Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 31, Pasal 35, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama ini yang dimaksud
dengan:
1.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan
untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan
kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
3.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
4.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesu!itan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
5.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
6.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
7.
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang
berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris
Jenedral Kementerian.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik,
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha.
12.
Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
13.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut
Kepala Kantor Wilayah adalah pimpinan instansi vertikal Kementerian di tingkat
provinsi.
14.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor
Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian di tingkat kabupaten/
kota.
15.
Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin pada Kantor Kementerian Agama.
BAB
II
FASILITASI
PENYEDIAAN AKOMODASI YANG LAYAK
Pasal
2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenag atau PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa
(1)
Menteri wajib memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang
Layak.
(2)
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
madrasah;
b.
pesantren;
c.
satuan pendidikan keagamaan; dan
d.
perguruan tinggi keagamaan.
Pasal
3
(1)
Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
penyediaan dukungan anggaran dan/ atau bantuan pendanaan;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.
penyediaan kurikulum.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap dengan
memprioritaskan Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang
Disabilitas.
(3)
Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas wajib
menyampaikan data Peserta Didik Penyandang Disabilitas melalui sistem pendataan
pendidikan yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
Pasal
4
(1)
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperhatikan dokumen
rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan/
atau rencana strategis Kementerian.
(2)
Selain memperhatikan dokumen pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemberian fasilitasi juga memperhatikan kebutuhan, pemerataan, atau
afirmasi.
Pasal
5
(1)
Satuan Pendidikan yang telah difasilitasi oleh Menteri wajib menyediakan
Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(2)
Penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
dilakukan di Satuan Pendidikan secara inklusif danjatau khusus.
Pasal
6
(1)
Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal3 ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui pengalokasian dalam APBN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan kemampuan keuangan
negara.
(2)
Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menuangkan pengalokasian dukungan anggaran
dan/ atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
penyusunan DIPA Kementerian.
(3)
Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyusunan DIPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kepala biro yang
membidangi perencanaan pada Kementerian.
Pasal
7
(1)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b dilakukan melalui pengadaan dan/ atau pemeliharaan sarana dan prasarana
yang memenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menyusun rencana pengadaan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas.
(3)
Direktur Jenderal dan Kepala Pusat mencantumkan rencana pengadaan dan/ atau
pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam DIPA
Kementerian.
Pasal
8
(1)
Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menyiapkan dan menyediakan pendidik dan
tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi dan/ atau kompetensi dalam
menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(2)
Penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan caJon
pendidik;
b.
penyediaan guru pendidikan khusus pada Satuan Pendidikan yang menerima Peserta
Didik Penyandang Disabilitas; dan/ atau
c.
penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(3)
Selain penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, Satuan Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas
dapat menyediakan pendidik yang memiliki kompetensi pendidikan khusus.
Pasal
9 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a.
mata kuliah pendidikan inklusif tersendiri; dan/ atau
b.
muatan pendidikan inklusif yang terintegrasi dalam mata kuliah tertentu.
Pasal
10
(1)
Penyediaan guru pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf b dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan.
(2)
Berdasarkan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan
guru pendidikan khusus dapat dilakukan secara bertahap dan bekerja sama dengan
pihak lain.
Pasal
11
(1)
Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
a.
Kementerian;
b.
perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi institusi terakreditasi; dan/ atau
c.
organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan.
(2)
Menteri menetapkan standar penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Pendidik yang lulus pelatihan berhak mendapatkan sertifikat yang diterbitkan
oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan untuk
menjadi Guru pembimbing khusus.
(5)
Guru pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakui sebagai bagian
dari pemenuhan beban kerja.
Pasal
12
(1)
Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
dilakukan dengan pengembangan:
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standar isi;
c.
standar proses; dan
d.
standar penilaian.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh
satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(3)
Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a.
ragam disabilitas Peserta Didik; dan
b.
perkembangan Peserta Didik.
BAB
III
BENTUK
AKOMODASI YANG LAYAK
Pasal
13
(1)
Peserta Didik Penyandang Disabilitas diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan
ragam Penyandang Disabilitas.
(2)
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Penyandang Disabilitas fisik;
b.
Penyandang Disabilitas intelektual;
c.
Penyandang Disabilitas mental; dan
d.
Penyandang Disabilitas sensorik.
Pasal
14
(1)
Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
a merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi gerak, paling sedikit
meliputi lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, celebral palsy, dan orang kecil.
(2)
Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf b merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi pikir karena
tingkat kecerdasan signifikan di bawah rata rata antara lain lambat belajar,
disabilitas grahita, down syndrome, dan memiliki gangguan dalam penyesuaian diri
atau adaptif.
(3)
Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) huruf
c merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi pikir, emosi-sosial, dan
perilaku, meliputi:
a.
Psiko sosial, antara lain skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan
kepribadian dan
b.
Disabilitas perkembangan yang berpengaruh terhadap interaksi sosial antara lain
autis dan hiperaktif, dan gangguan pemusatan perhatian.
c.
Gangguan belajar spesifik berupa disleksia, diskalkulia, dan disgrafia.
(4)
Penyandang Disabilitas sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf d merupakan setiap orang yang memiliki gangguan salah 1 (satu) fungsi
dari panca indera, paling sedikit meliputi:
a.
disabilitas netra;
b.
disabilitas rungu; dan/ atau
c.
disabilitas wicara.
(5)
Disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan gangguan
dalam penglihatan yang meliputi buta total dan kemampuan penglihatan rendah
(low vision).
(6)
Disabilitas rungu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan gangguan
dalam pendengaran baik permanen maupun tidak permanen yang dapat berakibat pada
gangguan kemampuan wicara.
(7)
Disabilitas wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan
gangguan komunikasi untuk mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal.
Pasal
15
(1)
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat
dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan
oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokter dan/ atau
dokter spesialis.
(3)
Dokter dan/ atau dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
disediakan oleh Satuan Pendidikan, Unit Layanan Disabilitas, atau orang tuafwali
Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(4)
Ragam Penyandang Disabilitas juga dapat dibuktikan dengan Kartu Penyandang
Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
(5)
Selain ditetapkan oleh tenaga medis dan berdasarkan Kartu Penyandang
Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial, ragam Penyandang Disabilitas juga dapat
dibuktikan dengan mekanisme asesmen yang dilakukan oleh pendidik melalui
asesmen fungsional.
Pasal
16
(1)
Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabi!itas
disediakan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal13 ayat (2).
(2)
Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
disediakan dengan memperhatikan:
a. Standar Nasional Pendidikan; dan
b. Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal
17 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf a berupa:
a.
ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk:
1.
bidang miring;
2.
lift; danjatau
3.
bentuk lainnya.
b.
pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi
fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/
atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.
fleksibilitas proses pembelajaran;
d.
fleksibilitas bentuk materi pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan;
e.
fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran;
f.
fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
g.
fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
h.
asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi;
i.
ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk
menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/
atau
k.
bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik
untuk mendapat layanan pendidikan.
Pasal
18 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b berupa:
a.
pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi
intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/
atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
fleksibilitas proses pembelajaran;
c.
fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d.
fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian
pembelajaran;
e.
fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
f.
penyesuaian rasio antara jumlah guru/ dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang
Disabilitas intelektual di kelas;
g.
capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus
disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang
Disabilitas intelektual;
h.
penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik
keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di
tempat berkarya;
i.
fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
J.
fleksibilitas masa studi;
k.
penyediaan ruang untuk melepas keteganganfruang relaksasi;
i.
ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
m.
surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan
ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/ atau
n.
bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual
untuk mendapat layanan pendidikan.
Pasal
19 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf c berupa:
a.
pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi
mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/
atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
fleksibilitas proses pembelajaran;
c.
fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d.
fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan danfatau capaian pembelajaran;
e.
fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
f.
fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang
Disabilitas berdasarkan keterangan medis;
g.
fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
h.
fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik
Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental;
i.
mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung;
j.
fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses
pembelajaran;
k.
ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk
membantu dalam memahami materi pembelajaran;
i.
pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental
mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran;
m.
penyediaan ruang untuk melepas keteganganfruang relaksasi;
n.
fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi;
o.
fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi;
p.
ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q.
surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan
ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; danjatau
r.
bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk
mendapat layanan pendidikan.
Pasal
20 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenag atau PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas Netra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf d angka 1 berupa:
a.
pemberian afirmasi seleksi masuk di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan
inklusif sesuai dengan kondisi sensorik netra Peserta Didik Penyandang Disabilitas
berdasarkan keterangan dokter dan/ atau dokter spesialis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
fleksibilitas proses pembelajaran;
c.
fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d.
fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian
pembelajaran;
e.
fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
f.
penerapan standar Iaman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi,
dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi,
proses belajar mengajar, maupun evaluasi;
g.
penyediaan denah timbul/ maket yang menggambarkan lingkungan fisik Satuan
Pendidikan;
h.
layanan pendampingan untuk orientasi lingkungan fisik Satuan Pendidikan;
i.
sosialisasi sistem pembelajaran termasuk sistem layanan perpustakaan di Satuan
Pendidikan;
j.
penyerahan materi pembelajaranjperkuliahan sebelum dimulai kegiatan
pembelajaran/ perkuliahan;
k.
penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang
aksesibel;
l.
penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya
matematika, fisika, kimia, dan statistik;
m.
modifikasi materi pembelajaran, pemberian tugas, dan evaluasi untuk muatan
pembela,jaran khususnya olah raga, seni rupa, sinematograph, menggambar, dan
yang sejenisnya;
n.
ketersediaan Pendidik atau alat media yang dapat membacakan tulisan yang
disajikan di papan tulis/layar dalam proses belajar di kelas;
o.
penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses;
p.
penyesuaian cara, bentuk penyajian, dan waktu pengerjaan tugas dan evaluasi
termasuk melalui:
1.
penyajian naskah dalam format braille terutama untuk naskah yang banyak
menggunakan simbol khusus seperti matematika, kimia, dan bahasa Arab;
2.
modifikasi penyajian soal yang menampilkan gambar dan bagan dalam bentuk gambar
timbul yang telah disederhanakan, deskripsi gambar, atau penggunaan alat
peraga;
3.
penyajian soal ujian dalam bentuk softcopy, yang dioperasikan dan diketjakan
dengan menggunakan komputer bicara yaitu komputer yang dilengkapi perangkat
lunak pembaca layar;
4.
pembacaan soal ujian oleh petugas pembaca;
5.
perpanjangan waktu dalam penyelesaian tugas; dan
6.
perpanjangan waktu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari waktu yang
ditentukan untuk pelaksanaan evaluasi yang menggunakan format braille atau
dibacakan;
q.
ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
r.
surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk
menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/
atau
s.
bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra
untuk mendapat layanan pendidikan.
Pasal
21 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu dan/ atau Penyandang Disabilitas
wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d angka 2 berupa:
a.
pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi
intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang
Disabi!itas wicara berdasarkan keterangan dokter dan/ atau dokter spesialis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
fleksibilitas proses pembelajaran;
c.
fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d.
fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian
pembelajaran,
e.
komunikasi, informasi, dan/ atau instruksi dalam proses pembelajaran dan
evaluasi menggunakan cara yang sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta Didik
Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara;
f.
pendampingan di kelas baik oleh juru bahasa isyarat maupun oleh juru catat jika
Pendidik tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat;
g.
fleksibilitas pengetjaan tugas dan evaluasi menggunakan tulisan, presentasi
lisan dengan bantuan juru bahasa isyarat, presentasi video, animasi, dan bentuk
audio visual lain;
h.
fleksibilitas waktu pengerjaan tugas dan evaluasi;
i.
modifikasi tugas dan evaluasi pelajaran bahasa asing yang dikonversi dalam
bentuk tugas tertulis;
j.
fleksibilitas posisi duduk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dan posisi
Pendidik menghadap ke Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau
Penyandang Disabilitas wicara dalam menyampaikan materi pembelajaran;
k.
ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
I.
surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk
menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/
atau
m.
bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau
Penyandang Disabilitas wicara untuk mendapat layanan pendidikan.
Pasal
22 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa
(1)
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal13 ayat (1) berupa:
a.
Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi
disediakan dalam bentuk kombinasi dari Akomodasi yang Layak bagi ragam Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21; dan
b.
komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu menggunakan bahasa isyarat
raba.
(2)
Bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam menetapkan bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas yang mewakili Penyandang
Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu.
Pasal
23 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Selain bentuk Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
sampai dengan Pasal 22, Satuan Pendidikan wajib menyediakan fasilitas penunjang
pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang
bermukim atau tinggal di asrama.
BAB
IV
UNIT
LAYANAN DISABILITAS
Pasal
24 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas.
Pasal25
(1)
Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi keagamaan.
(2)
Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada jenjang pendidikan anak
usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
a.
pembentukan Unit Layanan Disabilitas;
b.
penyediaan dukungan anggaran dan/ atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian
dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
perekrutan sumber daya manusia yang diperlukan; dan/ atau
d.
peningkatan kompetensi petugas Unit Layanan Disabilitas.
(3)
Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabi!itas pada jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
a.
pembuatan kebijakan yang memberikan kemudahan dalam pembentukan Unit Layanan
Disabilitas; dan/ atau
b.
penyediaan dukungan anggaran danfatau bantuan pendanaan melalui pengalokasian
dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
26
(1)
Unit Layanan Disabilitas padajenjang pendidikan anak usia dini formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Satuan Pendidikan dibentuk pada
Kantor Kementerian Agama.
(2)
Pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penguatan fungsi kelembagaan.
(3)
Penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal
27
(1)
Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas:
a.
melakukan analisis kebutuhan;
b.
menyediakan data dan informasi;
c.
memberikan rekomendasi;
d.
melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
e.
melaksanakan pendampingan; dan
f.
melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
(2)
Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
dengan menyusun instrumen untuk mengukur kebutuhan:
a.
anggaran;
b.
sarana dan prasarana;
c.
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.
kurikulum.
(3)
Penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data dan
informasi yang paling sedikit memuat:
a.
identitas Satuan Pendidikan;
b.
ragam dan jumlah Peserta Didik, pendidik, dan tenaga kependidikan Penyandang
Disabilitas;
c.
jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.
jenis dan jumlah sarana dan prasarana yang yang memenuhi aspek aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas.
(4)
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan
berdasarkan data dan informasi serta hasil analisis kebutuhan.
(5)
Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan
dengan melakukan:
a.
pengorganisasian dan fasilitasi kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada
pendidik dan tenaga kependidikan; dan/ atau
b.
kerja sama dengan Satuan Pendidikan atau pihak lain.
(6)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Unit Layanan
Disabilitas pada Satuan Pendidikan.
(7)
Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf f
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran dan/atau sewaktu-waktu.
(8)
Hasil pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan
kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah; dan
b.
Direktur Jenderal dan Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
28 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Unit
Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a.
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di Satuan Pendidikan
dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
b.
pendampingan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung
kelancaran proses pembelajaran;
c.
pengembangan program kompensatorik;
d.
penyediaan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas;
e.
deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
f.
penyediaan data dan informasi tentang disabilitas;
g.
layanan konsultasi; dan
h.
pengembangan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan
kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Pasal
29
(1)
Satuan Pendidikan dapat membentuk Unit Layanan Disabilitas pada jenjang
pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)
Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk secara:
a.
mandiri oleh Satuan Pendidikan; atau
b.
gabungan dari beberapa Satuan Pendidikan.
(3)
Pimpinan Satuan Pendidikan menyampaikan laporan pembentukan Unit Layanan Disabilitas
pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama.
Pasal
30
(1)
Perguruan tinggi keagamaan wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan
Disabilitas.
(2)
Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a.
membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau
b.
menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada.
(3)
Unit Layanan Disabilitas diselenggarakan secara mandiri oleh setiap perguruan
tinggi keagamaan.
Pasal
31 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf a merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi penunjang akademik pada
perguruan tinggi keagamaan.
Pasal
32
(1)
Unit Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan mempunyai tugas:
a.
melakukan analisis kebutuhan;
b.
memberikan rekomendasi;
c.
melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
d.
melaksanakan pendampingan; dan
e.
melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
(2)
Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menyusun
instrumen untuk mengukur kebutuhan:
a.
anggaran;
b.
sarana dan prasarana;
c.
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.
kurikulum.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan
data, informasi, dan hasil analisis kebutuhan.
(4)
Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan melalui:
a.
pengorganisasian dan memfasilitasi kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis
kepada pendidik dan tenaga kependidikan; dan/ atau
b.
keija sama dengan perguruan tinggi keagamaan atau pihak lain.
(5)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan kepada
Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(6)
Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran dan/atau
sewaktu-waktu.
(7)
Hasil pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melalui rektor/ketua.
Pasal
33 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Unit
Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan mempunyai tugas memberikan
layanan konsultasi.
Pasal
34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Unit Layanan
Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a.
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi
dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
b.
pengoordinasian setiap unit keija yang ada di perguruan tinggi keagamaan dalam
pemenuhan kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
c.
pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
d.
layanan konseling kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
e.
deteksi dini bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas;
f.
pemberian rujukan bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas kepada
dokter, dokter spesialis, dan/ atau psikolog klinis;
g.
sosialisasi pemahaman disabilitas dan pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga
kependidikan, dan Peserta Didik;
h.
layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada pihak
lain.
Pasal
35
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Layanan Disabilitas dapat bekerja
sama dengan:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
badan usaha; dan/ atau
e.
masyarakat.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
penguatan kelembagaan;
b.
penguatan tata kelola;
c.
penguatan sumber daya manusia; dan
d.
data dan informasi.
Pasal
36 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Kerja sama dalam bentuk penguatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c dilakukan dengan melibatkan:
a.
dokter;
b.
dokter spesialis;
c.
psikolog klinis;
d.
tenaga keterapian fisik, meliputi:
1.
fisioterapis;
2.
okupasi terapis; dan/atau
3.
terapis wicara;
e.
tenaga ahli, meliputi:
1.
ahli pendidikan luar biasa;
2.
ahli pendidikan inklusif; dan/atau
3.
tenaga ahli lainnya;
f.
terapis kognitif;
g.
terapis perilaku;
h.
praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang:
1.
bahasa isyarat;
2.
simbol braille;
3.
isyarat raba; danfatau
4.
teknologi adaptif;
i.
pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial; danfatau
j.
konselor.
BABV
PEMANTAUAN,
EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal
37
(1)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a.
Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas; dan
b.
Unit Layanan Disabilitas.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Direktur Jenderal;
b.
Kepala Pusat; dan
c.
Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal, Kepala Pusat, dan Kepala Kantor Wilayah membentuk tim.
(4)
Pemantauan dan evaluasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(5)
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, Direktur Jenderal, Kepala Pusat dan
Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama
dengan Komisi Nasional Disabilitas.
(6)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu.
(7)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat informasi mengenai:
a.
capaian fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang telah dilaksanakan;
b.
daftar Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang
Disabilitas;
c.
daftar Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan sesuai dengan
ragam Penyandang Disabilitas termasuk jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas
yang mendapat fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak; dan
d.
jumlah Unit Layanan Disabilitas yang telah dibentuk berikut aktivitas
kegiatannya.
Pasal
38
(1)
Tim melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
kepada Direktur Jenderal, Kepala Pusat, atau Kepala Kantor Wilayah.
(2)
Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dan Kepala Pusat.
(3)
Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
BAB
VI
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Pasa1
39
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap:
a.
Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas; dan
b.
Unit Layanan Disabilitas.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada
Direktur Jenderal, Kepala Pusat dan Kepala Kantor wilayah melalui sarana
pengaduan masyarakat pada Kementerian.
(3)
Selain berperan serta dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), masyarakat dapat memberikan bantuan/ atau fasilitasi dalam pemenuhan layanan
pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disablitas kepada Unit Layanan
Disablilitas.
BAB
VII PENDANAAN
Pasa1
40 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Pendanaan untuk Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas bersumber dari:
a. APBN;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. masyarakat; dan/ atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
VIII
SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal
41
(1)
Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai
sanksi administratif.
(2)
Perguruan tinggi kegamaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian kegiatan pendidikan;
c.
pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; danjatau
d.
pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan oleh
Menteri.
(5)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:
a.
Sekretarjs Jenderal;
b.
Direktur Jenderal;
c.
Kepala Kantor Wilayah; dan
d.
Kepala Kantor Kementerian Agama, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
42
(1)
Menteri dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas:
a.
hasil pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat, dan Kepala Kantor
Wilayah;
b.
hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi
c.
Nasional Disabilitas; dan/ atau pengaduan oleh masyarakat.
Pasal
43
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaksanakan
dengan tahapan sebagai berikut:
a.
sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a
dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari;
b.
dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga)
kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Satuan Pendidikan masih melakukan
pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian kegiatan pendidikan;
c.
dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian kegiatan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Satuan Pendidikan masih melakukan pelanggaran
administratif, diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
d.
dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi pembekuan izin penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Satuan Pendidikan masih
melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pencabutan izin
penyelenggaraan pendidikan.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi peringatan
terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan.
(3)
Dalam hal Satuan Pendidikan dikenai sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan
izin penyelenggaraan pendidikan, atau pencabutan izin penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d,
Lembaga Penyelenggara Pendidikan dilarang menerima Peserta Didik baru dan wajib
menuntaskan kegiatan pendidikan sampai seluruh Peserta Didik lulus.
(4)
Sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan
pendidikan, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufb, hurufc, dan hurufd akan dicabut jika Satuan
Pendidikan telah memenuhi penyediaan Akomodasi yang Layak danfatau telah
membentuk Unit Layanan Disabilitas.
Pasal
44 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ditemukan dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal dan Kepala Pusat
melakukan pendalaman.
Pasal
45
(1)
Dalam hal hasil pendalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memperkuat hasil
pemantauan dan evaluasi, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Pusat,
Kepala Kantor Wilayah dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan
sanksi administratif sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal43.
(2)
Hasil pendalaman dituangkan dalam berita acara.
Pasal
46
(1)
Dalam hal dugaan pelanggaran administratif tidak terbukti, Direktur Jenderal atau
Kepala Pusat merehabilitasi nama baik terlapor.
(2)
Dalam hal terjadi pelanggaran administratif, terlapor dinyatakan bersalah dan
dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau
Kepala Pusat.
Pasal
47
(1)
Menteri menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Komisi Nasional
Disabilitas.
(2)
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditemukan dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal dan Kepala Pusat
melakukan pendalaman.
Pasal
48 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa dalam hal hasil pendalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 memperkuat
hasil pemantauan dan evaluasi, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala
Pusat, Kepala Kantor Wilayah danjatau Kepala Kantor Kementerian Agama
memberikan sanksi administratif sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43.
Pasal
49 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Mekanisme pemberian sanksi administratif yang didasarkan pada pengaduan
dari masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB
IX
PENGHARGAAN
Pasal
50
(1)
Satuan Pendidikan dan Unit Layanan Disabilitas yang berprestasi dalam
memberikan fasilitasi Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas dapat diberikan penghargaan oleh Menteri.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. sertifikat penghargaan;
b. bantuan dana pendidikan;
c. pendidikan dan pelatihan; dan/ atau
d. bentuk lain yang dapat mendukung dan memotivasi Satuan
Pendidikan lebih berkembang.
(3)
Menteri menetapkan teknis pemberian penghargaan bagi Satuan Pendidikan dan Unit
Layanan Disabilitas berprestasi.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
51 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Link
download PMA Nomor 1 Tahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang
Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian
Agama. Semoga ada manfaatnya