Hari Desa Diperingati Setiap Tanggal 15 Januari

Hari Desa Diperingati Setiap Tanggal 15 Januari


Tanggal berapa diperingati Hari Desa? Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Hari Desa peringa
tan hari desa dinyatakan bahwa Hari Desa Diperingati Setiap Tanggal 15 Januari

 

Ada beberapa pertimbangan diterbitkkan Keppres Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Hari Desa. Pertama, bahwa desayang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kedua, bahwa untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Ketiga, bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

 

Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa.

 

Isi Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Hari Desa, menyatakan  Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Namun demikian, Hari Desa bukan merupakan hari libur nasional.

 

Demikian penjelasan tentang Hari Desa Diperingati Setiap Tanggal 15 Januari. Semoga dapat menambah wawasan kita bersama.

 





= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter