Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesjahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi social dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
Adapun yang dimaksud Anak
pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut Anak adalah
seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan
sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.
Dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesjahteraan Ibu dan Anak Pada
Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dinyatakan bahwa
1.
Setiap
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:cuti melahirkan dengan ketentuanL1) paling singkat 3 (tiga) bulan
pertama; dan (2) paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi
khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2.
Setiap
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan
atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan,
atau bidan jika mengalami keguguran
3.
Setiap
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk
pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
4.
Setiap
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk
kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
5.
Setiap
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara
jarak dan biaya.
6.
Cuti
melahirkan sebagaimana dimaksud wajib diberikan oleh pemberi kerja.
7.
Adapun
yang dimakud kondisi khusus meliputi: a) Ibu yang mengalami masalah kesehatan,
gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau
b) Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf
atau komplikasi.
8.
Setiap
Ibu yang melaksanakan hak cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan
tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
9.
Setiap
Ibu yang melaksanakan hak cuti berhak mendapatkan upah (1) secara penuh untuk 3
(tiga) bulan pertama; (2) secara penuh untuk bulan keempat; dan (3) 75% (tujuh
puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
10. Dalam hal Ibu yang melaksanakan cuti
diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebagaimana diketahui Hak
untuk hidup yang layak, mempertahankan kehidupannya, serta membentuk Keluarga
merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghidupan yang layak dilakukan
dengan pemenuhan kebutuhan, baik secara jasmani maupun rohani. Dalam upaya
pemenuhan penghidupan yang layak, negara memberikan perlindungan kepada warga negara
atas hak mendapat pekerjaan, membentuk Keluarga, dan melanjutkan keturunan.
Keluarga sebagai unit
masyarakat terkecil memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan
untuk generasi mendatang yang berkualitas. Salah satu upaya utama dalam
pembentukan generasi yang berkualitas dilakukan dengan peningkatan
Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kondisi Ibu pada masa sebelum hamil, masa
kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan, men5rusui Anak, atau Ibu yang
mengangkat, merawat, mendidik, dan/atau mengasuh Anak menjadi perhatian khusus
agar Anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Tanggung jawab Ibu
dan ayah yang setara sangat penting dalam mengupayakan Kesejahteraan Ibu dan
Anak.
Salah satu permasalahan
terkait kesejahteraan Ibu adalah tingginya angka kematian Ibu yang disebabkan
oleh masalah dan gangguan kesehatan serta komplikasi pada masa sebelum hamil,
masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang tidak tertangani secara
tepat tata laksana, tepat waktu, dan tidak dilakukan sesuai dengan standar. Ibu
hamil, Ibu bersalin, dan lbu nifas, serta anak sejak dalam kandungan sampai
dengan seribu hari pertama kehidupan membutuhkan pemenuhan gizi dan pelayanan
kesehatan sesuai dengan standar dan stimulasi perkembangan agar dapat tumbuh dan
berkembang secara optimal serta terhindar dari sfiinting dan risiko kematian.
Kondisi kehamilan dan persalinan yang tidak dapat diprediksi pada setiap Ibu
menyebabkan perlunya upaya pencegahan dan penanganan dengan memberikan pelayanan
tertentu. Ibu yang bekerja juga perlu mendapat perhatian untuk menghasilkan
generasi yang berkualitas.
Pembentukan generasi yang
berkualitas melalui pemenuhan hak Anak antara lain dilakukan dengan pemberian
air susu ibu, jaminan gizi, pelayanan kesehatan dan gizi, pengasuhan dan
perawatan yang terbaik dan berkelanjutan, lingkungan yang mendukung tumbuh
kembang, serta pelindungan dari diskriminasi, kekerasan, penelantaran,
eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, terdapat pemberian hak
cuti bagi Ibu yang bekerja dan hak cuti pendampingan bagi suami, kepesertaan
jaminan kesehatan nasional bagi Anak, penyediaan layanan dan pemberian kemudahan
tertentu, serta pemberian layanan cuma-cuma. Kewajiban dan tanggung jawab negara
dalam rangka memenuhi hak Anak tersebut dimulai pada fase seribu hari pertama
kehidupan Anak dengan melibatkan Keluarga dan partisipasi masyarakat. Seluruh
upaya pemenuhan hak Anak tersebut dilakukan melalui Penyelenggaraan
Kesejahteraan Ibu dan Anak. Oleh karena itu, perlu dibentuk Undang-Undang
khusus mengenai Kesejahteraan lbu dan Anak pada fase seribu hari pertama
kehidupan.
Undang-Undang tentang
Kesejahteraan lbu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini meliputi
hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan
Anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang UU Nomor
4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama
Kehidupan. Link download (disini)
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang
Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Semoga
ada manfaatnya. Silahan informasi dibagikan kepada seluruh kau perempuan di
Indonesia agar mereka mengetahui haknya pada saat melahirkan.