Undang-Undang UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJPN Tahun 2025-2045 memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan visi bernegara melalui Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan suatu bentuk Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang yang menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk dijadikan sebagai panduan utama Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa.
RPJP Nasional Tahun
2025-2045 disusun dengan memperhatikan dan melakukan analisa terhadap potensi perubahan pesat yang
akan terjadi dalam berbagai bidang pada
periode 20 (dua puluh) tahun antara Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
Perubahan pesat yang akan terjadi pada rentang periode tersebut adalah
perubahan pada demografi global, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan
global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan
sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa. T\rjuan dari
dilakukannya analisa terhadap perubahan tersebut adalah untuk menentukan
upaya-upaya transformatif yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan pemenuhan
berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian capaian tujuan dan cita-cita Visi
Indonesia Emas 2045.
Visi Indonesia Emas 2045
diwujudkan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan dalam bentuk agenda Pembangunan
Nasional, yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk tercapainya tujuan
NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Misi Pembangunan terdiri
dari 3 (tiga) transformasi Indonesia, 2
(dua) landasan transformasi, dan 3
(tiga) kerangka implementasi transformasi. Kedelapan agenda tersebut
dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan yang diukur melalui 45
(empat puluh lima) indikator utama pembangunan.
Misi Pembangunan, Arah Pembangunan, dan 45 (empat puluh lima) indikator utama
pembangunan tercantum dan ddabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Salah satu urgensi dari
pembentukan Undang-Undang UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJP
Tahun 2025-2045 ini adalah segera
berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 pada bulan Desember
2024. Oleh karenanya, untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan Perencanaan
Pembangunan Nasional diperlukan pembentukan RPJP Nasional Tahun 2025-2045
sebagai panduan jangka panjang arah Pembangunan Nasional selanjutnya. Selain
itu, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan dasar hukum penyusunan RPJM
Nasional, yang selanjutnya merupakan dasar hukum penJrusunan RPJM Daerah, Renstra-Kl,
dan RKP.
Urgensi selanjutnya dari
pembentukan Undang-Undang UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJP
Tahun 2025-2045 ini adalah diselenggarakannya
pemilihan kepala daerah secara serentak pada Tahun 2024. RPJP Nasional Tahun
2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan
program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan
wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta
pemilihan kepala daerah.
Undang-Undang tentang RPJP
Nasional Tahun 2025-2045 terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu)
pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional
Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan,
pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap
RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
RPJP Nasional Tahun
2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembangunan
berkelanjutan, yang salah satunya adalah menjadikan T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan
(TPB), atau yang secara global dikenal sebagai Sustainable Deuelopment Goals
(SDGs) yang dideklarasikan dalam forum Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2O15. SDGs yang merupakan komitmen global telah diadopsi ke dalam
kerangka pengaturan peraturan perundang-undangan di NKzu dalam beberapa tingkat
peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, sebagai bentuk pemenuhan komitmen
baik pada tingkatan global maupun nasional, adalah merupakan suatu keharusan
bagi penyrusunan RPJP Nasional Tahun 2025-2045
ini untuk memperhatikan, mempertimbangkan, serta menjadikan 17 (tujuh
belas) tujuan dan sasaran SDGs sebagai bagian yang terintegrasi dalam
perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang di Indonesia. Hal tersebut
secara eksplisit tertulis dalam visi yang hendak dicapai melalui Visi Indonesia
Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan
berkelanjutan.
Lebih lanjut, Undang-Undang
ini ditujukan sebagai landasan hukum dalam perkuatan koherensi dan keselarasan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta pedoman bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan keselarasan arah dan kebijakan
Pembangunan Nasional.
Agenda dari SDGs tersebut di
atas adalah untuk mencapai 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran Tahun 2030 yaitu
untuk mewujudkan masyarakat global dan nasional yang (1) tanpa kemiskinan; (21
tanpa kelaparan; (3) kehidupan sehat dan sejahtera; (4) pendidikan berkualitas;
(5) kesetara€u1 gender; (6) air bersih dan sanitasi layak; (7) energi bersih dan
terjangkau; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) industri, inovasi,
dan infrastruktur; (10) berkurangnya kesenjangan; (11) kota dan permukiman yang
berkelanjutan; (12) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim; (14)
ekosistem lautan; (15) ekosistem daratan; (16) perdamaian, keadilan, dan
kelembagaan yang tangguh; dan (17) kemitraan untuk mencapai tujuan. Keseluruhan
tujuan dan sasaran tersebut menjadi bagian yang integral dengan rencana
Pembangunan Nasional jangka panjang Indonesia di dalam RPJP Nasional 2025-2045
yang diatur dengan Undang-Undang ini.
Selengakpany silahkan download
dan baca Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJPN Tahun 2025-2045
Link download UU Nomor 59 Tahun 2024
Demikian informasi tenang Undang-Undang
UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJPN Tahun 2025-2045. Semoga ada manfaatnya.