Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi


Ada 3 pokok pertimbangan diterbitkannya Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Pertama, bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan perguruan tinggi.

 

Kedua, bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

 

Ketiga, bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

 

Peraturan yang mendasari diterbitkannya Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi adalahsebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang jPerpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);

4. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519).

 

Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang dimaksud perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.

 

Sedangkan Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi.

 

Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi terdiri atas:  a) Standar Nasional Perpustakaan Universitas;  b) Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi, dan Politeknik; dan  c) Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi Komunitas.

 

Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi meliputi:  a) standar Koleksi Perpustakaan;  b) standar sarana dan prasarana Perpustakaan;  c) standar pelayanan Perpustakaan;  d) standar Tenaga Perpustakaan;  e) standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan  f) standar pengelolaan Perpustakaan.

 

Selain standar sebagaimana dimaksud di atas, setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi:  a) Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan;  b) tingkat kegemaran membaca; dan  c) indeks pembangunan Literasi masyarakat.

 

Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:  a) Standar Nasional Perpustakaan Universitas;  b) Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi, dan Politeknik; dan  c) Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi Komunitas.

 

Standar Nasional Perpustakaan Universitas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

 

Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi, dan Politeknik tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

 

Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi Komunitas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

 

Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 704), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Link download Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter