UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang RPJPN Tahun 2025-2045

UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang RPJP Tahun  2025-2045


Undang-Undang UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJPN Tahun  2025-2045 memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan visi bernegara melalui  Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan suatu bentuk Perencanaan Pembangunan Nasional jangka  panjang yang menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk dijadikan sebagai panduan utama Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa.

 

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan dan melakukan  analisa terhadap potensi perubahan pesat yang akan terjadi  dalam berbagai bidang pada periode 20 (dua puluh) tahun antara Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045. Perubahan pesat yang akan terjadi pada rentang periode tersebut adalah perubahan pada demografi global, geopolitik dan geoekonomi,  perkembangan teknologi,  urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa. T\rjuan dari dilakukannya analisa terhadap perubahan tersebut adalah untuk menentukan upaya-upaya transformatif yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian capaian tujuan dan cita-cita Visi Indonesia Emas  2045.

 

Visi Indonesia Emas 2045 diwujudkan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan dalam bentuk agenda Pembangunan Nasional, yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk tercapainya tujuan NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Misi Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) transformasi  Indonesia, 2 (dua) landasan transformasi,  dan 3 (tiga) kerangka implementasi transformasi. Kedelapan agenda tersebut dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 (empat puluh lima) indikator  utama pembangunan. Misi Pembangunan, Arah Pembangunan, dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dan ddabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

Salah satu urgensi dari pembentukan Undang-Undang UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJP Tahun  2025-2045 ini adalah segera berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan  Jangka Panjang  Nasional Tahun 2OO5-2O25 pada bulan Desember 2024. Oleh karenanya, untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan Perencanaan Pembangunan Nasional diperlukan pembentukan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai panduan jangka panjang arah Pembangunan Nasional selanjutnya. Selain itu, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Nasional, yang selanjutnya merupakan dasar hukum penJrusunan RPJM Daerah, Renstra-Kl, dan RKP.

 

Urgensi selanjutnya dari pembentukan Undang-Undang UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJP Tahun  2025-2045 ini adalah diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak pada Tahun 2024. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta pemilihan kepala daerah.

 

Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang  untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.

 

RPJP Nasional Tahun 2025-2045  disusun dengan mempertimbangkan  berbagai aspek dalam pembangunan berkelanjutan, yang salah satunya adalah menjadikan T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), atau yang secara global dikenal sebagai Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang dideklarasikan dalam forum Sidang Umum Perserikatan  Bangsa-Bangsa pada bulan September  2O15. SDGs yang merupakan  komitmen global telah diadopsi ke dalam kerangka pengaturan peraturan perundang-undangan di NKzu dalam beberapa tingkat peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, sebagai bentuk pemenuhan komitmen baik pada tingkatan global maupun nasional, adalah merupakan suatu keharusan bagi penyrusunan RPJP Nasional Tahun 2025-2045  ini untuk memperhatikan, mempertimbangkan, serta menjadikan 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran SDGs sebagai bagian yang terintegrasi dalam perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang di Indonesia. Hal tersebut secara eksplisit tertulis dalam visi yang hendak dicapai melalui Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

 

Lebih lanjut, Undang-Undang ini ditujukan sebagai landasan hukum dalam perkuatan koherensi dan keselarasan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan  Pembangunan Daerah, serta pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka  mewujudkan keselarasan arah dan kebijakan Pembangunan Nasional.

 

Agenda dari SDGs tersebut di atas adalah untuk mencapai 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran Tahun 2030 yaitu untuk mewujudkan masyarakat global dan nasional yang (1) tanpa kemiskinan; (21 tanpa kelaparan; (3) kehidupan sehat dan sejahtera; (4) pendidikan berkualitas; (5) kesetara€u1 gender; (6) air bersih dan sanitasi layak; (7) energi bersih dan terjangkau; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) industri, inovasi, dan infrastruktur; (10) berkurangnya kesenjangan; (11) kota dan permukiman yang berkelanjutan; (12) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab;  (13) penanganan perubahan iklim; (14) ekosistem lautan; (15) ekosistem daratan; (16) perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; dan (17) kemitraan untuk mencapai tujuan. Keseluruhan tujuan dan sasaran tersebut menjadi bagian yang integral dengan rencana Pembangunan Nasional jangka panjang Indonesia di dalam RPJP Nasional 2025-2045 yang diatur dengan Undang-Undang ini.

 

Selengakpany silahkan download dan baca Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJPN Tahun  2025-2045

 

Link download UU Nomor 59 Tahun 2024

 

Demikian informasi tenang Undang-Undang UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJPN Tahun  2025-2045. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter