Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
Biaya Kuliah Tunggal yang
selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang
terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di
PTN. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang
dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Adapun yang dimaksud Iuran Pengembangan Institusi yang selanjutnya disingkat IPI
adalah biaya yang dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk
pengembangan perguruan tinggi.
Penetapan
Dan Penghitungan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Pasal 2 menyatakan (1) Menteri
menetapkan besaran SSBOPT. (2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. capaian Standar Nasional Pendidikan
Tinggi; b. jenis Program Studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. (3) Capaian
Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
didasarkan pada hasil akreditasi Program Studi dan akreditasi perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Jenis Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada struktur biaya
operasional penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan karakteristik
kompetensi lulusan. (5) Indeks kemahalan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c didasarkan pada indeks belanja bulanan dan indeks kemahalan
konstruksi untuk setiap provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 3 ayat (1) Komponen
biaya SSBOPT terdiri atas: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung dalam
penyelenggaraan pendidikan. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan
penyelenggaraan Program Studi. (3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan
dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi. (4) Ketentuan mengenai
penghitungan SSBOPT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4: SSBOPT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Kementerian untuk: a. mengalokasikan
anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTN; dan b. menetapkan
BKT di PTN untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana.
Biaya
Kuliah Tunggal (BKT)
Pasal 5 (1) BKT untuk setiap
Program Studi pada program diploma dan program sarjana ditetapkan oleh: a. direktur
jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi
universitas dan institut; atau b. direktur jenderal yang mempunyai tugas dan
fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. (2) BKT
untuk setiap Program Studi pada program magister/magister terapan, program
doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub
spesialis ditetapkan oleh Pemimpin PTN. (3) BKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh
pemimpin PTN untuk setiap Program Studi pada setiap program pendidikan tinggi.
Uang
Kuliah Tunggal (UKT)
Pasal 6 ayat (1) Tarif UKT
bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam
2 (dua) kelompok tarif UKT. (2) Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas: a. kelompok I, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
dan b. kelompok II, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Pemimpin PTN
wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada
ayat (2). (4) Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi
sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Pasal 7: (1) PTN dapat
menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap Program Studi bagi Mahasiswa
program diploma dan program sarjana yang: a. diterima melalui jalur kelas
internasional; b. diterima melalui jalur kerja sama; c. rekognisi pembelajaran
lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan/atau d. berkewarganegaraan
asing. (2) Besaran tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 2
(dua) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Pasal 8 ayat (1) Penetapan
tarif UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan setelah: a. berkonsultasi
dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b. mendapat persetujuan dari
Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (2) Konsultasi dan pemberian persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. direktorat jenderal
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas
dan institut; dan b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Pasal 9: Tarif uang kuliah
bagi Mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor
terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis
ditetapkan oleh pemimpin PTN.
Pasal 10: Tata cara
penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap Program Studi pada program
pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin PTN.
Pengenaan
Tarif Uang Kuliah Tunggal
Pasal 11 ayat (1) PTN
mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap Mahasiswa pada saat Mahasiswa
dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN. (2) Pengenaan tarif UKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Mahasiswa selama menempuh pendidikan pada
Program Studi di PTN. (3) Pengenaan tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk untuk: a. biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi; b. biaya
pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan
Mahasiswa; c. biaya asrama Mahasiswa; dan d. kegiatan pembelajaran dan
penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa.
Pasal 12 ayat (1) PTN
mengenakan tarif UKT bagi Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari
keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Persentase jumlah Mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok
I dan kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Mahasiswa
penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari seluruh Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang
diterima oleh PTN setiap tahun.
Pasal 13 ayat (1) PTN
memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
(2) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Mahasiswa yang: a. paling rendah semester 9 (sembilan) pada program
sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang
belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; atau b. paling
rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata
kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester. (3) Dalam
hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 (enam) satuan kredit
semester, Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggenapi sampai
dengan 6 (enam) satuan kredit semester dengan mengambil mata kuliah yang sudah
pernah ditempuh untuk perbaikan nilai. (4) Pengurangan pembayaran UKT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari besaran UKT.
Pasal 14: (1) Mahasiswa yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan permohonan
pengurangan pembayaran UKT kepada Pemimpin PTN. (2) Pemimpin PTN melakukan
verifikasi dan validasi terhadap permohonan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). (3) Pemimpin PTN menetapkan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa
yang memenuhi persyaratan.
Pasal 15: (1) PTN
membebaskan kewajiban pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang: a. sedang
melaksanakan cuti kuliah; atau b. telah menyelesaikan seluruh beban studi yang
diwajibkan. (2) Pelaksanaan cuti kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus mendapat persetujuan pemimpin PTN sebelum semester berjalan.
Pasal 16: Tata cara
pengenaan tarif UKT untuk setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi
ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Peninjauan
Kembali Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Pasal 17 ayat (1) Pemimpin
PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi Mahasiswa. (2) Peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat: a. perubahan
kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayai Mahasiswa; dan/atau b. ketidaksesuaian data dengan fakta terkait
ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai
Mahasiswa.
Pasal 18 ayat (1) Mahasiswa,
orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a mengajukan permohonan peninjauan
kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN. (2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi
dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan
verifikasi dan validasi lapangan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemimpin PTN menetapkan hasil
peninjauan kembali tarif UKT berupa: a. tarif dan kelompok UKT tetap; b. penurunan
tarif dan/atau perubahan kelompok UKT; atau c. pemberian keringanan UKT. (5) Pemberian
keringanan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa: a. pembayaran
UKT secara mengangsur; atau b. pembebasan sementara UKT.
Pasal 19 ayat (1) Dalam hal
terdapat temuan atau laporan masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian data
dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain
yang membiayai Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b,
maka pemimpin PTN melakukan peninjauan kembali tarif UKT. (2) Pemimpin PTN
melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendaftaran yang diserahkan
Mahasiswa pada saat penerimaan Mahasiswa baru. (3) Dalam hal diperlukan,
pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan. (4) Berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa: a. tarif dan
kelompok UKT tetap; atau b. perubahan tarif dan/atau kelompok UKT.
Pasal 20: Tata cara
peninjauan kembali tarif UKT setiap Program Studi pada program pendidikan
tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Pelaporan
Realisasi Uang Kuliah Tunggal
Pasal 21 ayat (1) Pemimpin
PTN menyampaikan laporan realisasi pemberlakuan UKT kepada: a. direktur
jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi
universitas dan institut; dan b. direktur jenderal yang mempunyai tugas dan
fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. (2) Laporan
realisasi pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Iuran
Pengembangan Institusi (IPI)
Pasal 22 ayat (1) Pemimpin
PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT. (2) Penetapan tarif IPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan
berkeadilan dengan memperhatikan emampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua
Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. (3) IPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk penentuan penerimaan atau
kelulusan Mahasiswa.
Pasal 23 ayat (1) Penetapan tarif
IPI dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan: a. besaran BKT setiap
Program Studi; dan b. pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau peningkatan
standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN. (2) Tarif IPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi 4
(empat) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi. (3) IPI
menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN Badan Hukum dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (4) Tata kelola dan penggunaan IPI
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penerimaan negara bukan pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
Pasal 24 ayat (1) Penetapan
IPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan setelah: a. berkonsultasi
dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b. mendapat persetujuan dari
Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (2) Konsultasi dan pemberian
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. direktorat
jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi
universitas dan institut; atau b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan
fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Pasal 25: Tata cara
penetapan IPI setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan
oleh Pemimpin PTN.
Pasal 26: PTN mengumumkan
besaran IPI yang akan dikenakan kepada calon Mahasiswa pada saat pendaftaran calon
Mahasiswa dibuka.
Pasal 27: (1) IPI dapat
dikenakan kepada: a. Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang: 1. diterima
melalui seleksi secara mandiri oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan; 2. diterima melalui jalur kelas internasional; 3. diterima
melalui jalur kerja sama; 4. rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan
pendidikan formal pada perguruan tinggi; atau 5. berkewarganegaraan asing; atau
b. Mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan,
program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis. (2) PTN dilarang
menetapkan pelunasan pembayaran IPI secara penuh kepada Mahasiswa sebagai
syarat untuk melakukan daftar ulang dalam proses penerimaan Mahasiswa baru.
Pasal 28: Tata cara
pengumuman IPI untuk setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi
ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Pasal 29: IPI dapat mulai dibayarkan
sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
Pasal 30 ayat (1) Mahasiswa
dapat mengajukan permohonan keringanan IPI kepada pemimpin PTN. (2) Keringanan
IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembebasan IPI; b. pengurangan
IPI; dan/atau c. pembayaran secara mengangsur. (3) Keringanan IPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau
pihak lain yang membiayai Mahasiswa. (4) Pemimpin PTN dapat menetapkan
keringanan IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip penetapan
tarif IPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Pasal 31: Tata cara
pembayaran IPI setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan
oleh Pemimpin PTN.
Selengkanya silahkan
download Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Link download Permendikbud Nomor 2 tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Semoga ada manfaatnya.