PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu |
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, yang Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Sedangkan Pejabat
Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan
bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat
Islam.
Penghulu dengan jenjang jabatannya
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan uraian kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Penghulu yang melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Penghulu diberi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Rincian kegiatan Jabatan
Fungsional Penghulu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari PMA Nomor 16 Tahun 2021 ini.
Penghulu harus memenuhi
standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Standar kompetensi meliputi
kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Standar kompetensi teknis berlaku
ketentuan bagi:
a.
Penghulu ahli pertama: 1) mampu membaca Al-Qur'an; 2) memahami dasar-dasar hukum
munakahat; dan 3) mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan
pernikahan.
b.
Penghulu ahli muda: 1) mampu membaca dan menulis Al-Qur'an; 2. menguasai
simulasi akad nikah; 3) memahami hukum munakahat; dan 4) memahami peraturan perundang-undangan
mengenai pencatatan pernikahan.
c.
Penghulu ahli madya: 1) mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur'an; 2) menguasai
wawasan perbandingan hukum munakahat; 3) menguasai peraturan perundang-undangan
mengenai pencatatan pernikahan; dan 4) memiliki kemampuan memandu akad nikah
dengan menggunakan bahasa Arab/Inggris/ asing lainnya.
d.
Penghulu ahli utama: 1) mampu membaca, menulis, memahami, dan menafsirkan
Al-Qur'an; 2) mampu melakukan bimbingan pernikahan; 3) memiliki konsep pengembangan
kepenghuluan; 4) memiliki kemampuan melakukan istinbat; 5) hukum perkawinan dan
keluarga; dan memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa
Arab/Inggris/asing lainnya.
Standar kompetensi manajerial
dan sosial kultural sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Uji kompetensi
diselenggarakan untuk:
a.
pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang meliputi: 1) perpindahan
dalam jabatan; dan 2) promosi; dan
b.
kenaikan jabatan, yakni kenaikan jabatan untuk jenjang jabatan dari: 1) ahli
pertama ke ahli muda; 2) ahli muda ke ahli madya; dan 3) ahli madya ke ahli
utama. Uji kompetensi diselenggarakan untuk mengukur kompetensi teknis; kompetensi
manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Adapun Materi uji kompetensi teknis
disusun oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepenghuluan sesuai
dengan standar kompetensi.
Direktorat Jenderal
melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu. Pelaksanaan uji kompetensi
berlaku ketentuan: a) kenaikan jenjang jabatan dari ahli madya ke ahli utama, dan
pengangkatan melalui promosi dilakukan oleh Direktorat Jenderal; dan b) kenaikan
jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya,
dan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan oleh Kantor
Wilayah.
Dalam pelaksanaan uji
kompetensi dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Penghulu yang lulus uji
kompetensi diberikan sertifikat kelulusan. Sertifikat kelulusan diterbitkan
oleh: a) Direktur Jenderal untuk uji kompetensi kenaikan jenjangjabatan dari
ahli madya ke ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi; dan b) Kepala
Kantor Wilayah untuk uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama
ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya, serta pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan.
Pelatihan diberikan kepada
Penghulu dalam bentuk: a) pelatihan fungsional seperti pelatihan calon
Penghulu; pelatihan kenaikan jenjang jabatan fungsional Penghulu; dan pelatihan
substantif kepenghuluan; b) pelatihan teknis seperti konselor perkawinan dan
keluarga sakinah; membaca kitab kuning; memandu akad nikah berbahasa
Arabflnggrisjbahasa asing lainnya; dan penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah; c) pelatihan
manajerial yakn meliputi pelatihan kepemimpinan; pelayanan prima; dan pengembangan
kepribadian.
Selain pelatihan
sebagaimana dimaksud di atas, Penghulu dapat mengembangkan kompetensinya melalui
program pengembangan kompetensi lainnya. Program pengembangan kompetensi
lainnya paling sedikit dalam bentuk: a) peningkatan kemampuan berbahasa asing; b)
peningkatan kemampuan membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah; c) kemampuan membaca
kitab kuning; dan d) mengikuti kursus singkat, seminar, lokakarya, atau konferensi
terkait dengan tugas dan fungsi penghulu.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; dan promosi.
Adapun Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan:
a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di
bidang agama Islam; dan e) penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama
dilaksanakan dengan tahapan PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan
permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu ahli pertama kepada pejabat
yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen: 1) fotokopi
keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang; 2) fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang; 3) surat pernyataan dari atasan langsung yang
menyatakan memiliki integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan format 1; 4) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah; 5). fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilega!isasi
oleh pejabat yang berwenang; dan 6) fotokopi nilai prestasi kinerja paling
rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pejabat yang membidangi
kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan Kepala
Kantor Wilayah menetapkan keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Penghulu.
Sedangkan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4
(Diploma-Empat) di bidang agama Islam; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; f) memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan caJon penghulu; g) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun; h)
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan
tahapan: PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan
unit keija dengan melampirkan dokumen:
1.
fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
2.
fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
3.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
4.
fotokopi ijazah sarjana atau diploma IV di bidang agama Islam yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
5.
fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
6.
fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan calon Penghulu;
7.
surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan memiliki integritas dan
moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan format 1;
8.
surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang
ditandatangani oleh atasan langsung; dan
9.
fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bemilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
Pejabat pimpinan tinggi
pratama meneruskan dokumen permohonan kepada pejabat p1mpman tinggi madya yang
membidangi bimbingan masyarakat Islam untuk mendapatkan rekomendasi. Pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam meneruskan
dokumen beserta rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan pejabat
pembina kepegawaian menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam
Jabatan Fungsional Penghulu.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasa110 huruf c,
harus memenuhi persyaratan: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan b) nilai prestasi
kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a) tidak
pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Penghulu; dan b) tidak
sedang dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui promosi dilaksanakan dengan tahapan: a) atasan
langsung merekomendasikan PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi; b) rekomendasi disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam dengan melampirkan dokumen:
1)
fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
2)
fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
3)
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang membidangi kepenghuluan yang
menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku
Penghulu, serta tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
Pejabat pembina kepegawaian
menetapkan keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi.
Link download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
Baca Juga Latihan Soal Tes CPNS - PPPK Jabatan Fungsional Penghulu (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, Semoga ada manfaatnya