PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an


Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (7), Pasal 47 ayat (6), dan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan b) Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat untuk menetapkan pengangkatan Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Pertama dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian/inpassing ; dan d) promosi.

 

Ketentuan mengenai pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pembinaan jabatan fungsional.

 

Pengangkatan pertama dilaksanakan dengan tahapan:

a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada LPMQ dengan melampirkan dokumen:

1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;

2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;

3. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;

4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan

6. fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam l (satu) tahun terakhir;

b. pejabat yang membidangi kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;

d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian; dan

e. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.

 

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan tahapan:

a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen:

1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;

2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;

3. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;

4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;

6. fotokopi sertifikat uji Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;

7. surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pengembangan Tafsir Al- Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; dan

8. fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an meneruskan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an meneruskan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian;

d. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan

e. Presiden menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain bagi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.

 

Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dan telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an dengan melampirkan dokumen:

a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;

b. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;

c. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;

f. surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pengembangan Tafsir Al- Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;

g. fotokopi nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang; dan

h. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang.

 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.

 

Dalam hal terdapat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan penyesuaian/ inpassing dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an.

 

DInyatakan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an, bahwa Pengangkatan melalui promosi dilakukan dengan tahapan:

a. pimpinan merekomendasikan PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembangan Tafsir Al-Qur’an melalui promosi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan Jabatan Fungsional; dan

c. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi.

 

Pengembang Tafsir Al-Qur’an diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatannya;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau

f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

 

Pengunduran diri wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian disertai dengan alasan.

 

Tidak memenuhi persyaratan jabatan terjadi dalam hal Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an:

a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau

b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diduduki.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pemberhentian Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan alasan setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.

 

Usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an disampaikan oleh:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan

b. Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selain Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.

 

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diberhentikan karena alasan dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.

 

Pengangkatan kembali dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengembang Tafsir Al- Qur’an selama diberhentikan.

 

Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diberhentikan karena ditugaskan di luar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

 

Ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

 

Penilaian Kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi: SKP; dan perilaku kerja. Penyusunan SKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perilaku Kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi diberikan dalam bentuk pelatihan: a) fungsional; dan b) teknis di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.

 

Pelatihan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. Selain pelatihan Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lain meliputi: a) pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b) seminar; c) lokakarya (workshop); d) konferensi; dan e) studi banding.

 

Pelatihan diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pelatihan pada Kementerian. Pengembangan kompetensi dapat bekerja sama dengan: a) kementerian/lembaga; b) perguruan tinggi; dan c) lembaga yang mengembangkan kajian Al-Qur’an baik dalam maupun luar negeri.

 

Penyelenggaraan Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilaksanakan bagi: a) perpindahan dari jabatan lain; b) kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi; dan c) promosi.

 

Metode Uji Kompetensi yang digunakan: tertulis; wawancara; dan praktik. Tertulis merupakan tes untuk menilai pengetahuan dan keterampilan kognitif. Wawancara merupakan penilaian dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki. Praktik merupakan pelaksanaan pembacaan dan pemahaman literatur Al-Qur’an berbahasa Arab.

 

Metode Uji Kompetensi dilakukan oleh tim penguji internal pemerintah yang terdiri atas: a) biro yang membidangi kepegawaian; dan b) unit yang membidangi Pengembangan Tafsir Al- Qur’an. Tim penguji dapat bekerja sama dengan: a) akademisi; b) praktisi ahli; dan/atau c) asesor pemerintah dan asesor independen yang membidangi sumber daya manusia.

 

Materi Uji Kompetensi meliputi: manajerial; sosio kultural; dan teknis. Materi Uji Kompetensi disesuaikan dengan jenjang jabatan: perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Materi Uji Kompetensi manajerial dan sosio kultural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi Uji Kompetensi teknis berlaku ketentuan untuk:

a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi:

a. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;

b. pemahaman tentang ulumul Qur'an;

c. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya; dan

d. praktik membaca dan memahami literatur tafsir berbahasa Arab; [titik koma]

b. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Muda meliputi:

1. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;

2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu- ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, dan kodifikasi Al-Qur’an);

3. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya; dan

c. praktik membaca dan memahami literatur tafsir dan ulumul Qur’an berbahasa Arab;

d. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Madya meliputi :

1. hafalan Al-Qur’an 7 (tujuh) juz;

2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu-ilmu yang terkait tafsir dan takwil serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an); dan

3. pemahaman tentang kaidah dan metode penafsiran; dan praktik membaca dan memahami literatur hadis dan dan hadis berbahasa Arab;

e. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama dan pengangkatan melalui promosi meliputi:

1. hafalan Al-Qur’an 10 (sepuluh) juz;

2. konsep pengembangan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an;

3. konsep pengembangan ilmu-ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, kodifikasi Al-Qur’an, tafsir dan takwil, serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an;

4. pemahaman mengenai peraturan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an; dan

5. praktik penerjemahan dan penafsiran Al-Qur’an.

 

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian. Dalam melaksanakan Uji Kompetensi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an untuk: a) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; b) pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui perpindahan jabatan; dan c) pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi.

 

Penjaminan mutu pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh unit yang membidangi penilaian kompetensi pada Kementerian.

 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembangan Tafsir Al-Qur’an secara tertulis kepada:

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an; dan

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk dimasukkan ke dalam database pemetaan kompetensi PNS.

 

Hasil laporan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an berakhir.

 

Hasil laporan menjadi evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan Uji Kompetensi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter