Ada 3 pokok pertimbangan diterbitkannya Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Pertama, bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan perguruan tinggi.
Kedua, bahwa Perpustakaan Nasional
sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan
standar nasional perpustakaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a;
Ketiga, bahwa Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga
perlu diganti;
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Peraturan Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar
Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi adalahsebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang jPerpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4774);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
3.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
4.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519).
Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan
Perguruan Tinggi yang dimaksud perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi
karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem
yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
Sedangkan Standar Nasional Perpustakaan
adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan,
dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Standar Nasional Perpustakaan
Perguruan Tinggi digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Standar Nasional Perpustakaan
Perguruan Tinggi terdiri atas: a) Standar
Nasional Perpustakaan Universitas; b) Standar
Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi, dan Politeknik; dan c) Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi
Komunitas.
Standar Nasional Perpustakaan
Perguruan Tinggi meliputi: a) standar
Koleksi Perpustakaan; b) standar sarana
dan prasarana Perpustakaan; c) standar
pelayanan Perpustakaan; d) standar
Tenaga Perpustakaan; e) standar
penyelenggaraan Perpustakaan; dan f) standar
pengelolaan Perpustakaan.
Selain standar sebagaimana dimaksud
di atas, setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Perguruan
Tinggi juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi: a) Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan; b) tingkat kegemaran membaca; dan c) indeks pembangunan Literasi masyarakat.
Standar Nasional Perpustakaan
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a) Standar Nasional Perpustakaan Universitas; b) Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah
Tinggi, dan Politeknik; dan c) Standar
Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi Komunitas.
Standar Nasional Perpustakaan
Universitas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Standar Nasional
Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi, dan Politeknik tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional
ini.
Standar Nasional Perpustakaan
Akademi dan Akademi Komunitas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pada saat Peraturan
Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 704), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Perpustakaan Nasional
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Link download Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan
Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.