Berdasarkan pasal 1 Permenkeu Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik) Tahun 2024 yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/ pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 2: DAK Fisik terdiri atas
bidang, subbidang, dan/atau tema tertentu sesuai dengan Undang-Undang mengenai
APBN.
Pejabat
Perbendaharaan Negara Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Pasal 3 ayat (1) PermenkeuNomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 dinayatakan bahwa dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri selaku
Pengguna Anggaran BUN pengelola TKD menetapkan: a. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN pengelola TKD; b. Direktur Dana Transfer
Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus; c. Direktur Pelaksanaan
Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan d. Kepala KPPN sebagai
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. (2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik. (3) Dalam hal pejabat yang
ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana
transfer khusus.
Pada 2 ayat (4) dinyatakan dalam
hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.(5) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif. (6) Keadaan berhalangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana
transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus: a. tidak
terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau b. masih terisi namun pejabat
definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus
dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan
tugas. (7) Penunjukan: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3); dan/atau b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif
dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. (8) Pemimpin PPA BUN
pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelola dana transfer
khusus kepada Menteri. (9) Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4: KPA BUN pengelola
dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi
Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD yang dilengkapi
dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik beserta dokumen
pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA Satker BUN DAK
Fisik yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian untuk direviu; d. menandatangani RKA Satker BUN DAK Fisik
yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan menyampaikannya
kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan e. menyusun DIPA induk/DIPA petikan
BUN TKD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan
RKA Satker BUN DAK Fisik dan perubahannya.
Pasal 5 ayat (1) KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menetapkan pejabat
pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan SPM; b. melakukan verifikasi atas dokumen
persyaratan penyaluran DAK Fisik; c. melaksanakan penyaluran DAK Fisik; d. menyusun
dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN
pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi
OMSPAN; e. menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan
capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola TKD
melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OMSPAN; f. menyusun
dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik melalui aplikasi Sistem
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan h. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK
Fisik sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Pasal 5 ayat (2) menyatakan
bahwa Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3)
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan
menyampaikan laporan kepada PPA BUN pengelola TKD pada Aplikasi OMSPAN yang terdiri
atas: 1. konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik; dan 2. rekapitulasi
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik;
b. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan
anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan; c. menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan
akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana
transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan d. menyelesaikan
permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran dengan menerapkan prinsip
efektivitas dan akuntabilitas.
Pasal 5 ayat (4) Penyelesaian
permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPA BUN pengelola dana
transfer khusus.
Pasal 6: Pemimpin PPA BUN
pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN
penyaluran TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas
penggunaan DAK Fisik dan Sisa DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.
Perencanaan
Dan Penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik
Pasal 7 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 menyatakan babwha Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK Fisik yang dikoordinasikan oleh
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional. (2) Rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan: a. arah kebijakan DAK Fisik dalam rencana pembangunan jangka
menengah; b. arahan Presiden; c. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik tahun
sebelumnya; d. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan kebijakan DAK Fisik
tahun berjalan; e. sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya; dan f. kerangka
pendanaan jangka menengah berdasarkan perencanaan DAK Fisik lintas tahun.
Pasal 7 ayat (3) Rancangan arah
kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari
sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan yang akan disampaikan kepada
Presiden oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional. (4) Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang telah disetujui oleh Presiden menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah dan rancangan
Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
Pasal 8 ayat (1) Berdasarkan
hasil pembahasan rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional menyusun dan menyepakati rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik
beserta indikasi Daerah prioritas.
Pasal 8 ayat (2) Berdasarkan
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan
tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas. (3) Dalam
hal terdapat arahan Presiden setelah dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan penyesuaian tema/bidang/subbidang DAK Fisik
beserta indikasi Daerah prioritas.(4) Arah kebijakan tema/bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tema tertentu yang merupakan integrasi dari
beberapa bidang/subbidang DAK Fisik; dan/atau b. pengalihan belanja
Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik dalam
hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD. (5) Penyusunan rancangan
tema/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran sebelumnya atau setelah penetapan
rancangan awal rencana kerja pemerintah.
Pasal 9 ayat (1) Pengalihan
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b mencakup kegiatan
dan pendanaannya dengan mempertimbangkan penugasan dari Presiden kepada
Kementerian/Lembaga. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional untuk selanjutnya disepakati dengan
Kementerian/Lembaga. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan
ketentuan perundang- undangan. (4) Penetapan Daerah telah memiliki kinerja baik
dalam pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b
dilakukan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Pasal 10 ayat (1) Berdasarkan
tema/bidang/subbidang DAK Fisik dan indikasi Daerah prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diadakan Pertemuan Para Pihak yang menyepakati
minimal: a. arah kebijakan tema/bidang/subbidang; b. target/sasaran; c. Daerah
prioritas; d. kebutuhan pendanaan bidang/subbidang DAK Fisik untuk 3 (tiga)
tahun ke depan; dan e. pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari DAK
Fisik dan belanja Kementerian/Lembaga.
Pasal 10 ayat (2) Berdasarkan
hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai
mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah. (3) Surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. tema dan
bidang/subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan; b. kegiatan dari masing-masing
bidang/subbidang DAK Fisik; dan c. batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
Pasal 11 ayat (1) Dalam
menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
selaku PPA BUN pengelola TKD dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga
dengan memperhatikan: a. arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik;
b. perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan bidang/subbidang DAK Fisik
tahun berkenaan dan 3 (tiga) tahun kedepan; c. perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam
rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga
yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik.
Pasal 11 ayat (2) Indikasi
Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (3)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan. (4) Menteri menetapkan pagu indikatif DAK Fisik dengan mempertimbangkan
indikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12 ayat (1) Berdasarkan
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Daerah
menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik. (2) Penyampaian usulan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, paling lambat bulan Juli tahun
anggaran sebelumnya.
Pasal 13 ayat (1) Dalam hal
terdapat usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh pimpinan Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat, Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga
melakukan pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai
dengan bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Hasil
pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang terintegrasi.
Pasal 13 ayat (3) Usulan
Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bagian dari usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (4) Usulan Dewan Perwakilan
Rakyat yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam berita acara serah terima penyampaian usulan DAK Fisik dari Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditandatangani oleh Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14 ayat (1) Dalam hal usulan
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 belum memenuhi kebutuhan pencapaian
prioritas nasional, batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat
pada bulan Agustus tahun anggaran sebelumnya. (2) Perpanjangan batas waktu
penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati bersama antara Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga. (3) Berdasarkan hasil
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan
batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
Pasal 15 ayat (1) Berdasarkan
usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan
rekomendasi kepada Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Kementerian/Lembaga. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat sampai dengan fase penilaian usulan DAK Fisik.
Sinergi
Dana Alokasi Khusus Fisik Dengan Pendanaan Lainnya
Pasal 16 Permenkeu Nomor 25
Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik) Tahun 2024
menyatakan Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dapat dilakukan minimal dengan: a. TKD lainnya; b.
belanja Kementerian/Lembaga; c. pembiayaan utang Daerah; dan/atau d. kerja sama
Pemerintah dan badan usaha.
Pasal 17 ayat (1) Sinergi
DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a
dilakukan khususnya dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya. (2) Sinergi
DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menyelaraskan kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan
bidang/subbidang DAK Fisik. (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui pembahasan bersama dalam penyusunan perencanaan arah
kebijakan pada tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 18 ayat (1) Sinergi
DAK Fisik dengan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf b dilakukan dengan alokasi belanja Kementerian/Lembaga yang diprioritaskan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik
Daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Fisik. (2) Sinergi DAK Fisik dengan
belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
dilakukan oleh Kementerian bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga terkait untuk
menyelaraskan perencanaan penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dengan DAK
Fisik. (3) Penyelarasan perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas bersama dengan Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga
terkait dalam tahapan proses perencanaan penganggaran DAK Fisik dan/atau
belanja Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perencanaan penganggaran.
Pasal 19 ayat (1) Sinergi DAK
Fisik dengan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
c dan kerja sama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf d dapat dilakukan dengan skema sinergi pendanaan yang disusun Daerah
dalam rangka percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Sinergi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan Daerah; b. prioritas
nasional; dan/atau c. kebutuhan infrastruktur dasar Daerah sesuai dokumen perencanaan
pembangunan Daerah.
Pengalokasian
Dana Alokasi Khusus Fisik
Pasal 20 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 menyatakan bahwa Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (4), Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK Fisik. (2) Rencana
pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pagu indikatif
DAK yang dirinci per bidang/subbidang.
Pasal 20 ayat (3) Rencana
pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Kementerian/Lembaga melalui surat bersama Kementerian dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang
pagu indikatif Kementerian/Lembaga. (4) Dalam hal terdapat perubahan pagu
indikatif DAK Fisik, dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 21 ayat (1) Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian/Lembaga menyusun rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (2) Rancangan kriteria
penilaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga, dan Kementerian c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Kesepakatan rancangan kriteria penilaian
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 22 ayat (1) Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian/Lembaga masing-masing melakukan penilaian atas usulan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berdasarkan kriteria penilaian
yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (2) Penilaian
atas usulan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Daerah prioritas
dan kesesuaian target capaian keluaran (output) kegiatan per bidang/subbidang
terhadap pencapaian prioritas nasional. (3) Penilaian atas usulan oleh
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penilaian teknis
kegiatan, target capaian keluaran (output), dan harga satuan terhadap
pencapaian target sektor. (4) Penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan: a. target keluaran (output) dan
lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang per tahun secara nasional sebagaimana
dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah; b. target keluaran (output) dan
lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang dalam jangka menengah secara nasional
sebagaimana dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan c.
pagu indikatif atau perubahan pagu indikatif per bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 22 ayat (5) Penilaian
atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
membahas: a. kesesuaian usulan DAK Fisik dengan kebutuhan dan prioritas Daerah;
b. keselarasan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik, APBD dan/atau sumber
pendanaan lainnya dalam satu Daerah; c. pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan
kegiatan (readiness criteria); dan/atau d. pagu indikatif atau perubahan pagu
indikatif per bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c. (6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Kementerian/Lembaga bersama Pemerintah Daerah. (7) Dalam hal diperlukan,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan/atau Kementerian/Lembaga dapat melakukan pendalaman penilaian atas
usulan Pemerintah Daerah. (8) Hasil penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah pengusul melalui sistem
informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 23 ayat (1) Kementerian
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi
DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan: a. hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. pagu anggaran; c. kinerja
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; dan d. kapasitas fiskal Daerah dan/atau
pertimbangan lainnya. (2) Penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penghitungan nilai kinerja
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; b. penghitungan nilai gabungan antara nilai
kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan kapasitas fiscal daerah; c. penghitungan
alokasi teknis; d. penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
dan e. penghitungan alokasi final. (3) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai
kapasitas fiskal daerah.
Pasal 24 ayat (1) Penghitungan
nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan per
bidang/ subbidang/ kelompok subbidang. (2) Penghitungan nilai kinerja pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a,
minimal terdiri atas komponen kinerja: a. perencanaan; b. penyelesaian
pengadaan; c. penyerapan; dan d. ketercapaian keluaran.
Pasal 24 ayat (3) Komponen
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki bobot tertentu dengan
jumlah keseluruhan 100% (seratus persen). (4) Komponen kinerja perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rasio nilai
awal rencana kegiatan terhadap pagu selama 2 (dua) tahun terakhir. (5) Komponen
kinerja penyelesaian pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dihitung berdasarkan rasio antara capaian keluaran kontrak dengan capaian keluaran
nilai awal rencana kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 24 ayat (6) Komponen kinerja
penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan
rasio realisasi penyerapan dibanding penyaluran DAK Fisik tahun sebelumnya. (7)
Komponen kinerja ketercapaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d dihitung berdasarkan rasio antara capaian keluaran pada kontrak dengan
capaian keluaran pada rincian kegiatan. (8) Daerah yang tidak mendapatkan
alokasi DAK Fisik pada tahun anggaran berjalan atau 1 (satu) tahun sebelum
tahun anggaran berjalan, nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disetarakan dengan 100% (seratus persen).
Pasal 25 ayat (1) Nilai
gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditentukan dengan
menghitung rata-rata dari komponen: a. nilai kinerja pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan b. inversi nilai kapasitas fiskal daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b. (2) Komponen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100% (seratus
persen). (3) Berdasarkan hasil penghitungan nilai gabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Daerah dikelompokkan menjadi kategori tinggi, sedang, dan
rendah.
Pasal 26 ayat (1) Penghitungan
alokasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dengan
metode: a. penghitungan alokasi yang dilakukan berdasarkan penilaian atas
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); atau b. penghitungan
alokasi yang dilakukan berdasarkan penilaian atas usulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dan pertimbangan lainnya. (2) Penentuan metode penghitungan
alokasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama antara Kementerian
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian/Lembaga. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan
dalam berita acara.
Pasal 27 ayat (1) Penerapan
nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap
hasil penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dengan
melakukan pengurangan alokasi daerah kategori rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) sebesar persentase tertentu dari nilai alokasi teknis. (2) Hasil
pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Daerah
dengan kategori tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) secara
proporsional.
Pasal 28 ayat (1) Penghitungan
alokasi final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dilakukan
atas hasil penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan
penyesuaian terhadap: a. alokasi minimal atau maksimal masing-masing bidang/subbidang;
b. pembulatan sampai ribuan rupiah; dan/atau c. usulan aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat serta pertimbangan kelayakan teknis oleh Kementerian/Lembaga teknis
terkait. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama
antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga dan Kementerian c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam berita acara. (3) Dalam hal
terdapat alokasi yang merupakan hasil penghitungan alokasi final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak tersedia rincian kegiatannya,
Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional menentukan kegiatan yang nilainya paling
tinggi sebesar nilai alokasi tersebut.
Pasal 29 Permenkeu Nomor 25
Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik) Tahun 2024
menyatakan bahwa Pedoman penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Pasal 30 ayat (1) Hasil
penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan
dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau rancangan Undang-Undang mengenai APBN
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disepakati menjadi pagu
DAK Fisik. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator
Pemerintah dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang minimal
memuat: a. pokok-pokok kebijakan, sasaran, dan ruang lingkup DAK Fisik; b. kesepakatan
antara Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan c. lampiran daftar
alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah.
Pasal 31 ayat (1) Berdasarkan
hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Kementerian c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAK
Fisik melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Pemerintah
menetapkan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Penganggaran
Dana Alokasi Khusus Fisik Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Persiapan Teknis, Dan Pelaksanaan Kegiatan Di Daerah
Pasal 32 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 dinyatakan Berdasarkan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per
Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau yang
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD. (2)
Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang per Daerah atau sebelum penetapan Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN yang memuat alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik
dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD
tahun anggaran berkenaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 Penganggaran dan
penggunaan atas alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK
Fisik.
Pasal 34 ayat (1) Pemerintah
Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan
rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem
informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a.
dokumen usulan; b. hasil penilaian usulan; c. hasil penyelarasan atas usulan
aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan Daerah; dan d. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal
(website) yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 34 ayat (2) Dalam hal
kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak
dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah,
nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. (3) Usulan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. rincian
kegiatan; b. metode pengadaan; c. lokasi kegiatan; d. target keluaran (output)
kegiatan; e. rincian kebutuhan dana; dan f. kegiatan penunjang. (4) Penyusunan
usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OPD setelah
berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (5) Usulan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dengan Kementerian/Lembaga
dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk mendapat persetujuan.
Pasal 34 ayat (6) Persetujuan
oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap bidang/subbidang
DAK Fisik yang penghitungan alokasinya berdasarkan pertimbangan lainnya minimal
indeks teknis dan indeks lokasi prioritas. (7) Persetujuan oleh Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah dilakukan penilaian
terhadap kesesuaian volume dan standar biaya. (8) Persetujuan oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah dilakukan penilaian
terhadap kesesuaian lokasi kegiatan dengan tema prioritas nasional.
Pasal 34 ayat (9) Dalam hal
kegiatan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan Daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang,
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan catatan untuk ditunda
pelaksanaannya. (10) Rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling lambat ditetapkan pada bulan Desember tahun
anggaran sebelumnya.(11) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu)
kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat tanggal 14 Maret tahun anggaran
berjalan.
Pasal 34 ayat (12) Usulan
perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan
dalam rangka: a. optimalisasi rencana kegiatan atas selisih rencana kegiatan
pelaksanaan DAK Fisik terhadap nilai kontrak yang terealisasi berdasarkan hasil
efisiensi anggaran dengan memperhatikan ketercapaian target output; dan/atau b.
perubahan status pemenuhan kriteria kesiapan teknis atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (13) Optimalisasi rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) huruf a dapat dilakukan dengan: a. penambahan volume
kegiatan pada 1 (satu) detail dan rincian kegiatan; dan/atau b. penambahan kegiatan
lainnya dalam satu bidang/subbidang. (14) Optimalisasi rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip
akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 34 ayat (15) Kementerian/Lembaga
dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lambat pada bulan Maret
tahun anggaran berjalan. (16) Rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (15) paling lambat ditetapkan pada bulan Maret. (17) Dalam
hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau
wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas
rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) kepada
Kementerian/Lembaga. (18) Usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah
disetujui dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(17) minimal melampirkan: a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana;
b. surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari OPD yang memiliki tugas dan
fungsi penanganan bencana di Daerah; c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan
yang ditandatangani Kepala Daerah; d. detail usulan rincian dan lokasi revisi rencana
kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan e. rancangan teknis
kegiatan.
Pasal 34 ayat (19) Kementerian/Lembaga
memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (17) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian, dan
Kementerian Dalam Negeri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah usulan
perubahan diterima dengan lengkap. (20) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau
penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(19) dapat dilakukan verifikasi dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan. (21) Persetujuan atau penolakan usulan perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
diterima.
Pasal 34 ayat (22) Dalam hal
terjadi pengurangan pagu alokasi bidang/subbidang DAK Fisik dalam APBN, terhadap
bidang/subbidang terkait dilakukan penyesuaian atas rencana kegiatan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15).
Pasal 35 ayat (1) Pemerintah
Daerah menggunakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran (output),
rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana kegiatan
masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik yang telah dibahas OPD dan mendapat
persetujuan Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (5), ayat (15), ayat (19), dan ayat (22). (2) Setelah rencana
kegiatan ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35 ayat (3) Berdasarkan
alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga, OPD
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran OPD atau dokumen pelaksanaan anggaran
sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36 ayat (1) Pemerintah
Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang
yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. (2) Dalam hal terdapat
perubahan alokasi DAK Fisik, dana penunjang ditetapkan paling tinggi 5% (lima
persen) dari alokasi DAK Fisik setelah perubahan. (3) Dalam hal terdapat
selisih lebih terhadap kegiatan penunjang yang telah dikontrakkan dengan
besaran dana penunjang yang ditetapkan akibat perubahan alokasi DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisih atas nilai kontrak dana penunjang
dibebankan pada APBD.
Pasal 36 ayat (4) Kegiatan
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. desain perencanaan
untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat
pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c. honorarium
pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang
dilakukan secara swakelola; d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e.
penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau f. perjalanan
dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. (5)
Penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Dana
Alokasi Khusus Fisik Untuk Daerah Baru
Pasal 37 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 menyatakan DAK Fisik untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada
tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang mengenai pembentukan Daerah
tersebut diundangkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Daerah baru yang undang-undang mengenai pembentukannya diundangkan
sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan. (3) Dalam hal undang-undang
mengenai pembentukan Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan,
DAK Fisik untuk Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari DAK Fisik
yang dialokasikan untuk Daerah induk.(4) Proporsi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dihitung minimal berdasarkan jumlah kegiatan pada lokasi
sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan. (5) Dalam hal undang-undang
mengenai pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun berikutnya,
pembagian DAK Fisik antara Daerah induk dengan Daerah baru ditetapkan dalam
Peraturan Presiden.
Pasal 38 ayat (1) Daerah
baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang
yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi. (2) Usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk
mendapat persetujuan. (3) Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 14 Maret tahun anggaran
berjalan.
Pasal 39 ayat (4) Dalam hal
tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pada hari kerja berikutnya. (5) Batas waktu persetujuan atas usulan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk Daerah
baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak dibentuk.
Penyaluran
Dana Alokasi Khusus Fisik
Pasal 39 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 menyatakan bahwa KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyusun RKA
Satker BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
dan/atau perubahannya. (2) KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan
RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian untuk direviu. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian
menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus paling lama 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN DAK Fisik dengan
lengkap dan benar.
Pasal 39 ayat (4) Hasil
reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKD. (5) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD
menetapkan RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan
atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil
penelaahan RDP BUN TKD. (7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menandatangani DIPA
BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik dan menyampaikan kepada Direktur
Jenderal Anggaran.
Pasal 39 ayat (8) Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD
untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan kepada
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD. (9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyampaikan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD
untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN melalui
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD untuk DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk
DAK Fisik. (10) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan
kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 40 ayat (1) KPA BUN
pengelola dana transfer khusus dapat menyusun perubahan DIPA induk/DIPA petikan
BUN TKD untuk DAK Fisik. (2) Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN
TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 41 ayat (1) DIPA
induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (10) dan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 digunakan oleh pejabat pembuat komitmen
sebagai dasar penerbitan SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM. (3) SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh KPPN sebagai dasar penerbitan
SP2D.
Bagian
Kedua Bentuk Penyaluran
Pasal 42: Penyaluran DAK
Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Pasal 43 ayat (1) Penyaluran
DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. per bidang untuk bidang
DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau b. per subbidang untuk bidang DAK
Fisik yang memiliki subbidang. (2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. bertahap; dan/atau b. sekaligus.
Penyaluran
Bertahap
Pasal 44 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 menyatakan Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi DAK Fisik per
bidang/subbidang yang: a. pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah); dan b. seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasikan oleh
Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus. (2) Penyaluran DAK Fisik per
bidang/subbidang secara bertahap, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut: a. tahap I, paling cepat pada bulan Februari tahun anggaran berjalan, dengan
ketentuan sebagai berikut: 1. untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai syarat
penyaluran tahap I yang lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
nilai rencana kegiatan bertahap; dan 2. untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai
syarat penyaluran tahap I sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar nilai daftar kontrak kegiatan. b.
tahap II, paling cepat pada bulan April tahun anggaran berjalan, dengan
ketentuan sebagai berikut: 1. nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian
kegiatan lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) nilai rencana kegiatan
bertahap, disalurkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai rencana
kegiatan bertahap, dikurangi penyaluran tahap I. 2. nilai rencana kebutuhan
dana untuk penyelesaian kegiatan sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari
nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan sebesar selisih antara nilai
rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang
telah disalurkan pada tahap I. c. tahap III paling cepat pada bulan September
tahun
anggaran berjalan dengan
ketentuan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan lebih besar
dari 70% (tujuh puluh persen) nilai rencana kegiatan bertahap, disalurkan
sebesar selisih antara nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan
dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II.
Pasal 45 ayat (1) Penyaluran
DAK Fisik per bidang/subbidang secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemerintah Daerah
menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
2.
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi
penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang
yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
3.
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
4.
rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh
Kementerian/Lembaga;
5.
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang meliputi data
kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data
pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk
perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan;
6.
laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan
dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja
kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan
penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya; dan
7.
laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik.
b. tahap II berupa:
1.
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 5 yang bersifat final;
2.
laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan
dana
untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dengan capaian
keluaran (output) 100% (seratus persen);
3.
laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 75% (tujuh
puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan tahap I;
4.
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
5.
laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan
dana yang menunjukkan paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana
yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik
per bidang/subbidang sampai dengan tahap I; dan
6.
laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan sisa DAK Fisik.
c. tahap III berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 90% (sembilan
puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang
menunjukkan paling rendah 70% (tujuh puluh persen);
2.
laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan
DAK Fisik per bidang/subbidang dengan capaian keluaran (output) 100% (seratus
persen);
3.
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
4.
laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan
dana yang menunjukkan paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang
telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling rendah 70%
(tujuh puluh persen); dan
5.
laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik.
Pasal 45 ayat (2) Penyampaian
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I, paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan pukul 17.00 WIB;
b.
tahap II, paling lambat tanggal 22 Oktober tahun anggaran berjalan pukul 17.00
WIB; dan
c.
tahap III, paling lambat tanggal 16 Desember tahun anggaran berjalan pukul
17.00 WIB.
Pasal 45 ayat (3) Peraturan Daerah
mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun
anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Pasal 45 ayat (4) Rencana kegiatan
DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka
4 berupa rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
Pasal 45 ayat (5) Dokumen
persyaratan penyaluran berupa: a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang; b. foto dengan titik
koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
per bidang/subbidang; c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
d. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan
dan/atau perubahan daftar kontrak; e. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah
terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan
DAK Fisik per bidang/subbidang; dan f. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau
penggunaan Sisa DAK Fisik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala
Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
Pasal 45 ayat (6) Dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf f disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala
Daerah/wakil Kepala Daerah. (7) Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi
kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah. (8) Tanda
tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat berupa tanda tangan
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 ayat (9) Laporan
realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh
Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota. (10) Reviu laporan realisasi
penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan berdasarkan SP2D dan capaian keluaran
(output) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang yang disampaikan OPD
dalam Aplikasi OMSPAN.
Pasal 45 ayat (11) Hasil
reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam laporan hasil reviu
yang merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh
Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota. (12) Dalam hal Inspektur Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditandatangani oleh pejabat yang
diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Inspektur Daerah.
Pasal 45 ayat (13) Dalam hal
diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK
Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (14) Dalam hal
tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto
realisasi fisik. (15) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan
fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan
penyaluran tahap I.
Penyaluran
Sekaligus
Pasal 46 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 menyatakan Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam
hal: a. pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah); atau b. seluruh/sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK
Fisik mendapat rekomendasi Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan
telah disetujui oleh Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 46 ayat (2) Penyaluran
DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan paling cepat pada bulan April tahun anggaran berjalan
sebesar nilai dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang. (3)
Permintaan penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan dokumen berita
acara serah terima barang/pekerjaan sebagai syarat salur. (4) Penyaluran DAK Fisik
per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan paling cepat pada bulan April dan paling lambat pada bulan Desember
tahun anggaran berjalan sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam berita
acara serah terima barang/pekerjaan.
Pasal 46 ayat (5) Berita
acara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan berita
acara serah terima barang/pekerjaan terhadap seluruh kegiatan dalam satu
kontrak yang bersifat final. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Kementerian c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran
sebelumnya.
Pasal 46 ayat (7) Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam pemberian persetujuan
atau penolakan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pembahasan dengan
Kementerian/Lembaga. (9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala KPPN melalui
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Pasal 47 ayat (1) Penyaluran
DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus untuk pagu alokasi DAK Fisik
per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5
(lima) hari kerja setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran dengan lengkap dan benar, berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun
anggaran berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik
yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun
anggaran sebelumnya;
c. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada seluruh
bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
d. rencana kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga;
e. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan
barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data
kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
untuk penyelesaian kegiatan;
f. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi
penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang
yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya; dan
g. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan
Sisa DAK Fisik.
Pasal 47 ayat (2) Penyampaian
dokumen persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB. (3) Peraturan Daerah
mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada
Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Koordinator
KPA BUN penyaluran TKD. (4) Rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana kegiatan yang
tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi
dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
Pasal 47 ayat (5) Dokumen
persyaratan penyaluran berupa: a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang; b. foto dengan titik
koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
per bidang/subbidang; c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang; d. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan
realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang; dan e. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK
Fisik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada
Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
Pasal 47 ayat (6) Dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan
huruf e disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
(7) Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah.
Pasal 47 ayat (8) Tanda
tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat berupa tanda
tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Laporan
realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh
Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota. (10) Reviu laporan realisasi
penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran (output) atas
penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi
OMSPAN.
Pasal 47 ayat (11) Hasil reviu
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam laporan hasil reviu yang
merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh Inspektur
Daerah provinsi/kabupaten/kota. (12) Dalam hal Inspektur Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Inspektur Daerah.
Pasal 47 ayat (13) Dalam hal
diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK
Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (14) Dalam hal tidak
terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi
fisik.
Pasal 47 ayat (15) Daftar
kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang
sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran sekaligus.
Pasal 48 ayat (1) Penyaluran
DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus untuk seluruh atau sebagian
kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik yang mendapatkan rekomendasi
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemerintah Daerah
menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa: a.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; b. laporan realisasi penyerapan
dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja
kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan
penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya; c. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada seluruh
bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya; d. rencana kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga; e. daftar
kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak
kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan
kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data
jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan; dan perkiraan
data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan; f. laporan
hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik
yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun
anggaran sebelumnya; g. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK
Fisik; dan h. sebagian atau seluruh berita acara serah terima barang dan/atau
pekerjaan untuk kontrak kegiatan DAK Fisik yang tidak dapat dibayarkan secara
bertahap.
Pasal 48 ayat (2) Penyampaian
dokumen persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan ketentuan: a. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g paling lambat tanggal 22 Juli pukul
17.00 WIB; dan b. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h paling cepat tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 16 Desember
pukul 17.00 WIB.
Pasal 48 ayat (3) Peraturan
Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun
anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (4) Rencana kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana
kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
Pasal 48 ayat (5) Dokumen
persyaratan penyaluran berupa: a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang; b. foto dengan titik koordinat
yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang; c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang; d.
laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana
dan capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan
DAK Fisik; e. laporan Sisa dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik; dan f. sebagian atau
seluruh berita acara serah terima barang/pekerjaan dalam satu bidang/subbidang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala
KPPN melalui Aplikasi OMSPAN. (6) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disampaikan
setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
Pasal 48 ayat (7) Dalam hal
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai Kepala Daerah. (8) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 48 ayat (9) Laporan
realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh
Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota. (10) Reviu laporan realisasi
penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran (output) atas
penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi
OMSPAN.
Pasal 48 ayat (11) Hasil
reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam laporan hasil reviu
yang merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh
Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota. (12) Dalam hal Inspektur Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditandatangani oleh pejabat yang
diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Inspektur Daerah.
Pasal 48 ayat (13) Dalam hal
diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK
Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (14) Dalam hal tidak
terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi
fisik. (15) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain
kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran
sekaligus.
Pasal 48 ayat (16) Pemerintah
Daerah dapat menyampaikan sebagian atau seluruh berita acara serah terima
barang/pekerjaan dalam satu bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf f sampai dengan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 49 ayat (1) Pemerintah
Daerah dapat melakukan pemutakhiran daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf c, Pasal 47
ayat (5) huruf c, dan Pasal 48 ayat (5) huruf c yang disebabkan: a. penambahan
kontrak; b. koreksi kontrak; c. adendum kontrak; dan/atau d. perubahan kontrak
akibat wanprestasi.
Pasal 49 ayat (2) Pemutakhiran
daftar kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam
menentukan nilai penyaluran bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1), dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan sampai dengan batas waktu
penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf a; atau b. dilakukan sebelum penyaluran tahap II, dalam
hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum batas waktu penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran tahap I.
Pasal 49 ayat (3) Pemutakhiran
daftar kontrak yang disebabkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d tidak diperhitungkan untuk menentukan nilai penyaluran
bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam hal dilakukan
setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal terjadi
perubahan kontrak akibat wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
setelah tanggal 22 Juli atas kontrak yang disalurkan secara sekaligus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Kepala Daerah dapat
mengajukan permohonan untuk melakukan pemutakhiran daftar kontrak kepada Kepala
KPPN.
Pasal 49 ayat (5) Permohonan
pemutakhiran daftar kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
paling lambat tanggal 22 Oktober tahun anggaran berjalan dan dilampiri dengan
dokumen minimal sebagai berikut: a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh Kepala Daerah; b. surat pernyataan wanprestasi yang
ditandatangani oleh Kepala OPD, Inspektorat Daerah, dan Kepala BPKAD; dan c. informasi
mengenai perbandingan antara kontrak lama yang akan dimutakhirkan dengan
kontrak baru yang akan didaftarkan.
Pasal 49 ayat (6) Kepala
KPPN melakukan verifikasi atas surat permohonan dari Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3). (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Kepala KPPN dapat melakukan persetujuan atau penolakan. (8) Berdasarkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepala KPPN meneruskan surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Koordinator KPA BUN
penyaluran TKD melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 49 ayat (9) Berdasarkan
surat permohonan Kepala Daerah yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Koordinator KPA BUN
penyaluran TKD melakukan pembukaan akses Aplikasi OMSPAN untuk pemutakhiran
daftar kontrak. (10) Berdasarkan pembukaan akses Aplikasi OMSPAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran daftar
kontrak.
Pasal 50 Dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik berupa:
a. laporan
realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 47 ayat (1) huruf b, dan Pasal 48 ayat (1)
huruf b;
b. foto
dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 47 ayat (1) huruf c,
dan Pasal 48 ayat (1) huruf c;
c. laporan
hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan
capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK
Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada
tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a
angka 6, Pasal 47 ayat (1) huruf f, dan Pasal 48 ayat (1) huruf f; dan
d. laporan
Sisa DAK Fisik dan Penggunaan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (1) huruf a angka 7, Pasal 47 ayat (1) huruf g, dan Pasal 48 ayat (1)
huruf g, dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak
menerima DAK Fisik.
Pasal 51 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 menyatakan dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target
prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri dapat memberikan
perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48
ayat (2).
Pasal 51 ayat (2) Kementerian
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Kementerian/Lembaga untuk pembahasan perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perpanjangan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Pasal 52 ayat (1) Dalam hal
Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah
penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan
kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah
tersebut kepada Menteri. (2) Usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. Daerah yang diberikan kemudahan
penyaluran; b. bidang/subbidang yang diberikan kemudahan penyaluran; dan c. jangka
waktu pemberian kemudahan penyaluran.
