Tanggal
berapa diperingati Hari Desa? Berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Hari Desa
peringa
tan hari desa dinyatakan bahwa Hari Desa Diperingati Setiap Tanggal 15 Januari
Ada beberapa pertimbangan
diterbitkkan Keppres Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Hari Desa. Pertama, bahwa
desayang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani
masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki
peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, bahwa untuk
memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan
seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk
mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh
elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan
masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ketiga, bahwa diundangkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif
mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan
momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia;
Keempat, bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa.
Isi Keputusan Presiden
Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Hari Desa, menyatakan Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari
Desa. Namun demikian, Hari Desa bukan merupakan hari libur nasional.
Demikian penjelasan tentang Hari Desa Diperingati Setiap Tanggal 15 Januari.
Semoga dapat menambah wawasan kita bersama.