdiri atas: a) inspektorat daerah; b) badan
perencanaan pembangunan daerah; c) biro yang menangani administrasi pemerintahan
pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani administrasi
pemerintahan pada sekretariat daerah kabupaten/kota; d) biro yang menangani
kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian
yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah
kabupaten/kota; dan e) perangkat daerah lainnya.
Susunan
keanggotaan dan rincian tugas tim penyusun di lingkungan pemerintah daerah
provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur dengan sekretaris daerah provinsi
sebagai ketua tim penyusun. Sedangkan susunan keanggotaan dan rincian tugas tim
penyusun di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan
keputusan bupati/wali kota dengan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai
ketua tim penyusun.
Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim
pereviu di lingkungan pemerintah daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan
gubernur dan melibatkan APIP inspektorat daerah. Sedangkan susunan keanggotaan dan
rincian tugas tim pereviu di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota
ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota dan melibatkan APIP inspektorat
daerah.
LPPD
memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri
atas: a) capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan b) capaian kinerja
pelaksanaan tugas pembantuan.
Selain
itu, LPPD juga memuat laporan penerapan standar pelayanan minimal. Adapun capaian
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas: a) capaian kinerja
makro; b) capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan c) capaian
akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.
Capaian
akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah merupakan capaian atas perjanjian kinerja
kepala daerah yang merupakan bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Capaian
kinerja pelaksanaan tugas pembantuan terdiri atas: a) capaian kinerja
pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari pemerintah
pusat; dan b) capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh
daerah kabupaten/kota dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
provinsi.
Capaian
kinerja pelaksanaan tugas pembantuan diukur dengan membandingkan antara target
dan realisasi yang dicapai dari aspek fisik dan keuangan.
Laporan
penerapan standar pelayanan minimal paling sedikit memuat: a) hasil capaian
penerapan standar pelayanan minimal; b) kendala penerapan standar pelayanan
minimal; dan c) ketersediaan anggaran dalam penerapan standar pelayanan
minimal.
LPPD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ditegaskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bahwa LPPD disusunmelalui tahapan: a) pembentukan tim penyusun dan tim pereviu); b) pengumpulan data dan dokumen pendukung; c) penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD; d) Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD; e) input data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke dalam SILPPD; f) penyusunan rancangan LPPD; dan g) penetapan dokumen LPPD disampaikan kepada pemerintah.
Pengumpulan
data dan dokumen pendukung, dilakukan dengan tahapan: a) penyiapan data; dan b)
kompilasi data. Penyiapan dan kompilasi data dilakukan oleh perangkat daerah
yang melaksanakan urusan pemerintahan di provinsi dan unit kerja perangkat
gubernur yang melaksanakan urusan pemerintahan di kabupaten/kota.
Penyusunan
dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan
oleh tim penyusun. Adapun Informasi utama untuk data yang dituangkan dalam LPPD
bersumber dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan, badan
pusat statistik atau instansi terkait lainnya.
Dalam
hal perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan tidak menerbitkan
data yang diperlukan untuk penyusunan LPPD, pemerintah daerah menugaskan
perangkat daerah terkait untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan data keluaran
setiap kegiatan tahun anggaran berjalan sebagai bahan dalam penyusunan LPPD.
Verifikasi
dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah, dilakukan oleh APIP inspektorat daerah. Verifikasi dan penilaian dokumen
data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan
dalam bentuk Reviu, yang bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan
terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan
dituangkan dalam rancangan LPPD.
Data
dinyatakan tidak dapat dimasukkan ke dalam dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah jika: a) data tidak memiliki
sumber yang dapat dipertanggungjawabkan;
b) data tidak tersedia pada lembaga yang dinyatakan sebagai sumber data; dan c)
metode, teknik pengumpulan dan analisis data tidak dapat dijelaskan.
Hasil
Reviu dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dilakukan oleh APIP inspektorat daerah dituangkan dalam catatan hasil
Reviu dan menjadi dasar penyusunan rancangan LPPD. Reviu dokumen data dasar
capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diselesaikan paling lambat
1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tim
penyusun LPPD dan Perangkat Daerah melakukan input data capaian kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan hasil Reviu dokumen data dasar capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh APIP inspektorat daerah
ke dalam SILPPD.
LPPD
ditetapkan oleh kepala daerah. LPPD disusun menggunakan format sistematika
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
LPPD
provinsi disampaikan oleh gubernur kepada Presiden melalui Menteri. LPPD
kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri melalui
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. LPPD disampaikan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian LPPD dilaksanakan
melalui SILPPD.
Ditegaskan
dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024
Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Kepala
daerah wajib menyampaikan LPPD dan secara tepat waktu. Kepala daerah yang tidak
menyampaikan LPPD dan tidak tepat waktu dapat diberikan sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kepala daerah
berhenti sebelum akhir tahun anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat yang
ditunjuk untuk melaksanakan tugas kepala daerah.
Menteri
meneruskan informasi akuntabilitas kinerja pada LPPD provinsi dan
kabupaten/kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk pelaksanaan
evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Selengkapnya
silahkan download salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan
Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Link
download Permendagri Nomor 19 Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 19
Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Semoga ada manfaatnya