Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 PDF


Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan  urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

 

Dalam rangka penyusunan APBD tahun 2025, pemerintah menyusun Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025  yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya

 

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Beberapa isitilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 adalah sbb:

·          Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD

·          Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

·          Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri

·          Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

Pada Pasal 2 Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi: a) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; b) prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e) hal khusus lainnya. Adapun Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3 menyatakan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025, untuk: a) mengalokasikan anggaran yang memadai guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah; c) meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.

 

Pasal 5 menyatakan bahwa Penyusunan APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. Penyusunan APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur subkegiatan disusun berdasarkan sumber pendanaan. Sumber pendanaan diuraikan sebagai berikut: a) dana umum dapat diuraikan berdasarkan kelompok/jenis/objek/subrincian objek sumber dana umum berkenaan; dan b) dana khusus wajib diuraikan berdasarkan subrincian objek dana khusus berkenaan

 

Pasal 6 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025, agar memperhatikan penandaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandaan meliputi: Fungsi Pendidikan; Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik; Standar Pelayanan Minimal (SPM); Penurunan Stunting; Penghapusan Kemiskinan Ekstrim; Penandaan diformulasikan dan dapat diunduh melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Penandaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

 

Selengkapnya bisa dibaca Naskah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 PDF. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter