UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan


Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesjahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi social dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

 

Adapun yang dimaksud Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.

 

Dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesjahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dinyatakan bahwa

1.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:cuti melahirkan dengan ketentuanL1) paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan (2) paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran

3.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

4.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

5.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

6.    Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud wajib diberikan oleh pemberi kerja.

7.    Adapun yang dimakud kondisi khusus meliputi: a) Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau b) Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi.

8.    Setiap Ibu yang melaksanakan hak cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

9.    Setiap Ibu yang melaksanakan hak cuti berhak mendapatkan upah (1) secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; (2) secara penuh untuk bulan keempat; dan (3) 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

10. Dalam hal Ibu yang melaksanakan cuti diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Sebagaimana diketahui Hak untuk hidup yang layak, mempertahankan kehidupannya, serta membentuk Keluarga merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghidupan yang layak dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan, baik secara jasmani maupun rohani. Dalam upaya pemenuhan penghidupan yang layak, negara memberikan perlindungan kepada warga negara atas hak mendapat pekerjaan, membentuk Keluarga, dan melanjutkan keturunan.

 

Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan untuk generasi mendatang yang berkualitas. Salah satu upaya utama dalam pembentukan generasi yang berkualitas dilakukan dengan peningkatan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kondisi Ibu pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan, men5rusui Anak, atau Ibu yang mengangkat, merawat, mendidik, dan/atau mengasuh Anak menjadi perhatian khusus agar Anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Tanggung jawab Ibu dan ayah yang setara sangat penting dalam mengupayakan Kesejahteraan Ibu dan Anak.

 

Salah satu permasalahan terkait kesejahteraan Ibu adalah tingginya angka kematian Ibu yang disebabkan oleh masalah dan gangguan kesehatan serta komplikasi pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang tidak tertangani secara tepat tata laksana, tepat waktu, dan tidak dilakukan sesuai dengan standar. Ibu hamil, Ibu bersalin, dan lbu nifas, serta anak sejak dalam kandungan sampai dengan seribu hari pertama kehidupan membutuhkan pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar dan stimulasi perkembangan agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terhindar dari sfiinting dan risiko kematian. Kondisi kehamilan dan persalinan yang tidak dapat diprediksi pada setiap Ibu menyebabkan perlunya upaya pencegahan dan penanganan dengan memberikan pelayanan tertentu. Ibu yang bekerja juga perlu mendapat perhatian untuk menghasilkan generasi yang berkualitas.

 

Pembentukan generasi yang berkualitas melalui pemenuhan hak Anak antara lain dilakukan dengan pemberian air susu ibu, jaminan gizi, pelayanan kesehatan dan gizi, pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan, lingkungan yang mendukung tumbuh kembang, serta pelindungan dari diskriminasi, kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, terdapat pemberian hak cuti bagi Ibu yang bekerja dan hak cuti pendampingan bagi suami, kepesertaan jaminan kesehatan nasional bagi Anak, penyediaan layanan dan pemberian kemudahan tertentu, serta pemberian layanan cuma-cuma. Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam rangka memenuhi hak Anak tersebut dimulai pada fase seribu hari pertama kehidupan Anak dengan melibatkan Keluarga dan partisipasi masyarakat. Seluruh upaya pemenuhan hak Anak tersebut dilakukan melalui Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Oleh karena itu, perlu dibentuk Undang-Undang khusus mengenai Kesejahteraan lbu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

 

Undang-Undang tentang Kesejahteraan lbu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Link download (disini)

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Semoga ada manfaatnya. Silahan informasi dibagikan kepada seluruh kau perempuan di Indonesia agar mereka mengetahui haknya pada saat melahirkan.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter