PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag

PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag
PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag


Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag. Pertama bahwa untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi.

 

Kedua bahwa untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi secara independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan penilaian kompetensi.

 

Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Pada Kementerian Agama (kemenag), adalah sebagai berikut:

1. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.

2. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.

3. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

5. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

7. Instansi Pembina Penilaian Kompetensi adalah Badan Kepegawaian Negara.

8. Unit Pengguna atau Instansi Pengguna adalah unit atau instansi pemerintah yang melaksanakan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN dengan cara menunjuk atau difasilitasi oleh Unpenkom.

9. Unit Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Unpenkom adalah unit organisasi nonstruktural yang mempunyai tugas menyelenggarakan Penilaian Kompetensi.

10. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

11. Administrator Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin Penilaian Kompetensi adalah Asesor SDM Aparatur senior yang bertanggung jawab/ memimpin pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan metode assessment center.

12. Asesi adalah Pegawai ASN yang akan dinilai kompetensinya dan menduduki jabatan ASN.

13. Simulasi adalah alat ukur yang menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata dapat muncul dalam tugas/pekerjaan.

14. Wawancara Kompetensi adalah proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan atau sedang diduduki.

15. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

16. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

17. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

18. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

19. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

 

Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unpenkom. Unpenkom terdiri atas: Unpenkom tingkat pusat; dan perwakilan Unpenkom. Unpenkom merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada JPT madya bidang kesekretariatan.

 

Unpenkom dipimpin oleh kepala. Kepala dijabat pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Unpenkom ditetapkan oleh Menteri.

 

Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Unpenkom setelah terlebih dahulu mendapatkan pengakuan kelayakan dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.

 

Dalam hal Unpenkom sedang dalam proses pendirian atau sedang dalam proses penilaian kelayakan yang pertama kali dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi dengan membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; dan c. tim Penilaian Kompetensi.

 

Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi melakukan Penilaian Kompetensi paling tinggi untuk jabatan pelaksana atau jabatan fungsional yang setara di lingkungan instansi masing-masing.

 

Unpenkom mempunyai tugas menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN pada Kementerian. Selain tugas, Unpenkom dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi bagi Pegawai ASN pada Unit Pengguna atau Instansi Pengguna.

 

Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi JPT utama dan JPT madya dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.

 

Dalam melaksanakan tugas Unpenkom menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan Unpenkom; b) perencanaan, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi teknik, metode, dan alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi; c) penyiapan dan pengelolaan tim Penilaian Kompetensi; d) perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; e) perancangan, pengembangan, dan evaluasi system informasi Penilaian Kompetensi; f) pengelolaan data dan dokumen Penilaian Kompetensi; g) pelaksanaan penjaminan mutu Penilaian Kompetensi; h) pengelolaan sarana dan prasarana Penilaian Kompetensi; i) pelaksanaan tindak lanjut kerja sama terkait penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan j) pelaksanaan dukungan administrasi.

 

Menurut PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag, Sumber daya manusia organisasi Unpenkom berasal dari tim kerja yang membidangi asesmen dan pengembangan pegawai. Tim kerja paling sedikit terdiri atas: pimpinan; asesor; dan tenaga bidang administrasi/kesekretariatan.

 

Pimpinan yaitu ketua tim penyelenggara kompetensi. Asesor sebagaimana terdiri dari atas: Asesor SDM Aparatur ahli utama; Asesor SDM Aparatur ahli madya; Asesor SDM Aparatur ahli muda; Asesor SDM Aparatur ahli pertama; dan/atau calon Asesor SDM Aparatur. Tenaga bidang administrasi/kesekretariatan terdiri atas: kepegawaian, informatika, kearsipan, keuangan, dan kerumahtanggaan.

 

Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukur: a) Kompetensi Manajerial; dan b) Kompetensi Sosial Kultural. sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.

 

Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Manajerial dan sosial kultural dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau asesor independen yang sudah mendapat pengakuan kelayakan/akreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

 

Selain melakukan Penilaian Kompetensi, Unpenkom dapat menyelenggarakan penilaian terhadap kompetensi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

 

Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas: a) standar kompetensi jabatan; b) tim Penilaian Kompetensi; c) metode dan alat ukur; dan d) fasilitas.

 

Standar kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi ASN.

 

Tim Penilaian Kompetensi paling sedikit terdiri atas: a) ketua tim Penilaian Kompetensi; b) Admin Penilaian Kompetensi; c) asesor; d) tester; dan e) tenaga pendukung.

 

Tim dapat melibatkan narasumber untuk Penilaian Kompetensi menggunakan Simulasi presentasi. Rincian tanggung jawab, peran, dan tugas tim Penilaian Kompetensi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ketua tim dijabat oleh Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi. Kriteria penunjukan ketua tim dilakukan berdasarkan ketentuan: a) Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode sederhana, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; b) Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode sedang, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan c) Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode kompleks, diketuai oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.

 

Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan, dapat ditunjuk Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya atau Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.

 

Admin Penilaian Kompetensi merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi. Admin Penilaian Kompetensi berlaku ketentuan: a) untuk metode Sederhana, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang muda; b) untuk metode Sedang, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan c) untuk metode Kompleks, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama.

 

Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan, Admin Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari: a) Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya; atau b) Asesor SDM Aparatur yang sesuai dengan kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.

 

Asesor merupakan Asesor SDM Aparatur yang melakukan Penilaian Kompetensi dengan memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan asesor dan sesuai dengan target jabatan Asesi. sesor SDM Aparatur berlaku ketentuan: a) target Asesi Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional setara dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli pertama; b) target Asesi Jabatan Administrator, JPT pratama,

dan Jabatan Fungsional setara dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; dan c) target Asesi Jabatan Fungsional ahli utama dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya dan ahli utama.

 

Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan dapat ditunjuk dari: a) Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya; atau b) Asesor SDM Aparatur yang sesuai dengan kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.

 

Dalam hal terbatasnya jumlah Asesor SDM Aparatur, pejabat pembina kepegawaian dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional lain yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat asesor Penilaian Kompetensi/asesor Assement Center serta penyetaraan sertifikasi kompetensi.

 

Tester harus memenuhi persyaratan: a) Psikolog atau lulusan sarjana psikologi; dan b) menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi. Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan, dapat menggunakan tester dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi lain.

 

Tenaga pendukung harus memenuhi persyaratan: a) memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data; b) memiliki kemampuan koordinasi; dan c) memiliki pengetahuan mengenai proses Penilaian Kompetensi.

 

Metode Penilaian Kompetensi terdiri atas; a) metode assessment center; atau b) metode penilaian lain. Metode assessment center terdiri atas: a) metode sederhana; b) metode sedang; dan c) metode kompleks.

 

Metode penilaian lain dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.

 

Metode sederhana merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang Wawancara Kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 1 (satu) Simulasi tingkat sederhana.

 

Metode sederhana digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional yang setara.

 

Metode sedang merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur Wawancara Kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 2 (dua) Simulasi tingkat sedang.

 

Metode sedang digunakan untuk menilai kompetensi JPT pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara.

 

Metode kompleks merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur Wawancara Kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 3 (tiga) Simulasi tingkat kompleks.

 

Metode kompleks digunakan untuk menilai kompetensi JPT utama dan JPT madya menjadi kewenangan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

 

Dinyatakan dalam PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag, bahwa Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode Penilaian Kompetensi disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai. Alat ukur dalam metode assessment center terdiri atas: a. Simulasi; b. Wawancara Kompetensi; dan c. tes psikologi.

 

Simulasi terdiri atas: a. in-tray/in-basket; b. proposal writing; c. presentation; d. case analysis; e. leaderless group discussion; f. role play; g. business games; dan h. fact finding.

 

Alat ukur metode penilaian lainnya penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah Penilaian Kompetensi.

 

Dalam hal kebutuhan pengembangan metode Penilaian Kompetensi selain metode dapat dilakukan metode Penilaian Kompetensi berkelanjutan. Metode Penilaian Kompetensi berkelanjutan dilakukan untuk mengantisipasi metode yang akan datang. Alat ukur yang digunakan dalam metode berupa pengembangan dari alat ukur yang ada dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual atau menggunakan media teknologi informasi/elektronik.

 

Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan menggunakan media teknologi informasi secara komprehensif dan bersifat massal hanya dapat dilakukan untuk paling tinggi Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional yang setara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag

 

Link download PMA Nomor 12 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter