Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3

Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3
Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3


Berdasarkan Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3 yang dimaksud Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang selanjutnya disingkat FPSS adalah fasilitas yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah Spesifik tertentu.

 

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.


Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle yang selanjutnya disebut TPS-3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.

 

Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) Dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) bahwa Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam Pengelolaan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.

 

Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan. Sampah yang mengandung B3, berupa: a) produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi; b) bekas kemasan produk yang mengandung B3; c) barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau d) produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.

 

Sampah yang mengandung Limbah B3, terdiri atas: a) produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; b) bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; dan/atau c) B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

 

Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 berasal dari: a) rumah tangga; b) kawasan komersial; c) kawasan industri; d) kawasan khusus; e) kawasan permukiman; f) fasilitas sosial; g) fasilitas umum; dan h) fasilitas lainnya. Sampah yang mengandung Limbah B3 dari fasilitas lainnya tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, bahwa Pengurangan Sampah yang mengandung B3 dan/atau  Limbah B3 meliputi:

a. pembatasan timbulan Sampah;

b. pendauran ulang Sampah; dan/atau

c. pemanfaatan kembali Sampah.

 

Pembatasan timbulan Sampah dilakukan dengan cara: a) memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan; b) memilih barang dan/atau produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan, dan pasca penggunaan; dan/atau c) memilih barang dan/atau produk yang dapat didaur ulang.

 

Bahan kimia sebagaimana memiliki kriteria: a) zat yang memiliki kandungan racun rendah; b) tidak memiliki dampak lingkungan; c) tidak meninggalkan residu yang berbahaya; dan/atau d) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

 

Pendauran ulang Sampah dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Pemanfaatan kembali Sampah dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. Dalam melakukan pendauran ulang Sampah dan/atau pemanfaatan Sampah, setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3. Ketentuan mengenai pendauran ulang Sampah, pemanfaatan kembali Sampah, dan penerbitan perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal setiap Orang tidak mampu melakukan pendauran ulang Sampah dan/atau pemanfaatan Sampah, Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 diserahkan kepada FPSS.

 

Penanganan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan dengan tahapan: a) pemilahan; b) pengumpulan; c) pengangkutan; d. pengolahan; dan e) pemrosesan akhir.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

 

Link download Permenlhk Nomor9 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3. Semoga ada manfaatnya,



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter