PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag |
Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag. Pertama bahwa untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi.
Kedua bahwa untuk
menyelenggarakan penilaian kompetensi secara independen, objektif, valid,
reliabel, dan transparan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan penilaian
kompetensi.
Beberapa penjelasan istilah
yang terdapat dalam PMA Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Pada Kementerian
Agama (kemenag), adalah sebagai berikut:
1.
Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut
Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki
Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan
menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
2.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit
organisasi.
3.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip,
yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja
sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
4.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
5.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
7.
Instansi Pembina Penilaian Kompetensi adalah Badan Kepegawaian Negara.
8.
Unit Pengguna atau Instansi Pengguna adalah unit atau instansi pemerintah yang
melaksanakan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN dengan cara menunjuk atau
difasilitasi oleh Unpenkom.
9.
Unit Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Unpenkom adalah unit
organisasi nonstruktural yang mempunyai tugas menyelenggarakan Penilaian
Kompetensi.
10.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM
Aparatur adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik
pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
11.
Administrator Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin Penilaian
Kompetensi adalah Asesor SDM Aparatur senior yang bertanggung jawab/ memimpin
pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan metode assessment center.
12.
Asesi adalah Pegawai ASN yang akan dinilai kompetensinya dan menduduki jabatan
ASN.
13.
Simulasi adalah alat ukur yang menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi
dan kondisi yang secara nyata dapat muncul dalam tugas/pekerjaan.
14.
Wawancara Kompetensi adalah proses tanya jawab dengan menggunakan panduan
wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan
yang akan atau sedang diduduki.
15.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
16.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok
jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
17.
Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan
seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
18.
Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
19.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
Penilaian Kompetensi
diselenggarakan oleh Unpenkom. Unpenkom terdiri atas: Unpenkom tingkat pusat;
dan perwakilan Unpenkom. Unpenkom merupakan unit organisasi nonstruktural yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada JPT madya bidang kesekretariatan.
Unpenkom dipimpin oleh
kepala. Kepala dijabat pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Unpenkom ditetapkan
oleh Menteri.
Penilaian Kompetensi
dilaksanakan oleh Unpenkom setelah terlebih dahulu mendapatkan pengakuan
kelayakan dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen
kepegawaian negara.
Dalam hal Unpenkom sedang
dalam proses pendirian atau sedang dalam proses penilaian kelayakan yang
pertama kali dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi dengan membentuk Tim
Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung
jawab; dan c. tim Penilaian Kompetensi.
Tim Penyelenggara Penilaian
Kompetensi melakukan Penilaian Kompetensi paling tinggi untuk jabatan pelaksana
atau jabatan fungsional yang setara di lingkungan instansi masing-masing.
Unpenkom mempunyai tugas menyelenggarakan
Penilaian Kompetensi Pegawai ASN pada Kementerian. Selain tugas, Unpenkom dapat
menyelenggarakan Penilaian Kompetensi bagi Pegawai ASN pada Unit Pengguna atau
Instansi Pengguna.
Penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi JPT utama dan JPT madya dilaksanakan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas Unpenkom
menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana,
program, dan anggaran, serta pelaporan Unpenkom; b) perencanaan, penyusunan,
pengembangan, dan evaluasi teknik, metode, dan alat ukur yang digunakan dalam
Penilaian Kompetensi; c) penyiapan dan pengelolaan tim Penilaian Kompetensi; d)
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi; e) perancangan, pengembangan, dan evaluasi system informasi
Penilaian Kompetensi; f) pengelolaan data dan dokumen Penilaian Kompetensi; g) pelaksanaan
penjaminan mutu Penilaian Kompetensi; h) pengelolaan sarana dan prasarana Penilaian
Kompetensi; i) pelaksanaan tindak lanjut kerja sama terkait penyelenggaraan
Penilaian Kompetensi; dan j) pelaksanaan dukungan administrasi.
Menurut PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai
ASN Kemenag, Sumber daya manusia organisasi Unpenkom berasal dari tim kerja
yang membidangi asesmen dan pengembangan pegawai. Tim kerja paling sedikit
terdiri atas: pimpinan; asesor; dan tenaga bidang administrasi/kesekretariatan.
Pimpinan yaitu ketua tim
penyelenggara kompetensi. Asesor sebagaimana terdiri dari atas: Asesor SDM
Aparatur ahli utama; Asesor SDM Aparatur ahli madya; Asesor SDM Aparatur ahli
muda; Asesor SDM Aparatur ahli pertama; dan/atau calon Asesor SDM Aparatur. Tenaga
bidang administrasi/kesekretariatan terdiri atas: kepegawaian, informatika,
kearsipan, keuangan, dan kerumahtanggaan.
Penilaian Kompetensi diselenggarakan
untuk mengukur: a) Kompetensi Manajerial; dan b) Kompetensi Sosial Kultural. sesuai
dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
Penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi Manajerial dan sosial kultural dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur
dan/atau asesor independen yang sudah mendapat pengakuan kelayakan/akreditasi
oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Selain melakukan Penilaian
Kompetensi, Unpenkom dapat menyelenggarakan penilaian terhadap kompetensi
teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kompetensi teknis
merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Komponen penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi terdiri atas: a) standar kompetensi jabatan; b) tim Penilaian
Kompetensi; c) metode dan alat ukur; dan d) fasilitas.
Standar kompetensi jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar
kompetensi ASN.
Tim Penilaian Kompetensi paling
sedikit terdiri atas: a) ketua tim Penilaian Kompetensi; b) Admin Penilaian
Kompetensi; c) asesor; d) tester; dan e) tenaga pendukung.
Tim dapat melibatkan
narasumber untuk Penilaian Kompetensi menggunakan Simulasi presentasi. Rincian
tanggung jawab, peran, dan tugas tim Penilaian Kompetensi tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketua tim dijabat oleh
Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan
Asesi. Kriteria penunjukan ketua tim dilakukan berdasarkan ketentuan: a) Penilaian
Kompetensi dengan menggunakan metode sederhana, diketuai paling rendah oleh
Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; b) Penilaian Kompetensi dengan menggunakan
metode sedang, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli
madya; dan c) Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode kompleks, diketuai
oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.
Dalam hal tidak terdapat
Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan, dapat ditunjuk Asesor SDM Aparatur
1 (satu) jenjang di bawahnya atau Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari
Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
Admin Penilaian Kompetensi merupakan
Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang
target jabatan Asesi. Admin Penilaian Kompetensi berlaku ketentuan: a) untuk
metode Sederhana, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM
Aparatur jenjang muda; b) untuk metode Sedang, Admin Penilaian Kompetensi
diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan c) untuk metode Kompleks,
Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama.
Dalam hal tidak terdapat
Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan, Admin Penilaian Kompetensi dapat
ditunjuk dari: a) Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya; atau b) Asesor
SDM Aparatur yang sesuai dengan kriteria dari penyelenggara Penilaian
Kompetensi instansi pemerintah lain.
Asesor merupakan Asesor SDM
Aparatur yang melakukan Penilaian Kompetensi dengan memperhatikan kesesuaian
antara jenjang jabatan asesor dan sesuai dengan target jabatan Asesi. sesor SDM
Aparatur berlaku ketentuan: a) target Asesi Jabatan Pelaksana, Jabatan
Pengawas, dan Jabatan Fungsional setara dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur
jenjang ahli pertama; b) target Asesi Jabatan Administrator, JPT pratama,
dan Jabatan Fungsional setara
dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; dan c) target Asesi
Jabatan Fungsional ahli utama dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli
madya dan ahli utama.
Dalam hal tidak terdapat
Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan dapat ditunjuk dari: a) Asesor SDM Aparatur
1 (satu) jenjang di bawahnya; atau b) Asesor SDM Aparatur yang sesuai dengan
kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
Dalam hal terbatasnya jumlah
Asesor SDM Aparatur, pejabat pembina kepegawaian dapat menunjuk dan menugaskan
pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional lain
yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat asesor
Penilaian Kompetensi/asesor Assement Center serta penyetaraan sertifikasi
kompetensi.
Tester harus memenuhi
persyaratan: a) Psikolog atau lulusan sarjana psikologi; dan b) menguasai alat
tes psikologi dan interpretasi tes psikologi. Dalam hal tidak tersedia tester
yang memenuhi persyaratan, dapat menggunakan tester dari penyelenggara
Penilaian Kompetensi instansi lain.
Tenaga pendukung harus
memenuhi persyaratan: a) memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan,
dan pengolahan data; b) memiliki kemampuan koordinasi; dan c) memiliki
pengetahuan mengenai proses Penilaian Kompetensi.
Metode Penilaian Kompetensi
terdiri atas; a) metode assessment center; atau b) metode penilaian lain. Metode
assessment center terdiri atas: a) metode sederhana; b) metode sedang; dan c) metode
kompleks.
Metode penilaian lain dilakukan
hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang
setara.
Metode sederhana merupakan
proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat
ukur paling kurang Wawancara Kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, dan
ditambah paling sedikit 1 (satu) Simulasi tingkat sederhana.
Metode sederhana digunakan
untuk menilai kompetensi Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan
Fungsional yang setara.
Metode sedang merupakan
proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat
ukur Wawancara Kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling
sedikit 2 (dua) Simulasi tingkat sedang.
Metode sedang digunakan
untuk menilai kompetensi JPT pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan
Fungsional yang setara.
Metode kompleks merupakan
proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat
ukur Wawancara Kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling
sedikit 3 (tiga) Simulasi tingkat kompleks.
Metode kompleks digunakan
untuk menilai kompetensi JPT utama dan JPT madya menjadi kewenangan Instansi
Pembina Penilaian Kompetensi.
Dinyatakan dalam PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag, bahwa Alat ukur
yang digunakan dalam setiap metode Penilaian Kompetensi disesuaikan dengan
kompetensi yang akan dinilai. Alat ukur dalam metode assessment center terdiri
atas: a. Simulasi; b. Wawancara Kompetensi; dan c. tes psikologi.
Simulasi terdiri atas: a. in-tray/in-basket;
b. proposal writing; c. presentation; d. case analysis; e. leaderless group
discussion; f. role play; g. business games; dan h. fact finding.
Alat ukur metode penilaian
lainnya penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah Penilaian Kompetensi.
Dalam hal kebutuhan
pengembangan metode Penilaian Kompetensi selain metode dapat dilakukan metode
Penilaian Kompetensi berkelanjutan. Metode Penilaian Kompetensi berkelanjutan dilakukan
untuk mengantisipasi metode yang akan datang. Alat ukur yang digunakan dalam
metode berupa pengembangan dari alat ukur yang ada dan proses
pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual atau menggunakan media
teknologi informasi/elektronik.
Penilaian Kompetensi yang
dilaksanakan menggunakan media teknologi informasi secara komprehensif dan
bersifat massal hanya dapat dilakukan untuk paling tinggi Jabatan Administrator
atau Jabatan Fungsional yang setara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PMA Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag
Link
download PMA Nomor 12 Tahun 2024
Demikian informasi tentang PMA Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kemenag. Semoga ada
manfaatnya.