Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri


Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah; b) bahwa data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk pelaksanaan ketentuan Pasal14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

 

Landasan hokum diterbitkannya Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);

8. Peraturan Presiden 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92);

9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);

10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);

11. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

 

Beberapa penjelasan istiah yang terdapat dalam Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang harus dipahami bersama adalah sebagai berikut:

1. Pemerintahan Daerah adalah penyel enggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata , interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

4. Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Pem erintahan Daerah yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia.

5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi , atau situasi.

6. Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah Data yang disusun dan dikelola oleh kementerian yang menyel enggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/ atau Pemerintah Daerah berdasarkan cakupan , sifat, jenis, dan karakterist ik Data.

7. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data Indonesia.

8. Data Prioritas Pemerintahan Dalam Negeri adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri .

9. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.

10. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data .

11. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berin teraksi .

12. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.

13. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia untuk digunakan bersama.

14. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi .

15. Portal Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah media bagi pakai Data Pemerintah an Dalam Negeri yang dikelola di kementerian yang menyelenggarakan urusan pem erintahan dalam negeri, di provinsi , dan/ atau di kabupaten / kota yang terintegrasi dan dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

16. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/ atau instansi daerah untuk penyelenggar aan Satu Data Indon esia.

17. Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah wadah komunikasi dan koordinasi internal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan Pemerintah Daerah.

18. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembina an terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembin aan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

19. Pembina Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau kepala daerah yang membina Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

20. Wali data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.

21. Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah,perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yangmenggunakan Data.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri .

24. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

25. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkement erian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretar iatan lembaga nonstruktural , dan lembaga pemerintah lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pemendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter