KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Kementerian Agama (Kemenag) ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (KSJ Sekjen Kemenag) Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama).
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (KSJ Sekjen
Kemenag) Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag
(Kementerian Agama) adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia •Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atc:ts Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477);
3.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
4.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 391);
5.
Peraturan Badan Kepegawaian NegaraNomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan
Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1049);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
7.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1049);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
9.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
10.
Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian
Agama;
Isi KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai
Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama) adalah sebagai berikut
1.
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Inspektur Jenderal,
Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan
mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan.
2.
Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
a.
penetapan dalam jabatan manajerial administrator;
b.
pertimbangan penetapan dalam jabatan manajerial pengawas;
c.
pindah PNS dalam Kementerian Agama;
d.
pindah antarinstansi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi
ke dalam Kementerian Agama;
e.
pindah antarinstansi bagi PNS yang mengajukan mutasi ke luar dari Kementerian
Agama;
f.
penugasan PNS Kementerian Agama;
g.
penetapan dalam Jabatan Fungsional; dan
h.
pencantuman gelar pendidikan.
3.
Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
4.
Proses Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku ketentuan:
a.
Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)
wajib dalam kondisi terkini dan valid; dan
b.
Pejabat yang berwenang menetapkan mutasi tidak menindaklanjuti usul dan tidak
menetapkan keputusan mutasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan ini.
5.
Pelaksanaan pengambilan sumpahjjanji PNS yang telah ditetapkan dalam jabatan
manajerial administrator dan jabatan manajerial pengawas dilaporkan kepada
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
6.
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:
a.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengusulan Penetapan Administrator dan Pengusulan Persetujuan Penetapan Pengawas
di Lingkungan Kementerian Agama; dan
b.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pindah
Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemehterian Agama; dan
c.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
7. Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca KSJ Sekjen Kemenag Nomor
40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian
Agama).
Link download KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 DISINI
Demikian informasi tentang KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman
Mutasi PNS Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya