Permendagri 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025

Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025


Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025. Sebagaimana diketahui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah sebagai pedoman untuk melaksanakan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. RKPD ini menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menjadi instrumen pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pembangunan di tingkat daerah.

 

RKPD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

RKPD memuat arah kebijakan pembangunan, prioritas pembangunan daerah, program, kegiatan, dan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

 

Proses penyusunan RKPD melibatkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang mencakup partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat, serta perangkat daerah untuk memastikan bahwa rencana kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

 

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau lembaga yang sejenis di tingkat daerah. Adapun pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam penyusunan RKPD:

1.   Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota)
Kepala daerah bertanggung jawab secara keseluruhan atas penyusunan RKPD. Mereka memberikan arahan kebijakan dan menetapkan prioritas pembangunan daerah.

2.   Bappeda
Bappeda adalah lembaga yang memimpin dan mengkoordinasikan penyusunan RKPD. Mereka bertanggung jawab mengintegrasikan masukan dari berbagai sektor dan perangkat daerah, serta memastikan bahwa perencanaan sesuai dengan prioritas pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

3.   Perangkat Daerah
Dinas-dinas dan instansi lain di bawah pemerintah daerah juga berperan dalam menyusun usulan program dan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam RKPD sesuai dengan bidang tugas mereka.

4.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD memiliki peran dalam memberikan masukan dan saran terkait penyusunan RKPD melalui forum-forum pembahasan, walaupun mereka tidak terlibat langsung dalam penyusunan awal. Selain itu, DPRD berperan dalam mengesahkan APBD yang didasarkan pada RKPD.

5.   Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Lain
Partisipasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) juga menjadi bagian dari penyusunan RKPD. Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan usulan atau masukan tentang program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah mereka.

 

Proses penyusunan RKPD bersifat partisipatif, sehingga melibatkan berbagai pihak dengan tanggung jawab utama berada pada pemerintah daerah, terutama Bappeda.

 

RKPD bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas perencanaan pembangunan serta memastikan program yang disusun dapat diwujudkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

RKPD biasanya disusun untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025, dinyatakan bahwa RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD yang meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, program, serta penjabaran Renstra Perangkat Daerah. Penjabaran Renstra Perangkat Daerah meliputi kegiatan, dan sub kegiatan Renja Perangkat Daerah dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

RKPD Tahun 2025 memuat: rancangan kerangka ekonomi daerah; prioritas pembangunan daerah; rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2024.

 

Hasil Rakortekbang menjadi acuan Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah. Program, kegiatan, dan sub kegiatan pada penyusunan RKPD Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2025 dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah.

 

RKPD provinsi Tahun 2025 berpedoman pada RKP Tahun 2025 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan RKPD kabupaten/kota Tahun 2025 berpedoman pada RKP Tahun 2025, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi.

 

Isi yang harus dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mencakup berbagai elemen penting yang menjadi panduan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Berikut adalah komponen utama yang harus ada dalam RKPD:

1. Pendahuluan

  • Uraian tentang dasar hukum penyusunan RKPD.
  • Gambaran umum situasi dan kondisi daerah saat ini.
  • Hubungan antara RKPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

2. Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Sebelumnya

  • Analisis capaian kinerja dan target yang telah dicapai dari RKPD tahun sebelumnya.
  • Kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program-program tahun sebelumnya.
  • Rekomendasi untuk perbaikan di tahun berikutnya.

3. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Daerah

  • Penjabaran visi dan misi kepala daerah yang diatur dalam RPJMD.
  • Kebijakan umum pembangunan daerah untuk satu tahun ke depan.
  • Strategi untuk mencapai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

4. Prioritas Pembangunan Daerah

  • Penetapan prioritas pembangunan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
  • Fokus utama pembangunan yang akan menjadi titik perhatian, misalnya pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain.

5. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas

  • Program Prioritas: Penjelasan tentang program-program prioritas yang akan dijalankan pada tahun anggaran tersebut.
  • Kegiatan Prioritas: Rincian kegiatan yang mendukung program prioritas, termasuk output yang ingin dicapai.
  • Indikator Kinerja: Penetapan indikator kinerja utama untuk mengukur keberhasilan program dan kegiatan yang direncanakan.
  • Alokasi Anggaran: Estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan setiap program dan kegiatan, sesuai dengan kemampuan APBD.

6. Rencana Pendanaan

  • Sumber pendanaan yang digunakan untuk mendanai program dan kegiatan, baik dari APBD, APBN, maupun sumber lain seperti dana hibah atau bantuan luar negeri.
  • Alokasi anggaran untuk setiap sektor atau bidang pembangunan.

7. Kerangka Regulasi dan Kebijakan Pendukung

  • Rencana regulasi atau kebijakan baru yang diperlukan untuk mendukung implementasi RKPD.
  • Penguatan regulasi yang sudah ada untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program-program yang direncanakan.

8. Mekanisme Pengendalian dan Evaluasi

  • Sistem dan mekanisme yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RKPD.
  • Pengaturan untuk pengendalian dan pelaporan kinerja secara berkala.
  • Langkah-langkah yang akan diambil jika terjadi penyimpangan dari rencana.

9. Penutup

  • Kesimpulan umum dari rencana pembangunan yang telah disusun.
  • Ajakan untuk kerjasama dari semua pihak untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan.

RKPD harus disusun dengan memperhatikan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, serta harus sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi untuk memastikan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

 

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun berikutnya harus diselesaikan pada bulan Juni tahun berjalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2025, yang mengatur bahwa RKPD harus disusun dan ditetapkan selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni setiap tahun.

Tahapan penyusunan RKPD melibatkan beberapa proses penting:

1.   Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi dilakukan antara bulan Januari hingga Maret.

2.   Rancangan Awal RKPD disusun dan dibahas oleh pemerintah daerah dengan partisipasi berbagai pemangku kepentingan selama kuartal pertama tahun berjalan.

3.   Penyusunan Rancangan Akhir RKPD dilakukan setelah proses Musrenbang tingkat provinsi dan kabupaten/kota selesai, biasanya pada bulan April atau Mei.

4.   Penetapan RKPD dilakukan pada akhir Juni setelah mendapatkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penyesuaian lainnya.

RKPD yang telah disusun ini kemudian menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berikutnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2025. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian penjelasan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD. ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter