Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan, Dan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan, yang dimaksud Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada yang berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.
Tanda Kehormatan Satyalancana
Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan
Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tanda Kehormatan Satyalancana Wira
Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa dalam
memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga
dapat dijadikan teladan bagi orang lain di bidang pemerintahan dalam pengelolaan,
pengembangan, dan pembangunan kelautan dan perikanan.
Menteri berwenang mengusulkan
Calon Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Presiden melalui
Dewan. Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya diberikan kepada kepala daerah dan
kepala perangkat daerah yang berjasa dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan
kelautan dan perikanan.
Calon Penerima Tanda Kehormatan
Satyalancana Wira Karya harus memenuhi persyaratan: a) umum; dan b) khusus. Persyaratan
umum terdiri atas:
a. memiliki integritas moral
dan keteladanan;
b. berjasa terhadap bangsa
dan negara;
c. berkelakuan baik;
d. setia dan tidak
mengkhianati bangsa dan negara; dan
e. tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.
Persyaratan khusus terdiri
atas: administrasi; dan teknis. Ketentuan persyaratan khusus tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri menyampaikan surat pemberitahuan
mengenai usulan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada
kepala daerah Surat pemberitahuan disampaikan pada Bulan Februari setiap
tahunnya.
Kepala Daerah melalui
sekretaris daerah mengusulkan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira
Karya kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bina
administrasi kewilayahan. Pengusulan diajukan dengan melampirkan persyaratan paling
lama bulan April setiap tahunnya.
Menteri menyampaikan surat permohonan
informasi kepada Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi,
Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima usulan.
Penyampaian surat permohonan
informasi bertujuan untuk memperoleh data awal calon penerima sebagai syarat kelengkapan
administrasi dalam pengajuan usul tanda kehormatan kepada Presiden melalui
Dewan.
Surat permohonan informasi disampaikan
paling lama 1 (satu) bulan sebelum menyampaikan usulan Tanda Kehormatan Satyalancana
Wira Karya kepada Presiden melalui Dewan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri)
Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya
Bidangpemerintahan Dalam Pengelolaan,Pengembangan, Dan Pembangunan Kelautan Dan
Perikanan.
Limk download Permendagri Nomor 17 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan, Dan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan. Semoga ada manfaatnya.