Permendesa Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Berdasarkan
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025, Fokus
penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a) penanganan
kemiskinan ekstrem; b) program ketahanan pangan dan hewani; c) program
pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau d) program sektor prioritas
di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan
Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun
2024. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa. Fokus penggunaan
Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai
Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat
diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di
Desa bersangkutan.
Keluarga
penerima manfaat sebagaimana ditetapkan berdasarkan kriteria: a) kehilangan
mata pencaharian; b) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit
kronis, dan/atau penyandang disabilitas; c) tidak menerima bantuan sosial program
keluarga harapan; d) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut
usia; atau e) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Dalam
menentukan keluarga penerima manfaat, Pemerintah Desadapat menggunakan data pemerintah
sebagai acuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai
Desa. Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah
Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Bantuan
Langsung Tunai Desa dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari
pagu Dana Desa setiap Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan
sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Bantuan Langsung Tunai
Desa diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat. Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat
dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dialokasikan paling rendah
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Fokus penggunaan Dana
Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan berdasarkan aspek: a) ketersediaan
pangan di Desa; b) keterjangkauan pangan di Desa; dan c) pemanfaatan pangan di
Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa
dilaksanakan melalui: a) intervensi spesifik; b) intervensi sensitif; dan c)
tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai
kebutuhan dan kewenangan Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan
BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan melalui penyertaan modal Desa kepada BUM
Desa/BUM Desa bersama. Penyertaan modal Desa kepada BUM Desa dan/atau BUM Desa
bersama dapat dilakukan untuk: a) modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa
bersama; dan/atau b) penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.
Penyertaan
modal Desa digunakan untuk: a) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau
BUM Desa bersama; b) penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas
usaha; dan/atau c) penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk
melaksanakan kegiatan tertentu.
Keputusan
untuk melakukan penyertaan modal harus terlebih dahulu disepakati dalam
Musyawarah Desa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa. Keputusan penyertaan
modal ditetapkan dalam APB Desa. Penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa bersama
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana
Desa untuk dana operasional pemerintah Desa dialokasikan paling banyak 3% (tiga
persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dana Desa untuk dana operasional pemerintah
Desa diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa. Penggunaan
Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa meliputi: a) koordinasi; b) kegiatan
penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan c) kegiatan lainnya untuk mendukung
pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Pengelolaan
keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan Desa.
Ketentuan
mengenai petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Dinytakan
dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025
bahwa Fokus penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam
Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam
berita acara. Penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti
tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung program ketahanan
pangan dan hewani dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber
daya lokal Desa. Swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Swakelola diutamakan menggunakan pola
Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk
upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat
Karya Tunai Desa.
Masyarakat
Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Partisipasi
masyarakat Desa dilakukan dengan cara: a) terlibat aktif dalam setiap tahapan
penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa; b) menyampaikan usulan program dan/atau
kegiatan; c) memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP
Desa dan APB Desa; dan/atau d) terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus
penggunaan Dana Desa.
Pemerintah
Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Fokus
penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. RKP Desa yang memuat fokus
penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendesa
PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan
Dana Desa Tahun 2024-2025. LINK DOWNLOAD PERMENDESA PDTT NOMOR 13 TAHUN 2023(DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendesa PDTT Nomor
13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.