Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD |
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6), Pasal 61 ayat (6), dan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan Pasal 29 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah), dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547) diubah antara lain3 Pasal 1 menjadi seperti tercantum di bawah ini
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah
kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
6.
Sekretaris Daerah adalah pengelola Barang Milik Daerah.
7.
Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah
pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan
Barang Milik Daerah.
8.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
9.
Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang mempunyai fungsi
pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
10.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik
Daerah.
11.
Unit Kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
12.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama
lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
13.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan
gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
15.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16.
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna
Barang adalah kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan
sebaik-baiknya.
17.
Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi
tata usaha Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
18.
Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah
pejabat dan/atau jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus barang.
19.
Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima,
menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengelola
Barang.
20.
Pengurus Barang Pengguna adalah aparatur sipil negara yang diserahi tugas
menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada
Pengguna Barang.
21.
Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam
penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada
Pengelola Barang.
22.
Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam
penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada
Pengguna Barang.
23.
Pengurus Barang Pembantu adalah aparatur sipil negara yang diserahi tugas
menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan
Barang Milik Daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
24.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan
kompetensi yang dimilikinya.
25.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu
objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
26.
Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah
Daerah.
27.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan
dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan
dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
28.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik
Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
29.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah
dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola
dan menatausahakan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD
yang bersangkutan.
31.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
32.
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
33.
Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan Barang antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa
menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali
kepada gubernur/bupati/wali kota.
34.
Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan
Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
35.
Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan Barang Milik
Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut
dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan
kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah
berakhirnya jangka waktu.
36.
Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan Barang
Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya
diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu
tertentu yang disepakati.
37.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah
kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan
infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah
menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
39.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.
40.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain
dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
41.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau
antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama
dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
42.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada
Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
43. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
44.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik
Daerah.
45.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang
dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung
jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
46.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi,
dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
47.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan
pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
48.
Dokumen Kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas
Barang Milik Daerah.
49.
Daftar Barang Milik Daerah adalah daftar yang memuat data seluruh Barang Milik
Daerah.
50.
Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang
digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
51.
Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah
yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
52.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
53.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah
Daerah.
54.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah), dinyatakan bahwa Barang Milik Daerah
yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan pera- turan perundang-undangan;
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan penga- dilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
e.
barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah; atau
f.
barang yang diperoleh berdasarkan dokumen yang sumbernya dapat
dipertanggungjawabkan.
Gubernur/bupati/wali kota
sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan
bertanggungjawab:
a.
menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b.
menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
d.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
e.
mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan
persetujuan DPRD;
f.
menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik
Daerah sesuai batas kewenangannya; dan
g.
menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah, selain Pemanfaatan dalam
bentuk Sewa pada Pengguna Barang.
Perencanaan kebutuhan Barang
Milik Daerah meliputi:
a.
perencanaan pengadaan Barang Milik Daerah;
b.
perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
c.
perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
d.
perencanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; dan
e.
perencanaan Penghapusan Barang Milik Daerah.
Perencanaan pengadaan Barang
Milik Daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD pengadaan. Penyusunan dokumen RKBMD
pengadaan berupa: a) tanah dan/atau gedung dan bangunan; dan b) selain tanah
dan/atau berupa kendaraan dinas, berdasarkan standar barang dan standar
kebutuhan.
Perencanaan pemeliharaan Barang
Milik Daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD pemeliharaan.
Penyusunan dokumen RKBMD
pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan dikecualikan untuk barang yang dari awal
pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Perencanaan Pemanfaatan
Barang Milik Daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan. Perencanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD
Pemindahtanganan.
Perencanaan Penghapusan
Barang Milik dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan. Penyusunan RKBMD
pengadaan dan RKBMD pemeliharaan disusun dengan mempertimbangkan RKBMD
Pemanfaatan, RKBMD Pemindahtanganan dan RKBMD Penghapusan.
Dokumen RKBMD Pemanfaatan
dan Pemindahtanganan disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan
Barang Milik Daerah untuk memenuhi penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
Format dokumen RKBMD
Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak dipisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkanya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Link download Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah). Semoga ada manfaatnya.