Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD
Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan bagi setiap Anggota DPRD dan penyelenggara dalam melaksanakan orientasi dan pendalaman tugas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.


Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota bertujuan untuk: a) memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; b) meningkatkan wawasan kebangsaan; dan c) meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 

Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota mengikuti Orientasi untuk memenuhi hak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Orientasi dilaksanakan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

 

Dalam hal anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota berhalangan mengikuti Orientasi pada waktu yang telah ditentukan, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota mengikuti Orientasi pada waktu berikutnya.


Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak mengikuti Orientasi tidak dapat mengikuti Pendalaman Tugas.

 

Ketentuan mengenai Orientasi berlaku secara mutatis mutandis terhadap anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu.

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, bahwa Waktu Orientasi dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) jam pelajaran.

 

Orientasi dilaksanakan berdasarkan  kurikulum dan valuasi pembelajaran. Kurikulum Orientasi terdiri atas: a) model pembelajaran; b) rumpun pembelajaran; c) metode pembelajaran; dan d) skenario pembelajaran.

 

Evaluasi pembelajaran terdiri atas: evaluasi terhadap narasumber/fasilitator; evaluasi terhadap peserta; dan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan.

 

Rumpun pembelajaran paling sedikit meliputi: a) wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) sistem pemerintahan Indonesia; c) penguatan  dan  penegakan  peraturan perundang-undangan; d) tata tertib DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; e) fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; f) kode etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan tata beracara badan kehormatan; dan g) hak  dan  kewajiban  anggota  DPRD  provinsi  dan anggota DPRD kabupaten/kota.

 

Selanjutnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, menyatakan bahwa Peserta  Orientasi  berjumlah  paling  sedikit  20  (dua  puluh) peserta dalam 1 (satu) angkatan.

 

Narasumber Orientasi meliputi: pejabat  struktural  dan  pejabat  fungsional  sesuai bidang keahliannya; pakar/praktisi sesuai bidang keahliannya; dan akademisi sesuai bidang keahliannya. Narasumber Orientasi diutamakan telah memiliki sertifikat Training of Trainer (TOT) sebagai pengampu materi Orientasi.

 

Penyelenggaraan Orientasi bagi anggota DPRD provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri. Penyelenggaraan Orientasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain yang menyelenggarakan fungsi pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

 

BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain harus mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.  Dalam hal BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain tidak dapat menyelenggarakan Orientasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota penyelenggaraan Orientasi dapat difasilitasi oleh BPSDM Kemendagri.

 

Ketentuan mengenai petunjuk teknis waktu pelaksanaan, kurikulum, evaluasi pembelajaran, angkatan, fasilitasi, penyelenggaraan Orientasi, dan pemberian rekomendasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Apa yang dimaksud  Pendalaman Tugas anggota DPRD? Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, Pendalaman Tugas bertujuan untuk: a) meningkatkan kompetensi dalam bidang pembentukan peraturan daerah; b) meningkatkan kompetensi dalam bidang perencanaan dan anggaran daerah; c) meningkatkan kompetensi dalam bidang pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan d) meningkatkan kompetensi dalam bidang lainnya sesuai kebutuhan.

 

Setiap anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota mengikuti Pendalaman Tugas paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

 

Pendalaman Tugas dapat dilakukan dalam bentuk: a) pelatihan; b) penataran; c) kursus; d) bimbingan teknis; dan/atau e) seminar/lokakarya/workshop.

 

Pelatihan dilakukan paling singkat 40 (empat puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) kali kegiatan.  Penataran dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) jam pelajaran dan paling lama 30 (tiga puluh) jam pelajaran dalam satu kali kegiatan.  Kursus dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) jam pelajaran dan paling lama 30 (tiga puluh) jam pelajaran dalam satu kali kegiatan.  Bimbingan teknis dilakukan paling singkat 20 (dua puluh) jam pelajaran dan paling lama 30 (tiga puluh) jam pelajaran dalam satu kali kegiatan. Sedangkan seminar/lokakarya/workshop dilakukan paling lama 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) kali kegiatan.

 

Pendalaman Tugas bagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan  kurikulum dan  evaluasi pembelajaran.  Kurikulum Pendalaman Tugas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota  terdiri atas: model pembelajaran;  rumpun pembelajaran; metode pembelajaran; dan  skenario pembelajaran.

 

Evaluasi pembelajaran terdiri atas: valuasi terhadap narasumber/fasilitator;  evaluasi terhadap peserta; dan valuasi terhadap proses penyelenggaraan. Sedangkan  Rumpun pembelajaran paling sedikit meliputi: a) pembentukan peraturan daerah; b) penyusunan perencanaan dan anggaran daerah; c) pengawasan  tindak  lanjut  laporan  keuangan  dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan d) isu-isu aktual dan muatan lokal.

 

Selanjutya dinyatakan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, bahwa Peserta Pendalaman Tugas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta dalam 1 (satu) angkatan.

 

Narasumber Pendalaman Tugas meliputi: a) pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai bidang keahliannya; b) pakar/praktisi sesuai bidang keahliannya; dan c) akademisi sesuai bidang keahliannya. Narasumber Pendalaman Tugas diutamakan telah memiliki sertifikat Training of Trainer (TOT) sebagai pengampu materi Pendalaman Tugas.

 

Penyelenggaraan Pendalaman Tugas dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain, sekretariat DPRD provinsi, perguruan tinggi, atau partai politik.  BPSDM Kemendagri menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

 

BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota diwilayahnya.

 

Sekretariat DPRD provinsi menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD yang bersangkutan.  Partai Politik menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD provinsi dalam 1 (satu) partai yang sama. Perguruan tinggi menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

 

Penyelenggaraan Pendalaman Tugas dapat dilakukan melalui: a) fasilitasi oleh BPSDM Kemendagri kepada BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain, sekretariat DPRD provinsi, perguruan tinggi, dan partai politik; b) fasilitasi oleh BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain kepada sekretariat DPRD provinsi, dan perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya; atau c) kerjasama antara DPRD provinsi dengan perguruan tinggi selaku penyelenggara.

 

Fasilitasi dan kerjasama dilaksanakan dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, dan/atau pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh.

 

DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam melakukan kerjasama dilakukan oleh sekretariat DPRD provinsi.

 

Pendalaman Tugas dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.  Pendalaman Tugas dilaksanakan oleh BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain paling sedikit 1 (satu) kali.

 

BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain, sekretariat DPRD provinsi, perguruan tinggi dan partai politik yang akan menyelenggarakan Pendalaman Tugas menyampaikan surat permohonan kepada BPSDM Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi.

 

Dalam hal perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi menyampaikan surat permohonan kepada BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain untuk mendapatkan rekomendasi.

 

Pendalaman Tugas yang dilaksanakan partai politik dilaksanakan oleh partai politik tingkat pusat dan daerah/wilayah dengan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.

 

Surat permohonan  ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Surat permohonan harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang memuat: a) jenis dan nama kegiatan; b) tujuan kegiatan; c) jadwal kegiatan; d) waktu dan tempat penyelenggaraan; e) jumlah peserta; dan f) asal peserta.

 

Selain  surat  permohonan  dan  proposal, penyelenggara yang telah melaksanakan kegiatan kedua kali dan berikutnya harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya.  Surat permohonan diterima oleh BPSDM Kemendagri melalui sistem layanan dalam jaringan Kementerian paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum hari pelaksanaan kegiatan.

 

Ketentuan mengenai petunjuk teknis waktu pelaksanaan, kurikulum, evaluasi pembelajaran, fasilitasi dan kerjasama, pemberian rekomendasi, dan penyelenggaraan Pendalaman Tugas ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, bahwa Setiap anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang telah mengikuti Orientasi atau Pendalaman Tugas mendapatkan sertifikat sesuai dengan kualifikasi predikat.

 

Kualifikasi predikat merupakan standar kelulusan bagi peserta. Setiap sertifikat Orientasi atau sertifikat Pendalaman Tugas yang diterbitkan oleh penyelenggara diberikan nomor register.  Nomor register diterbitkan oleh BPSDM Kemendagri. Penyelenggara selain BPSDM Kemendagri mengajukan permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem layanan dalam jaringan Kementerian.

 

Ketentuan mengenai petunjuk teknis kualifikasi predikat, bentuk sertifikat, penandatanganan sertifikat, dan penerbitan nomor register ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota. Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 (disini)


Demikin informasi tentang Permendagri Nomor 6Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter