Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Juklak Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk (Juklak Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN


Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan dalam rangka untuk mengukur optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat, perlu melaksanakan evaluasi dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan.

 

Isi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk (Juklak Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut

·          Menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur S:pil Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

·          Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalarr: Diktum KESATU merupakan pedoman bagi pejabat dan pelaksana evaluasi kineija penyuluh agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Kon Aparatur Sipil Negara.

·          Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini gambaran umum Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara

 

A. Latar Belakang

Penyuluh Agama Islam adalah tenaga fungsional yang dibina oleh Kementerian Agama dengan tugas memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Tugas utama penyuluh agama adalah membantu meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan penghayatan ajaran Islam di masyarakat serta memperkuat nilai-nilai religius yang selaras dengan kehidupan berbangsa dan bemegara

 

Penyuluh agama memiliki ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan agama serta pengembangan bimbingan atau penyuluhar: agama dan pembangunan. Bimbingan atau penyuluhan dilakukan mela:.ui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi, dan advokasi baik secara lisan, tulisan, dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan prilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi, dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus memahami kepedulian dan partisifasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.

Urgensi keberadaan Penyuluh Agama Islam dalam masyarakat memiliki beberapa dimensi penting yang mendukung tugas-tugas keagamaan dan sosial. Penyuluh Agama Islam sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan bimbingan keagamaan di berbagai daerah, mengisi keterbatasan sumber daya, menjaga keharmonisan sosial dan nilai religius, peningkatan kapasitas kelembagaan dan mendukung pemenuhan tugas strategis Kementerian Agama serta mendukung implementasi kebijakan pemerintah.

 

Pelaksanaan tugas tersebut tentu perlu didukung dengan standar kompetensi jabatan yang sesuai. Standar kompetensi merupakan syarat minimal yang harus dilimiki oleh aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatannya.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, untuk mengukur pelaksanaan tugas penyuluh agama Islam dengan standar kompetensi jabatan yang diemban, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu melaksanaan evaluasi kinerja terhadap penyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non Apartur Sipil Negara .

 

B. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan ini adalah:

Tujuan diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN, adalah sebagai berikut

1. Tertib administrasi dan akuntabilit as pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.

2. Kepastian prosedur pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.

 

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi: a) persyaratan; b) standar kompetensi; c) pelaksanaan evaluasi kinerja; d) pembiayaan; dan e) pemantauan dan evaluasi.

 

D. Pengertian Umum

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non ASN adalah individu yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak memiliki status pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dengan kontra ke:ja tertentu.

3. Evaluasi kinerja Pen)ruluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut evaluasi kinerja.

4. Computer Asist Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah sistem seleksi yang menggunakan alat bantu komputer untuk menentukan lulusan yang memenuhi standar minimal.

5. Aplikasi ePA adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk melakukan pelaporan kinerja Penyuluh Agama Islam baik Aparatur Sipil Neagra maupun Non Aparatur Negeri Sipil;

6. Tim pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Apartur Sipil Negara yang selanjutnya disebut tim pelaksana evaluasi kinerja adalah tim pelaksana evaluasi kinerja J:enyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non Apartur Sipil Negara yang terdiri dari tim tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

8. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

9. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupateten/Kota

10. Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat IPARI adalah organisasi resmi dan mitra Kementerian Agama yang bertujuan meningkatkan profesionalitas penyuluh agama, :nenJa..m persatuan dan kesatuan penyuluh agama, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi penyuluh agama dan mensukseskan program ­ program Kementerian Agama yang berhubungan dengan tugas dan fungsi penyuluh agama.

11. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama-ulama, dan cendekiawan muslim

 

E. Persyaratan

Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa Evaluasi kinerja dilaksanakan dengan persyaratan:

1. memiliki Nomor Induk Penyuluh Agama;

2. terdaftar sebagai anggota IPARI dibuktikan dengan kartu anggota/ keputusan penetapan anggota;

3. usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mengikuti pelaksanaan evaluasi bagi penyuluh agama Islam Non ASN;

4. pendidikan paling rendah setara Sarjana (81) dibuktikan dengan ljazah asli;

5. melampirkan SK pengangkatan terakhir;

6. memiliki masa kerja paling sedikit 19 (sembilan belas) bulan bertun:.t-tur.lt bagi Penyuluh Agama Islam Non ASN, dibuktikan dengan SK pengar:gkatan terakhir;

7. melampirkan rekomendasi dari MUI/IPARI tingkat kabupaten/kota bag: penyuluh agama Islam Non ASN yang berijazah SLTA/ sederajat;

8. melampirkan rekapitulasi kinerja bulanan sebagaimana format pada aplikasi ePA paling sedikit 12 (dua belas) bulan bagi penyuluh agama Islam AS , terlampir dalam format I;

9. melampirkan rekapitulasi kinerja bulanan paling sedikit 19 (sembilan belas) bulan bagi penyuluh agama Islam Non ASN;

10. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat da.ri puskesmas;

11. peserta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 7 (tujuh) melampirkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia/IPARI sebagai penyuluh agama Islam Non ASN yang memiliki kiprah dan pengabdian kepada masyarakat; dan

12. penyuluh agama Islam Non ASN yang terdaftar melalui skema PAW (pergantian antar waktu) setelah tanggal 3 Juli 2023 tidak dapat mengikuti tahapan evaluasi dan tidak dapat diangkat Kembali.

