PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama


Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 31, Pasal 35, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama ini yang dimaksud dengan:

1. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesu!itan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

7. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenedral Kementerian.

11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

12. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

13. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pimpinan instansi vertikal Kementerian di tingkat provinsi.

14. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian di tingkat kabupaten/ kota.

15. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin pada Kantor Kementerian Agama.

 

BAB II

FASILITASI PENYEDIAAN AKOMODASI YANG LAYAK

Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenag atau PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa

(1) Menteri wajib memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.

(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. madrasah;

b. pesantren;

c. satuan pendidikan keagamaan; dan

d. perguruan tinggi keagamaan.

 

Pasal 3

(1) Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. penyediaan dukungan anggaran dan/ atau bantuan pendanaan;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. penyediaan kurikulum.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap dengan memprioritaskan Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

(3) Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas wajib menyampaikan data Peserta Didik Penyandang Disabilitas melalui sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Pasal 4

(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperhatikan dokumen rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan/ atau rencana strategis Kementerian.

(2) Selain memperhatikan dokumen pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberian fasilitasi juga memperhatikan kebutuhan, pemerataan, atau afirmasi.

 

Pasal 5

(1) Satuan Pendidikan yang telah difasilitasi oleh Menteri wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

(2) Penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilakukan di Satuan Pendidikan secara inklusif danjatau khusus.

 

Pasal 6

(1) Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui pengalokasian dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan dan kemampuan keuangan negara.

(2) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menuangkan pengalokasian dukungan anggaran dan/ atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam penyusunan DIPA Kementerian.

(3) Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyusunan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan pada Kementerian.

 

Pasal 7

(1) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan dan/ atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang memenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menyusun rencana pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.

(3) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat mencantumkan rencana pengadaan dan/ atau pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam DIPA Kementerian.

 

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menyiapkan dan menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi dan/ atau kompetensi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

(2) Penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan caJon pendidik;

b. penyediaan guru pendidikan khusus pada Satuan Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/ atau

c. penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

(3) Selain penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Satuan Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat menyediakan pendidik yang memiliki kompetensi pendidikan khusus.

 

Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:

a. mata kuliah pendidikan inklusif tersendiri; dan/ atau

b. muatan pendidikan inklusif yang terintegrasi dalam mata kuliah tertentu.

 

Pasal 10

(1) Penyediaan guru pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan.

(2) Berdasarkan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan guru pendidikan khusus dapat dilakukan secara bertahap dan bekerja sama dengan pihak lain.

 

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:

a. Kementerian;

b. perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi institusi terakreditasi; dan/ atau

c. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan.

(2) Menteri menetapkan standar penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pendidik yang lulus pelatihan berhak mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan untuk menjadi Guru pembimbing khusus.

(5) Guru pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

 

Pasal 12

(1) Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan pengembangan:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses; dan

d. standar penilaian.

(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

(3) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:

a. ragam disabilitas Peserta Didik; dan

b. perkembangan Peserta Didik.

 

BAB III

BENTUK AKOMODASI YANG LAYAK

 

Pasal 13

(1) Peserta Didik Penyandang Disabilitas diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas.

(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Penyandang Disabilitas fisik;

b. Penyandang Disabilitas intelektual;

c. Penyandang Disabilitas mental; dan

d. Penyandang Disabilitas sensorik.

 

Pasal 14

(1) Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi gerak, paling sedikit meliputi lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, celebral palsy, dan orang kecil.

(2) Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan signifikan di bawah rata­ rata antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, down syndrome, dan memiliki gangguan dalam penyesuaian diri atau adaptif.

(3) Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) huruf c merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi pikir, emosi-sosial, dan perilaku, meliputi:

a. Psiko sosial, antara lain skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian dan

b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh terhadap interaksi sosial antara lain autis dan hiperaktif, dan gangguan pemusatan perhatian.

c. Gangguan belajar spesifik berupa disleksia, diskalkulia, dan disgrafia.

(4) Penyandang Disabilitas sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan setiap orang yang memiliki gangguan salah 1 (satu) fungsi dari panca indera, paling sedikit meliputi:

a. disabilitas netra;

b. disabilitas rungu; dan/ atau

c. disabilitas wicara.

(5) Disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan gangguan dalam penglihatan yang meliputi buta total dan kemampuan penglihatan rendah (low vision).

(6) Disabilitas rungu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan gangguan dalam pendengaran baik permanen maupun tidak permanen yang dapat berakibat pada gangguan kemampuan wicara.

(7) Disabilitas wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan gangguan komunikasi untuk mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal.

 

Pasal 15

(1) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokter dan/ atau dokter spesialis.

(3) Dokter dan/ atau dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan, Unit Layanan Disabilitas, atau orang tuafwali Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

(4) Ragam Penyandang Disabilitas juga dapat dibuktikan dengan Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

(5) Selain ditetapkan oleh tenaga medis dan berdasarkan Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, ragam Penyandang Disabilitas juga dapat dibuktikan dengan mekanisme asesmen yang dilakukan oleh pendidik melalui asesmen fungsional.

 

Pasal 16

(1) Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabi!itas disediakan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2).

(2) Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan dengan memperhatikan:

a. Standar Nasional Pendidikan; dan

b. Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Pasal 17 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a berupa:

a. ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk:

1. bidang miring;

2. lift; danjatau

3. bentuk lainnya.

b. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/ atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. fleksibilitas proses pembelajaran;

d. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan;

e. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran;

f. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;

g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;

h. asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi;

i. ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/ atau

k. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.

 

Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b berupa:

a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/ atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. fleksibilitas proses pembelajaran;

c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;

d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran;

e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;

f. penyesuaian rasio antara jumlah guru/ dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas;

g. capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual;

h. penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di tempat berkarya;

i. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;

J. fleksibilitas masa studi;

k. penyediaan ruang untuk melepas keteganganfruang relaksasi;

i. ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

m. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/ atau

n. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.

 

Pasal 19 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c berupa:

a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/ atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. fleksibilitas proses pembelajaran;

c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;

d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan danfatau capaian pembelajaran;

e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;

f. fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis;

g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;

h. fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental;

i. mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung;

j. fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran;

k. ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran;

i. pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran;

m. penyediaan ruang untuk melepas keteganganfruang relaksasi;

n. fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi;

o. fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi;

p. ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; danjatau

r. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk mendapat layanan pendidikan.

 

Pasal 20 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenag atau PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Netra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d angka 1 berupa:

a. pemberian afirmasi seleksi masuk di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif sesuai dengan kondisi sensorik netra Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/ atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. fleksibilitas proses pembelajaran;

c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;

d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran;

e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;

f. penerapan standar Iaman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi, dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi, proses belajar mengajar, maupun evaluasi;

g. penyediaan denah timbul/ maket yang menggambarkan lingkungan fisik Satuan Pendidikan;

h. layanan pendampingan untuk orientasi lingkungan fisik Satuan Pendidikan;

i. sosialisasi sistem pembelajaran termasuk sistem layanan perpustakaan di Satuan Pendidikan;

j. penyerahan materi pembelajaranjperkuliahan sebelum dimulai kegiatan pembelajaran/ perkuliahan;

k. penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel;

l. penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik;

m. modifikasi materi pembelajaran, pemberian tugas, dan evaluasi untuk muatan pembela,jaran khususnya olah raga, seni rupa, sinematograph, menggambar, dan yang sejenisnya;

n. ketersediaan Pendidik atau alat media yang dapat membacakan tulisan yang disajikan di papan tulis/layar dalam proses belajar di kelas;

o. penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses;

p. penyesuaian cara, bentuk penyajian, dan waktu pengerjaan tugas dan evaluasi termasuk melalui:

1. penyajian naskah dalam format braille terutama untuk naskah yang banyak menggunakan simbol khusus seperti matematika, kimia, dan bahasa Arab;

2. modifikasi penyajian soal yang menampilkan gambar dan bagan dalam bentuk gambar timbul yang telah disederhanakan, deskripsi gambar, atau penggunaan alat peraga;

3. penyajian soal ujian dalam bentuk softcopy, yang dioperasikan dan diketjakan dengan menggunakan komputer bicara yaitu komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar;

4. pembacaan soal ujian oleh petugas pembaca;

5. perpanjangan waktu dalam penyelesaian tugas; dan

6. perpanjangan waktu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan evaluasi yang menggunakan format braille atau dibacakan;

q. ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/ atau

s. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra untuk mendapat layanan pendidikan.

 

Pasal 21 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu dan/ atau Penyandang Disabilitas wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d angka 2 berupa:

a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabi!itas wicara berdasarkan keterangan dokter dan/ atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. fleksibilitas proses pembelajaran;

c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;

d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran,

e. komunikasi, informasi, dan/ atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi menggunakan cara yang sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara;

f. pendampingan di kelas baik oleh juru bahasa isyarat maupun oleh juru catat jika Pendidik tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat;

g. fleksibilitas pengetjaan tugas dan evaluasi menggunakan tulisan, presentasi lisan dengan bantuan juru bahasa isyarat, presentasi video, animasi, dan bentuk audio visual lain;

h. fleksibilitas waktu pengerjaan tugas dan evaluasi;

i. modifikasi tugas dan evaluasi pelajaran bahasa asing yang dikonversi dalam bentuk tugas tertulis;

j. fleksibilitas posisi duduk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dan posisi Pendidik menghadap ke Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dalam menyampaikan materi pembelajaran;

k. ijazah, sertifikat profesi, dan/ atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

I. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/ atau

m. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara untuk mendapat layanan pendidikan.

 

Pasal 22 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa

(1) Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (1) berupa:

a. Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi disediakan dalam bentuk kombinasi dari Akomodasi yang Layak bagi ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21; dan

b. komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu menggunakan bahasa isyarat raba.

(2) Bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam menetapkan bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas yang mewakili Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu.

 

Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Selain bentuk Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22, Satuan Pendidikan wajib menyediakan fasilitas penunjang pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang bermukim atau tinggal di asrama.

 

BAB IV

UNIT LAYANAN DISABILITAS

Pasal 24 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas.

 

Pasal25

(1) Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi keagamaan.

(2) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:

a. pembentukan Unit Layanan Disabilitas;

b. penyediaan dukungan anggaran dan/ atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. perekrutan sumber daya manusia yang diperlukan; dan/ atau

d. peningkatan kompetensi petugas Unit Layanan Disabilitas.

(3) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabi!itas pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:

a. pembuatan kebijakan yang memberikan kemudahan dalam pembentukan Unit Layanan Disabilitas; dan/ atau

b. penyediaan dukungan anggaran danfatau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 26

(1) Unit Layanan Disabilitas padajenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Satuan Pendidikan dibentuk pada Kantor Kementerian Agama.

(2) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penguatan fungsi kelembagaan.

(3) Penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 27

(1) Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas:

a. melakukan analisis kebutuhan;

b. menyediakan data dan informasi;

c. memberikan rekomendasi;

d. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;

e. melaksanakan pendampingan; dan

f. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

(2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyusun instrumen untuk mengukur kebutuhan:

a. anggaran;

b. sarana dan prasarana;

c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. kurikulum.

(3) Penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data dan informasi yang paling sedikit memuat:

a. identitas Satuan Pendidikan;

b. ragam dan jumlah Peserta Didik, pendidik, dan tenaga kependidikan Penyandang Disabilitas;

c. jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. jenis dan jumlah sarana dan prasarana yang yang memenuhi aspek aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

(4) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan data dan informasi serta hasil analisis kebutuhan.

(5) Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan melakukan:

a. pengorganisasian dan fasilitasi kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pendidik dan tenaga kependidikan; dan/ atau

b. kerja sama dengan Satuan Pendidikan atau pihak lain.

(6) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Unit Layanan Disabilitas pada Satuan Pendidikan.

(7) Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf f dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran dan/atau sewaktu-waktu.

(8) Hasil pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada:

a. Kepala Kantor Wilayah; dan

b. Direktur Jenderal dan Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 28 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

a. peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di Satuan Pendidikan dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

b. pendampingan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

c. pengembangan program kompensatorik;

d. penyediaan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

e. deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

f. penyediaan data dan informasi tentang disabilitas;

g. layanan konsultasi; dan

h. pengembangan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

 

Pasal 29

(1) Satuan Pendidikan dapat membentuk Unit Layanan Disabilitas pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk secara:

a. mandiri oleh Satuan Pendidikan; atau

b. gabungan dari beberapa Satuan Pendidikan.

(3) Pimpinan Satuan Pendidikan menyampaikan laporan pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

 

Pasal 30

(1) Perguruan tinggi keagamaan wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

(2) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau

b. menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada.

(3) Unit Layanan Disabilitas diselenggarakan secara mandiri oleh setiap perguruan tinggi keagamaan.

 

Pasal 31 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi penunjang akademik pada perguruan tinggi keagamaan.

 

Pasal 32

(1) Unit Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan mempunyai tugas:

a. melakukan analisis kebutuhan;

b. memberikan rekomendasi;

c. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;

d. melaksanakan pendampingan; dan

e. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

(2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menyusun instrumen untuk mengukur kebutuhan:

a. anggaran;

b. sarana dan prasarana;

c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. kurikulum.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan data, informasi, dan hasil analisis kebutuhan.

(4) Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:

a. pengorganisasian dan memfasilitasi kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pendidik dan tenaga kependidikan; dan/ atau

b. keija sama dengan perguruan tinggi keagamaan atau pihak lain.

(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

(6) Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran dan/atau sewaktu-waktu.

(7) Hasil pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melalui rektor/ketua.

 

Pasal 33 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Unit Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan mempunyai tugas memberikan layanan konsultasi.

 

Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Unit Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan menyelenggarakan fungsi:

a. peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

b. pengoordinasian setiap unit keija yang ada di perguruan tinggi keagamaan dalam pemenuhan kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

c. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;

d. layanan konseling kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

e. deteksi dini bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas;

f. pemberian rujukan bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, dokter spesialis, dan/ atau psikolog klinis;

g. sosialisasi pemahaman disabilitas dan pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan Peserta Didik;

h. layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada pihak lain.

 

Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Layanan Disabilitas dapat bekerja sama dengan:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah;

c. perguruan tinggi;

d. badan usaha; dan/ atau

e. masyarakat.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. penguatan kelembagaan;

b. penguatan tata kelola;

c. penguatan sumber daya manusia; dan

d. data dan informasi.

 

Pasal 36 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Kerja sama dalam bentuk penguatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c dilakukan dengan melibatkan:

a. dokter;

b. dokter spesialis;

c. psikolog klinis;

d. tenaga keterapian fisik, meliputi:

1. fisioterapis;

2. okupasi terapis; dan/atau

3. terapis wicara;

e. tenaga ahli, meliputi:

1. ahli pendidikan luar biasa;

2. ahli pendidikan inklusif; dan/atau

3. tenaga ahli lainnya;

f. terapis kognitif;

g. terapis perilaku;

h. praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang:

1. bahasa isyarat;

2. simbol braille;

3. isyarat raba; danfatau

4. teknologi adaptif;

i. pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial; danfatau

j. konselor.

 

BABV

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

 

Pasal 37

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:

a. Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan

b. Unit Layanan Disabilitas.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Direktur Jenderal;

b. Kepala Pusat; dan

c. Kepala Kantor Wilayah.

(3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, Kepala Pusat, dan Kepala Kantor Wilayah membentuk tim.

(4) Pemantauan dan evaluasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(5) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, Direktur Jenderal, Kepala Pusat dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas.

(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu.

(7) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. capaian fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang telah dilaksanakan;

b. daftar Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

c. daftar Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas termasuk jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mendapat fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak; dan

d. jumlah Unit Layanan Disabilitas yang telah dibentuk berikut aktivitas kegiatannya.

 

Pasal 38

(1) Tim melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 kepada Direktur Jenderal, Kepala Pusat, atau Kepala Kantor Wilayah.

(2) Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dan Kepala Pusat.

(3) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.

 

BAB VI

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasa1 39

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap:

a. Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan

b. Unit Layanan Disabilitas.

(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Pusat dan Kepala Kantor wilayah melalui sarana pengaduan masyarakat pada Kementerian.

(3) Selain berperan serta dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat memberikan bantuan/ atau fasilitasi dalam pemenuhan layanan pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disablitas kepada Unit Layanan Disablilitas.

 

BAB VII PENDANAAN

Pasa1 40 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pendanaan untuk Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas bersumber dari:

a. APBN;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. masyarakat; dan/ atau

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII

SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 41

(1) Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif.

(2) Perguruan tinggi kegamaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian kegiatan pendidikan;

c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; danjatau

d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan oleh Menteri.

(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:

a. Sekretarjs Jenderal;

b. Direktur Jenderal;

c. Kepala Kantor Wilayah; dan

d. Kepala Kantor Kementerian Agama, sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 42

(1) Menteri dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas:

a. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat, dan Kepala Kantor Wilayah;

b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi

c. Nasional Disabilitas; dan/ atau pengaduan oleh masyarakat.

 

Pasal 43

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

b. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Satuan Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian kegiatan pendidikan;

c. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Satuan Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan

d. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Satuan Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan.

(3) Dalam hal Satuan Pendidikan dikenai sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dilarang menerima Peserta Didik baru dan wajib menuntaskan kegiatan pendidikan sampai seluruh Peserta Didik lulus.

(4) Sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, hurufc, dan hurufd akan dicabut jika Satuan Pendidikan telah memenuhi penyediaan Akomodasi yang Layak danfatau telah membentuk Unit Layanan Disabilitas.

 

Pasal 44 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditemukan dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melakukan pendalaman.

 

Pasal 45

(1) Dalam hal hasil pendalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memperkuat hasil pemantauan dan evaluasi, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan sanksi administratif sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal43.

(2) Hasil pendalaman dituangkan dalam berita acara.

 

Pasal 46

(1) Dalam hal dugaan pelanggaran administratif tidak terbukti, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat merehabilitasi nama baik terlapor.

(2) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif, terlapor dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Pusat.

 

Pasal 47

(1) Menteri menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Komisi Nasional Disabilitas.

(2) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melakukan pendalaman.

 

Pasal 48 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa dalam hal hasil pendalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 memperkuat hasil pemantauan dan evaluasi, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah danjatau Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan sanksi administratif sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

 

Pasal 49 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Mekanisme pemberian sanksi administratif yang didasarkan pada pengaduan dari masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

BAB IX

PENGHARGAAN

Pasal 50

(1) Satuan Pendidikan dan Unit Layanan Disabilitas yang berprestasi dalam memberikan fasilitasi Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat diberikan penghargaan oleh Menteri.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. sertifikat penghargaan;

b. bantuan dana pendidikan;

c. pendidikan dan pelatihan; dan/ atau

d. bentuk lain yang dapat mendukung dan memotivasi Satuan Pendidikan lebih berkembang.

(3) Menteri menetapkan teknis pemberian penghargaan bagi Satuan Pendidikan dan Unit Layanan Disabilitas berprestasi.

 

 

BABX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Link download PMA Nomor 1 Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter