Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu


Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu). Dulu kita mengenal Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) sebagai pusat layanan kesehatan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar, terutama bagi ibu dan anak. Posyandu biasanya dikelola oleh kader-kader kesehatan yang berasal dari masyarakat setempat dan dibantu oleh petugas kesehatan dari Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).

 

Saat itu layanan yang disediakan oleh Posyandu mencakup Pemantauan kesehatan ibu dan anak, seperti penimbangan bayi, pemantauan pertumbuhan anak, dan pemberian imunisasi; Konseling gizi, yang bertujuan memberikan informasi kepada ibu tentang pentingnya asupan gizi yang baik; Pencegahan penyakit, seperti penyuluhan mengenai penyakit menular dan kebersihan; Pelayanan keluarga berencana (KB), termasuk penyuluhan dan distribusi alat kontrasepsi; Pelayanan kesehatan dasar lainnya, seperti deteksi dini penyakit dan pemberian vitamin atau suplemen.

 

Posyandu biasanya berada di lingkungan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti balai desa, dengan kegiatan rutin setiap bulan atau sesuai jadwal yang disepakati di komunitas tersebut. Tujuannya adalah untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil atau sulit terjangkau.

 

Sebelum Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu diterbitkan, Posyandu dikelola secara bersama antara pemerintah dan masyarakat. Meraka yang biasanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan operasional Posyandu adalah Kader Posyandu, yakni anggota masyarakat yang secara sukarela terlibat dalam kegiatan Posyandu. Mereka berperan sebagai ujung tombak pelayanan di lapangan, mulai dari membantu pelaksanaan kegiatan hingga memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Kader dilatih oleh tenaga kesehatan untuk melakukan tugas-tugas seperti penimbangan bayi, pencatatan data kesehatan, dan memberikan informasi kesehatan dasar, serta Pemerintah Desa/Kelurahan dan Puskesmaa. Pemerintah desa atau kelurahan bertanggung jawab dalam memberikan dukungan administratif dan pendanaan untuk operasional Posyandu. Mereka bekerja sama dengan kader untuk mengatur jadwal kegiatan, menyediakan fasilitas, dan menggerakkan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan Posyandu. Sedangkan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat):
Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan dukungan teknis dan medis. Mereka memberikan pelatihan kepada kader Posyandu, menyediakan tenaga kesehatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, memberikan imunisasi, dan menyediakan peralatan kesehatan serta obat-obatan yang diperlukan.

 

Melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), Pemerintah memperluas peran, fungsi Posyandu termasuk pihak-pihak yang bertanggungjawab atas keberlangsungan Posyandu.

 

Posyandu memiliki tugas membantu kepala Desa/ lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/ Kelurahan. Menurut Permendagi 13/2024, tugas Posyandu tidak hanya memberikan layanan KESEHATAN tetapi juga memastikan terlaksananya standar pelayanan minimal dalam bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial.


Tugas Posyandu dalam bidang pendidikan antara lain menyelenggarakan pendidikan anak usia dini; melakukan identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan Desa; penguatan pemanfaatan literasi digital; dan melakkukan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.

 

Tugas Posyandu dalam pekerjaan umum meliputi dukungan edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa; identifikasi dan pemeliharaan embung air baku; pemeliharaan jaringan air pedesaan; identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa;

 

Sedangkan Tugas Posyandu dalam bidang perumahan rakyat yakni dukungan melakukan identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni; dan komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; pembuatan biopori, hidroponik di pekarangan rumah

 

Dengan sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Posyandu dapat berjalan secara efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, sosial dan lainnya.

 

Selelangkpnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu). Semoga ada manfaatya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter