Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural (LNS) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dasar hukum diterbitkannya
Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor
217 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
Diktum KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai
ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa Lembaga
Nonstruktural, untuk selanjutnya disingkat LNS, dengan ketentuan:
a.
dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan sampai dengan bulan Maret
tahun 2023;dan
b.
biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor
217 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa LNS
sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dikecualikan bagi LNS yang diamanatkan
oleh peraturan perundang-undangan tetapi belum ditetapkan dengan dengan peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai
ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 kepada Pimpinan, Anggota, dan
Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada LNS sebagaimana dimaksud dalam
Oiktum Kesatu, paling banyak sesuai dengan Lampiran pada Peraturan Pemerin tah Nomor
14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2024. Daftar LNS sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Daftar
Lembaga Nonstruktural berdasakan Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
217 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan,
Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural, yakni
sebagai berikut.
1.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
2.
Badan Amil Zakat Nasional
3.
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
4.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
5.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
6.
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
7.
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
8.
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
9.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
10.
Badan Pengatur Jalan Tol
11.
Badan Pengawas Pemilihan Umum
12.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
13.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
14.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
15.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
16.
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
17.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
18.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
19.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
20.
Dewan Energi Nasional
21.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan 22 . Dewan Jaminan Sosial
Nasional
23.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
24.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
25.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
26.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
27.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
28.
Dewan Ketahanan Nasional
29.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
30.
Dewan Nasional Keuangan Inklusif
31.
Dewan Pengupahan Nasional
32.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
33.
Dewan Pertimbangan Presiden
34.
Dewan Sumber Daya Air Nasional
35.
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
36.
Kantor Staf Presiden
37.
Komisi Aparatur Sipil Negara
38.
Komisi Banding Merek
39.
Komisi Banding Paten
40.
Komisi Informasi Pusat
41.
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
42.
Komisi Kejaksaan
43.
Komisi Kepolisian Nasional
44.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
45.
Komisi Nasional Disabilitas
46.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
47.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
48.
Komisi Pemilihan Umum
49.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
50.
Komisi Pengawas Perpajakan
51.
Komisi Penyiaran Indonesia
52.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
53.
Komite Akreditasi Nasional
54.
Komite Anti Dumping Indonesia
55.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan
56.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
57.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi
58.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
59.
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
60.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
61.
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
62.
Komite Profesi Akuntan Publik
63.
Konsil Kedokteran Indonesia
64.
Konsil Tenaga Kesehatan Indon esia
65.
Lembaga Kerja Sarna Tripartit
66.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
67.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
68.
Lembaga Produktivitas Nasional
69.
Lembaga Sensor Film
70.
Ombudsman Republik Indonesia
71.
Otoritas Nasional Senjata Kimia
72.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Link download Kepmenpan Nomor 217 Tahun 2024
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai
ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga ada manfaatnya.