Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi.
Selanjutnya dinyatakan bahwa
Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra. Standar Kompetensi Widyabasa yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
Materi Uji Kompetensi
meliputi kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial
kultural. Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa.
Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi.
Peserta Uji Kompetensi
(UKOM) Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain; b) PNS yang
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi; dan c) Widyabasa
yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat
lebih tinggi.
Apa saja Persyaratan Uji
Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Widyabasa ? Peserta Uji Kompetensi harus
memenuhi persyaratan:
a.
berstatus PNS;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau
sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain
yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan
Fungsional Widyabasa ahli pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli muda;
d.
berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan
bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan
tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa
ahli madya;
e.
berijazah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional
Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa
ahli utama;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan;
dan
h.
tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS.
Selain memenuhi persyaratan di
atas, peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain juga harus memenuhi persyaratan memiliki
predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Sedangkan peserta Uji Kompetensi
melalui promosi juga harus memenuhi persyaratan: a) memiliki predikat kinerja
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) tidak pernah dikenai hukuman karena
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir; dan c) tidak pernah dikenai hukuman disiplin PNS tingkat sedang
atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Adapun persyaratan tambahan
bagi peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan adalah harus
memenuhi persyaratan: a) memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan b) memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang
jabatan.
Persyaratan harus dilengkapi
dengan dokumen berupa: a) keputusan pengangkatan PNS; b) keputusan kenaikan
pangkat terakhir; c) keputusan jabatan terakhir; d( surat keterangan sehat dari
dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah; e) ijazah terakhir yang telah mendapat
persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; f) surat
keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra
paling singkat 2 (dua) tahun; g) surat keterangan dari pejabat yang berwenang
yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan
dari tugas jabatan; h) surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan
bahwa calon peserta tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin
PNS; dan i) melampirkan dokumen penetapan angka kredit yang telah
ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja.
Khusus untuk peserta Uji
Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain juga harus melengkapi dokumen penilaian
sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja paling
rendah baik. Sedangkan berkas tambahan untuk peserta Uji Kompetensi melalui promosi
adalah harus melengkapi dokumen berupa: a) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua)
tahun terakhir dengan predikat kinerja sangat baik; dan b) surat pernyataan
tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dikenai hukuman
disiplin sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Adapun berkas tambahan untuk
peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan adalah melengkapi dokumen
penilaian sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir dengan predikat
kinerja minimal baik.
Uji Kompetensi menggunakan
metode: tes tertulis; portofolio;
dan/atau wawancara. Selain menggunakan metode uji di atas, khsusu
untuk Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya dan Jabatan Fungsional
Widyabasa ahli utama juga menggunakan metode: a) penyusunan karya tulis ilmiah;
dan b) presentasi karya tulis ilmiah. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring
dan/atau luring.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa. Link download Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyabasa. Semoga ada manfaatnya.