Pasal 52 ayat (3) Usulan
kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
melampirkan: a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana alam,
kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular; b. surat
pernyataan hasil verifikasi dari organisasi perangkat daerah/unit terkait yang
memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar
biasa, dan/atau wabah penyakit menular di Daerah; dan c. surat pernyataan
tanggung jawab mutlak yang menyatakan keadaan bencana alam, kerusuhan, kejadian
luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, dan pernyataan kesanggupan
penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah.
Pasal 52 ayat (4) Dalam hal
Menteri menyetujui usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kemudahan penyaluran DAK Fisik bagi Daerah tersebut ditetapkan
dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri.
Pasal 53 ayat (1) Dalam hal
terdapat usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (17), dapat diberikan perpanjangan waktu penyaluran DAK Fisik
Tahap I. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dalam hal persetujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (19) ditetapkan setelah tanggal 1 (satu) Juli sampai dengan 22 (dua puluh
dua) Juli tahun anggaran berjalan. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan selama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya
persetujuan Kementerian/Lembaga.
Pelaksanaan Reviu oleh
Inspektorat Daerah
Pasal 54 ayat (1) Dalam melakukan
reviu terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output)
kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (9), 47 ayat (9),
dan Pasal 48 ayat (9), Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pengecekan
terhadap:
a.
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak
kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN;
b.
kesesuaian antara dokumen kontrak perubahan kegiatan DAK Fisik dengan perubahan
daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN;
c.
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik atau titik koordinat
yang disampaikan secara terpisah dengan data titik koordinat yang dilaporkan
dalam Aplikasi OMSPAN;
d.
kesesuaian antara dokumen berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan
kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak dan data input berita acara serah
terima barang dan/atau pekerjaan kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam
Aplikasi OMSPAN;
e.
kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa
dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% (seratus
persen) kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk
penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN; dan
f.
kesesuaian antara jumlah Sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D bendahara umum
Daerah atas penggunaan Sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan Sisa DAK
Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.
Pasal 54 ayat (2) Proses reviu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OMSPAN. (3) Laporan
hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Aplikasi
OMSPAN.
Penghentian
Penyaluran DAK Fisik
Pasal 55 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 menyatakan Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal: a. Kepala
Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara
bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan/atau melampaui batas
waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2); b. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) dan Pasal 48 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pasal
48 ayat (2); dan/atau c. menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan
penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Pasal 55 ayat (2) Permintaan
penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang
setelah dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Kementerian/Lembaga.
Pasal 55 ayat (3) Penghentian
penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri. (4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan
penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 55 ayat (5) Dalam hal
DAK Fisik per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan
sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban
kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah. (6) Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu
DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyaluran
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dikurangi dengan
besaran penghentian penyaluran.
Penyaluran
pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 56 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024 menyatakan KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun
pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran. (2) Pedoman
pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan
penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari Daerah serta batas akhir
penyaluran DAK Fisik.
Pasal 56 ayat (3) Pedoman
pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat
akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
Penggunaan
Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik
Pasal 57 ayat (1) Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024, menyatakan Sisa DAK Fisik terdiri dari: a. Sisa DAK Fisik tahun
anggaran sebelumnya; dan b. Sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pengakuan Sisa DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1), pasal 47
ayat (1) dan 48 ayat (1) dengan lengkap dan benar.
Pasal 57 ayat (3) Sisa DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk bidang/subbidang
DAK Fisik yang: a. output-nya belum tercapai; dan/atau b. sesuai kebutuhan
daerah. (4) Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dengan
mengacu pada petunjuk teknis tahun anggaran penggunaan. (5) Penggunaan Sisa DAK
Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya dapat dilakukan setelah terdapat
pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 57 ayat (6) Dalam hal
terdapat SP2D bendahara umum daerah yang belum dilakukan perekaman sampai
dengan batas pengakuan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SP2D
bendahara umum daerah dimaksud direkam sebagai penggunaan Sisa DAK Fisik pada
tahun berjalan. (7) Dalam hal terdapat penggunaan Sisa DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran melalui
perekaman SP2D bendahara umum daerah penggunaan Sisa DAK Fisik pada Aplikasi
OMSPAN. (8) Kepala Daerah menyampaikan laporan sisa dan penggunaan Sisa DAK
Fisik kepada Kepala KPPN sesuai dengan wilayah kerjanya setiap permintaan tahap
penyaluran DAK Fisik melalui Aplikasi OMSPAN.
Pasal 58 ayat (1) Dalam
rangka pemutakhiran data Sisa DAK Fisik, Kementerian dapat menyelenggarakan
rekonsiliasi Sisa DAK Fisik bersama Pemerintah Daerah. (2) KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus menyampaikan informasi penyelenggaraan dan mekanisme
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah
berdasarkan rekomendasi dari KPA BUN pengelola dana transfer khusus yang
disampaikan melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkeu Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik
(Dana Alokasi Khusus Fisik) Tahun 2024. Link download PMK/Pemenkeu Nomor 25
Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permenkeu
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik)
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.