Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

 

Beberapa istilah yang perlu dipahami yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

3. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

4. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

5. Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.

 

Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: LPPD; LKPJ; RLPPD; dan EPPD. Dalam menyusun LPPD dibentuk tim penyusun dan tim pereviu untuk penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD. Susunan keanggotaan tim penyusun paling sedikit memuat unsur yang terdiri atas: a) inspektorat daerah; b) badan perencanaan pembangunan daerah; c) biro yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah kabupaten/kota; d) biro yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah kabupaten/kota; dan e) perangkat daerah lainnya.

 

Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim penyusun di lingkungan pemerintah daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur dengan sekretaris daerah provinsi sebagai ketua tim penyusun. Sedangkan susunan keanggotaan dan rincian tugas tim penyusun di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota dengan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai ketua tim penyusun.

 

 Susunan keanggotaan dan rincian tugas tim pereviu di lingkungan pemerintah daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur dan melibatkan APIP inspektorat daerah. Sedangkan susunan keanggotaan dan rincian tugas tim pereviu di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota dan melibatkan APIP inspektorat daerah.

 

LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas: a) capaian  kinerja  penyelenggaraan  pemerintahan daerah; dan b) capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

 

Selain itu, LPPD juga memuat laporan penerapan standar pelayanan minimal. Adapun capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas: a) capaian kinerja makro; b) capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan c) capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

 

Capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah merupakan capaian atas perjanjian kinerja kepala daerah yang merupakan bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

 

Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan terdiri atas: a) capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari pemerintah pusat; dan b) capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi.

 

Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan diukur dengan membandingkan antara target dan realisasi yang dicapai dari aspek fisik dan keuangan.

 

Laporan penerapan standar pelayanan minimal paling sedikit memuat: a) hasil capaian penerapan standar pelayanan minimal; b) kendala penerapan standar pelayanan minimal; dan c) ketersediaan anggaran dalam penerapan standar pelayanan minimal.

 

LPPD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ditegaskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bahwa LPPD disusunmelalui tahapan: a) pembentukan tim penyusun dan tim pereviu); b) pengumpulan data dan dokumen pendukung; c) penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD; d) Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD; e) input data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke dalam SILPPD; f) penyusunan rancangan LPPD; dan g) penetapan dokumen LPPD disampaikan kepada pemerintah.

 

Pengumpulan data dan dokumen pendukung, dilakukan dengan tahapan: a) penyiapan data; dan b) kompilasi data. Penyiapan dan kompilasi data dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di provinsi dan unit kerja perangkat gubernur yang melaksanakan urusan pemerintahan di kabupaten/kota.

 

Penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh tim penyusun. Adapun Informasi utama untuk data yang dituangkan dalam LPPD bersumber dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan, badan pusat statistik atau instansi terkait lainnya.

 

 

Dalam hal perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan tidak menerbitkan data yang diperlukan untuk penyusunan LPPD, pemerintah daerah menugaskan perangkat daerah terkait untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan data keluaran setiap kegiatan tahun anggaran berjalan sebagai bahan dalam penyusunan LPPD.

 

Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilakukan oleh APIP inspektorat daerah. Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk Reviu, yang bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD.

 

Data dinyatakan tidak dapat dimasukkan ke dalam dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah jika: a) data   tidak   memiliki   sumber   yang   dapat dipertanggungjawabkan; b) data tidak tersedia pada lembaga yang dinyatakan sebagai sumber data; dan c) metode, teknik pengumpulan dan analisis data tidak dapat dijelaskan.

 

Hasil Reviu dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh APIP inspektorat daerah dituangkan dalam catatan hasil Reviu dan menjadi dasar penyusunan rancangan LPPD. Reviu dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Tim penyusun LPPD dan Perangkat Daerah melakukan input data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan hasil Reviu dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh APIP inspektorat daerah ke dalam SILPPD.

 

LPPD ditetapkan oleh kepala daerah. LPPD disusun menggunakan format sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada Presiden melalui Menteri. LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian LPPD dilaksanakan melalui SILPPD.

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Kepala daerah wajib menyampaikan LPPD dan secara tepat waktu. Kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPD dan tidak tepat waktu dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kepala daerah berhenti sebelum akhir tahun anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kepala daerah.

 

Menteri meneruskan informasi akuntabilitas kinerja pada LPPD provinsi dan kabupaten/kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

 

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Link download Permendagri Nomor 19 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter