Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024 |
Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Insentif Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024
Adapun pertimbangan
diterbitkkanya Peraturan Presiden Perpres
Nomor 86 Tahun 2024, adalah sebagai berikut
a.
bahwa penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
Presiden dan Waki1 Presiden tahun 2024 telah terselenggara dengan lancar;
b.
bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 setelah
selesai melaksanakan pemilihan umum tahun 2024 diberikan penghargaan atas
pengabdiannya kepada negara, yakni berupa insentif;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang lnsentif Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipi1 Negara
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan yang mendasari
diterbitlannya Peraturan Presiden Perpres
Nomor 86 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
1.
Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6547);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
4.
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 196);
MEMUTUSKAN: Menetapkan Peraturan
Presiden Tentang Insentif Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pasal 1:
(1) Penyelenggara pemilihan
umum tahun 2024 yang terdiri dari:
a.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
b.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi lndependen Pemilihan
Aceh;
c.
Ketua dan Anggota Kabupaten/ Kota/ Komisi Kabupaten/Kota; dan Komisi Pemilihan Umum
Independen Pemilihan
d.
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, diberikan insentif setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun
2024.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada pegawai
non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang
keuangan negara.
Pasal 2
Besaran insentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal1 ayat (1) bagi:
a.
Ketua dan Anggota Komisi Pemi1ihan Umum dengan nnc1an:
1.
Ketua sebesar Rp77 .625.000,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh
lima ribu rupiah); dan
2.
Anggota sebesar Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan
Aceh dengan nnc1an:
1.
Ketua sebesar Rp32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
dan
2.
Anggota sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
c.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota dengan rincian:
1.
Ketua sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); dan
2.
Anggota sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); dan
d.
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum dengan rincian:
1.
pejabat pimpinan tinggi madya/ eselon I.a sebesar Rp 58.170.000,00 (lima puluh delapan
juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
2.
pejabat pimpinan tinggi madyajeselon l.b sebesar Rp 41.390.000,00 (empat puluh
satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
3.
pejabat pimpinan tinggi pratamajeselon Il.a dan pejabat fungsional utama
sebesar Rp 29.442.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua
ribu rupiah);
4.
pejabat pimpinan tinggi pratamajeselon II.b sebesar Rp 23.340.000,00 (dua puluh
tigajuta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
5.
pejabat administrator I eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp 17.124.000,00
(tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
6.
pejabat pengawas/ eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp 10.366.000,00
(sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
7.
pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000,00 (enam
juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Pasal 3
Insentif diberikan 1 (satu)
kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Pasal 4
Insentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan KabupatenjKota, dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai
penyelenggara pemilihan umum tahun 2024:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum;
c.
diberhentikan tidak dengan hormat; dan/ atau
d.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil
keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam hal Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai
penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 meninggal dunia, insentif diberikan
kepada jandajduda atau ahli warisnya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas
pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum
tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download Perpres Nomor 86 Tahun 2024 (DISNI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024 Tentang
Insentif Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Semoga
ada mnaftaatnya