Permendagri Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya

Permendagri Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan, Dan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan


Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan, Dan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan, yang dimaksud Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada yang berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.

 

Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain di bidang pemerintahan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kelautan dan perikanan.

 

Menteri berwenang mengusulkan Calon Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Presiden melalui Dewan. Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya diberikan kepada kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang berjasa dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kelautan dan perikanan.

 

Calon Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya harus memenuhi persyaratan: a) umum; dan b) khusus. Persyaratan umum terdiri atas:

a. memiliki integritas moral dan keteladanan;

b. berjasa terhadap bangsa dan negara;

c. berkelakuan baik;

d. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

 

Persyaratan khusus terdiri atas: administrasi; dan teknis. Ketentuan persyaratan khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Menteri menyampaikan surat pemberitahuan mengenai usulan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada kepala daerah Surat pemberitahuan disampaikan pada Bulan Februari setiap tahunnya.

 

Kepala Daerah melalui sekretaris daerah mengusulkan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bina administrasi kewilayahan. Pengusulan diajukan dengan melampirkan persyaratan paling lama bulan April setiap tahunnya.

 

Menteri menyampaikan surat permohonan informasi kepada Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima usulan.

 

Penyampaian surat permohonan informasi bertujuan untuk memperoleh data awal calon penerima sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam pengajuan usul tanda kehormatan kepada Presiden melalui Dewan.

 

Surat permohonan informasi disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sebelum menyampaikan usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Presiden melalui Dewan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidangpemerintahan Dalam Pengelolaan,Pengembangan, Dan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan.

 

Limk download Permendagri Nomor 17 Tahun 2024


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan, Dan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter