Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025. Sebagaimana diketahui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah sebagai pedoman untuk melaksanakan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. RKPD ini menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menjadi instrumen pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pembangunan di tingkat daerah.
RKPD
disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, serta disesuaikan dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RKPD
memuat arah kebijakan pembangunan, prioritas pembangunan daerah, program,
kegiatan, dan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Proses
penyusunan RKPD melibatkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang
mencakup partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat, serta perangkat daerah
untuk memastikan bahwa rencana kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas pembangunan daerah.
Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau
lembaga yang sejenis di tingkat daerah. Adapun pihak-pihak yang terlibat dan
bertanggung jawab dalam penyusunan RKPD:
1.
Kepala
Daerah
(Gubernur, Bupati, atau Walikota)
Kepala daerah bertanggung jawab secara keseluruhan atas penyusunan RKPD. Mereka
memberikan arahan kebijakan dan menetapkan prioritas pembangunan daerah.
2.
Bappeda
Bappeda adalah lembaga yang memimpin dan mengkoordinasikan penyusunan RKPD.
Mereka bertanggung jawab mengintegrasikan masukan dari berbagai sektor dan
perangkat daerah, serta memastikan bahwa perencanaan sesuai dengan prioritas
pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan kebijakan nasional.
3.
Perangkat
Daerah
Dinas-dinas dan instansi lain di bawah pemerintah daerah juga berperan dalam
menyusun usulan program dan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam RKPD sesuai
dengan bidang tugas mereka.
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD memiliki peran dalam memberikan masukan dan saran terkait penyusunan RKPD
melalui forum-forum pembahasan, walaupun mereka tidak terlibat langsung dalam
penyusunan awal. Selain itu, DPRD berperan dalam mengesahkan APBD yang
didasarkan pada RKPD.
5.
Masyarakat
dan Pemangku Kepentingan Lain
Partisipasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
juga menjadi bagian dari penyusunan RKPD. Masyarakat dan pemangku kepentingan
lainnya dapat memberikan usulan atau masukan tentang program pembangunan yang
sesuai dengan kebutuhan daerah mereka.
Proses
penyusunan RKPD bersifat partisipatif, sehingga melibatkan berbagai pihak
dengan tanggung jawab utama berada pada pemerintah daerah, terutama Bappeda.
RKPD
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
perencanaan pembangunan serta memastikan program yang disusun dapat diwujudkan
dalam jangka waktu yang ditetapkan.
RKPD
biasanya disusun untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan jangka
panjang yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam
Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025, dinyatakan bahwa RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD
yang meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, program, serta
penjabaran Renstra Perangkat Daerah. Penjabaran Renstra Perangkat Daerah meliputi
kegiatan, dan sub kegiatan Renja Perangkat Daerah dan pendanaan untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
RKPD
Tahun 2025 memuat: rancangan kerangka ekonomi daerah; prioritas pembangunan
daerah; rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan hasil
kesepakatan Rakortekbang Tahun 2024.
Hasil
Rakortekbang menjadi acuan Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat
Daerah. Program, kegiatan, dan sub kegiatan pada penyusunan RKPD Tahun 2025
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah. Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2025 dilaksanakan dengan
memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah.
RKPD
provinsi Tahun 2025 berpedoman pada RKP Tahun 2025 dan program strategis
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan RKPD kabupaten/kota
Tahun 2025 berpedoman pada RKP Tahun 2025, program strategis nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi.
Isi
yang harus dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mencakup
berbagai elemen penting yang menjadi panduan pelaksanaan pembangunan daerah
selama satu tahun anggaran. Berikut adalah komponen utama yang harus ada dalam
RKPD:
1. Pendahuluan
- Uraian tentang dasar hukum
penyusunan RKPD.
- Gambaran umum situasi dan
kondisi daerah saat ini.
- Hubungan antara RKPD dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
2. Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun
Sebelumnya
- Analisis capaian kinerja dan
target yang telah dicapai dari RKPD tahun sebelumnya.
- Kendala dan tantangan yang
dihadapi dalam pelaksanaan program-program tahun sebelumnya.
- Rekomendasi untuk perbaikan di
tahun berikutnya.
3. Arah Kebijakan dan Strategi
Pembangunan Daerah
- Penjabaran visi dan misi kepala
daerah yang diatur dalam RPJMD.
- Kebijakan umum pembangunan
daerah untuk satu tahun ke depan.
- Strategi untuk mencapai
prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
4. Prioritas Pembangunan Daerah
- Penetapan prioritas pembangunan
daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
- Fokus utama pembangunan yang
akan menjadi titik perhatian, misalnya pembangunan infrastruktur,
pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain.
5. Rencana Program dan Kegiatan
Prioritas
- Program
Prioritas: Penjelasan tentang
program-program prioritas yang akan dijalankan pada tahun anggaran
tersebut.
- Kegiatan
Prioritas: Rincian kegiatan yang
mendukung program prioritas, termasuk output yang ingin dicapai.
- Indikator
Kinerja: Penetapan indikator kinerja
utama untuk mengukur keberhasilan program dan kegiatan yang direncanakan.
- Alokasi
Anggaran: Estimasi anggaran yang
dibutuhkan untuk menjalankan setiap program dan kegiatan, sesuai dengan
kemampuan APBD.
6. Rencana Pendanaan
- Sumber pendanaan yang digunakan
untuk mendanai program dan kegiatan, baik dari APBD, APBN, maupun sumber
lain seperti dana hibah atau bantuan luar negeri.
- Alokasi anggaran untuk setiap
sektor atau bidang pembangunan.
7. Kerangka Regulasi dan Kebijakan
Pendukung
- Rencana regulasi atau kebijakan
baru yang diperlukan untuk mendukung implementasi RKPD.
- Penguatan regulasi yang sudah
ada untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program-program yang
direncanakan.
8. Mekanisme Pengendalian dan
Evaluasi
- Sistem dan mekanisme yang
digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RKPD.
- Pengaturan untuk pengendalian
dan pelaporan kinerja secara berkala.
- Langkah-langkah yang akan
diambil jika terjadi penyimpangan dari rencana.
9. Penutup
- Kesimpulan umum dari rencana
pembangunan yang telah disusun.
- Ajakan untuk kerjasama dari
semua pihak untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan.
RKPD
harus disusun dengan memperhatikan prinsip transparansi, partisipasi, dan
akuntabilitas, serta harus sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional dan
provinsi untuk memastikan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun berikutnya harus diselesaikan pada bulan Juni tahun berjalan. Hal ini sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2025, yang mengatur bahwa RKPD harus
disusun dan ditetapkan selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni setiap tahun.
Tahapan
penyusunan RKPD melibatkan beberapa proses penting:
1.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di
tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi dilakukan
antara bulan Januari hingga Maret.
2.
Rancangan
Awal RKPD disusun dan dibahas oleh pemerintah
daerah dengan partisipasi berbagai pemangku kepentingan selama kuartal pertama
tahun berjalan.
3.
Penyusunan
Rancangan Akhir RKPD dilakukan setelah proses Musrenbang
tingkat provinsi dan kabupaten/kota selesai, biasanya pada bulan April atau
Mei.
4.
Penetapan
RKPD dilakukan pada akhir Juni setelah
mendapatkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penyesuaian
lainnya.
RKPD
yang telah disusun ini kemudian menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum
APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berikutnya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
penjelasan tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD. ada
manfaatnya.