 

D. Standar Kompetensi

Standar kompetensi teknis pelaksanaan evaluasi kinerja terdiri dari:

1. Kompetensi ilmu keagamaan, paling sedikit terdiri dari:

a. moderasi beragama ;

b. membaca dan memahami Al-Qur'an;

c. ilmu fiqih;

d. hadits; dan

e. sejarah nabi Muhammad SAW.

2. Kompetensi komunikasi, paling sedikit terdiri dari;

a. ceramah agamajkhotbah; dan

b. konsultasi keagamaan.

3. Kompetensi sosial, paling sedikit terdiri dari:

a. cakap dalam bermasyarakat;

b. aktif dalam organisasi keagamaanjkemasyarakatan;

c. berakhlak mulia; dan

d. komitmen dan wawasan kebangsaan.

4. Kompetensi sistem informasi dan digitalisasi, paling sedikit terdiri dari:

a. penguasaan teknologi informasi; dan

b. kecakapan dalam bermedia sosial.

 

E. Pelaksanaan

a) Pelaksana evaluasi kinerja terdiri dari:

1. Tim pelaksana evaluasi kinerja tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal, paling sedikit terdiri dari unsur:

a. Direktur Jenderal;

b. ASN pada Direktorat Penerangan Agama Islam;

c. ASN pada fungsi yang membidangi kepegawaian; dan

d. IPARI tingkat pusat.

2. Tim pelaksana evaluasi kinerja tingkat provinsi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah, paling sedikit terdiri dari unsur:

a. kepala Kantor wilayah;

b. ASN pada fungsi yang membidangi kepenyuluhan;

c. ASN pada fungsi yang membidangi kepegawaian; dan

d. IPARI provinsi.

3. Tim pelaksana evaluasi kinerja tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Kantor paling sedikit terdiri dari unsur:

a. kepala Kantor Kabupaten/Kota;

b. ASN pada fungsi yang membidangi kepenyuluhan;

c. ASN pada fungsi yang membidangi kepegawaian; dan

d. IPARI KabupatenjKota .

 

b)Tuas dan Tanggungjawab

Tugas dan tanggungjawab tim pelaksana evaluasi kinerja terdiri dari:

1. Tim pelaksana evaluasi kinerja tingkat pusat:

a. menyusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan evah:asi kinerja penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN;

b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan evaluasi kinerja melalu:. Fungsi yang membidangi kepenyuluhan pada kantor wilayah KementerianAgama Provinsi;

c. menyiapkan aplikasi evaluasi kinerja dan soal seleksi kon:petensi teknis; dan

d. menyampaikan hasil pelaksanaan evaluasi kinerja kepada Kepala Kanwil.

2. Tim pelaksana evaluasi kinerja tingkat provinsi:

a. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan evaluasi kinerja melalu: fungsi yang membidangi kepenyuluhan pada kantor Kementerian Agarma Kabupaten/Kota;

b. melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja;

c. menyampaikan hasil pelaksanaan evaluasi kinerja kepada Kepala Kantor; dan

d. menerbitkan Keputusan pengangkatan penyuluh agama Islam Non ASN atas dasar hasil evaluasi.

3. Tim pelaksana evaluasi kinerja tingkat kabupatenjkota:

a. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan evaluasi kinerja kepada penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN;

b. melakukan verifikasi kelengkapan administrasi;

c. menyiapkan sarana prasarana pelaksanaan evaluasi kinerja;

d. memastikan peserta mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan evaluasi kinerja;

e. melakukan publikasi hasil pelaksanaan evaluasi kinerja; dan

f. melaksanakan tindak lanjut pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Penyuluh Agama Islam ASN.

 

c) Tahapan pelaksanaan

Pelaksanaan evaluasi kinerja terdiri dari tahapan:

1. seleksi administrasi; dan

2. seleksi kompetensi teknis dengan metode CAT.

 

d) Mekanisme Pelaksanaan

1. peserta menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2. tim pelaksana evaluasi kinerja tingkat kabupaten/kota melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi;

3. tim pelaksana evaluasi kinerja tingkat kabupatenfkota mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus tahap administrasi;

4. peserta yang dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi/portal www.catpenais.com sebagai tahap awal pelaksanaan seleksi kompetensi teknis;

5. peserta mengikuti seleksi kompetensi teknis yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

6. dalam hal suatu wilayah terletak jauh dan sulit menjangkau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pelaksanaan seleksi ompeter:si teknis dapat dilakukan di kantor KUA terdekat;

7. hasil pelaksanaan seleksi kompetensi teknis peserta Penyuluh Agama Islam ASN menjadi dasar bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kapasitas pegawai;

8. hasil pelaksanaan seleksi kompetensi teknis evaluasi kinerja Ncn ASN menjadi dasar dalam pengangkatan kembali atau pemberhentia."l penyuluh agama Islam Non ASN;

9. Kanwil Kemenag Provinsi menetapkan dengan menerbitkan SK Penyuluh Agama Islam Non ASN Periode Tahun 2025 - 2029 tertanggal 2 Januari 2025 dan menyampaikan tembusan Keputusan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktorat Penerangan Agama Islam; dan

10. dalam hal tidak terdapat pejabat definitifpada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, penetapan dilakukan oleh Direktur Penerangan Agama Islam atau Pejabat Eselon II yang mebidangi Kepegawaian pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara

 

Link download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter