Permenkeu - PMK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk hibah kepada daerah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola dan mengatur tata cara pelaksanaan anggaran belanja transfer ke daerah termasuk hibah ke daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan; c) bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang dana hibahnya telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah.
Dalam
APBN telah dialokasikan belanja Hibah pada sub BA BUN TKD (999.05). Hibah bersumber
dari: a) penerimaan dalam negeri; b) PLN; dan/ atau c) HLN. Tata cara pengalokasian
dan penganggaran Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Besaran alokasi Hibah dapat dilakukan perubahan. Perubahan besaran
alokasi Hibah diusulkan oleh EA kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan. Usulan perubahan besaran alokasi terlebih dahulu dibahas antara
Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan EA.
Hasil
pembahasan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang. Berdasarkan berita acara , Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran. Tata cara
perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
Dalam
rangka penyaluran Hibah, Menteri selaku BUN pengelola TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
b.
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
d.
Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
Dalam
hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus
berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus. Dalam
hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus berhalangan,
Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I
sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. Keadaan
berhalangan sebagaimana dimaksud merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus
dan/ atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
b.
masih terisi namun pejabat definitifyang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana
transfer khusus dan/ atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan
tugas.
Pejabat
pelaksana tugas KPA BUN memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan
KPA BUN definitif.
Dalam
rangka penyaluran dana Hibah, KPA BUN pengelola dana transfer khusus mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari
pihak terkait;
b.
menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
c.
menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk Hibah yang sudah direviu oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA
BUN pengelola TKD;
d.
menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya
berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya;
e.
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi
pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/ atau penyaluran kembali Hibah
kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan
f.
menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi
penyaluran Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
Penyaluran
Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD. Penyaluran Hibah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/
atau HLN dilaksanakan melalui: a) pembayaran langsung; dan/atau b) rekening
khusus. Penyaluran Hibah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan
capaian kinerja. Pemerintah Daerah harus menyediakan dana pendamping atau kewajiban
lain sepanjang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
Dalam
hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain,
penyaluran dana Hibah tidak dilakukan. Penyaluran Hibah menggunakan Aplikasi
OM-SPAN. Penyaluran Hi bah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran
Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. Dalam hal Hibah diteruskan kepada
badan usaha milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah diajukan oleh
Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola
dana transfer khusus. Surat permintaan penyaluran Hibah dilampiri dengan
dokumen pendukung sebagai berikut:
a.
SPTJM;
b.
surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA;
c.
surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan
d.
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
Tata
cara penerbitan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah, mengacu pada
petunjuk teknis / pelaksanaan Hibah yang ditetapkan oleh EA.
Penyaluran
Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri melalui pemindahbukuan dari
RKUN ke RKUD dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari
Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola
dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen pendukung. Penyampaian surat permintaan
penyaluran Hibah dan dokumen pendukung dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. Dalam
hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung belum
dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang
diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah dan
dokumen pendukung berupa hardcopy dan/ atau softcopy dalam bentuk file Portable
Document Format (PDF).
Berdasarkan
surat permintaan penyaluran Hibah, KPA BUN pengelola dana transfer khusus
melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian
nilai permintaan penyaluran Hibah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA. Dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan bahwa: a)
dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan b) nilai permintaan penyaluran
Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari
EA, maka KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran
Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung kepada KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Dalam
hal berdasarkan verifikasi dinyatakan bahwa: a) dokumen permintaan penyaluran Hibah
tidak lengkap; dan/ atau b) nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, maka KPA BUN pengelola
dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah untuk melakukan perbaikan. Rekomendasi
penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung disampaikan
melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN.
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi, surat
permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung.
Dalam
hal berdasarkan verifikasi dinyatakan bahwa: a) rekomendasi penyaluran Hibah dapat
diproses lebih lanjut; b) dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap;
dan c) nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertim
bangan / rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, maka KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM.
Namun
dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan bahwa: a) rekomendasi penyaluran
Hibah tidak dapat diproses lebih lanjut; b) dokumen permintaan penyaluran Hibah
tidak lengkap; dan/ atau c) nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai
dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, maka KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN pengelola dana transfer
khusus untuk melakukan perbaikan.
SPM
diajukan kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan SP2D untuk pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD. Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D
berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan
dan belanja negara bagian atas BA BUN pada KPPN.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permenkeu -
PMK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah.
Link
download Permenkeu - PMK Nomor 14 Tahun 2024
(disini)
Demikia
informasi tentang Permenkeu - PMK Nomor 14
Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah . Semoga ada
manfaatnya.