PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu
PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, yang Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

 

Sedangkan Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

 

Penghulu dengan jenjang jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

 

Penghulu yang melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu diberi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMA Nomor 16 Tahun 2021 ini.

 

Penghulu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Standar kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Standar kompetensi teknis berlaku ketentuan bagi:

a. Penghulu ahli pertama: 1) mampu membaca Al-Qur'an; 2) memahami dasar-dasar hukum munakahat; dan 3) mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan.

b. Penghulu ahli muda: 1) mampu membaca dan menulis Al-Qur'an; 2. menguasai simulasi akad nikah; 3) memahami hukum munakahat; dan 4) memahami peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan.

c. Penghulu ahli madya: 1) mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur'an; 2) menguasai wawasan perbandingan hukum munakahat; 3) menguasai peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan; dan 4) memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab/Inggris/ asing lainnya.

d. Penghulu ahli utama: 1) mampu membaca, menulis, memahami, dan menafsirkan Al-Qur'an; 2) mampu melakukan bimbingan pernikahan; 3) memiliki konsep pengembangan kepenghuluan; 4) memiliki kemampuan melakukan istinbat; 5) hukum perkawinan dan keluarga; dan memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab/Inggris/asing lainnya.

 

Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Uji kompetensi diselenggarakan untuk:

a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang meliputi: 1) perpindahan dalam jabatan; dan 2) promosi; dan

b. kenaikan jabatan, yakni kenaikan jabatan untuk jenjang jabatan dari: 1) ahli pertama ke ahli muda; 2) ahli muda ke ahli madya; dan 3) ahli madya ke ahli utama. Uji kompetensi diselenggarakan untuk mengukur kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Adapun Materi uji kompetensi teknis disusun oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepenghuluan sesuai dengan standar kompetensi.

 

Direktorat Jenderal melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu. Pelaksanaan uji kompetensi berlaku ketentuan: a) kenaikan jenjang jabatan dari ahli madya ke ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi dilakukan oleh Direktorat Jenderal; dan b) kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya, dan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan oleh Kantor Wilayah.

 

Dalam pelaksanaan uji kompetensi dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

 

Penghulu yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kelulusan. Sertifikat kelulusan diterbitkan oleh: a) Direktur Jenderal untuk uji kompetensi kenaikan jenjangjabatan dari ahli madya ke ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi; dan b) Kepala Kantor Wilayah untuk uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya, serta pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan.

 

Pelatihan diberikan kepada Penghulu dalam bentuk: a) pelatihan fungsional seperti pelatihan calon Penghulu; pelatihan kenaikan jenjang jabatan fungsional Penghulu; dan pelatihan substantif kepenghuluan; b) pelatihan teknis seperti konselor perkawinan dan keluarga sakinah; membaca kitab kuning; memandu akad nikah berbahasa Arabflnggrisjbahasa asing lainnya; dan penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah; c) pelatihan manajerial yakn meliputi pelatihan kepemimpinan; pelayanan prima; dan pengembangan kepribadian.

 

Selain pelatihan sebagaimana dimaksud di atas, Penghulu dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. Program pengembangan kompetensi lainnya paling sedikit dalam bentuk: a) peningkatan kemampuan berbahasa asing; b) peningkatan kemampuan membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah; c) kemampuan membaca kitab kuning; dan d) mengikuti kursus singkat, seminar, lokakarya, atau konferensi terkait dengan tugas dan fungsi penghulu.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan: a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam; dan e) penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama dilaksanakan dengan tahapan PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu ahli pertama kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen: 1) fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2) fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 3) surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan memiliki integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan format 1; 4) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; 5). fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilega!isasi oleh pejabat yang berwenang; dan 6) fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pejabat yang membidangi kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penghulu.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; f) memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan caJon penghulu; g) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan tahapan: PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit keija dengan melampirkan dokumen:

1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

3. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

4. fotokopi ijazah sarjana atau diploma IV di bidang agama Islam yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

5. fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

6. fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan calon Penghulu;

7. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan memiliki integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan format 1;

8. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung; dan

9. fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bemilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

 

Pejabat pimpinan tinggi pratama meneruskan dokumen permohonan kepada pejabat p1mpman tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam untuk mendapatkan rekomendasi. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam meneruskan dokumen beserta rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penghulu.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasa110 huruf c, harus memenuhi persyaratan: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan b) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Penghulu; dan b) tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi dilaksanakan dengan tahapan: a) atasan langsung merekomendasikan PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi; b) rekomendasi disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam dengan melampirkan dokumen:

1) fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

2) fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

3) surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang membidangi kepenghuluan yang menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Penghulu, serta tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS; dan

 

Pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi.




Link download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

 

Baca Juga Latihan Soal Tes CPNS - PPPK Jabatan Fungsional Penghulu (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter