Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah; b) bahwa data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk pelaksanaan ketentuan Pasal14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Landasan hokum diterbitkannya
Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu
Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);
8.
Peraturan Presiden 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu
Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta
Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92);
9.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
Beberapa penjelasan istiah
yang terdapat dalam Pemendagri Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang harus dipahami
bersama adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan Daerah adalah penyel enggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi
pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata ,
interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
4.
Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah kebijakan tata kelola data di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dan Pem erintahan Daerah yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia.
5.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter,
simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi, yang
merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi
, atau situasi.
6.
Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah Data yang disusun dan dikelola oleh kementerian
yang menyel enggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/ atau Pemerintah
Daerah berdasarkan cakupan , sifat, jenis, dan karakterist ik Data.
7.
Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan
dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data
Indonesia.
8.
Data Prioritas Pemerintahan Dalam Negeri adalah Data terpilih yang berasal dari
daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam
forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri .
9.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
10.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk
menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan,
dan pengelolaan informasi Data .
11.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem
elektronik yang saling berin teraksi .
12.
Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan
makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat
unik.
13.
Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis
pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
mengenai Satu Data Indonesia untuk digunakan bersama.
14.
Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang
dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi .
15.
Portal Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah media bagi pakai Data
Pemerintah an Dalam Negeri yang dikelola di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pem erintahan dalam negeri, di provinsi , dan/ atau di kabupaten / kota
yang terintegrasi dan dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.
16.
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat
dan/ atau instansi daerah untuk penyelenggar aan Satu Data Indon esia.
17.
Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah wadah komunikasi dan
koordinasi internal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dengan Pemerintah Daerah.
18.
Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembina an terkait
Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembin aan
terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.
Pembina Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri atau kepala daerah yang membina Satu Data Pemerintahan
Dalam Negeri.
20.
Wali data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan
kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh
Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
21.
Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang
menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah,perseorangan, kelompok orang,
atau badan hukum yangmenggunakan Data.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri .
24.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
25.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkement erian,
kesekretariatan lembaga negara, kesekretar iatan lembaga nonstruktural , dan
lembaga pemerintah lainnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pemendagri Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu
Data Pemerintahan Dalam Negeri. Semoga ada manfaatnya