Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3 |
Berdasarkan Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3 yang dimaksud Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang selanjutnya disingkat FPSS adalah fasilitas yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah Spesifik tertentu.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang
selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena
sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan
hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Limbah
B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Tempat Pengolahan Sampah dengan
Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle yang selanjutnya disebut TPS-3R adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran
ulang skala kawasan. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat
TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang,
pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
Tempat Penampungan Sementara
Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3
adalah tempat penampungan sementara Sampah yang mengandung B3 sebelum diangkut ke
pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 (Bahan
Berbahaya Dan Beracun) Dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) bahwa Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam Pengelolaan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah
B3. Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pengurangan
dan/atau penanganan.
Setiap Orang yang menghasilkan
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan
penanganan. Sampah yang mengandung B3, berupa: a) produk rumah tangga yang mengandung
B3 dan tidak digunakan lagi; b) bekas kemasan produk yang mengandung B3; c) barang
elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau d) produk dan/atau kemasan lainnya
yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.
Sampah yang mengandung
Limbah B3, terdiri atas: a) produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan
tidak digunakan lagi; b) bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan
tidak digunakan lagi; dan/atau c) B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang
tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang. Sampah yang mengandung B3 dan/atau
Limbah B3 tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung B3.
Sampah yang mengandung B3 dan/atau
Limbah B3 berasal dari: a) rumah tangga; b) kawasan komersial; c) kawasan
industri; d) kawasan khusus; e) kawasan permukiman; f) fasilitas sosial; g) fasilitas
umum; dan h) fasilitas lainnya. Sampah yang mengandung Limbah B3 dari fasilitas
lainnya tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan Sampah Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun, bahwa Pengurangan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 meliputi:
a. pembatasan timbulan
Sampah;
b. pendauran ulang Sampah;
dan/atau
c. pemanfaatan kembali
Sampah.
Pembatasan timbulan Sampah
dilakukan dengan cara: a) memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan
bahan kimia yang ramah lingkungan; b) memilih barang dan/atau produk yang mempunyai
petunjuk cara penggunaan, penyimpanan, dan pasca penggunaan; dan/atau c) memilih
barang dan/atau produk yang dapat didaur ulang.
Bahan kimia sebagaimana memiliki
kriteria: a) zat yang memiliki kandungan racun rendah; b) tidak memiliki dampak
lingkungan; c) tidak meninggalkan residu yang berbahaya; dan/atau d) kriteria lain
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Pendauran ulang Sampah dilakukan
dengan cara memanfaatkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 menjadi bahan
baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Pemanfaatan kembali Sampah dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau
sebagian Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. Dalam melakukan pendauran
ulang Sampah dan/atau pemanfaatan Sampah, setiap Orang yang menghasilkan Sampah
yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan
pemanfaatan Limbah B3. Ketentuan mengenai pendauran ulang Sampah, pemanfaatan
kembali Sampah, dan penerbitan perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal setiap Orang tidak
mampu melakukan pendauran ulang Sampah dan/atau pemanfaatan Sampah, Sampah yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 diserahkan kepada FPSS.
Penanganan Sampah yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan dengan tahapan: a) pemilahan; b) pengumpulan;
c) pengangkutan; d. pengolahan; dan e) pemrosesan akhir.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permenlhk
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung Bahan Berbahaya
Dan Beracun Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Link download Permenlhk Nomor9 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenlhk
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3.
Semoga ada manfaatnya,