Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (7), Pasal 47 ayat (6), dan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan oleh: a) Presiden
untuk jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan b) Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama
sampai dengan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya. Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat menunjuk pejabat untuk menetapkan pengangkatan Pengembang
Tafsir Al- Qur’an Ahli Pertama dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda.
Pengangkatan PNS ke
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian/inpassing ; dan d) promosi.
Ketentuan mengenai
pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pembinaan jabatan
fungsional.
Pengangkatan pertama dilaksanakan
dengan tahapan:
a.
PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama kepada pejabat yang
membidangi kepegawaian pada LPMQ dengan melampirkan dokumen:
1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS
yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang
telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
3. surat keterangan memiliki integritas dan
moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari dokter pemerintah;
5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah
dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan
6. fotokopi nilai prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam l (satu) tahun terakhir;
b.
pejabat yang membidangi kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
c.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
d.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya meneruskan dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian; dan
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Pengangkatan melalui perpindahan
dari jabatan lain dilaksanakan dengan tahapan:
a.
PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja
dengan melampirkan dokumen:
1.
fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat
yang Berwenang;
2.
fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
Berwenang;
3.
surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani
oleh atasan langsung;
4.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
5.
fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
Berwenang;
6.
fotokopi sertifikat uji Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural
yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
7.
surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan
kegiatan Pengembangan Tafsir Al- Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
dan
8.
fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
b.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an
meneruskan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
c.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an
meneruskan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian;
d.
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan
e.
Presiden menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain bagi Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
Pengangkatan melalui
penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dan
telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an dengan melampirkan
dokumen:
a.
fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat
yang Berwenang;
b.
fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
Berwenang;
c.
surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang
ditandatangani oleh atasan langsung;
d.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e.
fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang
Berwenang;
f.
surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan
kegiatan Pengembangan Tafsir Al- Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara
kumulatif;
g.
fotokopi nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan
oleh Pejabat yang Berwenang; dan
h.
fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang
Berwenang.
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama meneruskan permohonan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian
melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang
diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Dalam hal terdapat kesesuaian
antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al-Qur’an, pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan.
Pejabat Pembina
Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan penyesuaian/ inpassing dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an.
DInyatakan dalam Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor
11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al-Qur'an, bahwa Pengangkatan melalui promosi dilakukan
dengan tahapan:
a.
pimpinan merekomendasikan PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Pengembangan Tafsir Al-Qur’an melalui promosi setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan Jabatan
Fungsional; dan
c.
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an
diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.
mengundurkan diri dari jabatannya;
b.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
atau
f.
tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Pengunduran diri wajib
disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian disertai dengan
alasan.
Tidak memenuhi
persyaratan jabatan terjadi dalam hal Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al-Qur’an:
a.
tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau
b.
tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
yang diduduki.
Pejabat Pembina Kepegawaian
menetapkan pemberhentian Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan alasan setelah
dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
Usulan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an disampaikan oleh:
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b.
Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selain Pengembang
Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
Pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf a ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al-Qur’an ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Pengembang Tafsir
Al-Qur’an yang diberhentikan karena alasan dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Pengangkatan kembali dilakukan
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya
dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang
Pengembang Tafsir Al- Qur’an selama diberhentikan.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an
yang diberhentikan karena ditugaskan di luar jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat
terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali
pada jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an terakhir yang didudukinya, setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Ketentuan mengenai pemberhentian
dan pengangkatan kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan
Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Penilaian Kinerja
Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi: SKP; dan perilaku kerja. Penyusunan SKP dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perilaku Kerja ditetapkan
dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib diikutsertakan
dalam pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi diberikan dalam bentuk
pelatihan: a) fungsional; dan b) teknis di bidang Pengembangan Tafsir
Al-Qur’an.
Pelatihan disesuaikan
dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. Selain
pelatihan Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui
program pengembangan kompetensi lain meliputi: a) pemeliharaan kinerja dan
target kinerja; b) seminar; c) lokakarya (workshop); d) konferensi; dan e) studi
banding.
Pelatihan diselenggarakan
oleh unit kerja yang membidangi pelatihan pada Kementerian. Pengembangan
kompetensi dapat bekerja sama dengan: a) kementerian/lembaga; b) perguruan
tinggi; dan c) lembaga yang mengembangkan kajian Al-Qur’an baik dalam maupun
luar negeri.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
dilaksanakan bagi: a) perpindahan dari jabatan lain; b) kenaikan Jabatan
setingkat lebih tinggi; dan c) promosi.
Metode Uji Kompetensi
yang digunakan: tertulis; wawancara; dan praktik. Tertulis merupakan tes untuk
menilai pengetahuan dan keterampilan kognitif. Wawancara merupakan penilaian
dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan
persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki. Praktik merupakan
pelaksanaan pembacaan dan pemahaman literatur Al-Qur’an berbahasa Arab.
Metode Uji Kompetensi
dilakukan oleh tim penguji internal pemerintah yang terdiri atas: a) biro yang
membidangi kepegawaian; dan b) unit yang membidangi Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
Tim penguji dapat bekerja sama dengan: a) akademisi; b) praktisi ahli; dan/atau
c) asesor pemerintah dan asesor independen yang membidangi sumber daya manusia.
Materi Uji Kompetensi
meliputi: manajerial; sosio kultural; dan teknis. Materi Uji Kompetensi disesuaikan
dengan jenjang jabatan: perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang
Tafsir Al-Qur’an; dan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Materi Uji Kompetensi
manajerial dan sosio kultural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Materi Uji Kompetensi teknis berlaku ketentuan untuk:
a.
perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi:
a. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;
b. pemahaman tentang ulumul Qur'an;
c. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya;
dan
d. praktik membaca dan memahami literatur
tafsir berbahasa Arab; [titik koma]
b.
kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama ke
Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Muda meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;
2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu-
ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, dan kodifikasi
Al-Qur’an);
3. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya; dan
c.
praktik membaca dan memahami literatur tafsir dan ulumul Qur’an berbahasa Arab;
d.
kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda ke
Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Madya meliputi :
1. hafalan Al-Qur’an 7 (tujuh) juz;
2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu-ilmu
yang terkait tafsir dan takwil serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an); dan
3. pemahaman tentang kaidah dan metode penafsiran;
dan praktik membaca dan memahami literatur hadis dan dan hadis berbahasa Arab;
e.
kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya ke
Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama dan pengangkatan melalui promosi
meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 10 (sepuluh) juz;
2. konsep pengembangan pengkajian,
penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an;
3. konsep pengembangan ilmu-ilmu yang terkait
turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, kodifikasi Al-Qur’an, tafsir dan takwil,
serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an;
4. pemahaman mengenai peraturan pengkajian, penerjemahan,
dan penafsiran Al-Qur’an; dan
5. praktik penerjemahan dan penafsiran Al-Qur’an.
Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilaksanakan oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian. Dalam melaksanakan Uji
Kompetensi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian
berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan
Tafsir Al-Qur’an untuk: a) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al-Qur’an; b) pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al-Qur’an melalui perpindahan jabatan; dan c) pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al-Qur’an melalui promosi.
Penjaminan mutu
pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh unit yang membidangi penilaian
kompetensi pada Kementerian.
Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an menyampaikan
laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembangan Tafsir
Al-Qur’an secara tertulis kepada:
a.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
dan
b.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk dimasukkan ke
dalam database pemetaan kompetensi PNS.
Hasil laporan disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an berakhir.
Hasil laporan menjadi
evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia PMA Nomor 11 Tahun
2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al-Qur'an. Semoga ada manfaatnya.