Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024

Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024
Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024


Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Insentif Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024

 

Adapun pertimbangan diterbitkkanya Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024, adalah sebagai berikut

a. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Presiden dan Waki1 Presiden tahun 2024 telah terselenggara dengan lancar;

b. bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 setelah selesai melaksanakan pemilihan umum tahun 2024 diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara, yakni berupa insentif;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang lnsentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipi1 Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Peraturan yang mendasari diterbitlannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:

1. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­ Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang­ Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);

4. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 196);

MEMUTUSKAN: Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Insentif Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

 

Pasal 1:

(1) Penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 yang terdiri dari:

a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;

b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi lndependen Pemilihan Aceh;

c. Ketua dan Anggota Kabupaten/ Kota/ Komisi Kabupaten/Kota; dan Komisi Pemilihan Umum Independen Pemilihan

d. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, diberikan insentif setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

 

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan negara.

 

 

 

Pasal 2

Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 ayat (1) bagi:

a. Ketua dan Anggota Komisi Pemi1ihan Umum dengan nnc1an:

1. Ketua sebesar Rp77 .625.000,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan

2. Anggota sebesar Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan nnc1an:

1. Ketua sebesar Rp32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); dan

2. Anggota sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);

c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); dan

2. Anggota sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); dan

d. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:

1. pejabat pimpinan tinggi madya/ eselon I.a sebesar Rp 58.170.000,00 (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);

2. pejabat pimpinan tinggi madyajeselon l.b sebesar Rp 41.390.000,00 (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);

3. pejabat pimpinan tinggi pratamajeselon Il.a dan pejabat fungsional utama sebesar Rp 29.442.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);

 

4. pejabat pimpinan tinggi pratamajeselon II.b sebesar Rp 23.340.000,00 (dua puluh tigajuta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);

5. pejabat administrator I eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp 17.124.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);

6. pejabat pengawas/ eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp 10.366.000,00 (sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan

7. pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000,00 (enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

 

Pasal 3

Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

 

Pasal 4

Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan KabupatenjKota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum;

c. diberhentikan tidak dengan hormat; dan/ atau

d. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

Dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 meninggal dunia, insentif diberikan kepada jandajduda atau ahli warisnya.

 

Pasal 6

Pajak penghasilan atas pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Link download Perpres Nomor 86 Tahun 2024 (DISNI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Insentif Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Semoga ada mnaftaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter