Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |
Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan ketahanan Kesehatan dalam kerangka transformasi Kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan Upaya Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, dan pengelolaan Kesehatan yang didukung dengan penguatan regulasi dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengaturan
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
meliputi hak dan kewajiban, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, penyelenggaraan Kesehatan, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, ketahanan
kefarmasian dan Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Sistem Informasi
Kesehatan, KLB dan Wabah, pendanaan Kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi
penguatan sistem Kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat
kebutuhan hukum untuk mengatur penyelenggara€rn Upaya Kesehatan dan Sumber Daya
Kesehatan secara komprehensif. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan
kepastian hukum, mengimplementasikan transformasi Kesehatan, dan melakukan simplifikasi
regulasi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah atau
PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan
ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas
pengaturan mengenai:
a.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan, meliputi Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja,
dewasa, dan lanjut usia, Kesehatan penyandang disabilitas, Kesehatan
reproduksi, keluarga berencana, gizi, Kesehatan gigi dan mulut, Kesehatan jiwa,
penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular,
Kesehatan penglihatan dan pendengaran, Kesehatan keluarga, Kesehatan sekolah,
Kesehatan kerja, Kesehatan olahraga, Kesehatan lingkungan, Kesehatan matra, Kesehatan
bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi
berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika,
pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT, pengamanan
makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan
hukum, Pelayanan Kesehatan tradisional, dan Upaya Kesehatan lainnya;
b.
pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, meliputi perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, peningkatan mutu, dan pengembangan karier Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan;
c.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, meliputi jenis, penentuan jumlah dan jenis,
perizinan, penyelenggaraan, rekam medis, rahasia Kesehatan Pasien, Puskesmas,
Rumah Sakit, pembinaan dan pengawasan, Rumah Sakit pendidikan, kompetensi
manajemen Kesehatan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, peningkatan mutu Pelayanan
Kesehatan, dan pengembangan Pelayanan Kesehatan oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan;
d.
kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan, meliputi ketersediaan,
pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan, penggolongan Obat, Obat
dengan resep, dan Obat tanpa resep, penggolongan Obat Bahan Alam, percepatan
pengembangan dan ketahanan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, serta standar,
sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan
Kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah;
e.
Sistem Informasi Kesehatan, meliputi penyelenggara, pengelolaan data,
informasi, dan indikator Kesehatan, pemrosesan data dan Informasi Kesehatan,
sumber daya, keandalan, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
dan pengendalian;
f.
penyelenggaraan Teknologi Kesehatan, meliputi penelitian, pengembangan, dan
pengkajian, pelaksanaan inovasi, penilaian, dan pemanfaatan;
g.
penanggulangan KLB dan Wabah, meliputi kewaspadaan, pena.nggulangan, dan
kegiatan pasca-KlB, rencana kontingensi penanggulangan Wabah, Kewaspadaan Wabah
di Pintu Masuk, penanggulangan Wabah, karantina, pembatasan kegiatan social masyarakat,
Petugas Karantina Kesehatan, dan pelaksanaan kegiatan pasca-Wabah, standar
pengelolaan bahan dan agen biologi penyebab penyakit dan/atau masalah Kesehatan
yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau Wabah, pencatatan dan pelaporan, dan
sanksi administratif; pendanaan Kesehatan, meliputi tujuan, prinsip, sumber,
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan dana
yang dimanfaatkan untuk Upaya Kesehatan, penanggulangan bencana, KLB, dan/atau
Wabah, penguatan Sumber Daya Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, penguatan
pengelolaan Kesehatan, penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan,
dan program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan
nasional di sektor Kesehatan; partisipasi masyarakat, meliputi cakupan
keikutsertaan masyarakat secara kreatif dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan,
fasilitasi Sumber Daya Kesehatan, dan pengelolaan Kesehatan, mekanisme keikutsertaan
pada setiap tahapan pembangunan Kesehatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan, dan pengawasan, serta tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan,
meliputi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan, tujuan dan pelaksanaan
pembinaan, tujuan dan pelaksanaan pengawasan, serta tenaga pengawas bidang
Kesehatan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Link
download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Link download Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih telah membagi salinan PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan yang sangat membantu bagi saya dalam sebagai tenaga kesehatan. Jazakumullah Khairan Katsiran adalah “semoga allah membalas kalian dengan kebaikan yang banyak
Mental Health Workshop: provides seminars or workshops on stress management, mindfulness, and relaxation techniques. More complete information on our website https://medium.com/@imunkita
Mental Health Workshop: provides seminars or workshops on stress management, mindfulness, and relaxation techniques. More complete information on our website https://medium.com/@imunkita